Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Boleh atau Haram Dicicil? Dr. Fahmi Hasan Nugroho Bongkar Misteri Perbedaan Fatwa Emas Dunia

Boleh atau Haram Dicicil? Dr. Fahmi Hasan Nugroho Bongkar Misteri Perbedaan Fatwa Emas Dunia

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com Di balik maraknya produk cicil emas di perbankan syariah, ternyata menyimpan perdebatan akademis dan metodologis yang sengit di tingkat global.

Dr. Fahmi Hasan Nugroho mengungkapkan hal itu dalam Sidang Senat Terbuka Promosi Doktor Program Studi Hukum Islam, Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah, yang digelar Pascasarjana UIN SGD Bandung, Rabu (12/09/2026).

Dalam disertasinya yang bertajuk “Analisis Komparatif Penetapan ‘Illat Ribawi pada Emas dalam Fatwa Lembaga-Lembaga Fatwa Dunia”, Dr. Fahmi membongkar akar perbedaan hukum jual beli emas secara tidak tunai (cicilan) yang terjadi di antara lembaga-lembaga fatwa terkemuka dunia.

Menurut Dr. Fahmi, emas menduduki posisi paling kompleks dalam fikih muamalah karena berada di persimpangan antara barang komoditas dan alat tukar. Meski merujuk pada teks hadis yang sama, lembaga fatwa dunia terbelah menjadi dua kelompok utama:

  • Kutub yang membolehkan dicicil dipelopori oleh DSN-MUI (Indonesia) dan Dār al-Iftā’ al-Miṣriyyah (Mesir). Kelompok ini memandang fungsi emas sebagai uang (‘illat ṡamaniyyah) telah hilang karena masyarakat dunia saat ini menggunakan uang kertas (fiat). Emas kini dianggap sebagai barang komoditas biasa (sil’ah) yang bebas diperjualbelikan secara tidak tunai.
  • Kutub yang melarang dicicil (wajib tunai) dipimpin oleh Al-Lajnah al-Dā’imah (Arab Saudi) dan Dār al-Iftā’ al-Urduniyyah (Yordania). Kelompok ini meyakini nilai intrinsik emas sebagai penyimpan nilai tidak pernah hilang. Emas tetaplah barang ribawi yang transaksi penukaran atau jual belinya wajib dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin).

“Yang unik itu Malaysia. Lembaga Fatwa Malaysia mengambil jalan tengah, mengakui ‘illat emas perhiasan telah bergeser, namun tetap melarang cicilan emas sebagai bentuk kehati-hatian ,” ujar Dr. Fahmi.

Bukan Soal Hasil, tapi Metodologi

Dr. Fahmi menjelaskan bahwa perbedaan fatwa ini bukan sekadar perbedaan pendapat biasa, melainkan masalah mendasar pada tingkat epistemologi hukum Islam (usul fikih).

Secara mengejutkan, katanya, analisis komparatif menunjukkan bahwa mayoritas lembaga fatwa sebenarnya sepakat pada tahap penentuan alasan hukum (tanqīḥ dan takhrīj al-manāṭ). Namun, mereka bentrok pada tahap pembuktian realitas (taḥqīq al-manāṭ). Apakah sifat keuangan emas benar-benar telah punah di era modern ini?

Penelitian Dr. Fahmi juga menyoroti sejumlah paradoks metodologis pada fatwa yang membolehkan cicil emas:

1. Paradoks uang fiat. Uang kertas di-qiyas-kan (disamakan) hukum ribanya pada emas. Jika sifat riba pada emas dianggap sudah hilang, maka hukum riba pada uang kertas seharusnya ikut runtuh.

2. Inkonsistensi riba versus zakat. Emas dianggap sebagai “komoditas biasa” dalam bab riba (sehingga boleh dicicil), tetapi tetap dijadikan “standar nilai kekayaan” dalam bab zakat (niṣāb zakat).

Solusi Kebaruan, Model Dua Dimensi Emas

Sebagai kontribusi teoritis bagi hukum ekonomi syariah dunia, Dr. Fahmi menawarkan model dua dimensi ‘illat ribawi emas yang bekerja secara simultan. Pertama, dimensi substansial dimana emas sebagai standar kekayaan dan jangkar nilai ontologis yang bersifat permanen (menjadi dasar zakat dan pelindung dari inflasi). Kedua, dimensi fungsional, emas sebagai alat transaksi harian yang dapat berubah sesuai perkembangan zaman.

