Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Boleh atau Haram Dicicil? Dr. Fahmi Hasan Nugroho Bongkar Misteri Perbedaan Fatwa Emas Dunia

Boleh atau Haram Dicicil? Dr. Fahmi Hasan Nugroho Bongkar Misteri Perbedaan Fatwa Emas Dunia

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com— Di balik maraknya produk cicil emas di perbankan syariah, ternyata menyimpan perdebatan akademis dan metodologis yang sengit di tingkat global.

Dr. Fahmi Hasan Nugroho mengungkapkan hal itu dalam Sidang Senat Terbuka Promosi Doktor Program Studi Hukum Islam, Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah, yang digelar Pascasarjana UIN SGD Bandung, Rabu (12/09/2026).

Dalam disertasinya yang bertajuk “Analisis Komparatif Penetapan ‘Illat Ribawi pada Emas dalam Fatwa Lembaga-Lembaga Fatwa Dunia”, Dr. Fahmi membongkar akar perbedaan hukum jual beli emas secara tidak tunai (cicilan) yang terjadi di antara lembaga-lembaga fatwa terkemuka dunia.

Menurut Dr. Fahmi, emas menduduki posisi paling kompleks dalam fikih muamalah karena berada di persimpangan antara barang komoditas dan alat tukar. Meski merujuk pada teks hadis yang sama, lembaga fatwa dunia terbelah menjadi dua kelompok utama:

  • Kutub yang membolehkan dicicil dipelopori oleh DSN-MUI (Indonesia) dan Dār al-Iftā’ al-Miṣriyyah (Mesir). Kelompok ini memandang fungsi emas sebagai uang (‘illat ṡamaniyyah) telah hilang karena masyarakat dunia saat ini menggunakan uang kertas (fiat). Emas kini dianggap sebagai barang komoditas biasa (sil’ah) yang bebas diperjualbelikan secara tidak tunai.
  • Kutub yang melarang dicicil (wajib tunai) dipimpin oleh Al-Lajnah al-Dā’imah (Arab Saudi) dan Dār al-Iftā’ al-Urduniyyah (Yordania). Kelompok ini meyakini nilai intrinsik emas sebagai penyimpan nilai tidak pernah hilang. Emas tetaplah barang ribawi yang transaksi penukaran atau jual belinya wajib dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin).

“Yang unik itu Malaysia. Lembaga Fatwa Malaysia mengambil jalan tengah, mengakui ‘illat emas perhiasan telah bergeser, namun tetap melarang cicilan emas sebagai bentuk kehati-hatian ,” ujar Dr. Fahmi.

Bukan Soal Hasil, tapi Metodologi

Dr. Fahmi menjelaskan bahwa perbedaan fatwa ini bukan sekadar perbedaan pendapat biasa, melainkan masalah mendasar pada tingkat epistemologi hukum Islam (usul fikih).

Secara mengejutkan, katanya, analisis komparatif menunjukkan bahwa mayoritas lembaga fatwa sebenarnya sepakat pada tahap penentuan alasan hukum (tanqīḥ dan takhrīj al-manāṭ). Namun, mereka bentrok pada tahap pembuktian realitas (taḥqīq al-manāṭ). Apakah sifat keuangan emas benar-benar telah punah di era modern ini?

Penelitian Dr. Fahmi juga menyoroti sejumlah paradoks metodologis pada fatwa yang membolehkan cicil emas:

1. Paradoks uang fiat. Uang kertas di-qiyas-kan (disamakan) hukum ribanya pada emas. Jika sifat riba pada emas dianggap sudah hilang, maka hukum riba pada uang kertas seharusnya ikut runtuh.

2. Inkonsistensi riba versus zakat. Emas dianggap sebagai “komoditas biasa” dalam bab riba (sehingga boleh dicicil), tetapi tetap dijadikan “standar nilai kekayaan” dalam bab zakat (niṣāb zakat).

Solusi Kebaruan, Model Dua Dimensi Emas

Sebagai kontribusi teoritis bagi hukum ekonomi syariah dunia, Dr. Fahmi menawarkan model dua dimensi ‘illat ribawi emas yang bekerja secara simultan. Pertama, dimensi substansial dimana emas sebagai standar kekayaan dan jangkar nilai ontologis yang bersifat permanen (menjadi dasar zakat dan pelindung dari inflasi). Kedua, dimensi fungsional, emas sebagai alat transaksi harian yang dapat berubah sesuai perkembangan zaman.

