Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

  • account_circle Jun
  • calendar_month Kam, 7 Nov 2024
  • comment 0 komentar

kanal31.com-Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang semula hanya Rp.5 juta dan ditarik menjadi Rp.6 juta oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) di Kabupaten Ciamis mendapat sorotan Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras Bandung Dr. Dedi Supriadi MH. Ditemui kanal31.com Rabu (06/11/2024) Dedi menjelaskan ada banyak pelanggaran terkait tambahan biaya tersebut.

Dedi menjelaskan, pelanggaran pertama sangat jelas yakni melanggar Surat Keputusan Sekjend Kemenag RI nomor 56 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. ” Di BAB tentang Pembiayaan kan sudah sangat jelas tertulis Biaya PPG dalam Jabatan tahun 2024 GK-1 dan GK-2 sebesar lima juta rupiah, kenyatannya ditarik enam juta rupiah, ini pelanggaran pertama.

Ditanya terkait para guru tersebut sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai rela membayar lebih secara secara sukarela dan tidak ada paksaan, Dedi menjawab Surat pernyataan itu bisa batal demi hukum. “Sekarang kan begini, di mata para guru ada peluang untuk ikut PPG sehingga nanti dapat sertifikasi, tapi harus bayar enam juta padahal biaya yang benar cuma lima juta. Para guru peserta PPG apakah tahu semua biaya sebenarnya?” jelasnya.

Pelanggaran ke-dua, lanjut Dedi, AGPAI menampung uang tersebut di Unit Pengumpul Zakat UPZ mereka sendiri. Yang namanya uang zakat atau infak atau apapun istilahnya, tidak boleh ditempelkan pada biaya kegiatan tertentu semisal PPG.

“Terlebih ini kalau diistilahkan zakat. Zakat itu sudah jelas aturan aturan dan nominalnya seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi atau lainnya. Ini zakat apa, masa biaya PPG ada zakatnya, kacau ini. Sedangkan kalau infaq atau sodakoh, masa ada infaq ditetapkan nominalnya,” paparnya.

Adapun pelanggaran ke-tiga, sambung Dedi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Ciamis nomor 897/S.Kep/BAZNAS-Kab/VII/t024 UPZ menyebutkan zakat yang dikumpulkan UPZ harus disetorkan ke Baznas. Selanjutnya, untuk distribusi ke objek zakat UPZ harus mengajukan permohonan dalam bentuk proposal ke Baznas.

“Sedangkan AGPAI saya tanya setor tidak ke Baznas, kalau tidak menyetor ini salah lagi, terus mau menyalurkan sendiri untuk operasional peserta PPG, ini pelanggaran lagi,” ujarnya.

Dedi menambahkan, terkait pelanggaran tadi aparat penegak hukum sudah sudah sangat gamblang untuk bisa melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pasalnya, modus seperti ini bukan hanya di Ciamis, tapi juga di Garut, Kuningan, dan kabupaten lain di Jawa Barat.

“AGPAI sudah mengaku, korbannya jelas, tunggu apalagi?”

Seperti diketahui, peserta PPG dari Kabupaten Ciamis versi AGPAI sebanyak 410 orang, sedangkan versi UIN sebagai pelaksana ada tercatat 417 orang. Dengan jumlah tersebut uang hasil penambahan biaya yang terkumpul versi AGPAI adalah sebesar 410 juta rupiah.

Menurut Ketua AGPAI, Angga Yogantara uang tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional saat peserta mengikuti PPG tatap muka di Bandung. “Saat ini PPG masih berjalan dalam jaringan (online. Red). Namun ke depan ada kegiatan tatap muka di UIN Bandung, nah dana itu akan digunakan untuk biaya transport dan lainnya,” ujar Angga.

Selain itu kata Angga, sampai saat ini dana sebesar 410 juta itu masih ada dan masih utuh, belum digunakan disimpan di UPZ AGPAI. “Uangnya masih utuh, kalau harus dikembalikan ke peserta saya siap,” katanya.

