Breaking News:
Beranda » NETIZEN » Integrasi Ilmu, dari Epistemologi ke Evaluasi Kebijakan Akademik 

Integrasi Ilmu, dari Epistemologi ke Evaluasi Kebijakan Akademik 

  • account_circle Suwendi, Dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA Kanal31.com — Transformasi kelembagaan dari IAIN ke UIN merupakan langkah strategis untuk melahirkan lulusan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) yang memiliki kompetensi agamawan yang ilmuwan atau ilmuwan yang agamawan.

Dua kompetensi sekaligus, ahli agama dan ahli ilmu pengetahuan, terekonstruksi dalam kebijakan transformasi lembaga ini. Inilah sesungguhnya di antara alasan lahirnya PP 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan Islam dan berdirinya UIN di tanah air.

Kebijakan transformasi ini dapat difahami sebagai langkah tepat untuk menyelesaikan problem epistemologi keilmuan yang dikotomis antara ilmu pengetahuan dan agama. Melalui langkah ini, ilmu pengetahuan dan agama keduanya dapat saling menyapa, bersinergi, dan sekaligus mengkritik atas dasar kerangka ontologi dan epistemologi keilmuannya masing-masing.

Selain itu, kebijakan transformasi kelembagaan ini juga sekaligus jawaban alternatif untuk menjembatani keterhubungan institusional pada kurikulum yang dikembangkan oleh sejumlah perguruan tinggi (PT) di tanah air.

Setidaknya, terdapat tiga fokus kurikulum yang dikembangkan oleh PT. Pertama, PT yang berorientasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kapabilitas di bidang ilmu-ilmu pengetahuan umum namun kurang menguasai di bidang agama, seperti UI, ITB, UGM dan sejumlah PT yang dibina oleh Kemendiktisaintek. Kedua, PT yang berorientasi pada ahli agama namun kurang di bidang pengetahuan umum, seperti Ma’had Aly, Sekolah Tinggi Pastoral dan lain. Ketiga, PT yang menggabungkan keduanya, menguasai agama sekaligus ilmu pengetahuan umum. Pada fokus ketiga inilah yang ingin dicapai oleh UIN di tanah air.

Ditjen Pendidikan Islam telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2498 tahun 2019 tentang Pedoman Integrasi Ilmu di PTKI, yang dijadikan dasar bagaimana kerangka integrasi ilmu itu dikembangkan oleh UIN. Secara tegas, keputusan tersebut mengarahkan bahwa integrasi ilmu yang dianut bukanlah dalam bentuk islamisasi ilmu sebagaimana yang dilakukan Ismail Raji Al-Faruqi atau Syed Muhammad Naquib Alatas. Akan tetapi, integrasi berbasis dialog, saling menyapa, bersinergi, sekaligus kritis antar ilmu, di samping tidak menjadikan subordinasi satu disiplin terhadap yang lain.

Dalam menerjemahkan kebijakan tersebut, terdapat polarisasi metaforis yang dianut oleh sejumlah UIN dalam integrasi ilmu tersebut. UIN Yogyakarta mengambil metafora jaring laba-laba, yang menegaskan integrasi-interkoneksi, UIN Malang dengan simbol pohon ilmu, UIN Bandung dengan metafora roda Ilmu yang menegaskan wahyu memandu ilmu, UIN Surabaya dengan menara kembar, UIN Makassar dengan metafora rumah peradaban, dan lain-lain.

Sementara UIN Jakarta tidak mengambil metafora tertentu, tetapi menegaskan bentuk integrasi ilmu yang terbuka dan dialogis.

Kebijakan transformasi kelembagaan ini telah berlangsung seperempat abad. UIN Jakarta adalah UIN yang pertama kali lahir, yakni di tahun 2002, kemudian disusul oleh UIN Yogyakarta dan UIN Malang di tahun 2004. Hingga dalam perkembangan mutakhir (2026), telah berdiri 40 (empat puluh) UIN yang terdapat di berbagai provinsi. Tentu, sebagai langkah kebijakan, transformasi kelembagaan ini perlu dilakukan evaluasi kebijakan, terutama untuk mengukur bagaimana transformasi kelembagaan yang mengemban mandat epistemologis integrasi ilmu itu dioperasionalisasikan dalam kebijakan akademik serta sejauh mana konsistensi, efektivitas, dan arah keberlanjutan integrasi tersebut.

