Breaking News:
Beranda » NETIZEN » Taqnin Ahkam: Genologi, Teori, dan Impelementasi

Taqnin Ahkam: Genologi, Teori, dan Impelementasi

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Alby Labib Halbana Bunyamin

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Email: albylabibhalbana@uinsgd.ac.id

Taqnin Ahkam mengajarkan kita bahwa menjaga keberlanjutan syariat bukan dengan cara menguncinya dalam ruang masa lalu, melainkan dengan memformulasikannya secara adaptif, responsif, dan berkepastian hukum demi menjawab tantangan zaman.

ASPEK tatanan hukum tata negara pada masa kekhalifahan masih sangat sederhana. Pembagian kekuasaan seringkali tidak terlalu dianggap penting. Bahkan masa itu seorang khalifah menjadi legistator, juga eksekutor dalam tatanan politik ketenagaan modern. Hal ini karna memang merupakan bagian pengukuhan ajaran Islam itu sendiri. Alih-alih hanya memperhatikan administrasi, nilai substansi seperti keadilan, amanah dan profesional menjadi fokus utama.

Seiring berjalannya waktu, karena wilayah kekuasaan Islam semakin meluas dan lebih kompleks, maka khalifah mulai memakai tatanan yang lebih jelas, seperti mengangkat gubernur, seorang qadli, pengumpul zakat dan lainnya. Karna sistem pemerintahan masih dipegang seorang khalifah dan tatanan tidak sekompleks hari ini, maka penerapan syari’ah relatif tidak terlalu sulit.

Berbeda dengan tatanan kenegaraan dan hubungan internasional saat ini, sudah lebih kompleks. Sebagai seorang muslim kewajiban atas menjalankan syari’at Allah masih menjadi sebuah kewajiban, di tengah kompleksitas sekalipun. Maka tantangan untuk menerapkan syari’at Islam, terutama pada konteks negara dan hubungan internasional, mesti disesuaikan. Dan, salah satu penyesuaian itu adalah ide atas adanya Taqnin Ahkam.

 

Lahirnya Gagasan Taqnin Ibn al-Muqaffa

Ibnu al-Muqaffa merupakan seorang ulama yang dianggap pertama kali mencetuskan gagasan Taqnin Hukum Islam, meskipun secara praktik sudah diimplementasikan di masa khulafa ar-rasyidin. Gagasannya bermula dari sebuah kritikan terhadap pemerintahan berkaitan dengan kesenjangan hukum dan ketidakjelasan hakim dalam memutus perkara di pengadilan.

Gagasan Ibnu Muqaffa dituangkan dalam sebuah surat kritik yang bernama risalah as-shahabat, yang kemudian diedit ulang oleh Ibnu Taifur dan diberi judul Rasa’il al-Bulagha. Secara umum kritik Ibnu Muqaffa itu mencangkup empat bidang; militer, peradilan, rekrutmen pegawai pembantu khalifah, dan pajak pertanahan (al-kharaj).

Kritik Ibnu Muqaffa mengenai kemiliteran ini di antaranya menyarankan pemerintah untuk membentuk undang-undang yang bertujuan mempertegas hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang prajurit, membedakan antara administrasi militer dan administrasi negara, jabatan panglima dan komandan hendaknya dipegang oleh prajurit terbaik berdasarkan kualitas, prajurit hendaknya diberi bekal pengetahuan agama dan moral, prajurit diberi upah/gaji yang jelas agar bekerja dengan semangat, serta khalifah hendaknya memperhatikan fisik dan mental para prajurit.

Kritik Ibnu Muqaffa terkait peradilan adalah perlunya khalifah membuat peraturan/pedoman bagi para hakim dalam menjalani sidang, juga memberikan ruang yang luas bagi para hakim untuk memutuskan berdasarkan ijtihadnya dan tanpa interpensi. Kritik yang berkaitan dengan pengangkatan pegawai yaitu mengenai kecakapan seorang pegawai dan tidak boleh adanya rangkap jabatan agar fokus pada tugasnya masing-masing, sehingga terciptanya pegawai yang profesional. Kritik dan saran Ibnu Muqaffa soal pajak tanah berkaitan dengan penertiban dan batas-batas kepemilikan tanah.

 

Perkembangan Implementasi Taqnin

Taqnin pada masa sahabat merujuk pada kebijakan-kebijakan hukum yang ditetapkan para khalifah, seperti penyusunan Al-Qur’an, kodifikasi hadis (tadwin), dan kodifikasi fikih. Langkah-langkah tersebut menjadi fondasi awal pembentukan hukum Islam yang lebih sistematis.

Pada masa Turki Utsmani, gagasan taqnin berkembang sebagai respons terhadap kemunduran pemikiran hukum Islam yang dipengaruhi faktor eksternal (instabilitas politik, disintegrasi wilayah Islam, serangan Mongol dan Barat) serta faktor internal (taqlid dan stagnasi ijtihad). Kondisi tersebut menyebabkan hukum fikih klasik kurang mampu menjawab perkembangan sosial, ekonomi, dan politik.

