Breaking News:
Beranda » EDUTEKNO » Ayo Ikutan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Ala Kemenag

Ayo Ikutan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Ala Kemenag

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KANAL31.COM (Jakarta) — Kementerian Agama segera merilis kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Hal ini disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi saat focussed group discussion (FGD) Pembahasan Kebijakan RPL pada PTK dan Ma’had Aly.

FGD diselenggarakan Subdit Pengembangan Akademik di Jakarta. Hadir, perwakilan berbagai satuan kerja Kementerian Agama yang menyelenggarakan fungsi pendidikan keagamaan, baik dari Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Buddha, Direktorat PD Pontren, dan Direktorat PTKI.

RPL merupakan program untuk memberikan rekognisi dalam bentuk SKS kepada seseorang yang memilki kompetensi yang diperoleh dari pengalaman bekerja. Rekognisi dalam bentuk SKS ini diberikan untuk memberi kesempatan mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi, atau dapat diberi sertifikat pengakuan sebagai dosen.

“Pada Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025 ini, ditargetkan kebijakan RPL dapat diimplementasikan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI),” tegas Ahmad Inung, dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024)

‘‘Dengan adanya Perpres No. 8 tahun 2012 tentang KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), maka PTK dapat memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan kualifikasi tertentu,’’ sambungnya.

 

Kebijakan RPL saat ini telah masuk tahap pembahasan lanjutan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA). Nantinya, ada dua tipe RPL, yaitu RPL Tipe A dan RPL Tipe B. RPL Tipe A dilakukan melalui pengakuan capaian pembelajaran secara parsial. Maksudnya, pengakuan capaian pembelajaran terhadap mata kuliah atau kelompok mata kuliah yang merupakan bagian dari kurikulum program studi.

‘‘Melalui RPL Tipe A ini, maka seseorang yang berpengalaman bekerja sehingga memiliki kompetensi sesuai dengan profesi tertentu, dapat melakukan transfer SKS untuk melanjutkan ke jalur pendidikan formal di perguruan tinggi keagamaan, baik sarjana maupun magister,’’ terang Ahmad Inung.

RPL Tipe B berupa penyetaraan kompetensi khusus seserang dengan kualifikasi tertentu sebagai calon dosen. ‘‘RPL Tipe B dapat diberikan untuk pemenuhan kualifikasi akademik sebagai calon dosen pada PTK. Harapannya, dengan kebijakan RPL Tipe B ini maka perguruan tinggi keagamaan Islam khususnya, dapat melakukan penguatan keilmuan yang diselenggarakan oleh PTKI,’’ ujar Ahmad Inung.

Draft RPMA terkait kebijakan RPL pada PTK dan Ma’had Aly sudah hampir final. Dalam rancangan regulasi itu, diatur persyaratan seseorang untuk dapat mengikuti RPL sebagai berikut:

I. Persyaratan mengikuti RPL Tipe A:

1. Persyaratan pendaftar RPL Transfer Kredit, harus telah menempuh Pendidikan pada program studi di perguruan tinggi sebelumnya;

2. Persyaratan Pendaftar RPL Perolehan Kredit meliputi: (1) Pendaftar yang akan melanjutkan pendidikan formalnya paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; (2) Pendaftar yang akan melanjutkan ke program profesi atau magister paling rendah lulus program sarjana; dan (3) Memiliki capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada PTK/Ma’had Aly yang akan dituju.

II. Persyaratan mengikuti RPL Tipe B:

1. Memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di perguruan tinggi, meliputi: (1) Kompetensi keahlian spesifik atau unik yang dipelajari dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau (2) Kompetensi keahlian langka yang dimiliki oleh sekelompok orang yang jumlahnya sangat sedikit atau terbatas; atau

2. Memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh.

Kebijakan RPL pada PTKI sendiri ditargetkan akan dapat diimplementasikan pada Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025. Selanjutnya Direktorat PTKI akan melaksanakan pembahasan lanjutan terkait Petunjuk Teknis RPL pada PTKI, di saat bersamaan PMA RPL pada PTK dan Ma’had Aly yang telah dihasilkan memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga lain.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah 5  Langkah Mudah Kelola dan Pilah Sampah dari Rumah

