Breaking News:
Beranda » INSPIRASI » Jeritan Sunyi Anak Pascaperceraian: Riset Dr. Ridwan Eko Tawarkan Blueprint Radikal Selamatkan Masa Depan Anak

Jeritan Sunyi Anak Pascaperceraian: Riset Dr. Ridwan Eko Tawarkan Blueprint Radikal Selamatkan Masa Depan Anak

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com Di balik runtuhnya mahligai rumah tangga ratusan ribu pasangan di Indonesia, ada krisis kemanusiaan sunyi yang luput dari sorotan. Jutaan anak menjadi korban laten yang telantar hak hidupnya.

Menjawab jeritan sosial ini, sebuah riset doktoral progresif dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung meluncurkan sebuah cetak biru (blueprint) radikal: mendorong sistem pemotongan gaji otomatis hingga pembentukan dana talangan negara demi menyelamatkan masa depan anak pascaperceraian.

Riset mendalam disusun oleh Dr. Ridwan Eko Prasetyo, akademisi program Doktor (S3) Hukum Islam UIN SGD Bandung. Ia membeberkan fakta empiris yang menghentak publik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian di Indonesia menembus 438.168 kasus, dengan Provinsi Jawa Barat menempati urutan pertama sebesar 98.903 kasus.

Bukan sekadar angka statistik, riset Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) yang dikutip dalam penelitian ini mengungkap fakta pilu. Lebih dari satu juta anak Indonesia telantar pemenuhan sosial dan perkembangan jangka panjangnya setelah orang tua mereka berpisah.

Penelitian Dr. Ridwan Eko menemukan adanya anomali hukum yang akut di Pengadilan Agama (PA). Dari ratusan ribu kasus perceraian yang terjadi, hanya 1% perkara yang memuat permohonan nafkah anak. Tragisnya lagi, dari total jutaan perkara yang diputus, permohonan eksekusi nafkah yang masuk ke PA sangat minim, hanya 29 perkara.

“Banyak putusan PA yang berakhir menjadi paper judgement. Indah secara normatif di atas kertas, tetapi kosong dan macet dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan. Beban finansial dan pengasuhan anak akhirnya jatuh sepenuhnya kepada ibu sebagai single mother,” ungkap Dr. Ridwan Eko, dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor, yang digelar oleh Pascasarjana UIN Bandung, Kamis (21/05/2026).

Dari hasil risetnya, kemacetan sistemik ini dipicu oleh tiga problem utama. Pertama, persoalan multitafsir batas usia dewasa. Terjadi tumpang tindih regulasi antara UU Perlindungan Anak (18 tahun) dan Kompilasi Hukum Islam/KHI (21 tahun). Kedua, disparitas nominal nafkah. Ketiadaan standar minimal nasional membuat hakim menjatuhkan putusan yang timpang, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp5.000.000 per bulan untuk profil kemampuan ekonomi keluarga yang serupa.

Ketiga, persoalan kekosongan hukum acara eksekusi. Prosedur eksekusi saat ini bersifat pasif, mahal, dan lambat karena masih mengekor pada Hukum Acara Perdata umum (HIR/RBg) yang mengasumsikan adanya pihak kalah-menang, bukan kewajiban syar’i yang melekat langsung pada ayah.

Solusi Progresif, dari Mulai Potong Gaji hingga Child Maintenance Fund

Dengan menggunakan pisau analisis Maqāṣid al-Sharī’ah (perlindungan jiwa dan keturunan) serta teori hukum progresif, Dr. Eko menawarkan formulasi ideal yang responsif untuk mendobrak kebuntuan tersebut melalui rekonstruksi tiga pilar hukum.

Menyangkut substansi: Batas Usia 25 Tahun & Putusan Otomatis (Ex Officio) Arah kebijakan baru harus menyinkronkan batas usia mandiri anak menjadi 25 tahun jika anak masih menempuh pendidikan tinggi—mengadaptasi standar tunjangan anak pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, hakim harus secara otomatis (ex officio) memasukkan klausul nominal nafkah anak dalam setiap putusan cerai, tanpa perlu menunggu tuntutan dari pihak istri.

Secara struktur: Sistem Fast-Track, Potong Gaji, dan Dana Talangan Negara, mekanisme eksekusi wajib diubah total. Bagi ayah yang bekerja sebagai karyawan, harus diterapkan sistem pemotongan penghasilan secara otomatis (income withholding order). Bagi penunggak berat, negara harus berani menerapkan penandaan aset (asset flagging) dan daftar hitam administratif (administrative blacklist).

Lebih revolusioner, Dr. Ridwan Eko mendorong pembentukan Dana Jaminan Nafkah Anak (Child Maintenance Fund). Negara mengadopsi konsep welfare state untuk menalangi nafkah dasar anak terlebih dahulu jika sang ayah mangkir, lalu negara menggunakan hak regres (tagih kembali) kepada ayah tersebut.

Secara budaya, perlu mengubah paradigma nafkah sebagai fardhu syar’i. Masyarakat harus disadarkan melalui KUA dan institusi keagamaan bahwa menafkahi anak pascaperceraian bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban agama yang bersifat fardhu syar’i sekaligus kewajiban hukum negara yang dapat dipaksakan.