Reformasi hukum dimulai pada masa Sultan Abdul Majid I melalui gerakan Tanzimat (1839). Puncaknya adalah penyusunan Majalla al-Ahkam al-‘Adliyyah, sebuah kodifikasi hukum perdata Islam yang disusun oleh komite ulama Hanafi di bawah pimpinan Ahmed Cevdet Pasha. Penyusunan Majalla dilatarbelakangi oleh perubahan sistem perdagangan global, kebutuhan akan kepastian hukum, meningkatnya interaksi antara muslim dan non-muslim, serta keinginan mempertahankan identitas hukum Islam di tengah pengaruh sistem hukum Barat.

Majalla terdiri atas 16 kitab, 52 bab, dan 1.851 pasal, dengan muqaddimah yang memuat 99 kaidah fikih sebagai dasar penetapan hukum. Materinya berfokus pada hukum muamalah, khususnya transaksi dan peradilan, sedangkan hukum keluarga kemudian dikodifikasi dalam kitab tersendiri, Hukuki Aile Kararnamesi.

Kontribusi utama Majalla adalah mentransformasikan fikih yang sebelumnya berupa fatwa ulama menjadi hukum positif (qanun) yang mengikat dan dapat diterapkan oleh pengadilan. Kodifikasi ini menjadi model bagi banyak negara Muslim, seperti Mesir, Irak, Lebanon, Suriah, Tunisia, Pakistan, hingga Indonesia, dalam mengembangkan sistem hukum nasional yang bersumber dari hukum Islam.

Secara lebih luas, penyusunan Majalla menunjukkan bahwa hukum Islam dapat dikodifikasi secara adaptif sesuai kebutuhan zaman. Di era modern, pendekatan ini menjadi penting untuk menjaga relevansi hukum Islam dengan perkembangan masyarakat yang plural, sekaligus mengharmoniskan hubungan antara syariat, hukum nasional, dan nilai-nilai hak asasi manusia.*

 

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luar Biasa! Rihlah Maulid Nabi, Pesantren MANIQU Gelar Khataman Al-Qur’an Keliling

    Luar Biasa! Rihlah Maulid Nabi, Pesantren MANIQU Gelar Khataman Al-Qur’an Keliling

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Jakarta) — Ada banyak cara mengekspresikan kebahagiaan atas Maulid Nabi Muhammad saw. Ada yang membaca manaqib, shalawat, menggelar pengajian, ada juga yang keliling kota untuk khataman Al-Qur’an. Cara terakhir ini seperti yang dilakukan Ma’had Nihadlul Qulub (MANIQU) Moga, Jawa Tengah. Sambut hari kelahiran Rasulullah, para santri menggelar Rihlah Maulid Nabi di Jakarta. Mereka menyebutnya dengan […]

  • Farhan Ajak IKA Unpad Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Bandung Utama

    Farhan Ajak IKA Unpad Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Bandung Utama

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengajak Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad) untuk berkolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan kota, terutama dalam pembangunan dan penyelesaian isu-isu strategis. Ajakan ini disampaikan dalam acara buka bersama IKA Unpad yang dihadiri oleh para alumni serta civitas akademika Unpad, Sabtu (8/3/2025). Farhan mengungkapkan, Unpad merupakan salah satu […]

  • Indonesia Merdeka, Analisis Menuju Tahun 2030

    Indonesia Merdeka, Analisis Menuju Tahun 2030

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Kemerdekaan Indonesia merupakan anugerah Allah SWT yang diraih melalui perjuangan panjang para pahlawan. Peringatan hari kemerdekaan bukan sekadar mengenang sejarah, melainkan juga merenungi arah masa depan bangsa. Tahun 2030 sering disebut sebagai window of opportunity, terutama karena bonus demografi, perkembangan teknologi, dan dinamika global. Analisis ini mengulas arah kehidupan Indonesia menuju 2030 dalam […]

  • Sebanyak 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2

    Sebanyak 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) bagi pelamar tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (PPPK Tahap 2). Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, ada lebih dari 23 ribu peserta yang diumumkan lolos seleksi administrasi. Seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 ini diikuti ribuan pendaftar. […]

  • Alumni UIN Bandung Tantan Sulthon Bukhawan Terpilih sebagai Ketua PWI Jawa Barat 2026–2031

    Alumni UIN Bandung Tantan Sulthon Bukhawan Terpilih sebagai Ketua PWI Jawa Barat 2026–2031

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com — Alumni Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Tantan Sulthon Bukhawan, terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat periode 2026–2031. Terpilihnya Tantan menjadi capaian yang membanggakan sekaligus menunjukkan kiprah alumni UIN Bandung dalam dunia jurnalistik dan kehidupan publik. Tantan Sulthon Bukhawan merupakan alumni KPI UIN […]

  • Eks Bomber Chelsea Jatuh Cinta dengan Suara Azan di Indonesia

    Eks Bomber Chelsea Jatuh Cinta dengan Suara Azan di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    (JAKARTA-SPI). Polemik mengenai suara azan sedang hangat-hangatnya di Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Hal ini dipicu dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Padahal, di luar sana ada yang dibuat terpukau dengan suara azan di Indonesia. Salah satunya adalah kisah menarik yang dialami eks pemain Chelsea, Demba […]

expand_less