Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Boleh atau Haram Dicicil? Dr. Fahmi Hasan Nugroho Bongkar Misteri Perbedaan Fatwa Emas Dunia

Boleh atau Haram Dicicil? Dr. Fahmi Hasan Nugroho Bongkar Misteri Perbedaan Fatwa Emas Dunia

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com Di balik maraknya produk cicil emas di perbankan syariah, ternyata menyimpan perdebatan akademis dan metodologis yang sengit di tingkat global.

Dr. Fahmi Hasan Nugroho mengungkapkan hal itu dalam Sidang Senat Terbuka Promosi Doktor Program Studi Hukum Islam, Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah, yang digelar Pascasarjana UIN SGD Bandung, Rabu (12/09/2026).

Dalam disertasinya yang bertajuk “Analisis Komparatif Penetapan ‘Illat Ribawi pada Emas dalam Fatwa Lembaga-Lembaga Fatwa Dunia”, Dr. Fahmi membongkar akar perbedaan hukum jual beli emas secara tidak tunai (cicilan) yang terjadi di antara lembaga-lembaga fatwa terkemuka dunia.

Menurut Dr. Fahmi, emas menduduki posisi paling kompleks dalam fikih muamalah karena berada di persimpangan antara barang komoditas dan alat tukar. Meski merujuk pada teks hadis yang sama, lembaga fatwa dunia terbelah menjadi dua kelompok utama:

  • Kutub yang membolehkan dicicil dipelopori oleh DSN-MUI (Indonesia) dan Dār al-Iftā’ al-Miṣriyyah (Mesir). Kelompok ini memandang fungsi emas sebagai uang (‘illat ṡamaniyyah) telah hilang karena masyarakat dunia saat ini menggunakan uang kertas (fiat). Emas kini dianggap sebagai barang komoditas biasa (sil’ah) yang bebas diperjualbelikan secara tidak tunai.
  • Kutub yang melarang dicicil (wajib tunai) dipimpin oleh Al-Lajnah al-Dā’imah (Arab Saudi) dan Dār al-Iftā’ al-Urduniyyah (Yordania). Kelompok ini meyakini nilai intrinsik emas sebagai penyimpan nilai tidak pernah hilang. Emas tetaplah barang ribawi yang transaksi penukaran atau jual belinya wajib dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin).

“Yang unik itu Malaysia. Lembaga Fatwa Malaysia mengambil jalan tengah, mengakui ‘illat emas perhiasan telah bergeser, namun tetap melarang cicilan emas sebagai bentuk kehati-hatian ,” ujar Dr. Fahmi.

Bukan Soal Hasil, tapi Metodologi

Dr. Fahmi menjelaskan bahwa perbedaan fatwa ini bukan sekadar perbedaan pendapat biasa, melainkan masalah mendasar pada tingkat epistemologi hukum Islam (usul fikih).

Secara mengejutkan, katanya, analisis komparatif menunjukkan bahwa mayoritas lembaga fatwa sebenarnya sepakat pada tahap penentuan alasan hukum (tanqīḥ dan takhrīj al-manāṭ). Namun, mereka bentrok pada tahap pembuktian realitas (taḥqīq al-manāṭ). Apakah sifat keuangan emas benar-benar telah punah di era modern ini?

Penelitian Dr. Fahmi juga menyoroti sejumlah paradoks metodologis pada fatwa yang membolehkan cicil emas:

1. Paradoks uang fiat. Uang kertas di-qiyas-kan (disamakan) hukum ribanya pada emas. Jika sifat riba pada emas dianggap sudah hilang, maka hukum riba pada uang kertas seharusnya ikut runtuh.

2. Inkonsistensi riba versus zakat. Emas dianggap sebagai “komoditas biasa” dalam bab riba (sehingga boleh dicicil), tetapi tetap dijadikan “standar nilai kekayaan” dalam bab zakat (niṣāb zakat).

Solusi Kebaruan, Model Dua Dimensi Emas

Sebagai kontribusi teoritis bagi hukum ekonomi syariah dunia, Dr. Fahmi menawarkan model dua dimensi ‘illat ribawi emas yang bekerja secara simultan. Pertama, dimensi substansial dimana emas sebagai standar kekayaan dan jangkar nilai ontologis yang bersifat permanen (menjadi dasar zakat dan pelindung dari inflasi). Kedua, dimensi fungsional, emas sebagai alat transaksi harian yang dapat berubah sesuai perkembangan zaman.