Wujud Nyata Visi UIN Bandung Rahmatan lil ‘Alamin

Riset yang dilakukan Dr. Ridwan Eko bukan sekadar pemenuhan syarat akademis, melainkan sebuah kontribusi nyata yang memiliki korelasi kuat dan integral dengan visi UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai institusi yang Unggul, Kompetitif, dan Inovatif berbasis Rahmatan lil ‘Alamin.

Nilai Rahmatan lil ‘Alamin dan  Humanis terkait dengan hak nafkah anak sebagai bagian fundamental dari perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Riset ini mengintegrasikan nilai Islam dengan realitas sosial untuk melindungi kelompok rentan. Keunggulan akademik dan daya saing melalui pendekatan interdisipliner (hukum Islam dan politik hukum). Selain itu, menawarkan kebaruan (novelty) yang mampu menjembatani norma agama, hukum nasional, hingga diskursus global mengenai reformasi hukum keluarga.

“Inovasi transformatif karena melahirkan solusi konkret atas problem empiris di masyarakat demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), sekaligus menjadi wujud nyata dari dimensi pengabdian Tridharma Perguruan Tinggi,” jelas Dr. Ridwan Eko, yang kini menjabat sebagai Ketua Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Bandung.

Riset doktoral dari UIN Bandung ini menjadi tamparan keras sekaligus masukan berharga bagi para legislator, Mahkamah Agung, dan pemegang kebijakan nasional. Sudah saatnya hukum di Indonesia bergerak maju. Tidak hanya sibuk mengesahkan perceraian orang tua, tetapi juga hadir secara nyata demi menjamin urat nadi masa depan anak-anak bangsa.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yudi Latif : Pendidikan Berkebudayaan dan Kesadaran Keragaman Harus Terus Digaungkan

    Yudi Latif : Pendidikan Berkebudayaan dan Kesadaran Keragaman Harus Terus Digaungkan

    • calendar_month Senin, 26 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Pendidikan berkebudayaan dan kesadaran keragaman di kalangan anak-anak muda Indonesia harus terus digaungkan. Ini diperlukan agar masa depan Indonesia tetap diisi nalar sehat dengan penghargaan terhadap kemanusiaan. Demikian disampaikan dua cendekiawan muda, Yudi Latif Ph.D dalam seminar bertajuk Pendidikan Berkebudayaan: Melawan Intoleransi, Perundungan, dan Kekerasan di Kalangan Muda. Seminar digelar di Gedung FITK UIN Jakarta, Rabu […]

  • Epidemiolog UGM: Tak Ada Hubungan Hepatitis Akut dengan Vaksin Covid-19

    Epidemiolog UGM: Tak Ada Hubungan Hepatitis Akut dengan Vaksin Covid-19

    • calendar_month Senin, 16 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-YOGYAKARTA Masyarakat dunia digemparkan dengan kemunculan hepatitis varian baru. Hepatitis atau penyakit yang menyerang organ hati selama ini telah ada, seperti hepatitis A/B/C/D/E, namun hepatitis yang menyerang baru-baru ini tidak disebabkan oleh virus yang mengakibatkan hepatitis A/B/C/D/E. Penyebab hepatitis varian baru ini pun belum diketahui sampai sekarang. Oleh karena itu, hepatitis baru ini masih disebut […]

  • Kejahatan Finansial Digital dan Urgensi Literasi Keuangan Syariah

    Kejahatan Finansial Digital dan Urgensi Literasi Keuangan Syariah

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Literasi keuangan syariah menjadi kebutuhan penting bagi generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya berbagai modus kejahatan finansial. Pemahaman tentang pengelolaan keuangan yang sehat, prinsip-prinsip ekonomi syariah, hingga kewaspadaan terhadap penipuan digital dinilai menjadi bekal utama dalam membangun kesadaran finansial yang cerdas, aman, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi fokus dalam […]

  • Kemenag Punya 11 Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, Ini Tugasnya

    Kemenag Punya 11 Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, Ini Tugasnya

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Jakarta) — Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno, hari ini melantik 11 pejabat fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an (JF PTQ). Ini merupakan pelantikan perdana bagi JF PTQ. Pelantikan berlangsung di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Hadir sebagai saksi, Sekretaris Balitbang dan Diklat, M. Arskal Salim, serta Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an […]

  • Suksesi Rektor UIN Bandung Periode 2023-2027

    Suksesi Rektor UIN Bandung Periode 2023-2027

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 1Komentar

    TIDAK ADA TAHAP PEMILIHAN DI TINGKAT SENAT Kanal31.com- JULI 2023 dipastikan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung memiliki Rektor Baru. Kepemimpinan Prof Mahmud sebagai Rektor UIN Bandung periode kedua 2019-2023 berkahir sudah. Lau siapa yang bakal menduduki jabatan Rektor UIN periode 2023-2027? Menjawab pertanyaan tersebut agak sulit, sebab sistem pemilihan Rektor untuk periode […]

  • Top! Perdana Ikut, Bayucaraka ITS Sabet Tiga Juara Sekaligus di Singapura

    Top! Perdana Ikut, Bayucaraka ITS Sabet Tiga Juara Sekaligus di Singapura

    • calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-SURABAYA Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menunjukkan taringnya di kancah internasional dalam bidang robotika. Kali ini, tim robot terbang Bayucaraka ITS berhasil meraih tiga gelar juara sekaligus dalam kompetisi Singapore Amazing Flying Machine Competition (SAFMC) 2022 yang diselenggarakan oleh Defence Science Organization (DSO) National Laboratories and Science Centre yang bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan […]

expand_less