Breaking News:
Beranda » REGIONAL » Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKALONGAN, kanal31.com–  Pariwisata halal selama ini sering diperdebatkan secara dangkal, seolah-olah penyeragaman destinasi atau sekadar urusan stempel halal pada makanan. Hal itu terjadi karena regulasinya yang masih tumpang-tindih dan belum terintegrasi secara utuh dalam sistem hukum nasional.

Sebuah riset komprehensif  Dr. Heris Suhendar –-dosen UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, dalam Sidang Senat Terbuka Doktoral yang digelar Pascasarjana UIN Bandung baru-baru ini– mengungkap akar persoalan hukum yang jauh lebih mendasar. Ia mengupas tumpang-tindih regulasi, kekosongan normatif pascaderegulasi, dan fragmentasi standar di berbagai daerah.

Lewat disertasinya, Dr. Heris menawarkan gagasan pembaruan hukum yang radikal sekaligus inklusif: menempatkan pariwisata halal bukan sebagai kewajiban mutlak, melainkan sebagai layanan pilihan (optional service) yang dilindungi oleh konsep kontemporer Ḥifẓ al-Tanawwu (menjaga keragaman).

Menurut Dr. Heris, pasar pariwisata ramah muslim dunia tengah melesat pesat seiring bertumbuhnya populasi muslim dan ekspansi kelas menengah global. Indonesia –dengan demografi mayoritas Muslim, kultur religius, kekayaan destinasi kelas dunia– memiliki modal historis dan ekonomi yang sangat kuat.

Namun, kata Dr. Heris, di balik potensi besar itu,  infrastruktur hukum Indonesia dinilai masih tergagap-gagap. Sejak diterbitkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikasi produk diubah menjadi wajib (mandatory). Sayangnya, regulasi halal berbasis barang/konsumsi ini kerap dipaksakan untuk mengukur ekosistem pariwisata yang sangat kompleks.

“Pariwisata bukan sekadar produk konsumsi makanan atau kosmetik. Pariwisata adalah ekosistem jasa, akomodasi, pemandu wisata, hingga budaya. Memaksakan UU JPH secara mentah-mentah ke seluruh ekosistem wisata tanpa batas kewenangan yang jelas justru memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,” tegas Dr. Heris.

Dari Aturan Ketat hingga Desentralisasi Liar

Riset Dr. Heris ini membedah perjalanan panjang politik hukum pariwisata halal di Indonesia dalam empat fase dialektis.

  1. Fase I (Institusionalisasi Awal): Keterlibatan Indonesia di forum OKI dan pengenalan wisata syariah bersama DSN-MUI.
  2. Fase II (Pelembagaan Regulatif – 2014): Terbitnya aturan resmi usaha pariwisata syariah dan pedoman hotel syariah.
  3. Fase III (Deregulasi 2016): Pencabutan aturan teknis usaha syariah yang memicu pergeseran  ke instrumen non-regulatif (Fatwa MUI dan Pedoman Layanan Ramah Muslim), memicu kekosongan standar resmi pemerintah.
  4. Fase IV (Desentralisasi dan  Fragmentasi Daerah): Daerah seperti NTB, Riau, Sumbar, Aceh, Banjarmasin, hingga Kab. Bandung menerbitkan Perda/Qanun masing-masing, yang sayangnya memicu fragmentasi dan ketidakseragaman standar.

Namun, kerangka hukum pariwisata halal saat ini masih menghadapi kendala mendasar. Pada sektor investasi (politik hukum), dengan regulasi yang sering berubah membuat iklim investasi menjadi pasif karena pelaku usaha sulit mengukur risiko jangka panjang.

Pada sektor regulasi (sinkronisasi normatif), regulasi antar-lembaga pusat dan daerah belum terintegrasi harmonis, yang memicu efisiensi biaya dan waktu akibat proses sertifikasi/audit berulang.

Dan, pada sektor perlindungan konsumen (pembangunan hukum), lemahnya koordinasi antar-instansi memicu munculnya self-claim halal tanpa standar yang sah, mendegradasi kepercayaan wisatawan terhadap ekosistem pariwisata halal.

Terobosan Konseptual: Ḥifẓ al-Tanawwu‘ (Menjaga Keragaman)

Salah satu kontribusi akademis paling monumental dari Dr. Heris adalah perumusan prinsip Ḥifẓ al-Tanawwu (menjaga keragaman) sebagai suplemen kontekstual bagi Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Selama ini, kata Dr. Heris, Maqāṣid al-Syarī‘ah klasik berfokus pada lima perlindungan: agama (dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (māl). Dalam konteks Indonesia yang multikultural, penjagaan atas keragaman budaya, karakter destinasi, dan keberagaman preferensi wisatawan adalah bagian integral dari kemaslahatan (maslahah).

Dengan prinsip Ḥifẓ al-Tanawwu‘, katanya, pariwisata halal dilarang keras memaksakan penyeragaman budaya pada destinasi non-muslim (seperti Bali atau Toraja) atau mendiskriminasi wisatawan umum. Sebaliknya, pariwisata halal dihadirkan semata-mata sebagai fasilitas layanan tambahan  bagi yang membutuhkan.

