Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUMANIORA » Ini 7 Perbedaan Kebijakan Beasiswa LPDP 2021 dengan 2022

Ini 7 Perbedaan Kebijakan Beasiswa LPDP 2021 dengan 2022

  • account_circle Admin Kanal31
  • calendar_month Rab, 20 Apr 2022
  • comment 0 komentar

SPI-JAKARTA

Bagi kamu yang sedang mencari peluang beasiswa, pendaftaran beasiswa tahap 2 LPDP akan dibuka mulai 4 Juli 2022. Beasiswa ini meliputi program beasiswa umum, afirmasi, dan targeted.

Hanya saja, terdapat penyesuaian ketentuan dalam Beasiswa LPDP 2022 yang berbeda dengan tahun 2021 lalu, apa saja itu? Simak penjelasannya yang dikutip dari akun Instagram LPDP.

1. Proses Seleksi

Tahun 2021: Seleksi administrasi, seleksi substansi akademik dan kebangsaan, serta seleksi wawancara.

Tahun 2022: Seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, dan seleksi substansi yaitu wawancara dan profiling.

2. LoA Unconditional

Tahun 2021: Pendaftar yang tidak mengupload LoA Unconditional yang tidak sesuai dengan pilihan dan daftar PT tujuan LPDP akan diabaikan LoAnya.

Tahun 2022:

– Pendaftar yang mengunggah LoA yang tidak sesuai dengan pilihan dan daftar PT Tujuan LPDP maka tidak lulus seleksi administrasi.

– Pendaftar yang memiliki LoA unconditional dari PT tujuan LPDP tidak perlu mengikuti seleksi bakat skolastik.

3. Pendaftar yang berprofesi sebagai PNS/TNI/POLRI

Tahun 2021: Surat usulan mengikuti seleksi beasiswa LPDP hanya diwajibkan pada program beasiswa PNS/TNI/Polri.

Tahun 2022:

– Wajib melampirkan surat usulan dari pejabar eselon II atau setara yang membidangi SDM untuk seluruh program jika pendaftar berprofesi sebagai PNS/TNI/ Polri.

– Tidak bisa mendaftar beasiswa prasejahtera dan kewirausahaan.

4. Ijazah dan IPK pendaftar Lulusan Luar Negeri

Tahun 2021: Tidak ada penyetaraan ijazah konversi IPK yang dilakukan melalui website https://www.scholaro.com/

Tahun 2022: wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK yang dilakukan melalui website berikut:

https://ijazahIn.kembikbud.go.id/ijazahIn/

5. Surat Pernyataan

Tahun 2021: Satu surat pernyataan berlaku untuk seluruh program beasiswa LPDP.

Tahun 2022: Setiap program beasiswa memiliki surat pernyataan masing-masing dan dilakukan melalui aplikasi pendaftaran.

6. Verifikasi KTP

Tahun 2021: Tidak ada verifikasi KTP.

Tahun 2022: Verifikasi KTP secara host to host dengan sistem Dukcapil, pastikan nomor e-KTP sesuai dan terdaftar pada data kependudukan.

7. Surat Rekomendasi

Tahun 2021: Surat rekomendasi dari atasan atau akademisi.

Tahun 2022: Surat rekomendasi dari Tokoh Masyarakat atau Akademisi. Kecuali untuk beberapa program seperti PNS/TNI/Polri berupa surat usulan dari instansi dan Beasiswa Kewirausahaan berupa Surat Rekomendasi dari Rektor Dekan.

Nah itulah perbedaan kebijakan beasiswa LPDP tahun 2021 dan 2022. Harap diperhatikan baik-baik ya.

  • Penulis: Admin Kanal31

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat! Juara Kompetisi Kreasi dan Inovasi, MTsN 1 Jepara Bersiap ke Korsel

    Selamat! Juara Kompetisi Kreasi dan Inovasi, MTsN 1 Jepara Bersiap ke Korsel

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JEPARA kanal31.com — Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Jepara menjadi juara Kompetisi Kreasi dan Inovasi (Kresna) pada Mei 2025. Atas prestasi ini, tim MTs Negeri 1 Jepara mendapat tiket melakukan kunjungan edukatif ke Korea Selatan (Korsel). Kresna merupakan kompetisi proposal riset tingkat nasional yang diikuti para pelajar dari seluruh Indonesia. Kompetisi ini terdiri dari dua […]

  • Prof. Nana Syambas ITB Kupas Masa Depan Jaringan di Universitas Pasifik Morotai

    Prof. Nana Syambas ITB Kupas Masa Depan Jaringan di Universitas Pasifik Morotai

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MOROTAI kanal31.com – Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai menggelar kuliah umum bertema “Network and Future Trends” pada Kamis, (11/9/2025).   Kegiatan ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Nana Rachmana Syambas, M.Eng., Guru Besar Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI ITB).   Acara dibuka resmi oleh Rektor Unipas Pulau Morotai, Irfan Hi. Abd. Rahman, […]

  • Prof Mahmud Resmikan Rakernas dan Pertemuan Nasional Asprodi MKS se-Indonesia

    Prof Mahmud Resmikan Rakernas dan Pertemuan Nasional Asprodi MKS se-Indonesia

    • calendar_month Rab, 25 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Rektor UIN SGD Bandung, Mahmud resmikan Pertemuan Nasional dan Rakernas perdana Asosiasi Prodi Manajemen Keuangan Syariah (Asprodi MKS) se-Indonesia. Kegiatan yang diadakan di Hotel Aryaduta pada 23-25 Mei 2022 ini berlangsung dalam tiga acara yaitu workshop, seminar, dan Rakernas. Pembukaan dihadiri oleh Dekan FEBI UIN SGD Bandung, Dudang Gojali, Wakil Dekan I FEBI UIN […]

  • Sains Buktikan Bulan Menjauhi Bumi Layaknya Keterangan Alquran

    Sains Buktikan Bulan Menjauhi Bumi Layaknya Keterangan Alquran

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA Sains telah membuktikan bahwa Bulan bergerak menjauhi Bumi, hal ini layaknya keterangan dalam Alquran. Disebutkan, pada akhirnya Bulan akan meledak. Dirangkum dari buku ‘Sains dalam Alquran’ karya Nadiah Thayyarah dijelaskan, jika penelitian-penelitian astronomis telah membuktikan bahwa Bulan terus-menerus menjauh dari Bumi. Pakar astronomi mengatakan, Bulan yang berjarak 300 ribu kilometer dari Bumi terus menjauh, […]

  • Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

    Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025   MK, dalam amar putusannya menyatakan […]

  • Tetap Waspada, 5 Tips Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual

    Tetap Waspada, 5 Tips Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual

    • calendar_month Sen, 2 Des 2024
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    KANAL31.COM, BANDUNG — Pelecehan seksual masih menjadi hal yang harus dicegah. Orang tua wajib mengantisipasi terjadinya hal ini ketika anak atau saudara sedang di luar rumah. Dilansir dari laman Kota Bandung, berikut 5 tips untuk orang tua, sebagai upaya yang bisa kita lakukan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak. 1. Ajarkan Anak untuk Waspada […]

expand_less