Kamis, 9 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » INSPIRASI » Jeritan Sunyi Anak Pascaperceraian: Riset Dr. Ridwan Eko Tawarkan Blueprint Radikal Selamatkan Masa Depan Anak

Jeritan Sunyi Anak Pascaperceraian: Riset Dr. Ridwan Eko Tawarkan Blueprint Radikal Selamatkan Masa Depan Anak

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
  • comment 0 komentar

BANDUNG, kanal31.com Di balik runtuhnya mahligai rumah tangga ratusan ribu pasangan di Indonesia, ada krisis kemanusiaan sunyi yang luput dari sorotan. Jutaan anak menjadi korban laten yang telantar hak hidupnya.

Menjawab jeritan sosial ini, sebuah riset doktoral progresif dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung meluncurkan sebuah cetak biru (blueprint) radikal: mendorong sistem pemotongan gaji otomatis hingga pembentukan dana talangan negara demi menyelamatkan masa depan anak pascaperceraian.

Riset mendalam disusun oleh Dr. Ridwan Eko Prasetyo, akademisi program Doktor (S3) Hukum Islam UIN SGD Bandung. Ia membeberkan fakta empiris yang menghentak publik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian di Indonesia menembus 438.168 kasus, dengan Provinsi Jawa Barat menempati urutan pertama sebesar 98.903 kasus.

Bukan sekadar angka statistik, riset Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) yang dikutip dalam penelitian ini mengungkap fakta pilu. Lebih dari satu juta anak Indonesia telantar pemenuhan sosial dan perkembangan jangka panjangnya setelah orang tua mereka berpisah.

Penelitian Dr. Ridwan Eko menemukan adanya anomali hukum yang akut di Pengadilan Agama (PA). Dari ratusan ribu kasus perceraian yang terjadi, hanya 1% perkara yang memuat permohonan nafkah anak. Tragisnya lagi, dari total jutaan perkara yang diputus, permohonan eksekusi nafkah yang masuk ke PA sangat minim, hanya 29 perkara.

“Banyak putusan PA yang berakhir menjadi paper judgement. Indah secara normatif di atas kertas, tetapi kosong dan macet dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan. Beban finansial dan pengasuhan anak akhirnya jatuh sepenuhnya kepada ibu sebagai single mother,” ungkap Dr. Ridwan Eko, dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor, yang digelar oleh Pascasarjana UIN Bandung, Kamis (21/05/2026).

Dari hasil risetnya, kemacetan sistemik ini dipicu oleh tiga problem utama. Pertama, persoalan multitafsir batas usia dewasa. Terjadi tumpang tindih regulasi antara UU Perlindungan Anak (18 tahun) dan Kompilasi Hukum Islam/KHI (21 tahun). Kedua, disparitas nominal nafkah. Ketiadaan standar minimal nasional membuat hakim menjatuhkan putusan yang timpang, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp5.000.000 per bulan untuk profil kemampuan ekonomi keluarga yang serupa.

Ketiga, persoalan kekosongan hukum acara eksekusi. Prosedur eksekusi saat ini bersifat pasif, mahal, dan lambat karena masih mengekor pada Hukum Acara Perdata umum (HIR/RBg) yang mengasumsikan adanya pihak kalah-menang, bukan kewajiban syar’i yang melekat langsung pada ayah.

Solusi Progresif, dari Mulai Potong Gaji hingga Child Maintenance Fund

Dengan menggunakan pisau analisis Maqāṣid al-Sharī’ah (perlindungan jiwa dan keturunan) serta teori hukum progresif, Dr. Eko menawarkan formulasi ideal yang responsif untuk mendobrak kebuntuan tersebut melalui rekonstruksi tiga pilar hukum.

Menyangkut substansi: Batas Usia 25 Tahun & Putusan Otomatis (Ex Officio) Arah kebijakan baru harus menyinkronkan batas usia mandiri anak menjadi 25 tahun jika anak masih menempuh pendidikan tinggi—mengadaptasi standar tunjangan anak pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, hakim harus secara otomatis (ex officio) memasukkan klausul nominal nafkah anak dalam setiap putusan cerai, tanpa perlu menunggu tuntutan dari pihak istri.

Secara struktur: Sistem Fast-Track, Potong Gaji, dan Dana Talangan Negara, mekanisme eksekusi wajib diubah total. Bagi ayah yang bekerja sebagai karyawan, harus diterapkan sistem pemotongan penghasilan secara otomatis (income withholding order). Bagi penunggak berat, negara harus berani menerapkan penandaan aset (asset flagging) dan daftar hitam administratif (administrative blacklist).

Lebih revolusioner, Dr. Ridwan Eko mendorong pembentukan Dana Jaminan Nafkah Anak (Child Maintenance Fund). Negara mengadopsi konsep welfare state untuk menalangi nafkah dasar anak terlebih dahulu jika sang ayah mangkir, lalu negara menggunakan hak regres (tagih kembali) kepada ayah tersebut.

Secara budaya, perlu mengubah paradigma nafkah sebagai fardhu syar’i. Masyarakat harus disadarkan melalui KUA dan institusi keagamaan bahwa menafkahi anak pascaperceraian bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban agama yang bersifat fardhu syar’i sekaligus kewajiban hukum negara yang dapat dipaksakan.