Guna mengakhiri kebingungan di lapangan, Dr. Heris merumuskan Regulatory Integration Model for Halal Tourism (RIMHT):

  • Pariwisata Halal sebagai layanan pilihan (voluntary): bukan kewajiban seragam untuk semua pelaku usaha atau destinasi.
  • Pemisahan objek jelas: Objek produk (makanan/minuman) berada di bawah wewenang UU JPH/BPJPH, sedangkan objek fasilitas/layanan (hotel, agen travel, pemandu) di bawah wewenang Kemenpar.
  • Larangan pengulangan audit: Auditor pariwisata dilarang mengaudit ulang bahan makanan yang sudah bersertifikat halal dari BPJPH/MUI.
  • Standar minimum nasional: Pemerintah Pusat wajib menetapkan national minimum standard sebagai acuan tunggal agar Perda di daerah tidak liar.

Dr. Heris Suhendar mendesak Kementerian Pariwisata, BPJPH, dan DSN-MUI untuk segera merumuskan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Terpadu mengenai Standar Layanan Ramah Muslim.

“Sudah saatnya kita mengubah sudut pandang. Pariwisata halal bukan formalisasi agama, apalagi islamisasi destinasi. Ini adalah bentuk profesionalisme industri, peningkatan mutu standar pelayanan, dan jaminan kepastian informasi bagi wisatawan dunia,” pungkasnya.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Law Visit Study, Strategi HTN UIN Bandung Bentuk Insan Hukum Paripurna

    Law Visit Study, Strategi HTN UIN Bandung Bentuk Insan Hukum Paripurna

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com – Sebanyak 110 mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung melakukan “HTN Law Study Visit 2025” ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dan Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) di Jakarta, Senin, (03/11/ 2025). Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk membentuk insan hukum paripurna berbasis […]

  • Trik Cepat Menyusun Kalimat

    Trik Cepat Menyusun Kalimat

    • calendar_month Rabu, 21 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM KALI ini “Kelas Menulis” akan berbagi trik paling mudah dan cepet dalam menyusun kalimat sampai paragraf. Kelas Menulis sendiri adalah ruang berbagi untuk latihan teman-teman mahasiswa menulis karya ilmiah atau artikel ilmiah. Sebelum memulai latihan perlu dikemukakan satu hal. Ambil kalimat dari artikel yang terhimpun di repositori bereputasi, sebab di situ merupakan himpunan kalimat-kalimat […]

  • Raih Predikat Q4 di Scimagojr, Jurnal Psikohumaniora UIN Walisongo Terbaik Ketiga Asia

    Raih Predikat Q4 di Scimagojr, Jurnal Psikohumaniora UIN Walisongo Terbaik Ketiga Asia

    • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Semarang KANAL31.COM Psikohumaniora: Jurnal Penelitian Psikologi, terbitan Fakultas Psikologi dan Kesehatan, UIN Walisongo Semarang, kembali menorehkan prestasi di kancah internasional. Setelah menjadi jurnal pertama bidang psikologi di Indonesia yang terindeks di database Scopus, Psikohumaniora meraih peringkat Q4 (quartile 4) dengan lingkup applied psychology, clinical psychology, dan experiment and cognitive psychology. Prestasi ini dirilis oleh Scimago […]

  • Selamat! UIN Jakarta Tambah Satu Guru Besar Ekonomi Islam

    Selamat! UIN Jakarta Tambah Satu Guru Besar Ekonomi Islam

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta kembali menambah guru besarnya setelah dosennya, Dr. M. Arief Mufraini M.Si menjadi profesor bidang Ilmu Ekonomi Islam. Kenaikan jabatan akademik ini dituangkan dalam SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbu Ristek) Nomor 51119 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen. SK yang ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim […]

  • Koh Akiat, Sang Juara Dunia Layangan dari Kota Bandung

    Koh Akiat, Sang Juara Dunia Layangan dari Kota Bandung

    • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM-Indonesia pernah memiliki sosok yang mengharumkan nama negara Indonesia pada kancah internasional di dunia layangan. Lei Fie Kiat atau yang lebih dikenal Koh Akiat adalah sang juara dunia dalam turnamen layangan.   Akiat menceritakan banyak kisah hidupnya semasa kecil hingga akhirnya berhasil menang dalam turnamen layangan dunia. Awal kisah Akiat dimulai pada 1965 pada usia […]

  • Perkuat Reputasi Akademik Global, Keren! Mahasiswa UIN Jember Presentasi di Tiga Negara

    Perkuat Reputasi Akademik Global, Keren! Mahasiswa UIN Jember Presentasi di Tiga Negara

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Jember) — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menyelenggarakan program Overseas Student Mobility Program & International Islamic Comparative Study 2024. Program ini memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti proses belajar, presentasi, dan berinteraksi dengan komunitas akademik internasional, termasuk kerjasama kelembagaan. Kegiatan ini berlangsung selama sepekan, 1 – 7 Oktober […]

expand_less