Breaking News:
Beranda » NETIZEN » Taqnin Ahkam: Genologi, Teori, dan Impelementasi

Taqnin Ahkam: Genologi, Teori, dan Impelementasi

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Alby Labib Halbana Bunyamin

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Email: albylabibhalbana@uinsgd.ac.id

Taqnin Ahkam mengajarkan kita bahwa menjaga keberlanjutan syariat bukan dengan cara menguncinya dalam ruang masa lalu, melainkan dengan memformulasikannya secara adaptif, responsif, dan berkepastian hukum demi menjawab tantangan zaman.

ASPEK tatanan hukum tata negara pada masa kekhalifahan masih sangat sederhana. Pembagian kekuasaan seringkali tidak terlalu dianggap penting. Bahkan masa itu seorang khalifah menjadi legistator, juga eksekutor dalam tatanan politik ketenagaan modern. Hal ini karna memang merupakan bagian pengukuhan ajaran Islam itu sendiri. Alih-alih hanya memperhatikan administrasi, nilai substansi seperti keadilan, amanah dan profesional menjadi fokus utama.

Seiring berjalannya waktu, karena wilayah kekuasaan Islam semakin meluas dan lebih kompleks, maka khalifah mulai memakai tatanan yang lebih jelas, seperti mengangkat gubernur, seorang qadli, pengumpul zakat dan lainnya. Karna sistem pemerintahan masih dipegang seorang khalifah dan tatanan tidak sekompleks hari ini, maka penerapan syari’ah relatif tidak terlalu sulit.

Berbeda dengan tatanan kenegaraan dan hubungan internasional saat ini, sudah lebih kompleks. Sebagai seorang muslim kewajiban atas menjalankan syari’at Allah masih menjadi sebuah kewajiban, di tengah kompleksitas sekalipun. Maka tantangan untuk menerapkan syari’at Islam, terutama pada konteks negara dan hubungan internasional, mesti disesuaikan. Dan, salah satu penyesuaian itu adalah ide atas adanya Taqnin Ahkam.

 

Lahirnya Gagasan Taqnin Ibn al-Muqaffa

Ibnu al-Muqaffa merupakan seorang ulama yang dianggap pertama kali mencetuskan gagasan Taqnin Hukum Islam, meskipun secara praktik sudah diimplementasikan di masa khulafa ar-rasyidin. Gagasannya bermula dari sebuah kritikan terhadap pemerintahan berkaitan dengan kesenjangan hukum dan ketidakjelasan hakim dalam memutus perkara di pengadilan.

Gagasan Ibnu Muqaffa dituangkan dalam sebuah surat kritik yang bernama risalah as-shahabat, yang kemudian diedit ulang oleh Ibnu Taifur dan diberi judul Rasa’il al-Bulagha. Secara umum kritik Ibnu Muqaffa itu mencangkup empat bidang; militer, peradilan, rekrutmen pegawai pembantu khalifah, dan pajak pertanahan (al-kharaj).

Kritik Ibnu Muqaffa mengenai kemiliteran ini di antaranya menyarankan pemerintah untuk membentuk undang-undang yang bertujuan mempertegas hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang prajurit, membedakan antara administrasi militer dan administrasi negara, jabatan panglima dan komandan hendaknya dipegang oleh prajurit terbaik berdasarkan kualitas, prajurit hendaknya diberi bekal pengetahuan agama dan moral, prajurit diberi upah/gaji yang jelas agar bekerja dengan semangat, serta khalifah hendaknya memperhatikan fisik dan mental para prajurit.

Kritik Ibnu Muqaffa terkait peradilan adalah perlunya khalifah membuat peraturan/pedoman bagi para hakim dalam menjalani sidang, juga memberikan ruang yang luas bagi para hakim untuk memutuskan berdasarkan ijtihadnya dan tanpa interpensi. Kritik yang berkaitan dengan pengangkatan pegawai yaitu mengenai kecakapan seorang pegawai dan tidak boleh adanya rangkap jabatan agar fokus pada tugasnya masing-masing, sehingga terciptanya pegawai yang profesional. Kritik dan saran Ibnu Muqaffa soal pajak tanah berkaitan dengan penertiban dan batas-batas kepemilikan tanah.

 

Perkembangan Implementasi Taqnin

Taqnin pada masa sahabat merujuk pada kebijakan-kebijakan hukum yang ditetapkan para khalifah, seperti penyusunan Al-Qur’an, kodifikasi hadis (tadwin), dan kodifikasi fikih. Langkah-langkah tersebut menjadi fondasi awal pembentukan hukum Islam yang lebih sistematis.

Pada masa Turki Utsmani, gagasan taqnin berkembang sebagai respons terhadap kemunduran pemikiran hukum Islam yang dipengaruhi faktor eksternal (instabilitas politik, disintegrasi wilayah Islam, serangan Mongol dan Barat) serta faktor internal (taqlid dan stagnasi ijtihad). Kondisi tersebut menyebabkan hukum fikih klasik kurang mampu menjawab perkembangan sosial, ekonomi, dan politik.