Pertanyaan ini memiliki sejumlah alasan, mengingat terdapat kecenderungan integrasi ilmu di beberapa UIN seringkali direduksi menjadi agenda administratif dan simbolik. Meskipun integrasi ilmu telah menjadi jargon resmi dan tertuang dalam berbagai dokumen kebijakan PTKI, dikotomi antara ilmu agama dan ilmu umum pada level praksis belum sepenuhnya teratasi.

Hasil riset Balitbang Kemenag (2020) berjudul “Implementasi Integrasi Ilmu di PTKI” menemukan bahwa konsep integrasi ilmu pada 9 UIN sudah ada, namun implementasi dalam Tridarma PTKIN belum terlihat secara nyata.

Demikian juga, studi Nurlena Rifai (2014) berjudul “Integrasi Keilmuan Dalam Pengembangan Kurikulum di UIN Se-Indonesia ” menemukan bahwa pelaksanaan integrasi ilmu dalam perencanaan dan perkembangan kurikulum di 6 UIN belum dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Beberapa studi lain, juga menunjukkan temuan yang hampir sama. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan struktural dan problem determinasi konseptual ke dalam langkah praksis yang perlu dibaca secara kritis.
Untuk itu, penulis mendorong agar kebijakan integrasi ilmu tidak hanya difahami sebagai persoalan epistemologi secara filosofis-normatif anscih, tetapi juga menjadi kerangka kebijakan publik yang menyentuh cara berpikir epistemik dosen dan mahasiswa. Integrasi ilmu tidak berhenti pada tataran simbolik, misalnya pada nomenklatur kurikulum atau visi kelembagaan semata, tetapi juga menjadi kebijakan publik yang terartikulasikan terutama dalam praktik pembelajaran dan riset.

Dengan demikian, praktek integrasi ilmu tidak bergantung pada inisiatif individual dosen, tetapi pada sistem akademik yang terbangun secara institusional.

Integrasi ilmu pada PTKI perlu diarahkan untuk memperkuat paradigma yang lebih produtif. Integrasi ilmu memastikan terjadinya perubahan dari paradigma dikotomik menuju dialog epistemik antarilmu. Antara ilmu agama dan ilmu umum berdiri pada kerangka epistemologinya masing-masing, sekaligus antara ilmu itu bukanlah subordinasi.

Selain itu, paradigma integrasi tersebut kemudian diterjemahkan secara lebih konkret, dari fokus kurikulum menuju penguatan ekosistem riset integratif. Yang tidak kalah penting lainnya adalah pergeseran dari pendekatan normatif menuju problem-based integration, yakni integrasi ilmu yang berangkat dari persoalan nyata masyarakat. Tentu, arah ini menuntut perubahan budaya akademik dan pola produksi pengetahuan di PTKI.

Sebagai kebijakan publik, integrasi ilmu perlu dievaluasi dengan beberapa parameter yang jelas dan terukur. Pertama, efektivitas integrasi ilmu dalam pembelajaran, yakni sejauh mana proses pedagogik mencerminkan dialog ilmu agama dan ilmu umum. Kedua, relevansi keilmuan dengan persoalan sosial dan keumatan. Integrasi ilmu dipastikan berdampak terhadap penyelesaian problematika kebangsaan dan kemasyarakatan.

Ketiga, konsistensi antara desain kebijakan dan praktik akademik, sehingga terjadi keajegan keinginan dan implementasi di lapangan. Keempat, daya adaptif kebijakan dalam merespons perubahan zaman. Dengan indikator ini, evaluasi kebijakan ditempatkan sebagai instrumen epistemik, bukan sekadar administratif.

