Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUTEKNO » 11 PTKN Segera Bertransformasi Menjadi Universitas dan Institut. Ini Daftarnya

11 PTKN Segera Bertransformasi Menjadi Universitas dan Institut. Ini Daftarnya

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rab, 7 Agu 2024
  • comment 0 komentar

KANAL31.COM (JAKARTA) — Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) terus berbenah dan bertransformasi. Terbaru, ada 11 PTKN yang akan segera bertransformasi setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong PTKN untuk melakukan proses alih status. Bahkan, transformasi PTKN menjadi salah satu program prioritas tahun ini sebagaimana dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Semarang pada Februari 2024.

Bersamaan itu, ada 11 PTKN yang melakukan proses transformasi, yakni sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAHN).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para pimpinan PTKN fokus dan serius dalam meningkatkan mutu pendidikan. Menag mengingatkan bahwa proses transformasi kelembagaan yang tengah berlangsung harus benar-benar diorientasikan pada upaya menjadikan PTKN semakin baik.

“Saya minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu. Transformasi harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa mendapat pendidikan tinggi yang baik dan bermutu,” tegas Menag di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Menag bersyukur, proses transformasi 11 PTKN yang diuapayakan sejak 2023, telah menemukan titik terang. Menag Yaqut meminta, usaha memajukan PTKN, termasuk melalui proses transformasi ini, harus dijawab dengan kinerja bagi perluasan akses dan peningkatan kualitas.

“Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB sudah terbit dan 11 PTKN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan. Kini, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini,” terang Menag.

“Kita berharap Peraturan Presiden ini segera terbit dan sekaligus menandai disahkannya proses transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut,” lanjutnya.

Menurut Gus Men, sapaan akrab Menag, transformasi menjadi salah satu upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan bagi umat. Sejalan dengan itu, ada empat aspek penting yang harus selalu menjadi perhatian PTKN. Pertama, peningkatan sumber daya manusia (SDM), baik dosen, tenaga administrasi, maupun civitas academica lainnya.

Kedua, penataan aspek kelembagaan melalui penguatan mekanisme kerja dan penguatan unit usaha. Ketiga, peningkatan mutu akademik. Ini antara lain bisa ditandai dengan terus meningkatnya kualitas dan akreditasi jurnal ilmiah. “Peran PTKIN juga harus ditingkatkan dan jurnal sudah seharusnya berakreditasi unggul,” ujar Menag.

Aspek keempat yang tidak kalah penting untuk dibenahi adalah administrasi, baik yang berkaitan dengan penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, maupun analisis beban kerja. “Untuk konteks saat ini, dukungan teknologi informasi juga menjadi keharusan. Tansformasi harus mampu mewujudkan akselerasi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa,” tegasnya.

Berikut daftar 11 PTKN yang sedang diajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status:

1. Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon;
2. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya;
3. Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus;
4. Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri;
5. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari;
6. Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah;
7. Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura;
8. Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo;
9. Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo;
10. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis; dan
11. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat! Jurnal Pendidikan Islam UIN Bandung Terindeks Scopus

    Selamat! Jurnal Pendidikan Islam UIN Bandung Terindeks Scopus

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG  Satu lagi publikasi ilmiah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang menunjukkan peningkatan prestasi di tingkat dunia. Jurnal Pendidikan Islam yang diterbitkan oleh Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, kini tercatat sebagai jurnal internasional bereputasi dan terakreditasi pada Sinta-1, per 27 Juli 2022. Seminggu sebelumnya, tepatnya 20 Juli 2022, Jurnal Ulumuna yang […]

  • Inilah 5  Langkah Mudah Kelola dan Pilah Sampah dari Rumah

    Inilah 5 Langkah Mudah Kelola dan Pilah Sampah dari Rumah

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Pemerintah Kota Bandung terus mengajak masyarakat untuk memulai pengelolaan dan pemilahan sampah dari rumah sebagai langkah nyata mengurangi penumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Edukasi ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kebersihan kota sekaligus membangun kebiasaan lingkungan yang berkelanjutan.   Ketua Tim Pengurangan Sampah DLH Kota Bandung, Syahriani, menegaskan bahwa […]

  • Jangan Lupa Bersyukur kepada Allah, Berbakti kepada Orangtua

    Jangan Lupa Bersyukur kepada Allah, Berbakti kepada Orangtua

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com— Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. H. Dedi Supriadi, M.Hum mengingatkan para alumninya agar tidak lupa bersyukur kepada Allah SWT dan berhidmat kepada orangtua, atas kelancaran dan kemudahan dalam menyelesaikan studi di FAH hingga bisa menyandang gelar sarjana. Demikian Dr. Dedi saat melepas alumni (calon wisudawan), di […]

  • Indonesia Merdeka, Analisis Menuju Tahun 2030

    Indonesia Merdeka, Analisis Menuju Tahun 2030

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Kemerdekaan Indonesia merupakan anugerah Allah SWT yang diraih melalui perjuangan panjang para pahlawan. Peringatan hari kemerdekaan bukan sekadar mengenang sejarah, melainkan juga merenungi arah masa depan bangsa. Tahun 2030 sering disebut sebagai window of opportunity, terutama karena bonus demografi, perkembangan teknologi, dan dinamika global. Analisis ini mengulas arah kehidupan Indonesia menuju 2030 dalam […]

  • Dekan Dedi, Mari Kita Banyak Mengkaji Manuskrip Warisan Leluhur!

    Dekan Dedi, Mari Kita Banyak Mengkaji Manuskrip Warisan Leluhur!

    • calendar_month Kam, 10 Okt 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, Kanal31.com– Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Dr. H. Dedi Supriadi, S.Ag, M.Hum menawarkan pilihan kepada para Ilmuwan Adab agar lebih banyak mengkaji manuskrip yang merujuk pada tulisan tangan warisan leluhur. “Sudah banyak hasil penelitian yang besumber pada teks lisan dan teks printing. Kita pun harus melirik tulisan tangan […]

  • Mengembalikan Uang Rakyat, Menuntaskan Pemberantasan Korupsi

    Mengembalikan Uang Rakyat, Menuntaskan Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Jum, 17 Jul 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Oleh: Azmi Abdul Aziz, SH, MH Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penangkapan koruptor, perhatian publik hampir selalu tertuju pada besarnya ancaman pidana penjara yang akan dijatuhkan. Sepuluh tahun, lima belas tahun, atau bahkan seumur hidup. Bagi masyarakat yang terlanjur geram, jeruji besi adalah muara […]

expand_less