Breaking News:
Beranda » REGIONAL » Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKALONGAN, kanal31.com–  Pariwisata halal selama ini sering diperdebatkan secara dangkal, seolah-olah penyeragaman destinasi atau sekadar urusan stempel halal pada makanan. Hal itu terjadi karena regulasinya yang masih tumpang-tindih dan belum terintegrasi secara utuh dalam sistem hukum nasional.

Sebuah riset komprehensif  Dr. Heris Suhendar –-dosen UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, dalam Sidang Senat Terbuka Doktoral yang digelar Pascasarjana UIN Bandung baru-baru ini– mengungkap akar persoalan hukum yang jauh lebih mendasar. Ia mengupas tumpang-tindih regulasi, kekosongan normatif pascaderegulasi, dan fragmentasi standar di berbagai daerah.

Lewat disertasinya, Dr. Heris menawarkan gagasan pembaruan hukum yang radikal sekaligus inklusif: menempatkan pariwisata halal bukan sebagai kewajiban mutlak, melainkan sebagai layanan pilihan (optional service) yang dilindungi oleh konsep kontemporer Ḥifẓ al-Tanawwu (menjaga keragaman).

Menurut Dr. Heris, pasar pariwisata ramah muslim dunia tengah melesat pesat seiring bertumbuhnya populasi muslim dan ekspansi kelas menengah global. Indonesia –dengan demografi mayoritas Muslim, kultur religius, kekayaan destinasi kelas dunia– memiliki modal historis dan ekonomi yang sangat kuat.

Namun, kata Dr. Heris, di balik potensi besar itu,  infrastruktur hukum Indonesia dinilai masih tergagap-gagap. Sejak diterbitkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikasi produk diubah menjadi wajib (mandatory). Sayangnya, regulasi halal berbasis barang/konsumsi ini kerap dipaksakan untuk mengukur ekosistem pariwisata yang sangat kompleks.

“Pariwisata bukan sekadar produk konsumsi makanan atau kosmetik. Pariwisata adalah ekosistem jasa, akomodasi, pemandu wisata, hingga budaya. Memaksakan UU JPH secara mentah-mentah ke seluruh ekosistem wisata tanpa batas kewenangan yang jelas justru memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,” tegas Dr. Heris.

Dari Aturan Ketat hingga Desentralisasi Liar

Riset Dr. Heris ini membedah perjalanan panjang politik hukum pariwisata halal di Indonesia dalam empat fase dialektis.

  1. Fase I (Institusionalisasi Awal): Keterlibatan Indonesia di forum OKI dan pengenalan wisata syariah bersama DSN-MUI.
  2. Fase II (Pelembagaan Regulatif – 2014): Terbitnya aturan resmi usaha pariwisata syariah dan pedoman hotel syariah.
  3. Fase III (Deregulasi 2016): Pencabutan aturan teknis usaha syariah yang memicu pergeseran  ke instrumen non-regulatif (Fatwa MUI dan Pedoman Layanan Ramah Muslim), memicu kekosongan standar resmi pemerintah.
  4. Fase IV (Desentralisasi dan  Fragmentasi Daerah): Daerah seperti NTB, Riau, Sumbar, Aceh, Banjarmasin, hingga Kab. Bandung menerbitkan Perda/Qanun masing-masing, yang sayangnya memicu fragmentasi dan ketidakseragaman standar.

Namun, kerangka hukum pariwisata halal saat ini masih menghadapi kendala mendasar. Pada sektor investasi (politik hukum), dengan regulasi yang sering berubah membuat iklim investasi menjadi pasif karena pelaku usaha sulit mengukur risiko jangka panjang.

Pada sektor regulasi (sinkronisasi normatif), regulasi antar-lembaga pusat dan daerah belum terintegrasi harmonis, yang memicu efisiensi biaya dan waktu akibat proses sertifikasi/audit berulang.

Dan, pada sektor perlindungan konsumen (pembangunan hukum), lemahnya koordinasi antar-instansi memicu munculnya self-claim halal tanpa standar yang sah, mendegradasi kepercayaan wisatawan terhadap ekosistem pariwisata halal.

Terobosan Konseptual: Ḥifẓ al-Tanawwu‘ (Menjaga Keragaman)

Salah satu kontribusi akademis paling monumental dari Dr. Heris adalah perumusan prinsip Ḥifẓ al-Tanawwu (menjaga keragaman) sebagai suplemen kontekstual bagi Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Selama ini, kata Dr. Heris, Maqāṣid al-Syarī‘ah klasik berfokus pada lima perlindungan: agama (dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (māl). Dalam konteks Indonesia yang multikultural, penjagaan atas keragaman budaya, karakter destinasi, dan keberagaman preferensi wisatawan adalah bagian integral dari kemaslahatan (maslahah).

Dengan prinsip Ḥifẓ al-Tanawwu‘, katanya, pariwisata halal dilarang keras memaksakan penyeragaman budaya pada destinasi non-muslim (seperti Bali atau Toraja) atau mendiskriminasi wisatawan umum. Sebaliknya, pariwisata halal dihadirkan semata-mata sebagai fasilitas layanan tambahan  bagi yang membutuhkan.

