Breaking News:
Beranda » INSPIRASI » Jeritan Sunyi Anak Pascaperceraian: Riset Dr. Ridwan Eko Tawarkan Blueprint Radikal Selamatkan Masa Depan Anak

Jeritan Sunyi Anak Pascaperceraian: Riset Dr. Ridwan Eko Tawarkan Blueprint Radikal Selamatkan Masa Depan Anak

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com – Di balik runtuhnya mahligai rumah tangga ratusan ribu pasangan di Indonesia, ada krisis kemanusiaan sunyi yang luput dari sorotan. Jutaan anak menjadi korban laten yang telantar hak hidupnya.

Menjawab jeritan sosial ini, sebuah riset doktoral progresif dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung meluncurkan sebuah cetak biru (blueprint) radikal: mendorong sistem pemotongan gaji otomatis hingga pembentukan dana talangan negara demi menyelamatkan masa depan anak pascaperceraian.

Riset mendalam disusun oleh Dr. Ridwan Eko Prasetyo, akademisi program Doktor (S3) Hukum Islam UIN SGD Bandung. Ia membeberkan fakta empiris yang menghentak publik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian di Indonesia menembus 438.168 kasus, dengan Provinsi Jawa Barat menempati urutan pertama sebesar 98.903 kasus.

Bukan sekadar angka statistik, riset Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) yang dikutip dalam penelitian ini mengungkap fakta pilu. Lebih dari satu juta anak Indonesia telantar pemenuhan sosial dan perkembangan jangka panjangnya setelah orang tua mereka berpisah.

Penelitian Dr. Ridwan Eko menemukan adanya anomali hukum yang akut di Pengadilan Agama (PA). Dari ratusan ribu kasus perceraian yang terjadi, hanya 1% perkara yang memuat permohonan nafkah anak. Tragisnya lagi, dari total jutaan perkara yang diputus, permohonan eksekusi nafkah yang masuk ke PA sangat minim, hanya 29 perkara.

“Banyak putusan PA yang berakhir menjadi paper judgement. Indah secara normatif di atas kertas, tetapi kosong dan macet dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan. Beban finansial dan pengasuhan anak akhirnya jatuh sepenuhnya kepada ibu sebagai single mother,” ungkap Dr. Ridwan Eko, dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor, yang digelar oleh Pascasarjana UIN Bandung, Kamis (21/05/2026).

Dari hasil risetnya, kemacetan sistemik ini dipicu oleh tiga problem utama. Pertama, persoalan multitafsir batas usia dewasa. Terjadi tumpang tindih regulasi antara UU Perlindungan Anak (18 tahun) dan Kompilasi Hukum Islam/KHI (21 tahun). Kedua, disparitas nominal nafkah. Ketiadaan standar minimal nasional membuat hakim menjatuhkan putusan yang timpang, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp5.000.000 per bulan untuk profil kemampuan ekonomi keluarga yang serupa.

Ketiga, persoalan kekosongan hukum acara eksekusi. Prosedur eksekusi saat ini bersifat pasif, mahal, dan lambat karena masih mengekor pada Hukum Acara Perdata umum (HIR/RBg) yang mengasumsikan adanya pihak kalah-menang, bukan kewajiban syar’i yang melekat langsung pada ayah.

Solusi Progresif, dari Mulai Potong Gaji hingga Child Maintenance Fund

Dengan menggunakan pisau analisis Maqāṣid al-Sharī’ah (perlindungan jiwa dan keturunan) serta teori hukum progresif, Dr. Eko menawarkan formulasi ideal yang responsif untuk mendobrak kebuntuan tersebut melalui rekonstruksi tiga pilar hukum.

Menyangkut substansi: Batas Usia 25 Tahun & Putusan Otomatis (Ex Officio) Arah kebijakan baru harus menyinkronkan batas usia mandiri anak menjadi 25 tahun jika anak masih menempuh pendidikan tinggi—mengadaptasi standar tunjangan anak pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, hakim harus secara otomatis (ex officio) memasukkan klausul nominal nafkah anak dalam setiap putusan cerai, tanpa perlu menunggu tuntutan dari pihak istri.

Secara struktur: Sistem Fast-Track, Potong Gaji, dan Dana Talangan Negara, mekanisme eksekusi wajib diubah total. Bagi ayah yang bekerja sebagai karyawan, harus diterapkan sistem pemotongan penghasilan secara otomatis (income withholding order). Bagi penunggak berat, negara harus berani menerapkan penandaan aset (asset flagging) dan daftar hitam administratif (administrative blacklist).

Lebih revolusioner, Dr. Ridwan Eko mendorong pembentukan Dana Jaminan Nafkah Anak (Child Maintenance Fund). Negara mengadopsi konsep welfare state untuk menalangi nafkah dasar anak terlebih dahulu jika sang ayah mangkir, lalu negara menggunakan hak regres (tagih kembali) kepada ayah tersebut.

Secara budaya, perlu mengubah paradigma nafkah sebagai fardhu syar’i. Masyarakat harus disadarkan melalui KUA dan institusi keagamaan bahwa menafkahi anak pascaperceraian bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban agama yang bersifat fardhu syar’i sekaligus kewajiban hukum negara yang dapat dipaksakan.