Reformasi hukum dimulai pada masa Sultan Abdul Majid I melalui gerakan Tanzimat (1839). Puncaknya adalah penyusunan Majalla al-Ahkam al-‘Adliyyah, sebuah kodifikasi hukum perdata Islam yang disusun oleh komite ulama Hanafi di bawah pimpinan Ahmed Cevdet Pasha. Penyusunan Majalla dilatarbelakangi oleh perubahan sistem perdagangan global, kebutuhan akan kepastian hukum, meningkatnya interaksi antara muslim dan non-muslim, serta keinginan mempertahankan identitas hukum Islam di tengah pengaruh sistem hukum Barat.

Majalla terdiri atas 16 kitab, 52 bab, dan 1.851 pasal, dengan muqaddimah yang memuat 99 kaidah fikih sebagai dasar penetapan hukum. Materinya berfokus pada hukum muamalah, khususnya transaksi dan peradilan, sedangkan hukum keluarga kemudian dikodifikasi dalam kitab tersendiri, Hukuki Aile Kararnamesi.

Kontribusi utama Majalla adalah mentransformasikan fikih yang sebelumnya berupa fatwa ulama menjadi hukum positif (qanun) yang mengikat dan dapat diterapkan oleh pengadilan. Kodifikasi ini menjadi model bagi banyak negara Muslim, seperti Mesir, Irak, Lebanon, Suriah, Tunisia, Pakistan, hingga Indonesia, dalam mengembangkan sistem hukum nasional yang bersumber dari hukum Islam.

Secara lebih luas, penyusunan Majalla menunjukkan bahwa hukum Islam dapat dikodifikasi secara adaptif sesuai kebutuhan zaman. Di era modern, pendekatan ini menjadi penting untuk menjaga relevansi hukum Islam dengan perkembangan masyarakat yang plural, sekaligus mengharmoniskan hubungan antara syariat, hukum nasional, dan nilai-nilai hak asasi manusia.*

 

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Semangat Kelas Menulis Melahirkan 4 Jurnal

    Dari Semangat Kelas Menulis Melahirkan 4 Jurnal

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    Wahyudin Darmalaksana, Kelas Menulis Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung SPI-BANDUNG Kelas Menulis adalah sebuah unit di Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kelas Menulis berdiri secara resmi tanggal 26 Mei 2020 berdasarkan Surat Keputusan Dekan. Pendirian Kelas Menulis mendapat inspirasi dari keberadaan Writing Center yang menjamur di berbagai pendidikan tinggi dunia. Ia […]

  • Inilah Makna Filosofis Logo Baru RSUD Welas Asih

    Inilah Makna Filosofis Logo Baru RSUD Welas Asih

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memaparkan makna filosofis dari logo baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Welas Asih. Logo yang didominasi siluet kujang berwarna biru itu sarat akan simbolisme budaya dan nilai-nilai kemanusiaan. “Ini gambar kujang dengan tiga lubang di punggungnya yang melambangkan Islam, Iman, dan Ihsan,” ujar KDM sapaan akrab Gubernur, […]

  • Ayo Ikutan Beasiswa S1 bagi Santri Hafal 10 Juz Al-Qur’an

    Ayo Ikutan Beasiswa S1 bagi Santri Hafal 10 Juz Al-Qur’an

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JOMBANG kanal31.com — Ada satu lagi kabar gembira dibagi Kementerian Agama untuk para santri pesantren. Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Ruchman Basori mengatakan, pihaknya telah siapkan sejumlah beasiswa, termasuk bagi para santri penghafal Al-Qur’an. Hal ini disampaikan Ruchman Basori saat memberikan Sosialisasi Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) […]

  • Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Paparkan Praktik Terbaik Pengelolaan Masjid di Muktamar Internasional Sarawak

    Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Paparkan Praktik Terbaik Pengelolaan Masjid di Muktamar Internasional Sarawak

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MALAYSIA, Kanal31.com — Pengalaman Masjid Raya Al-Jabbar dalam mengelola dan memakmurkan masjid mendapat perhatian di tingkat internasional. Ketua Umum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Al-Jabbar Provinsi Jawa Barat yang juga dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. K.H. Tata Sukayat, tampil sebagai narasumber pada Muktamar Pengelolaan dan Pemakmuran Masjid […]

  • Siapkan Generasi Qurani, FEBI UIN Bandung Gelar Praktikum Tilawah dan Tahfizh

    Siapkan Generasi Qurani, FEBI UIN Bandung Gelar Praktikum Tilawah dan Tahfizh

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Dudang Gojali, M.Ag merasa bangga jika fakultasnya mampu melahirkan alumni yang paripurna; selain menjadi ilmuwan dan wirausahawan profesional, juga terampil membaca al-Qur’an, bisa menjadi Khotib, juga bisa ceramah. Hal itu disampaikan Prof. Dudang saat membuka acara Pembekalan Praktik […]

  • Prof. Nana Syambas ITB Kupas Masa Depan Jaringan di Universitas Pasifik Morotai

    Prof. Nana Syambas ITB Kupas Masa Depan Jaringan di Universitas Pasifik Morotai

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MOROTAI kanal31.com – Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai menggelar kuliah umum bertema “Network and Future Trends” pada Kamis, (11/9/2025).   Kegiatan ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Nana Rachmana Syambas, M.Eng., Guru Besar Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI ITB).   Acara dibuka resmi oleh Rektor Unipas Pulau Morotai, Irfan Hi. Abd. Rahman, […]

expand_less