Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
  • comment 0 komentar

JAKARTA kanal31.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025

 

MK, dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa Baznas bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.

 

MK juga memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.

 

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025

 

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya dikutip dari siaran pers Baznas, Sabtu (30/8/2025).

 

Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

 

Baznas memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Baznas, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.

 

Dengan adanya putusan ini, Baznas mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seminar Ekoteologi: Alam Rusak, Manusia Merasakan Dampak

    Seminar Ekoteologi: Alam Rusak, Manusia Merasakan Dampak

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa alam semesta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Karena itu, kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan ekologis, tetapi juga persoalan spiritual. Jika alam mengalami kerusakan, manusia seharusnya turut merasakan dampaknya. Pesan tersebut disampaikan Menag saat menjadi pembicara dalam Seminar Ekoteologi bertajuk Ekoteologi untuk indonesia hijau […]

  • Perkuat Kompetensi, Kota Bandung Gelar Bimtek Dewan Hakim LPTQ

    Perkuat Kompetensi, Kota Bandung Gelar Bimtek Dewan Hakim LPTQ

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Dewan Hakim memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan keadilan dalam setiap penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH). Mereka bukan hanya bertugas menilai secara teknis, tetapi juga memegang amanah spiritual yang besar. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain saat Bimbingan Teknis Dewan Hakim […]

  • Dr. Asep Zainal Mutaqin : Suweg Mampu Jadi Varietas Unggulan

    Dr. Asep Zainal Mutaqin : Suweg Mampu Jadi Varietas Unggulan

    • calendar_month Rab, 18 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Suweg (Morphophallus paeoniifolius) merupakan salah satu tanaman umbi-umbian. Tanaman ini pernah populer bagi sebagian masyarakat Jawa Barat, khususnya pada era 60 – 70an. Namun sekarang, keberadaan suweg tidak banyak dikenal oleh generasi setelahnya. Dalam kajian akademis, literatur mengenai suweg juga belum banyak. Padahal, jika dibarengi dengan penelitian komprehensif, suweg berpotensi bersaing dengan umbi porang. […]

  • Rosihon Dilantik, Ini bocoran Pejabat Baru Jajarannya

    Rosihon Dilantik, Ini bocoran Pejabat Baru Jajarannya

    • calendar_month Ming, 13 Agu 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM – Profesor Rosihon Anwar MA, resmi dilantik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjabat Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung periode 2023-2027 Jumat, 11 Agustus 2023. Pelantikan tersebut sekaligus mengakhiri masa perpanjangan jabatan Rektor kepada Prof. Mahmud yang seharusnya sudah lengser sejak 23 Juli 2023. Kabar pelantikan Rosihon sebagai Rektor UIN disambut […]

  • Perdana, 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru dari Kemenag-LPDP

    Perdana, 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru dari Kemenag-LPDP

    • calendar_month Sab, 23 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA Kementerian Agama bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyiapkan dana penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan Tahun 2022. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana Sapdi menyampaikan bahwa program ini bagian dari upaya Kemenag meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru binaan Kementerian Agama. Skema ini merupakan salah satu dari […]

  • Tel Aviv dalam Bayang-bayang Neraka Rudal Iran

    Tel Aviv dalam Bayang-bayang Neraka Rudal Iran

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
    • 0Komentar

    KALBAR Kanal31.com — Kita update perang Iran vs Israel-AS, 5 Maret 2026. Kali ini saya fokus pada ibu kota Israel, Tel Aviv. Seperti apa kondisinya saat dihujani rudal Iran. Nikmati narasinya sambil seruput Koptagul, wak!   Tel Aviv dulu dikenal sebagai kota yang tidak pernah tidur. Pantai penuh pesta, startup unicorn tumbuh seperti jamur musim hujan, […]

expand_less