Breaking News:
Beranda » BEWARA » Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

  • account_circle Jun
  • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kanal31.com-Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang semula hanya Rp.5 juta dan ditarik menjadi Rp.6 juta oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) di Kabupaten Ciamis mendapat sorotan Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras Bandung Dr. Dedi Supriadi MH. Ditemui kanal31.com Rabu (06/11/2024) Dedi menjelaskan ada banyak pelanggaran terkait tambahan biaya tersebut.

Dedi menjelaskan, pelanggaran pertama sangat jelas yakni melanggar Surat Keputusan Sekjend Kemenag RI nomor 56 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. ” Di BAB tentang Pembiayaan kan sudah sangat jelas tertulis Biaya PPG dalam Jabatan tahun 2024 GK-1 dan GK-2 sebesar lima juta rupiah, kenyatannya ditarik enam juta rupiah, ini pelanggaran pertama.

Ditanya terkait para guru tersebut sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai rela membayar lebih secara secara sukarela dan tidak ada paksaan, Dedi menjawab Surat pernyataan itu bisa batal demi hukum. “Sekarang kan begini, di mata para guru ada peluang untuk ikut PPG sehingga nanti dapat sertifikasi, tapi harus bayar enam juta padahal biaya yang benar cuma lima juta. Para guru peserta PPG apakah tahu semua biaya sebenarnya?” jelasnya.

Pelanggaran ke-dua, lanjut Dedi, AGPAI menampung uang tersebut di Unit Pengumpul Zakat UPZ mereka sendiri. Yang namanya uang zakat atau infak atau apapun istilahnya, tidak boleh ditempelkan pada biaya kegiatan tertentu semisal PPG.

“Terlebih ini kalau diistilahkan zakat. Zakat itu sudah jelas aturan aturan dan nominalnya seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi atau lainnya. Ini zakat apa, masa biaya PPG ada zakatnya, kacau ini. Sedangkan kalau infaq atau sodakoh, masa ada infaq ditetapkan nominalnya,” paparnya.

Adapun pelanggaran ke-tiga, sambung Dedi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Ciamis nomor 897/S.Kep/BAZNAS-Kab/VII/t024 UPZ menyebutkan zakat yang dikumpulkan UPZ harus disetorkan ke Baznas. Selanjutnya, untuk distribusi ke objek zakat UPZ harus mengajukan permohonan dalam bentuk proposal ke Baznas.

“Sedangkan AGPAI saya tanya setor tidak ke Baznas, kalau tidak menyetor ini salah lagi, terus mau menyalurkan sendiri untuk operasional peserta PPG, ini pelanggaran lagi,” ujarnya.

Dedi menambahkan, terkait pelanggaran tadi aparat penegak hukum sudah sudah sangat gamblang untuk bisa melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pasalnya, modus seperti ini bukan hanya di Ciamis, tapi juga di Garut, Kuningan, dan kabupaten lain di Jawa Barat.

“AGPAI sudah mengaku, korbannya jelas, tunggu apalagi?”

Seperti diketahui, peserta PPG dari Kabupaten Ciamis versi AGPAI sebanyak 410 orang, sedangkan versi UIN sebagai pelaksana ada tercatat 417 orang. Dengan jumlah tersebut uang hasil penambahan biaya yang terkumpul versi AGPAI adalah sebesar 410 juta rupiah.

Menurut Ketua AGPAI, Angga Yogantara uang tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional saat peserta mengikuti PPG tatap muka di Bandung. “Saat ini PPG masih berjalan dalam jaringan (online. Red). Namun ke depan ada kegiatan tatap muka di UIN Bandung, nah dana itu akan digunakan untuk biaya transport dan lainnya,” ujar Angga.

Selain itu kata Angga, sampai saat ini dana sebesar 410 juta itu masih ada dan masih utuh, belum digunakan disimpan di UPZ AGPAI. “Uangnya masih utuh, kalau harus dikembalikan ke peserta saya siap,” katanya.

  • Penulis: Jun

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Konsisten pada Kualitas bukan Kuantitas untuk Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah

    Pentingnya Konsisten pada Kualitas bukan Kuantitas untuk Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Bandung) — Sejak pertama kali kerjasama sertifikasi haji dan umrah dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tahun 2016, spirit yang dibangun ialah tetap mengedepankan kualitas dibanding kuantitas. “Mudah-mudahan kegiatan ini dilakukan secara selektif, dan benar-benar bisa meningkatkan pembimbing haji dan umrah. Dalam pelaksanannya pun, kalau memang tidak lulus, harus tetap tidak diluluskan,” ujar […]

  • Tok! DPRD – Pemkot Bandung Sepakati PjP APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

    Tok! DPRD – Pemkot Bandung Sepakati PjP APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — DPRD Kota Bandung menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Kamis, (31/7/ 2025). Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Atas hal itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan […]

  • Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari – Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

    Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari – Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM BANDUNG — Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Kota Bandung meluncurkan program Jaksa Raksa Sakola sebagai inisiatif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di dunia pendidikan. Peluncuran yang berlangsung di SMPN 2 Kota Bandung ini dihadiri oleh 400 peserta secara daring dan 600 peserta secara luring. Pada kesempatan tersebut, Penjabat Wali […]

  • Komisi C Distribusikan Bantuan Bibit Pohon ke Kelompok Tani

    Komisi C Distribusikan Bantuan Bibit Pohon ke Kelompok Tani

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG (KANAL31.COM)– Menjaga kelestarian lingkungan sekitar menjadi tanggung jawab bersama. Lingkungan yang terjaga dengan baik akan berdampak positif terhadap kehidupan manusia. Demikian Linda Herlina, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, saat memberikan bantuan bibit tanaman/pohon kepada para kelompok tani di daerah pemilihan (dapil) 4, meliputi Kecamatan Cikancung, Cicalengka, Nagreg dan Rancaekek. Linda mengaku bersyukur […]

  • Aplikasi MiChat, Solusi Buat Kamu yang Kesepian Nich

    Aplikasi MiChat, Solusi Buat Kamu yang Kesepian Nich

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAl31.COM Jangan bilang kalian tidak tahu MiChat. Terutama kalian para laki-laki hidung belang. Aplikasi MiChat ini terkenal mampu memberikan teman dengan sekejap. Hmm.. Kok bisa? Fitur-fitur yang ada di dalamnya berhasil menarik sebuah komunitas besar, terutama mereka yang bergerak di dunia malam. Masih penasaran? Jadi begini, yang membuat aplikasi ini menarik bagi saya adalah tidak […]

  • Cirebon Permata Tersembunyi!

    Cirebon Permata Tersembunyi!

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Sebastian adalah perencana kota asal Belgia. Dia ditugaskan Uni Eropa untuk membantu Kawasan Rebana dalam hal nature based solution (NBS). Orangnya santai, dan kata anak muda sekarang mah dia itu kalcer (culture) banget. Diajak makan empal gentong, sangat menikmati. Diajak makan sate di Stasiun Hall Bandung, juga begitu.   Kami ajak dia keliling […]

expand_less