“Dengan meodel dua dimensi ini, hilangnya fungsi emas sebagai alat pembayaran harian tidak otomatis menghapuskan status ribawinya secara keseluruhan,” tegas Fahmi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung.

Gagasan ini memberi jalan keluar teoretis sekaligus praktis. Untuk industri perbankan syariah yang ingin tetap menghadirkan produk investasi emas tanpa menabrak prinsip-prinsip ketat ṣarf (pertukaran mata uang), Dr. Fahmi merekomendasikan rekayasa akad alternatif: Musyarakah Mutanāqiṣah (MMq) yang dipadukan dengan Ijarah Perawatan Emas.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Telisik Pemilihan Rektor UIN Bandung Periode 2023-2027

    Telisik Pemilihan Rektor UIN Bandung Periode 2023-2027

    • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SIAPA SETELAH MAHMUD? BANDUNG, kanal31.com— Agustus 2019, Prof Dr Mahmud M.Si dilantik sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, masa bakti 2019 -2023. Pelantikan kala itu adalah yang kedua kalinya bagi Mahmud menduduki jabatan rektor setelah sebelumnya dilantik pada Agustus 2015 untuk masa Bakti 2015-2019. Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia […]

  • Dekan Dedi Dorong Alumni, Terus Belajar dan Tingkatkan Skill

    Dekan Dedi Dorong Alumni, Terus Belajar dan Tingkatkan Skill

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Dr. H. Dedi Supriadi, M.Hum. mendorong semua alumninya untuk terus belajar dan meningkatkan skill, agar memiliki daya tawar dan mudah menyesuaikan diri dengan kebutuhan dunia kerja yang semakin dinamis. Motivasi ini disampaikan oleh Dekan Dedi pada saat melepas calon wisudawan (alumni) di […]

  • Fenomena Sewa KDM oleh Rakyat Provinsi Lain

    Fenomena Sewa KDM oleh Rakyat Provinsi Lain

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
    • 0Komentar

    KALBAR kanal31.com — Negeri ini lagi kedatangan fenomena level dewa absurd, Dedi Mulyadi, alias KDM. Tiba-tiba naik kasta jadi “barang sewaan nasional.” Bukan motor, bukan mobil, bukan artis FTV, ini gubernur, kang! Rakyat lintas provinsi pada teriak, “Pinjam KDM sebentar aja, cukup sebulan!” seolah beliau itu alat berat plus tukang sihir yang bisa sulap jalan rusak […]

  • Biaya PPG hanya Rp.5 Juta, Peserta dari Ciamis harus Bayar Rp.6 Juta

    Biaya PPG hanya Rp.5 Juta, Peserta dari Ciamis harus Bayar Rp.6 Juta

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    CIAMIS, kanal31.com – Ironis, biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang seharusnya hanya Rp.5 juta, tetapi peserta yang dinyatakan lulus seleksi malah diminta bayar Rp.6 juta. Hal itu diketahui setelah beberapa orang peserta PPG asal Kabupaten Ciamis yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku ke reporter kanal31.com membayar Rp.6 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Sumber terpercaya yang dihimpun […]

  • Dr. Dedi Harapkan Mahasiswa FAH Cerdas dan Lekat Ibadah

    Dr. Dedi Harapkan Mahasiswa FAH Cerdas dan Lekat Ibadah

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com–  Kegiatan Praktik Ibadah bukan sekadar melaksanakan tahapan akademik, melainkan juga dapat mendorong mahasiswa –sebagai Generasi Z– agar menyadari pentingnya keakhiratan. Demikian penegasan Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Dr. H.  Dedi Supriadi, S.Ag, M.Hum saat membuka acara Praktikum Ibadah 2024 dan Kuliah Umum mahasiswa semester 1, di Aula […]

  • Chatleen Arcelia, Mahasiswa ITB Raih Juara Utama IPSF Compounding Event Inter-Regional Competition 2022

    Chatleen Arcelia, Mahasiswa ITB Raih Juara Utama IPSF Compounding Event Inter-Regional Competition 2022

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Mahasiswi tingkat akhir Sains dan Teknologi Farmasi ITB, Chatleen Arcelia memenangkan juara utama Compounding Event Inter-Regional Competition 2022 yang diselenggarakan oleh International Pharmacy Students Federation (IPSF). Dilaksanakan secara daring selama 3 bulan pada Maret-Mei, pada acara puncaknya, Kamis (19/5/2022), Chatleen berhasil menyabet juara utama dengan judul studi “Topical Formulation: Calamine Lotion” yang mewakili Indonesia, […]

expand_less