    Inilah 5 Langkah Mudah Kelola dan Pilah Sampah dari Rumah

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Pemerintah Kota Bandung terus mengajak masyarakat untuk memulai pengelolaan dan pemilahan sampah dari rumah sebagai langkah nyata mengurangi penumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Edukasi ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kebersihan kota sekaligus membangun kebiasaan lingkungan yang berkelanjutan.   Ketua Tim Pengurangan Sampah DLH Kota Bandung, Syahriani, menegaskan bahwa […]

  • Pegiat Literasi dan Penulis, Yuk Ikutan Kepustakaan Islam Award 2024. Simak Baik-baik Ketentuannya!

    Pegiat Literasi dan Penulis, Yuk Ikutan Kepustakaan Islam Award 2024. Simak Baik-baik Ketentuannya!

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Jakarta) — Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Kepustakaan Islam Award 2024. Penghargaan ini digelar untuk mendorong pertumbuhan ekosistem literasi, terutama bagi penulis, aktivis literasi, serta penerbit buku keagamaan. “Penghargaan ini dilatarbelakangi oleh keinginan kuat untuk memajukan literasi Islam di Indonesia, khususnya di kalangan praktisi kepustakaan, pegiat literasi dan penulis yang berperan dalam pengembangan kepustakaan Islam,” […]

  • Indonesia dan Modal Sejarah yang Tercampakkan

    Indonesia dan Modal Sejarah yang Tercampakkan

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Yudi Latif, Direktur Reform Institute
    • 0Komentar

    JAKARTA, kanal31.com — Saudaraku, ada bangsa yang miskin sumber daya, tetapi kaya ingatan. Ada pula bangsa yang kaya sejarah, tetapi hidup seolah tidak pernah belajar dari sejarahnya sendiri. Indonesia, sayangnya, terlalu sering menunjukkan gejala yang kedua.   Sebuah bangsa tidak hanya berdiri di atas kekuatan ekonomi, teknologi, atau militernya. Ada kekuatan lain yang sering tak terlihat, […]

  • IPB Dorong 5 Jurnal Segera Terindeks Scopus

    IPB Dorong 5 Jurnal Segera Terindeks Scopus

    • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA Direktorat Publikasi Ilmiah dan Informasi Strategis (DPIS) IPB University terus mendorong peningkatan kualitas jurnal agar lebih banyak lagi jurnal IPB terindeks Scopus. Salah satu bentuk upaya ialah menyelenggarakan pendampingan internasionalisasi jurnal. Tahun ini, lima jurnal didampingi untuk proses persiapan menuju indeksasi Scopus. Kelima jurnal tersebut, ialah Jurnal Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Journal […]

  • Praktikum Profesi Akuntansi Syariah Cara Jitu UIN Bandung Siapkan Lulusan Akuntabel dan Pelaporan yang Profesional

    Praktikum Profesi Akuntansi Syariah Cara Jitu UIN Bandung Siapkan Lulusan Akuntabel dan Pelaporan yang Profesional

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM BANDUNG — Upaya menyiapkan lulusan berkualitas, terserap instansi yang akuntabel dan pelaporan yang profesional, Jurusan Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Rapat dan Pembekalan Praktikum Profesi Akuntansi Syariah (PPAS) di Aula FEBI. Dr. Ramadhani Irma., Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) tampil menjadi narasumber Rapat […]

  • Penerapan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada Pegadaian Syariah di Indonesia   

    Penerapan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada Pegadaian Syariah di Indonesia  

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Gadai merupakan salah satu kategori perjanjian utang-piutang. Gadai merupakan suatu kepercayaan dari kreditur dan debitur menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utang. Barang jaminan tetap menjadi milik debitur, namun dikuasai penerima gadai (kreditur). ———————— PRAKTIK pegadaian dibolehkan dalam Islam. Rasulullah SAW pun pernah melakukan transaksi gadai barang (baju besi) dengan seorang yahudi. Dalam gadai syariah yang […]

expand_less