Kamis, 9 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » UU Pesantren Wujud Rekognisi Negara terhadap Tradisi, Kemandirian, dan Keilmuan Ponpes

UU Pesantren Wujud Rekognisi Negara terhadap Tradisi, Kemandirian, dan Keilmuan Ponpes

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sel, 7 Jul 2026
  • comment 0 komentar

MALANG, kanal31.com — Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Regulasi ini dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pesantren, tetapi juga menjadi bentuk rekognisi negara terhadap tradisi keilmuan, kemandirian, dan kontribusi pesantren dalam membangun karakter bangsa.

“Undang-Undang Pesantren mengakhiri panjangnya fase ketika pesantren hanya diposisikan sebagai lembaga pendidikan yang diakui secara sosial, tetapi belum memperoleh pengakuan yang utuh dalam sistem hukum nasional. Kini pesantren ditempatkan sebagai subjek strategis pembangunan pendidikan nasional tanpa kehilangan identitas dan tradisi keilmuannya,” ujar Dosen Sekolah Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Suwendi, M.Ag.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mempresentasikan hasil penelitiannya berjudul “Islamic Education as an Instrument of State Legal Politics in Indonesia: A Case Study of the Pesantren Law and Minister of Religious Affairs Decrees Number 183 and 184 of 2019” dalam kegiatan 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan Universiti Malaya dan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, bertempat di Ijen Suites Resort & Convention Malang pada 6 – 8 Juli 2026.

Konferensi dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., serta dihadiri oleh pimpinan UIN Jakarta dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Pimpinan UIN Malang dan Fakultas Syariah UIN Malang, para dosen dan peneliti dari berbagai kampus di Indonesia.

Menurut Suwendi, Undang-Undang Pesantren merupakan bentuk perubahan paradigma politik hukum pendidikan Islam di Indonesia. Negara tidak lagi hadir sebatas regulator administratif, tetapi memberikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan fasilitasi terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat.

Ia menjelaskan, rekognisi tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan, mulai dari pengakuan terhadap lulusan pesantren melalui skema mu’adalah dan Pendidikan Diniyah Formal, dukungan pendanaan, hingga penguatan kelembagaan melalui Dana Abadi Pesantren.

“Ini bukan sekadar bantuan pemerintah kepada pesantren. Dukungan negara merupakan konsekuensi logis dari pengakuan atas kontribusi besar pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun moral publik, menjaga kehidupan beragama, serta memperkuat kohesi sosial masyarakat Indonesia,” katanya.

Yang lebih penting lagi, lanjut Suwendi, negara tidak menghilangkan karakter khas pesantren. Tradisi pengkajian kitab kuning, metode sorogan dan bandongan, serta kepemimpinan berbasis otoritas keilmuan para kiai tetap memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional.

“Pesantren tetap menjadi pesantren. Negara tidak menyeragamkan seluruh model pendidikan Islam. Justru negara memberikan legitimasi agar kekhasan pesantren menjadi bagian dari kekayaan sistem pendidikan nasional,” tegasnya.

Suwendi, keseimbangan antara pengaturan negara dan otonomi pesantren tampak dari pembentukan Majelis Masyayikh sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren. Keberadaan lembaga ini menunjukkan bahwa negara tidak memonopoli otoritas keilmuan.

“Negara menjalankan fungsi administrasi, regulasi, dan fasilitasi. Sementara otoritas akademik dan keagamaan tetap berada di tangan para ulama dan masyayikh. Model ini menunjukkan hubungan yang sehat antara negara dan pesantren,” ujarnya.

Hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa politik hukum pendidikan Islam di Indonesia bergerak menuju model kemitraan yang lebih partisipatif. Negara menjalankan fungsi rekognisi, fasilitasi, dan pengaturan, sedangkan pesantren tetap memegang otoritas keilmuan serta mempertahankan tradisi intelektual yang telah diwariskan selama berabad-abad.

Bagi Suwendi, model tersebut menjadi salah satu kekuatan Indonesia dalam mengembangkan pendidikan Islam di tengah masyarakat yang majemuk.

“Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa penguatan pesantren tidak dilakukan melalui subordinasi, melainkan melalui kemitraan. Negara memberikan kepastian hukum, dukungan kelembagaan, dan afirmasi kebijakan, sementara pesantren tetap menjadi pusat transmisi ilmu, pembinaan akhlak, penguatan moderasi beragama, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keren! Siswa MAN 4 Jakarta Diterima di 43 Kampus Luar Negeri

    Keren! Siswa MAN 4 Jakarta Diterima di 43 Kampus Luar Negeri

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (JAKARTA) — Sebanyak 16 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Jakarta lolos seleksi masuk di 43 kampus luar negeri. Kepala MAN 4 Jakarta Wido Prayoga menuturkan prestasi ini naik dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. “Tahun 2023, tercatat sebanyak delapan siswa kami yang diterima di perguruan tinggi luar negeri. Tahun ini meningkat menjadi 16 […]

  • UIN Bandung Terima Kunjungan Studi Tiru Tata Kelola Unit Bisnis dari Universitas Lambung Mangkurat

    UIN Bandung Terima Kunjungan Studi Tiru Tata Kelola Unit Bisnis dari Universitas Lambung Mangkurat

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG KANAL31.COM — Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Dr H Tedi Priatna, M.Ag didampingi oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Dr Husnul Qodim, MA menerima Kunjungan Studi Tiru Tata Kelola Unit Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang berlangsung di Gedung O. Djauharuddin […]

  • Jadilah Cahaya yang Mengukir Masa depan Penuh Makna

    Jadilah Cahaya yang Mengukir Masa depan Penuh Makna

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com- Jadilah cahaya yang mengukir masa depan penuh makna. Demikian pesan yang disampaikan Rektor UIN Bandung Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag. kepada para wisudawan pada Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke-103, yang digelar di Gedung Anwar Musaddad, Kamis (29/05/2025). Masa depan penuh makna berarti kesuksesan hidup. Dan ini bisa diraih dengan syarat bersyukur kepada […]

  • Perdana! FITK UIN Jakarta Gagas Mimbar Guru Besar: Bangun Ekosistem Pendidikan Nasional Sehat Ala Islam

    Perdana! FITK UIN Jakarta Gagas Mimbar Guru Besar: Bangun Ekosistem Pendidikan Nasional Sehat Ala Islam

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    CIPUTAT kanal31.com — Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui Program Studi PAI (Pendidikan Agama Islam) untuk pertama kalinya akan mengadakan even “Mimbar Guru Besar”. Dekan FITK, Prof .Dr. Siti Nurul Azkiyah, M.Sc., Ph.D, kegiatan ini merupakan wadah bagi para guru besar terutama di lingkungan UIN Jakarta untuk menyampaikan pemikiran dan […]

  • KDM: Persib Juara, Jabar Istimewa

    KDM: Persib Juara, Jabar Istimewa

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyampaikan rasa bangganya atas kembalinya Persib Bandung meraih gelar Juara Liga 1 musim 2024-2025. KDM sapaan akrabnya menyebut kemenangan ini sebagai momen istimewa bagi Jawa Barat. “Persib juara, Jawa Barat istimewa,” ucap KDM kepada awak media, di Gedung Sate, Senin, 5 Mei 2025 Malam. Pemerintah Provinsi Jawa […]

  • Sah! Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Resmi Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2025-2030

    Sah! Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Resmi Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2025-2030

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030. Pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2/ 2025). Dalam prosesi yang bersejarah ini, Presiden Prabowo turut melantik ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia. Sebanyak 961 pejabat yang terdiri dari 33 gubernur, 33 […]

expand_less