Taqnin Ahkam: Genologi, Teori, dan Impelementasi
- account_circle Sungkawa Abdisunda
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Alby Labib Halbana Bunyamin
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Email: albylabibhalbana@uinsgd.ac.id
Taqnin Ahkam mengajarkan kita bahwa menjaga keberlanjutan syariat bukan dengan cara menguncinya dalam ruang masa lalu, melainkan dengan memformulasikannya secara adaptif, responsif, dan berkepastian hukum demi menjawab tantangan zaman.
ASPEK tatanan hukum tata negara pada masa kekhalifahan masih sangat sederhana. Pembagian kekuasaan seringkali tidak terlalu dianggap penting. Bahkan masa itu seorang khalifah menjadi legistator, juga eksekutor dalam tatanan politik ketenagaan modern. Hal ini karna memang merupakan bagian pengukuhan ajaran Islam itu sendiri. Alih-alih hanya memperhatikan administrasi, nilai substansi seperti keadilan, amanah dan profesional menjadi fokus utama.
Seiring berjalannya waktu, karena wilayah kekuasaan Islam semakin meluas dan lebih kompleks, maka khalifah mulai memakai tatanan yang lebih jelas, seperti mengangkat gubernur, seorang qadli, pengumpul zakat dan lainnya. Karna sistem pemerintahan masih dipegang seorang khalifah dan tatanan tidak sekompleks hari ini, maka penerapan syari’ah relatif tidak terlalu sulit.
Berbeda dengan tatanan kenegaraan dan hubungan internasional saat ini, sudah lebih kompleks. Sebagai seorang muslim kewajiban atas menjalankan syari’at Allah masih menjadi sebuah kewajiban, di tengah kompleksitas sekalipun. Maka tantangan untuk menerapkan syari’at Islam, terutama pada konteks negara dan hubungan internasional, mesti disesuaikan. Dan, salah satu penyesuaian itu adalah ide atas adanya Taqnin Ahkam.
Lahirnya Gagasan Taqnin Ibn al-Muqaffa
Ibnu al-Muqaffa merupakan seorang ulama yang dianggap pertama kali mencetuskan gagasan Taqnin Hukum Islam, meskipun secara praktik sudah diimplementasikan di masa khulafa ar-rasyidin. Gagasannya bermula dari sebuah kritikan terhadap pemerintahan berkaitan dengan kesenjangan hukum dan ketidakjelasan hakim dalam memutus perkara di pengadilan.
Gagasan Ibnu Muqaffa dituangkan dalam sebuah surat kritik yang bernama risalah as-shahabat, yang kemudian diedit ulang oleh Ibnu Taifur dan diberi judul Rasa’il al-Bulagha. Secara umum kritik Ibnu Muqaffa itu mencangkup empat bidang; militer, peradilan, rekrutmen pegawai pembantu khalifah, dan pajak pertanahan (al-kharaj).
Kritik Ibnu Muqaffa mengenai kemiliteran ini di antaranya menyarankan pemerintah untuk membentuk undang-undang yang bertujuan mempertegas hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang prajurit, membedakan antara administrasi militer dan administrasi negara, jabatan panglima dan komandan hendaknya dipegang oleh prajurit terbaik berdasarkan kualitas, prajurit hendaknya diberi bekal pengetahuan agama dan moral, prajurit diberi upah/gaji yang jelas agar bekerja dengan semangat, serta khalifah hendaknya memperhatikan fisik dan mental para prajurit.
Kritik Ibnu Muqaffa terkait peradilan adalah perlunya khalifah membuat peraturan/pedoman bagi para hakim dalam menjalani sidang, juga memberikan ruang yang luas bagi para hakim untuk memutuskan berdasarkan ijtihadnya dan tanpa interpensi. Kritik yang berkaitan dengan pengangkatan pegawai yaitu mengenai kecakapan seorang pegawai dan tidak boleh adanya rangkap jabatan agar fokus pada tugasnya masing-masing, sehingga terciptanya pegawai yang profesional. Kritik dan saran Ibnu Muqaffa soal pajak tanah berkaitan dengan penertiban dan batas-batas kepemilikan tanah.
Perkembangan Implementasi Taqnin
Taqnin pada masa sahabat merujuk pada kebijakan-kebijakan hukum yang ditetapkan para khalifah, seperti penyusunan Al-Qur’an, kodifikasi hadis (tadwin), dan kodifikasi fikih. Langkah-langkah tersebut menjadi fondasi awal pembentukan hukum Islam yang lebih sistematis.
Pada masa Turki Utsmani, gagasan taqnin berkembang sebagai respons terhadap kemunduran pemikiran hukum Islam yang dipengaruhi faktor eksternal (instabilitas politik, disintegrasi wilayah Islam, serangan Mongol dan Barat) serta faktor internal (taqlid dan stagnasi ijtihad). Kondisi tersebut menyebabkan hukum fikih klasik kurang mampu menjawab perkembangan sosial, ekonomi, dan politik.
Reformasi hukum dimulai pada masa Sultan Abdul Majid I melalui gerakan Tanzimat (1839). Puncaknya adalah penyusunan Majalla al-Ahkam al-‘Adliyyah, sebuah kodifikasi hukum perdata Islam yang disusun oleh komite ulama Hanafi di bawah pimpinan Ahmed Cevdet Pasha. Penyusunan Majalla dilatarbelakangi oleh perubahan sistem perdagangan global, kebutuhan akan kepastian hukum, meningkatnya interaksi antara muslim dan non-muslim, serta keinginan mempertahankan identitas hukum Islam di tengah pengaruh sistem hukum Barat.
Majalla terdiri atas 16 kitab, 52 bab, dan 1.851 pasal, dengan muqaddimah yang memuat 99 kaidah fikih sebagai dasar penetapan hukum. Materinya berfokus pada hukum muamalah, khususnya transaksi dan peradilan, sedangkan hukum keluarga kemudian dikodifikasi dalam kitab tersendiri, Hukuki Aile Kararnamesi.
Kontribusi utama Majalla adalah mentransformasikan fikih yang sebelumnya berupa fatwa ulama menjadi hukum positif (qanun) yang mengikat dan dapat diterapkan oleh pengadilan. Kodifikasi ini menjadi model bagi banyak negara Muslim, seperti Mesir, Irak, Lebanon, Suriah, Tunisia, Pakistan, hingga Indonesia, dalam mengembangkan sistem hukum nasional yang bersumber dari hukum Islam.
Secara lebih luas, penyusunan Majalla menunjukkan bahwa hukum Islam dapat dikodifikasi secara adaptif sesuai kebutuhan zaman. Di era modern, pendekatan ini menjadi penting untuk menjaga relevansi hukum Islam dengan perkembangan masyarakat yang plural, sekaligus mengharmoniskan hubungan antara syariat, hukum nasional, dan nilai-nilai hak asasi manusia.*
- Penulis: Sungkawa Abdisunda

Saat ini belum ada komentar