Breaking News:
Beranda » BEWARA » Dilema ‘Sah Agama’ vs ‘Sah Negara’: Dr. Harry Yuniardi Tawarkan Rekonstruksi Hukum Perkawinan

Dilema ‘Sah Agama’ vs ‘Sah Negara’: Dr. Harry Yuniardi Tawarkan Rekonstruksi Hukum Perkawinan

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pernahkah Anda membayangkan sebuah kondisi di mana sepasang suami istri dianggap bercerai secara agama, namun di mata negara mereka masih terikat pernikahan? Atau, seorang anak diakui sah oleh hukum negara, namun secara fikih nasabnya menyisakan tanda tanya?

 

BANDUNG, kanal31.com – Praktik perkawinan dan perceraian dalam masyarakat Muslim modern kerap terjebak dalam ketegangan antara kepatuhan pada hukum agama (fikih) dan ketaatan pada hukum negara.

Inilah titik ketegangan yang dibedah secara tajam oleh Dr. Harry Yuniardi, M.Ag. dalam Sidang Promosi Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kajian bertajuk “Epistemologi Fikih Munakahat dalam Hukum Perkawinan Islam: Kajian Perbandingan Indonesia dan Malaysia” ini berhasil memetakan “benturan” batin antara hukum positif dan hukum Tuhan.

Dalam risetnya, Dr. Harry mengungkapkan sebuah realitas menarik. Indonesia, dengan wajah hukumnya yang pluralistik, cenderung bersikap formalistik. Segala sesuatu diukur dari “kertas” dan “sidang”.

“Di Indonesia, perceraian hanya dianggap terjadi jika diputus di pengadilan. Padahal, dalam fikih Syafi’iyah, talak yang diucapkan suami secara sadar sudah jatuh hukumnya. Ini menciptakan wilayah abu-abu,” kata Harry, Ketua Jurusan Hukum Keluarga UIN Bandung ini.

Kontras dengan itu, Malaysia yang menempatkan Islam sebagai agama resmi, memberikan karpet merah lebih lebar bagi prinsip fikih. Di sana, status anak sah sangat ketat mengikuti aturan minimal kehamilan enam bulan. Malaysia lebih “berani” menyelaraskan administrasi negara dengan teks-teks klasik fikih, meskipun tetap memberikan sanksi denda bagi pelanggar prosedur.

Mengapa aturan negara dan agama seringkali tidak sinkron? Melalui penelitiannya Dr. Harry menemukan akar masalahnya pada Epistemologi—cara kita memandang kebenaran. Negara mengejar kepastian hukum (legal certainty) dan keteraturan sosial, sedangkan Fikih mengejar keadilan substantif dan kemaslahatan ukhrawi (Maqāṣid al-Syarī‘ah).

Benturan paling nyata terlihat pada nasab anak. Hukum Indonesia bisa mengakui anak yang lahir kurang dari enam bulan setelah nikah sebagai anak sah demi perlindungan hak sipil. Namun, secara fikih Syafi’i, hal ini bertentangan diametral dengan prinsip menjaga kemurnian keturunan (hifẓ al-nasl).

Dr. Harry menawarkan sebuah jalan tengah yang berani: Rekonstruksi Epistemologi. Ia mengusulkan agar hukum positif tidak hanya menjadi “polisi” administratif, tapi juga harus memiliki “ruh” fikih. Indonesia disarankan merevisi aturan nasab anak agar lebih akomodatif terhadap batasan masa kehamilan fikih tanpa membuang asas keadilan.

“Tujuannya adalah legitimasi ganda. Kita ingin pernikahan umat Muslim sah secara yuridis di hadapan negara, namun juga tenang secara batiniah karena sesuai dengan syariat,” ungkap Dr. Harry dalam paparan yang memukau penguji.

Hasil penelitian atau karya ilmiah Dr. Harry bisa dijadikan sebagai “kompas” bagi para legislator di Indonesia dan Malaysia. Pesan kuatnya jelas, di era modern, hukum keluarga Islam harus mampu bertransformasi menjadi sistem yang responsif terhadap dinamika sosial, namun tetap berpijak kokoh pada wahyu.

Inilah Gagasan Barunya

Dr. Harry menegaskan bahwa selama ini negara cenderung memposisikan fikih munakahat hanya sebagai sumber normatif yang harus “dipaksa” masuk ke dalam cetakan hukum positif. Akibatnya, esensi keadilan seringkali tergerus oleh kaku-nya administrasi.

“Negara harus membuka diri secara epistemik. Fikih tidak boleh hanya dianggap sebagai aturan yang diakomodasi, tetapi harus diletakkan sebagai sumber nilai yang memiliki metodologi ijtihad dan rasionalitas internal untuk memperkaya hukum negara,” ujar Dr. Harry dalam paparannya.