Wujud Nyata Visi UIN Bandung Rahmatan lil ‘Alamin

Riset yang dilakukan Dr. Ridwan Eko bukan sekadar pemenuhan syarat akademis, melainkan sebuah kontribusi nyata yang memiliki korelasi kuat dan integral dengan visi UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai institusi yang Unggul, Kompetitif, dan Inovatif berbasis Rahmatan lil ‘Alamin.

Nilai Rahmatan lil ‘Alamin dan  Humanis terkait dengan hak nafkah anak sebagai bagian fundamental dari perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Riset ini mengintegrasikan nilai Islam dengan realitas sosial untuk melindungi kelompok rentan. Keunggulan akademik dan daya saing melalui pendekatan interdisipliner (hukum Islam dan politik hukum). Selain itu, menawarkan kebaruan (novelty) yang mampu menjembatani norma agama, hukum nasional, hingga diskursus global mengenai reformasi hukum keluarga.

“Inovasi transformatif karena melahirkan solusi konkret atas problem empiris di masyarakat demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), sekaligus menjadi wujud nyata dari dimensi pengabdian Tridharma Perguruan Tinggi,” jelas Dr. Ridwan Eko, yang kini menjabat sebagai Ketua Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Bandung.

Riset doktoral dari UIN Bandung ini menjadi tamparan keras sekaligus masukan berharga bagi para legislator, Mahkamah Agung, dan pemegang kebijakan nasional. Sudah saatnya hukum di Indonesia bergerak maju. Tidak hanya sibuk mengesahkan perceraian orang tua, tetapi juga hadir secara nyata demi menjamin urat nadi masa depan anak-anak bangsa.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Pelayanan dan Profesional, 5 Lembaga Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah

    Tingkatkan Pelayanan dan Profesional, 5 Lembaga Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah

    • calendar_month Ming, 8 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM, BANDUNG — Ada 5 lembaga bekerjasama menyelenggarakan sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi profesional angkatan XII reguler. Di antara lembaga-lembaga yang bekerjasama itu antara lain: Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Forum Komunikasi KBIHU Kabupaten Bandung, dan Universitas Islam Negeri […]

  • Layani Pemudik Nataru di Pantura, Masjid Jami Hidayatullah 24 Jam Tak Pernah Dikunci

    Layani Pemudik Nataru di Pantura, Masjid Jami Hidayatullah 24 Jam Tak Pernah Dikunci

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SUBANG Kanal31.com — Masjid Jami Hidayatullah yang berada di Jalan Pantura Ciwaringin, Kecamatan Patokbeusi, Subang, Jawa Barat menjadi salah satu masjid ramah pemudik. Masjid ini membuka layanan 24 jam selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Masjid ini melayani ratusan pemudik yang melintas di jalur Pantura dengan menyediakan ruang ibadah, toilet, tempat wudu, serta area istirahat […]

  • DPRD Apresiasi Sikap Tegas Bupati Tertibkan Tempat Berusaha

    DPRD Apresiasi Sikap Tegas Bupati Tertibkan Tempat Berusaha

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal.com – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung (Fraksi Partai Gerinda) Praniko Imam Sagita mengapresiasi gerak cepat Bupati Bandung dalam pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB). “Kami mendukung dan mengapresiasi Pemkab Bandung bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung dalam upaya kerja keras menggali potensi PAD (Pendapatan […]

  • Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Yuk Lakukan Salat Khusuf

    Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Yuk Lakukan Salat Khusuf

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA Kanal31.com — Kementerian Agama mengajak umat Islam melaksanakan Salat Gerhana bulan (khusuf al-qamar) saat Gerhana Bulan Total yang terjadi pada 3 Maret 2026, bertepatan 13 Ramadan 1447 H. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan, gerhana bulan merupakan fenomena alam yang menjadi pengingat kebesaran Allah Swt. “Gerhana bulan adalah tanda kebesaran […]

  • Terbuka Kesempatan Beasiswa S2 – S3 bagi Mahasiswa Perempuan

    Terbuka Kesempatan Beasiswa S2 – S3 bagi Mahasiswa Perempuan

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    DEPOK kanal31.com –Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama membuka kesempatan bagi mahasiswa perempuan untuk mendapatkan Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB). Hal itu dikatakan Kepala Puspenma Ruchman Basori, pada Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Institut Ilmu Al-Quran Jakarta, di Hall Asrama Mahasiswa IIQ Jakarta, Parung. “Jangan lama-lama kuliah di IIQ […]

  • Farhan Ajak IKA Unpad Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Bandung Utama

    Farhan Ajak IKA Unpad Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Bandung Utama

    • calendar_month Sab, 8 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengajak Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad) untuk berkolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan kota, terutama dalam pembangunan dan penyelesaian isu-isu strategis. Ajakan ini disampaikan dalam acara buka bersama IKA Unpad yang dihadiri oleh para alumni serta civitas akademika Unpad, Sabtu (8/3/2025). Farhan mengungkapkan, Unpad merupakan salah satu […]

expand_less