“Dengan meodel dua dimensi ini, hilangnya fungsi emas sebagai alat pembayaran harian tidak otomatis menghapuskan status ribawinya secara keseluruhan,” tegas Fahmi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung.

Gagasan ini memberi jalan keluar teoretis sekaligus praktis. Untuk industri perbankan syariah yang ingin tetap menghadirkan produk investasi emas tanpa menabrak prinsip-prinsip ketat ṣarf (pertukaran mata uang), Dr. Fahmi merekomendasikan rekayasa akad alternatif: Musyarakah Mutanāqiṣah (MMq) yang dipadukan dengan Ijarah Perawatan Emas.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Punya 11 Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, Ini Tugasnya

    Kemenag Punya 11 Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, Ini Tugasnya

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Jakarta) — Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno, hari ini melantik 11 pejabat fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an (JF PTQ). Ini merupakan pelantikan perdana bagi JF PTQ. Pelantikan berlangsung di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Hadir sebagai saksi, Sekretaris Balitbang dan Diklat, M. Arskal Salim, serta Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an […]

  • Ekonom UGM: Pemerintah Sebaiknya Tak Naikkan Harga Pertalite, Solar dan Tarif Listrik

    Ekonom UGM: Pemerintah Sebaiknya Tak Naikkan Harga Pertalite, Solar dan Tarif Listrik

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-YOGYAKARTA Pemerintah baru-baru ini menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax hingga 30 persen per 1 April lalu. Kebijakan menaikkan harga Pertamax ini dalam rangka menekan angka subsidi BBM di tengah lonjakan harga minyak dunia sepanjang tahun ini. Namun demikian, kenaikan harga BBM ini menambah daftar panjang kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat setelah sebelumnya […]

  • Bangun Kebersamaan, Keluarga Mahasiswa Minang Resmi Lantik Pengurus Baru Periode 2024–2025

    Bangun Kebersamaan, Keluarga Mahasiswa Minang Resmi Lantik Pengurus Baru Periode 2024–2025

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Bandung kanal31.com – Keluarga Mahasiswa Minang (KMM) UIN Sunan Gunung Djati Bandung resmi melantik kepengurusan baru untuk periode 2024–2025. Acara pelantikan digelar di Aula Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) lantai 3, Kampus II, Jumat, (18/4/ 2025). Dalam sambutannya, Ketua Pembina KMM, M. Helmi Kahfi, S.Sos., M.MPd., MH., menyampaikan pesan-pesan inspiratif untuk seluruh pengurus dan anggota. […]

  • Puasa dari Medsos, Mungkinkah?

    Puasa dari Medsos, Mungkinkah?

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA Kanal31.com — Dunia digital itu terasa intim. Feed saya beda dengan feed Anda. Algoritma seperti tahu selera, luka, bahkan ego kita. Ia beri sedikit validasi—cukup untuk bikin nagih. Scroll jadi refleks. Jempol kadang lebih disiplin daripada zikir.   Yang melelahkan sering bukan pekerjaan, tapi kebutuhan untuk “terlihat”: terlihat produktif, stabil, bahagia. Padahal hidup nyata tidak […]

  • UIN Bandung Paling Diminati Pendaftar SPAN-PTKIN

    UIN Bandung Paling Diminati Pendaftar SPAN-PTKIN

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) resmi ditutup 19 Maret 2024. Berdasarkan data yang diperoleh pada sistem admin SPAN-PTKIN pertanggal 21 Maret 2024, UIN Sunan Gunung Djati Bandung menempati posisi pertama pendaftar dengan jumlah total 25.699 untuk 32 Program Studi; disusul UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 25.573 untuk 25 Program […]

  • Top! Lebih 1.500 Santri Ikuti Tes Wawancara Beasiswa Kemenag 2025

    Top! Lebih 1.500 Santri Ikuti Tes Wawancara Beasiswa Kemenag 2025

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta kanal31.com — Program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama (Kemenag) banjir peminat, termasuk dari kalangan santri. Lebih 1.500 santri ikut tahap wawancara seleksi penerima BIB 2025. Mereka ikut ambil bagian dalam BIB untuk katagori Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2025. Program yang sudah berjalan sejak 2005 ini terus dipertahankan sebagai komitmen Kementerian Agama […]

expand_less