Sambut Wacana Menag, Prof. Nina Nurmila Dukung Hadirnya Rektor Perempuan Pertama di UIN Bandung
- account_circle Sungkawa Abdisunda
- calendar_month Kam, 25 Jun 2026
- comment 0 komentar

DEPOK, kanal31.com – Wacana Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menghadirkan figur rektor perempuan di UIN Sunan Gunung Djati Bandung menuai respons positif. Guru Besar UIN Bandung, Prof. Nina Nurmila, menyambut hangat gagasan tersebut dan menilai sudah saatnya kepemimpinan tinggi di lingkungan kampus Islam inklusif terhadap gender.
“Bagus kalau Menteri Agama membawa wacana rektor perempuan di UIN Bandung, yang mungkin belum pernah terpikirkan sebelumnya,” sambut Prof. Nina saat dihubungi via WhatsApp, belum lama ini.
Menurutnya, gender bukanlah batasan dalam memimpin. Kaum perempuan terbukti memiliki kapabilitas yang setara, bahkan bisa melebihi laki-laki. Di lingkungan kampus, akademisi perempuan kerap menjadi motor penggerak aktivitas dan menjadi ikon yang mendongkrak reputasi serta gengsi lembaga lewat kontribusi keilmuannya.
“Karenanya para guru besar perempuan di UIN Bandung harus mendobrak rasa tidak percaya diri,” pinta Prof. Nina.
Ia mengingatkan bahwa waktu yang dimiliki Indonesia untuk mengejar ketertinggalan kepemimpinan perempuan sangat terbatas. Berdasarkan target global Sustainable Development Goals (SDGs) dari UN Women, keterwakilan perempuan di pos kepemimpinan harus mencapai 50 persen (Planet 50-50) pada tahun 2030.
Artinya, dari 59 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia, idealnya harus dipimpin oleh 29 rektor perempuan. Kenyataannya, saat ini baru ada 9 rektor perempuan (15%).
“Sekarang sudah 2026. Sisa 4 tahun lagi untuk mengejar ketertinggalan kepemimpinan perempuan itu,” tegas sosok yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Pendidikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok ini.
Revisi PMA No. 68 Tahun 2015!
Bukan karena kurangnya profesor perempuan, terbatasnya jumlah rektor perempuan akibat aturan administratif yang diskriminatif secara tidak langsung. Syarat wajib memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun sebagai ketua jurusan seringkali menjadi batu sandungan, karena posisi tersebut selama ini banyak didominasi laki-laki.
Untuk mengatasi jalan buntu ini, Prof. Nina mendesak Kementerian Agama melakukan lompatan berani dengan mengubah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah; dari kebijakan netral gender menjadi kebijakan afirmatif.
Prof. Nina menyodorkan tiga opsi formula revisi pada Pasal 3 PMA No 68/2015 tersebut:
Pertama, bersifat prioritas, dengan menambahkan frasa khusus pada syarat dosen, menjadi: “…memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen, terutama perempuan.”
Kedua, bersifat pengecualian, dengan menghapus ganjalan manajerial bagi perempuan, menjadi: “…paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 tahun, kecuali perempuan.”
Ketiga, bersifat kuota, mengunci kuota sejak awal pendaftaran, dengan menambahkan klausul: “Representasi calon rektor perempuan dari setiap kampus minimal 50 persen dari semua calon rektor yang diajukan.”
Prof. Nina optimistis, dengan adanya intervensi regulasi yang berpihak, ruang bagi perempuan untuk memimpin akan terbuka lebar. UIN Bandung pun diharapkan dapat mengambil momentum ini untuk mulai mendistribusikan posisi-posisi strategis kepada dosen perempuan secara adil demi memutus rantai dominasi struktural. (nanangs)
- Penulis: Sungkawa Abdisunda

Saat ini belum ada komentar