Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Jaksa Tak Siap, Keadilan Tertunda

Jaksa Tak Siap, Keadilan Tertunda

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Ferry Marjani dan Rizki Restu Ramdhani di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (2/7/2026), ditunda.

 

Agenda sidang yang semula dijadwalkan pembacaan tuntutan urung dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan karena surat tuntutan belum siap. Majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali pembacaan tuntutan pada 9 Juli 2026.

 

Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Fidelis Giawa dari Will Law Firm, menilai penundaan itu merugikan kliennya.

 

“Penundaan ini merugikan terdakwa,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

 

Saat dimintai penjelasan mengenai bentuk kerugian tersebut, Fidelis mengatakan penundaan pembacaan tuntutan membuat proses memperoleh kepastian hukum bagi terdakwa semakin lama. Menurutnya, kedua terdakwa telah menjalani penahanan sejak proses penyidikan sehingga setiap penundaan berdampak pada hak-hak mereka.

 

Fidelis berpendapat penundaan sidang juga membuka ruang munculnya berbagai narasi di ruang publik yang, menurutnya, menggiring opini bahwa kedua terdakwa merupakan bagian dari jaringan pendengung (buzzer).

 

Ia menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan sejumlah media yang dinilainya belum menerapkan prinsip cover both sides. “Setiap persidangan selalu diikuti oleh tim media dan kreator konten dari pihak pelapor yang kemudian menggelar konferensi pers di lingkungan pengadilan,” jelasnya.

 

Fidelis menyatakan tuduhan mengenai adanya jaringan buzzer merupakan klaim yang, menurut pihaknya, belum pernah dibuktikan di persidangan.

 

“Saat saudari Heni memberikan keterangan sebagai saksi korban, kami meminta agar pihak yang disebut mengetahui adanya jaringan buzzer dihadirkan sebagai saksi. Namun hal itu tidak dilakukan. Karena itu kami menilai perkara ini lebih berkaitan dengan persaingan usaha dibandingkan semata-mata perlindungan nama baik. Hal tersebut akan menjadi bagian dari pembelaan kami,” katanya.

 

Duduk Perkara

 

Perkara ini menjerat Ferry Marjani dan Rizki Restu Ramdhani sebagai terdakwa dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

 

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ferry diduga memerintahkan Rizki mengunggah sejumlah foto dan video yang menampilkan pelapor, Heni Sagara, melalui akun Instagram dan TikTok. Unggahan tersebut antara lain menampilkan gambar yang diedit disertai tulisan “Godmother” dan “Mafia Skincare”.

 

Kasus ini bermula dari laporan Heni Sagara ke Polda Jawa Barat pada 17 Desember 2025. Selanjutnya, perkara diproses hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

 

Hingga berita ini ditulis, pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026.

 

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dekan FEBI Serukan Perubahan Radikal: Jangan Hanya Menggugurkan Kewajiban Administratif

    Dekan FEBI Serukan Perubahan Radikal: Jangan Hanya Menggugurkan Kewajiban Administratif

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN SGD Bandung Prof. Dr. H. Dudang Gojali, M.Ag.  menyampaikan peringatan keras mengenai perubahan dunia yang sangat cepat. Perguruan tinggi tengah berada dalam tekanan besar dari berbagai arah: industri yang dinamis, ekspektasi masyarakat yang meningkat, hingga perubahan konstalasi global. Peringatan itu disampaikan Dekan saat memberikan sambutan […]

  • Mengembalikan Uang Rakyat, Menuntaskan Pemberantasan Korupsi

    Mengembalikan Uang Rakyat, Menuntaskan Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Oleh: Azmi Abdul Aziz, SH, MH Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penangkapan koruptor, perhatian publik hampir selalu tertuju pada besarnya ancaman pidana penjara yang akan dijatuhkan. Sepuluh tahun, lima belas tahun, atau bahkan seumur hidup. Bagi masyarakat yang terlanjur geram, jeruji besi adalah muara […]

  • MPLS 2025, Farhan Ajak Anak-Anak Menjadi Pelajar Sejati dan Berkarakter

    MPLS 2025, Farhan Ajak Anak-Anak Menjadi Pelajar Sejati dan Berkarakter

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025 di Kota Bandung resmi dimulai. Pada momen ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berharap MPLS menjadi langkah awal yang bermakna bagi seluruh peserta didik baru. “Di sinilah anak-anak akan memulai perjalanan panjang untuk menemukan jati dirinya sebagai insan pembelajar sejati,” ujar Farhan saat membuka […]

  • UIN Bandung Gelar Perdana Uji Pengetahuan Mapel Umum PPG 2025

    UIN Bandung Gelar Perdana Uji Pengetahuan Mapel Umum PPG 2025

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com – Kali pertama, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Uji Pengetahuan (UP) Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG) Periode 3 Tahun 2025 untuk Mata Pelajaran Umum di Gedung Pusat Bahasa dan PTIPD (Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data), Sabtu (23/8/2025).   Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama […]

  • Sejak Mahasiswa, Fakultas Psikologi UIN Bandung Siapkan Calon Pemimpin Jujur dan Disiplin

    Sejak Mahasiswa, Fakultas Psikologi UIN Bandung Siapkan Calon Pemimpin Jujur dan Disiplin

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

      KANAL31.COM — Wakil Dekan III Fakultas Psikologi UIN Sunan Gunung Djati Dr. H. Ujang Rohman, M.Ag meminta mahasiswanya agar memahami dengan baik apa yang menjadi pondasi dalam meningkatkan keterampilan berorganisasi/kepemimpinan. Di tengah kesibukan perkuliahan, juga berbagai kegiatan berorganisasi, mahasiswa hendaknya membudayakan kejujuran dan kedisiplinan. Demikian Dr. Ujang Rohman, saat memberikan sambutan Pembinaan Mahasiswa, di […]

  • Rektor UIN SGD Raih Penghargaan TVRI Jabar

    Rektor UIN SGD Raih Penghargaan TVRI Jabar

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag menerima penghargaan dari TVRI Jabar bertajuk Semarak 37 Tahun TVRI Jawa Barat, di Hotel Horison, Sabtu (27/4/2024) malam. Kepala TVRI Stasiun Jawa Barat, Akbar Sahidi mengatakan, perjalanan panjang TVRI Stasiun Jawa Barat dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Lembaga Penyiaran Publik […]

expand_less