Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUTEKNO » Ayo Ikutan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Ala Kemenag

Ayo Ikutan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Ala Kemenag

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Kam, 12 Sep 2024
  • comment 0 komentar

KANAL31.COM (Jakarta) — Kementerian Agama segera merilis kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Hal ini disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi saat focussed group discussion (FGD) Pembahasan Kebijakan RPL pada PTK dan Ma’had Aly.

FGD diselenggarakan Subdit Pengembangan Akademik di Jakarta. Hadir, perwakilan berbagai satuan kerja Kementerian Agama yang menyelenggarakan fungsi pendidikan keagamaan, baik dari Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Buddha, Direktorat PD Pontren, dan Direktorat PTKI.

RPL merupakan program untuk memberikan rekognisi dalam bentuk SKS kepada seseorang yang memilki kompetensi yang diperoleh dari pengalaman bekerja. Rekognisi dalam bentuk SKS ini diberikan untuk memberi kesempatan mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi, atau dapat diberi sertifikat pengakuan sebagai dosen.

“Pada Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025 ini, ditargetkan kebijakan RPL dapat diimplementasikan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI),” tegas Ahmad Inung, dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024)

‘‘Dengan adanya Perpres No. 8 tahun 2012 tentang KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), maka PTK dapat memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan kualifikasi tertentu,’’ sambungnya.

 

Kebijakan RPL saat ini telah masuk tahap pembahasan lanjutan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA). Nantinya, ada dua tipe RPL, yaitu RPL Tipe A dan RPL Tipe B. RPL Tipe A dilakukan melalui pengakuan capaian pembelajaran secara parsial. Maksudnya, pengakuan capaian pembelajaran terhadap mata kuliah atau kelompok mata kuliah yang merupakan bagian dari kurikulum program studi.

‘‘Melalui RPL Tipe A ini, maka seseorang yang berpengalaman bekerja sehingga memiliki kompetensi sesuai dengan profesi tertentu, dapat melakukan transfer SKS untuk melanjutkan ke jalur pendidikan formal di perguruan tinggi keagamaan, baik sarjana maupun magister,’’ terang Ahmad Inung.

RPL Tipe B berupa penyetaraan kompetensi khusus seserang dengan kualifikasi tertentu sebagai calon dosen. ‘‘RPL Tipe B dapat diberikan untuk pemenuhan kualifikasi akademik sebagai calon dosen pada PTK. Harapannya, dengan kebijakan RPL Tipe B ini maka perguruan tinggi keagamaan Islam khususnya, dapat melakukan penguatan keilmuan yang diselenggarakan oleh PTKI,’’ ujar Ahmad Inung.

Draft RPMA terkait kebijakan RPL pada PTK dan Ma’had Aly sudah hampir final. Dalam rancangan regulasi itu, diatur persyaratan seseorang untuk dapat mengikuti RPL sebagai berikut:

I. Persyaratan mengikuti RPL Tipe A:

1. Persyaratan pendaftar RPL Transfer Kredit, harus telah menempuh Pendidikan pada program studi di perguruan tinggi sebelumnya;

2. Persyaratan Pendaftar RPL Perolehan Kredit meliputi: (1) Pendaftar yang akan melanjutkan pendidikan formalnya paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; (2) Pendaftar yang akan melanjutkan ke program profesi atau magister paling rendah lulus program sarjana; dan (3) Memiliki capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada PTK/Ma’had Aly yang akan dituju.

II. Persyaratan mengikuti RPL Tipe B:

1. Memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di perguruan tinggi, meliputi: (1) Kompetensi keahlian spesifik atau unik yang dipelajari dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau (2) Kompetensi keahlian langka yang dimiliki oleh sekelompok orang yang jumlahnya sangat sedikit atau terbatas; atau

2. Memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh.

Kebijakan RPL pada PTKI sendiri ditargetkan akan dapat diimplementasikan pada Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025. Selanjutnya Direktorat PTKI akan melaksanakan pembahasan lanjutan terkait Petunjuk Teknis RPL pada PTKI, di saat bersamaan PMA RPL pada PTK dan Ma’had Aly yang telah dihasilkan memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga lain.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat! 83.480 Sertifikat Halal Terbit, UIN Bandung TOP 1 Lembaga Pendamping PPH

    Selamat! 83.480 Sertifikat Halal Terbit, UIN Bandung TOP 1 Lembaga Pendamping PPH

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM- Dilansir dari #selasadata @halal.indonesia UIN Sunan Gunung Djati Bandung tercacat telah mendampingi 83.480 sertifikat halal yang terbit dan menjadi yang terbanyak di tahun 2023. Capaian ini meningkat 750% dari tahun 2022 dengan 11.000 sertifikat halal saja yang terbit.   Perlu diketahui, sertifikat halal yang terbit merupakan hasil dari program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang […]

  • Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Jurnal, UIN Bandung Adakan Workshop Tools

    Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Jurnal, UIN Bandung Adakan Workshop Tools

    • calendar_month Kam, 30 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Upaya menciptakan atmosfir akademik di bidang publikasi ilmiah, Rumah Jurnal UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Workshop Series-1: Tools Penunjang Pengelolaan Jurnal Online secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (30/06/2022). Busro, M.Ag., dosen Fakultas Ushuluddin, Ketua Sentra Pengelolaan Jurnal dan Rifqi Syamsul Fuadi, S.T., Tutor Relawan Jurnal Indonesia, pengelola Jurnal JOIN, Jurusan Informatika […]

  • Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

    Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM — Gerakan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan penegak hukum ternyata masih belum memberikan perlindungan optimal terhadap tanah-tanah masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung. Hal ini terbukti dengan adanya penerbitan sertipikat di atas lahan yang telah digarap, dimiliki dan dikuasai oleh pemilik lahan di Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang kasusnya saat […]

  • Mengembalikan Uang Rakyat, Menuntaskan Pemberantasan Korupsi

    Mengembalikan Uang Rakyat, Menuntaskan Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month 18 jam yang lalu
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Oleh: Azmi Abdul Aziz, SH, MH Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penangkapan koruptor, perhatian publik hampir selalu tertuju pada besarnya ancaman pidana penjara yang akan dijatuhkan. Sepuluh tahun, lima belas tahun, atau bahkan seumur hidup. Bagi masyarakat yang terlanjur geram, jeruji besi adalah muara […]

  • Kebangetan Sekali kalau Alumni FEBI Tidak Kaya

    Kebangetan Sekali kalau Alumni FEBI Tidak Kaya

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com— Kebangetan sekali kalau alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) hidupnya tidak kaya. Soalnya mereka sudah dibekali ilmu ekonomi dan ilmu bisnis, sebagai ilmu pokok dan dasar untuk melakukan kreativitas dalam kehidupan. “Alumni FEBI kudu lincah, ulah kuuleun (berdiam diri/tidak kreatif),” ujar Dekan FEBI UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Dudang […]

  • Aplikasi MiChat, Solusi Buat Kamu yang Kesepian Nich

    Aplikasi MiChat, Solusi Buat Kamu yang Kesepian Nich

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAl31.COM Jangan bilang kalian tidak tahu MiChat. Terutama kalian para laki-laki hidung belang. Aplikasi MiChat ini terkenal mampu memberikan teman dengan sekejap. Hmm.. Kok bisa? Fitur-fitur yang ada di dalamnya berhasil menarik sebuah komunitas besar, terutama mereka yang bergerak di dunia malam. Masih penasaran? Jadi begini, yang membuat aplikasi ini menarik bagi saya adalah tidak […]

expand_less