  • Penulis: Jun

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keren! York College of Pennsylvania Berikan Dean’s List ke Santi Agustin, Peserta MOSMA Kemenag 2023

    Keren! York College of Pennsylvania Berikan Dean’s List ke Santi Agustin, Peserta MOSMA Kemenag 2023

    • calendar_month Kam, 4 Jan 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM — MORA Overseas Student Mobility Awards (MOSMA) terbukti memberi ruang bagi para mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) untuk unjuk prestasi di kampus luar negeri. Prestasi itu antara lain diraih Santi Agustin, mahasiswi Program Studi Sastra Inggris Fakultas Humaniora UIN Maliki Malang. Setelah menjalani kuliah lebih kurang enam bulan, dia meraih Dean’s List untuk semester […]

  • Perdana, 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru dari Kemenag-LPDP

    Perdana, 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru dari Kemenag-LPDP

    • calendar_month Sab, 23 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA Kementerian Agama bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyiapkan dana penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan Tahun 2022. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana Sapdi menyampaikan bahwa program ini bagian dari upaya Kemenag meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru binaan Kementerian Agama. Skema ini merupakan salah satu dari […]

  • Saatnya Perempuan Menyapa, Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

    Saatnya Perempuan Menyapa, Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Ming, 22 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, KANAL3.COM — Hari Ibu di Indonesia, yang diperingati setiap 22 Desember, memiliki makna lebih dari sekadar penghormatan terhadap peran perempuan sebagai ibu. Tema Hari Ibu 2024, “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045,” menggambarkan aspirasi besar untuk mengoptimalkan peran perempuan dalam membangun bangsa. Indonesia tengah menghadapi tantangan besar menuju era Society 5.0, di […]

  • Yuk! Intip Lebih Dekat Replika Sandal Rasul di Museum Sejarah Islam Bekasi

    Yuk! Intip Lebih Dekat Replika Sandal Rasul di Museum Sejarah Islam Bekasi

    • calendar_month Kam, 18 Agu 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAl31.COM Museum Sejarah Islam di kawasan Transera Waterpark Bekasi Jawa Barat, menghadirkan sejumlah koleksi replika peninggalan Nabi dan para sahabatnya. Bagi Anda yang gemar berwisata religi sambil belajar seputar sejarah Islam, kini bisa menyaksikan jejak peninggalan Rasulullah melalui koleksi yang ada di Museum Sejarah Islam tersebut. Salah satunya, seperti replika sandal Nabi Muhammad SAW yang […]

  • Catat! Berdiri sejak 1869, Mungsolkanas Jadi Masjid Tertua di Kota Bandung

    Catat! Berdiri sejak 1869, Mungsolkanas Jadi Masjid Tertua di Kota Bandung

    • calendar_month Sab, 24 Agu 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Bandung) — Jika membahas tentang perkembangan Islam di kota Bandung, kebanyakan orang akan menyebut Masjid Agung Alun-alun atau Masjid Besar Cipaganti sebagai salah satu masjid bersejarah di Kota Bandung. Namun, Masjid Mungsolkanas yang terletak di sebuah gang kecil membuatnya jarang terlihat oleh banyak orang. Dilansir dari laman Kota Bandung, Masjid ini berada di Gang […]

  • Rosihon Dilantik, Ini bocoran Pejabat Baru Jajarannya

    Rosihon Dilantik, Ini bocoran Pejabat Baru Jajarannya

    • calendar_month Ming, 13 Agu 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM – Profesor Rosihon Anwar MA, resmi dilantik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjabat Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung periode 2023-2027 Jumat, 11 Agustus 2023. Pelantikan tersebut sekaligus mengakhiri masa perpanjangan jabatan Rektor kepada Prof. Mahmud yang seharusnya sudah lengser sejak 23 Juli 2023. Kabar pelantikan Rosihon sebagai Rektor UIN disambut […]

expand_less