Untuk itu, hemat penulis, jika kita mampu memposisikan integrasi ilmu sebagai persoalan epistemologis sekaligus kebijakan publik, maka itu akan berkontribusi pada aspek-aspek strategis. Secara keilmuan, posisi tersebut akan menjembatani dua tradisi kajian yang selama ini berjalan terpisah, yakni studi kebijakan pendidikan dan filsafat pendidikan Islam.

Integrasi ilmu tidak hanya menjadi tema normatif, tetapi juga objek kajian ilmiah yang terukur. Dengan demikian, integrasi ilmu pada gilirannya benar-benar menjadi model evaluasi sekaligus kerangka analisis dan kinerja PTKI. Semoga manfaat.

Suwendi, Dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta dan Penulis Buku “Integrasi Ilmu Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta”

  • Penulis: Suwendi, Dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UIN Bandung Gelar Talkshow Moderasi Masyarakat Digital: Bersama Membangun Peradaban

    UIN Bandung Gelar Talkshow Moderasi Masyarakat Digital: Bersama Membangun Peradaban

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Dengan semangat membangun ruang digital yang sehat dan inklusif, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Talkshow Moderasi Masyarakat Digital bertajuk “Bersama Membangun Peradaban”, yang berlangsung di Aula FSH Lantai 4, Rabu (26/11/2025) Acara ini menghadirkan empat narasumber dari berbagai bidang, yaitu Wakil Dekan I FSH Dr. H. […]

  • 6 Larangan Saat Haid yang Harus Diketahui Muslimah

    6 Larangan Saat Haid yang Harus Diketahui Muslimah

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM-Larangan yang harus ditaati dan diketahui wanita muslimah merupakan keharusan yang dipelajari agar tidak berdosa. Penetapan ini dilakukan agar wanita muslimah bisa memunculkan batasan-batasan ibadah yang sekaligus menjadi gugurnya kewajiban salat, menjalankan puasa, berhubungan suami istri dan sebagainya. Meskipun ada batasan dan larangan yang harus ditaati saat haid, bukan berarti wanita muslimah kehilangan pahala saat […]

  • Ini Aman Nggak?

    Ini Aman Nggak?

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Syahiduz Zaman, Dosen UIN Malang
    • 0Komentar

    MALANG, kanal31.com — Jam makan siang di sebuah sekolah. Kotak MBG baru saja dibagikan. Anak-anak membuka tutupnya, sebagian langsung makan, sebagian sibuk membandingkan lauk dengan teman di sebelahnya.   Seorang siswa justru memandangi kotak makanannya agak lama.   “Ini aman nggak?”   Pertanyaan sederhana. Tapi saya kira, kalau pertanyaan itu mulai muncul semakin sering di sekolah-sekolah, […]

  • Top! 5 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Ikuti Program Student Mobility di Kyoto University Jepang

    Top! 5 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Ikuti Program Student Mobility di Kyoto University Jepang

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM BANDA ACEH — Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mengirim lima mahasiswa guna mengikuti program Student Mobility di Center for Southeast Asian Studies (CSEAS), Kyoto University, Jepang, yang berlangsung pada 17-23 November 2024. Kelima mahasiswa tersebut yakni Fathiya Rahma, Syarifah Julia Fadhlul, Najmul Akhir, Faiz Ramadhana Surya dan Muhammad Ariq Althaf. Program ini […]

  • Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Jurnal, UIN Bandung Adakan Workshop Tools

    Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Jurnal, UIN Bandung Adakan Workshop Tools

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Upaya menciptakan atmosfir akademik di bidang publikasi ilmiah, Rumah Jurnal UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Workshop Series-1: Tools Penunjang Pengelolaan Jurnal Online secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (30/06/2022). Busro, M.Ag., dosen Fakultas Ushuluddin, Ketua Sentra Pengelolaan Jurnal dan Rifqi Syamsul Fuadi, S.T., Tutor Relawan Jurnal Indonesia, pengelola Jurnal JOIN, Jurusan Informatika […]

  • Tok! DPRD – Pemkot Bandung Sepakati PjP APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

    Tok! DPRD – Pemkot Bandung Sepakati PjP APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — DPRD Kota Bandung menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Kamis, (31/7/ 2025). Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Atas hal itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan […]

expand_less