Wujud Nyata Visi UIN Bandung Rahmatan lil ‘Alamin

Riset yang dilakukan Dr. Ridwan Eko bukan sekadar pemenuhan syarat akademis, melainkan sebuah kontribusi nyata yang memiliki korelasi kuat dan integral dengan visi UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai institusi yang Unggul, Kompetitif, dan Inovatif berbasis Rahmatan lil ‘Alamin.

Nilai Rahmatan lil ‘Alamin dan  Humanis terkait dengan hak nafkah anak sebagai bagian fundamental dari perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Riset ini mengintegrasikan nilai Islam dengan realitas sosial untuk melindungi kelompok rentan. Keunggulan akademik dan daya saing melalui pendekatan interdisipliner (hukum Islam dan politik hukum). Selain itu, menawarkan kebaruan (novelty) yang mampu menjembatani norma agama, hukum nasional, hingga diskursus global mengenai reformasi hukum keluarga.

“Inovasi transformatif karena melahirkan solusi konkret atas problem empiris di masyarakat demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), sekaligus menjadi wujud nyata dari dimensi pengabdian Tridharma Perguruan Tinggi,” jelas Dr. Ridwan Eko, yang kini menjabat sebagai Ketua Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Bandung.

Riset doktoral dari UIN Bandung ini menjadi tamparan keras sekaligus masukan berharga bagi para legislator, Mahkamah Agung, dan pemegang kebijakan nasional. Sudah saatnya hukum di Indonesia bergerak maju. Tidak hanya sibuk mengesahkan perceraian orang tua, tetapi juga hadir secara nyata demi menjamin urat nadi masa depan anak-anak bangsa.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat! Jurnal Pendidikan Islam UIN Bandung Terindeks Scopus

    Selamat! Jurnal Pendidikan Islam UIN Bandung Terindeks Scopus

    • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG  Satu lagi publikasi ilmiah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang menunjukkan peningkatan prestasi di tingkat dunia. Jurnal Pendidikan Islam yang diterbitkan oleh Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, kini tercatat sebagai jurnal internasional bereputasi dan terakreditasi pada Sinta-1, per 27 Juli 2022. Seminggu sebelumnya, tepatnya 20 Juli 2022, Jurnal Ulumuna yang […]

  • UU Pesantren Wujud Rekognisi Negara terhadap Tradisi, Kemandirian, dan Keilmuan Ponpes

    UU Pesantren Wujud Rekognisi Negara terhadap Tradisi, Kemandirian, dan Keilmuan Ponpes

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MALANG, kanal31.com — Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Regulasi ini dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pesantren, tetapi juga menjadi bentuk rekognisi negara terhadap tradisi keilmuan, kemandirian, dan kontribusi pesantren dalam membangun karakter bangsa. “Undang-Undang Pesantren mengakhiri panjangnya fase ketika pesantren […]

  • UIN Bandung Dorong Akreditasi Unggul, Prodi Tasawuf Psikoterapi Jalani Asesmen BAN-PT

    UIN Bandung Dorong Akreditasi Unggul, Prodi Tasawuf Psikoterapi Jalani Asesmen BAN-PT

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Program Studi Tasawuf Psikoterapi, Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjalani asesmen lapangan dalam rangka proses akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yang berlangsung di Gedung Rektorat (Gedong Bodas), Kampus II Jalan Cimencrang, Kota Bandung, Rabu–Jumat (23–25/7/2025). Asesmen ini menghadirkan dua asesor dari BAN-PT, Prof. Dr. Imam Kanafi (UIN […]

  • Mantap! Menag Sabet GATRA Award 2023 sebagai Tokoh Transformasi Digital Layanan Keagamaan

    Mantap! Menag Sabet GATRA Award 2023 sebagai Tokoh Transformasi Digital Layanan Keagamaan

    • calendar_month Minggu, 19 Nov 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 1Komentar

    KANAL31.COM  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meraih Gatra Award 2023 Kategori Teknologi. Menag dinilai mampu menerapkan transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama melalui aplikasi Pusaka Super Apps. Melalui GATRA Award, Menag Yaqut dinilai sebagai sosok inspiratif dalam inovasi dan transformasi digital layanan keagamaan. Penghargaan diserahkan oleh Dewan Redaksi Gatra kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar […]

  • Inilah Program Kerja Rumah Jurnal UIN Bandung

    Inilah Program Kerja Rumah Jurnal UIN Bandung

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    BANDUNG-SPI Rumah Jurnal UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Sosialisasi Program Kerja Rumah Jurnal yang dibuka oleh Rektor Prof Dr H Mahmud MSi CSEE, di Aula Gedung Pelatihan Profesi Guru, Kampus II UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Kamis, (14/04/2022). Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si., CSEE. sangat mengapresiasi ikhtiar Rumah Jurnal dalam rangka meningkatkan […]

  • 188Bet Your Ultimate Betting Destination

    188Bet Your Ultimate Betting Destination

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Auto-generated post_excerpt

expand_less