“Dengan meodel dua dimensi ini, hilangnya fungsi emas sebagai alat pembayaran harian tidak otomatis menghapuskan status ribawinya secara keseluruhan,” tegas Fahmi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung.

Gagasan ini memberi jalan keluar teoretis sekaligus praktis. Untuk industri perbankan syariah yang ingin tetap menghadirkan produk investasi emas tanpa menabrak prinsip-prinsip ketat ṣarf (pertukaran mata uang), Dr. Fahmi merekomendasikan rekayasa akad alternatif: Musyarakah Mutanāqiṣah (MMq) yang dipadukan dengan Ijarah Perawatan Emas.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat! UIN Sumatera Utara Terakreditasi Unggul dari BAN-PT

    Selamat! UIN Sumatera Utara Terakreditasi Unggul dari BAN-PT

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Medan) — Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) terus menorehkan prestasi. Setelah melalui perjuangan dan upaya panjang , UIN-SU Medan berhasil meraih akreditasi Perguran Tinggi (APT) dengan predikat ‘Unggul’ dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Predikat akreditasi unggul untuk Institusi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) BAN-PT Nomor: 1936/SK/BAN-PT/AK/PT/X/2024, yang diterbitkan pada Sabtu 19 […]

  • Prodi Akuntansi Syariah UIN Bandung Dampingi Santri Ponpes Tahfidz Tunanetra Sam’an Darushudur Kembangkan Kemandirian Ekonomi

    Prodi Akuntansi Syariah UIN Bandung Dampingi Santri Ponpes Tahfidz Tunanetra Sam’an Darushudur Kembangkan Kemandirian Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com — Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Pondok Pesantren Tahfidz Tunanetra Sam’an Darushudur, Cimenyan, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini berfokus pada penyiapan generasi entrepreneur bagi santri tunanetra penghafal Al-Qur’an dan pendampingan pelaporan akuntansi sederhana berbasis teknologi yang ramah disabilitas. […]

  • Makna Pergantian Tahun

    Makna Pergantian Tahun

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG KANAL31.COM — TAHUN Baru biasanya ditandai berakhirnya penanggalan. Ia berganti jadi yang baru. Sebuah masa yang belum dialami sebelumnya dan insya Allah disongsong. Setiap tanggal 1 Januari masyarakat dunia merayakan Tahun Baru Masehi. Tak jarang sebagian umat Islam pun ikut. Hal ini dkarenakan ketidaktahuan bahwa Islam pun mempunyai sistem penanggalan tersendiri. Hijriyah nama kalender Islam, […]

  • Bahagia Wisuda Ekspresi Komitmen Pengabdian pada Bangsa, Negara, Agama   

    Bahagia Wisuda Ekspresi Komitmen Pengabdian pada Bangsa, Negara, Agama  

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Mari tunjukkan kepada dunia bahwa alumni UIN Sunan Gunung Djati Bandung siap melakukan berbagai kebaikan untuk kemaslahatan masyarakat/umat, sebagai implementasi Islam rahmatan lil alamin. Seruan ini disampaikan oleh Rektor UIN Bandung Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag. seusai melantik wisudawan pada Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke-102, yang digelar di Gedung Anwar Musaddad, Sabtu […]

  • Konferensi Mahasiswa ke-3 Digelar Virtual Besok

    Konferensi Mahasiswa ke-3 Digelar Virtual Besok

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG, Konferensi Mahasiswa adalah agenda tahunan forum ilmiah mahasiswa. Ia merupakan rangkaian peristiwa kepenulisan artikel dan publikasi ilmiah berbasis riset kolaboratif dosen dan mahasiswa. Agenda 1 tahun 2020 level lokal. Agenda 2 tahun 2021 sudah mulai menggandeng mahasiswa lintas pendidikan tinggi dalam negeri. Saat ini, agenda 3 tahun 2022 sedang diupayakan menjangkau akademisi mancanegara. Mahasiswa […]

  • Benteng KUA Akhirnya Hamil Perubahan,

    Benteng KUA Akhirnya Hamil Perubahan,

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
    • 0Komentar

    15 Perempuan Resmi Jadi Kepala KUA KALBAR, kanal31.com — Dari pagi emosi saya meledak-ledak. Gara-gara si bangke, Silmy Karim. Saya coba turunkan emosi dengan membahas makhluk paling anggun di dunia. Kalian tahu, selama ini KUA itu didominasi kaum adam. Sekarang tidak lagi. Terjadi perubahaan besar, perempuan bisa menjadi Kepala KUA. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak! […]

expand_less