Dalam gagasannya, Dr. Harry membedah dikotomi antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Menurutnya, kepastian hukum adalah instrumen struktural untuk ketertiban, namun keadilan substantif adalah orientasi utama yang tidak boleh dikorbankan. Pendekatan ini menawarkan “jalan tengah” konseptual yang lebih dalam daripada sekadar kompromi normatif di permukaan.

Dr. Harry juga menyasar tiga praktik hukum di pengadilan agama yang dianggap perlu segera dibenahi: 1) Redefinisi Taklik Talak: Dr. Harry mengkritik keras konsep iwad (pembayaran pengganti) dalam taklik talak di buku nikah. Ia menilai hal tersebut tidak sensitif gender. “Istri yang dirugikan oleh suami yang melanggar janji seharusnya mendapat kompensasi, bukan malah dituntut membayar,” tegasnya.

2) Validasi Perceraian di Luar Sidang: Untuk menghindari kerancuan jumlah talak (akumulasi talak 1, 2, atau 3), ia mengusulkan agar perceraian di luar pengadilan tetap diakui keabsahannya setelah melalui pemeriksaan ketat oleh hakim berdasarkan ketentuan agama. Dan, 3) Fungsionalisasi Khuluk dan Fasakh: Ia mendesak agar jalur khuluk dan fasakh dikembalikan pada fungsi aslinya. Reduksi kedua jalur ini ke dalam satu kategori “cerai gugat” dianggap telah “memasung” amar putusan hakim hanya pada pedoman administrasi semata.(nanangs)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nailah Shabirah, Mapres ITB : Berani Bangun Inisiatif Perubahan

    Nailah Shabirah, Mapres ITB : Berani Bangun Inisiatif Perubahan

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Menjadi pengusaha sukses dan mampu memberikan dampak positif bagi orang sekelilingnya adalah cita-cita Nailah Shabirah. Mahasiswi yang merupakan Juara 2 dalam ajang Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) ITB Tahun 2022 ini merupakan perwakilan dari Mahasiswa Berprestasi (Mapres) Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB. “Bagi saya, mahasiswa berprestasi adalah mereka yang driven untuk membangun perubahan untuk […]

  • Ayo Kuliah di Prodi Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Semuanya Ada Beasiswa

    Ayo Kuliah di Prodi Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Semuanya Ada Beasiswa

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JEMBER kanal31.com — Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB)-LPDP tahun 2025 untuk Perguruan Tinggi telah dibuka. Program studi (Prodi) tujuan BIB-LPDP tahun 2025 juga sudah diumumkan. Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Dr. Wildani Hefni, mengatakan bahwa seluruh Prodi pada fakultas yang dia pimpin masuk dalam daftar tujuan studi BIB-LPDP tahun 2025. Ini tidak […]

  • Tok! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    Tok! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA Kanal31.com — Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 H/2026 M jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan ini didasarkan pada hasil Sidang Isbat (penetapan) 1 Ramadan 1447 H yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026).   “Sidang Isbat menyepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari […]

  • Dalam Setahun, OJK Terima 2.688 Aduan External Cloud

    Dalam Setahun, OJK Terima 2.688 Aduan External Cloud

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    JAKARTA, kanal31.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 2.688 aduan yang berkaitan dengan external cloud di sektor jasa keuangan, mulai dari periode Januari 2024 sampai Januari 2025. Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Arwan Hasibuan memaparkan, salah satu bentuk external cloud yang sering diadukan oleh […]

  • HES UIN Bandung Selalu Hadir jadi Mitra Strategis Pembangunan Hukum dan Pemberdayaan Umat

    HES UIN Bandung Selalu Hadir jadi Mitra Strategis Pembangunan Hukum dan Pemberdayaan Umat

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Untuk meningkatkan literasi hukum dan memperkuat peran kampus dalam pemberdayaan masyarakat, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk Penguatan Desa Sadar Hukum (Sdarkum), di GOR Cisoli Pamoyanan Desa Simpen Kaler, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Rabu (19/11/2025). Sadarkum ini menghadirkan […]

  • Jangan Sederhanakan Kepemimpinan Menjadi Soal Identitas Sempit

    Jangan Sederhanakan Kepemimpinan Menjadi Soal Identitas Sempit

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Prof. Dr. H. Dudang Gojali, M.Ag., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN SGD Bandung, Ketua KBNU UIN SGD Bandung
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com — Setiap kali kursi kepemimpinan menjadi perbincangan. Perdebatan terlalu cepat berbelok pada pertanyaan “siapa”, sementara pertanyaan “mengapa ia layak” justru hampir selalu tercecer. Ada semacam “godaan” menjadikan identitas sebagai jawaban atas persoalan yang jauh lebih rumit. Laki-laki atau perempuan, muda atau senior, dari kelompok ini atau kelompok itu, seakan cukup menjadi alasan untuk menilai […]

expand_less