Guna mengakhiri kebingungan di lapangan, Dr. Heris merumuskan Regulatory Integration Model for Halal Tourism (RIMHT):

  • Pariwisata Halal sebagai layanan pilihan (voluntary): bukan kewajiban seragam untuk semua pelaku usaha atau destinasi.
  • Pemisahan objek jelas: Objek produk (makanan/minuman) berada di bawah wewenang UU JPH/BPJPH, sedangkan objek fasilitas/layanan (hotel, agen travel, pemandu) di bawah wewenang Kemenpar.
  • Larangan pengulangan audit: Auditor pariwisata dilarang mengaudit ulang bahan makanan yang sudah bersertifikat halal dari BPJPH/MUI.
  • Standar minimum nasional: Pemerintah Pusat wajib menetapkan national minimum standard sebagai acuan tunggal agar Perda di daerah tidak liar.

Dr. Heris Suhendar mendesak Kementerian Pariwisata, BPJPH, dan DSN-MUI untuk segera merumuskan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Terpadu mengenai Standar Layanan Ramah Muslim.

“Sudah saatnya kita mengubah sudut pandang. Pariwisata halal bukan formalisasi agama, apalagi islamisasi destinasi. Ini adalah bentuk profesionalisme industri, peningkatan mutu standar pelayanan, dan jaminan kepastian informasi bagi wisatawan dunia,” pungkasnya.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cirebon Jadi Ajang Konsolidasi IKASUKA Jabar, Kepemimpinan Baru Resmi Terpilih

    Cirebon Jadi Ajang Konsolidasi IKASUKA Jabar, Kepemimpinan Baru Resmi Terpilih

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    CIREBON, kanal31.com — Ikatan Keluarga Alumni IAIN/UIN Universitas Islam Negeri (IKASUKA) Sunan Kalijaga Jawa Barat menggelar Konsolidasi dan Musyawarah Daerah (Musda) di Kampus Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Kota Cirebon, Sabtu (15/8/2026). Mengusung tema “Father to Uplift, Connect, and Reflect”, kegiatan tersebut menjadi momentum strategis bagi keluarga besar alumni IAIN/UIN Sunan Kalijaga untuk memperkuat konsolidasi […]

  • Ada Beasiswa Pendidikan untuk Warga Tasikmalaya, Simak Ketentuannya!

    Ada Beasiswa Pendidikan untuk Warga Tasikmalaya, Simak Ketentuannya!

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    JAKARTA, SPI Kabar baik! Ada beasiswa pendidikan untuk masyarakat kurang mampu berprestasi di Tasikmalaya. Beasiswa pendidikan warga Tasikmalaya ini dibuka untuk gelombang kedua. Pada gelombang kedua beasiswa pendidikan dibuka dari tanggal 19 April – 11 Mei 2022. Selanjutnya tanggal 12 Mei 2022 diumumkan hasil seleksi administrasi dan verifikasi melalui surat pemberitahuan. Terakhir pada tanggal 17-20 […]

  • Ekoteologi Sebagai Fondasi Baru Penyelamatan Lingkungan

    Ekoteologi Sebagai Fondasi Baru Penyelamatan Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA Kanal31.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan perhatian serius terhadap bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatra. Menurut Menag, upaya penanggulangan bencana alam tidak boleh lagi hanya mengandalkan pendekatan teknis, hukum, atau politik semata, namun juga melalui konsep Ekoteologi, yakni mengintegrasikan nilai-nilai moral agama ke dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.   Menag […]

  • Kata Prabowo: Bukan Membangun Bangsa, Tapi Mentransformasikan 

    Kata Prabowo: Bukan Membangun Bangsa, Tapi Mentransformasikan 

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Ija Suntana, Guru Besar UIN Bandung
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Tulisan ini saya sarikan dari jawaban Prabowo Subianto dalam acara “Presiden Prabowo Menjawab”, yang disiarkan oleh TVRI Nasional tadi malam (19 Maret 2026). Saya menganggap penting paparan ini, sehingga perlu menuangkannya dalam tulisan sekalipun cukup pendek. Selamat menyimak! Jika realitas menunjukkan bahwa pembangunan tidak lagi otomatis menghasilkan mobilitas sosial, maka konsekuensinya jelas: […]

  • Dekan FEBI Serukan Perubahan Radikal: Jangan Hanya Menggugurkan Kewajiban Administratif

    Dekan FEBI Serukan Perubahan Radikal: Jangan Hanya Menggugurkan Kewajiban Administratif

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN SGD Bandung Prof. Dr. H. Dudang Gojali, M.Ag.  menyampaikan peringatan keras mengenai perubahan dunia yang sangat cepat. Perguruan tinggi tengah berada dalam tekanan besar dari berbagai arah: industri yang dinamis, ekspektasi masyarakat yang meningkat, hingga perubahan konstalasi global. Peringatan itu disampaikan Dekan saat memberikan sambutan […]

  • Yuk Ikutan BIB Kemenag 2026, Santri Bisa Kuliah S1-S2 Lebih Singkat

    Yuk Ikutan BIB Kemenag 2026, Santri Bisa Kuliah S1-S2 Lebih Singkat

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Di tengah masa penantian hasil UTBK-SNBT 2026, Kementerian Agama membuka jalur strategis bagi santri melalui program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) skema akselerasi. Skema ini memungkinkan peserta menempuh pendidikan sarjana hingga magister dalam waktu lebih singkat.   Beasiswa Program Sarjana Lanjut Magister (PSLM) ini menjadi skema akselerasi pertama yang dibuka dalam BIB 2026. […]

expand_less