Breaking News:
Beranda » NASIONAL » UU Pesantren Wujud Rekognisi Negara terhadap Tradisi, Kemandirian, dan Keilmuan Ponpes

UU Pesantren Wujud Rekognisi Negara terhadap Tradisi, Kemandirian, dan Keilmuan Ponpes

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALANG, kanal31.com — Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Regulasi ini dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pesantren, tetapi juga menjadi bentuk rekognisi negara terhadap tradisi keilmuan, kemandirian, dan kontribusi pesantren dalam membangun karakter bangsa.

“Undang-Undang Pesantren mengakhiri panjangnya fase ketika pesantren hanya diposisikan sebagai lembaga pendidikan yang diakui secara sosial, tetapi belum memperoleh pengakuan yang utuh dalam sistem hukum nasional. Kini pesantren ditempatkan sebagai subjek strategis pembangunan pendidikan nasional tanpa kehilangan identitas dan tradisi keilmuannya,” ujar Dosen Sekolah Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Suwendi, M.Ag.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mempresentasikan hasil penelitiannya berjudul “Islamic Education as an Instrument of State Legal Politics in Indonesia: A Case Study of the Pesantren Law and Minister of Religious Affairs Decrees Number 183 and 184 of 2019” dalam kegiatan 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan Universiti Malaya dan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, bertempat di Ijen Suites Resort & Convention Malang pada 6 – 8 Juli 2026.

Konferensi dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., serta dihadiri oleh pimpinan UIN Jakarta dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Pimpinan UIN Malang dan Fakultas Syariah UIN Malang, para dosen dan peneliti dari berbagai kampus di Indonesia.

Menurut Suwendi, Undang-Undang Pesantren merupakan bentuk perubahan paradigma politik hukum pendidikan Islam di Indonesia. Negara tidak lagi hadir sebatas regulator administratif, tetapi memberikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan fasilitasi terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat.

Ia menjelaskan, rekognisi tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan, mulai dari pengakuan terhadap lulusan pesantren melalui skema mu’adalah dan Pendidikan Diniyah Formal, dukungan pendanaan, hingga penguatan kelembagaan melalui Dana Abadi Pesantren.

“Ini bukan sekadar bantuan pemerintah kepada pesantren. Dukungan negara merupakan konsekuensi logis dari pengakuan atas kontribusi besar pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun moral publik, menjaga kehidupan beragama, serta memperkuat kohesi sosial masyarakat Indonesia,” katanya.

Yang lebih penting lagi, lanjut Suwendi, negara tidak menghilangkan karakter khas pesantren. Tradisi pengkajian kitab kuning, metode sorogan dan bandongan, serta kepemimpinan berbasis otoritas keilmuan para kiai tetap memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional.

“Pesantren tetap menjadi pesantren. Negara tidak menyeragamkan seluruh model pendidikan Islam. Justru negara memberikan legitimasi agar kekhasan pesantren menjadi bagian dari kekayaan sistem pendidikan nasional,” tegasnya.

Suwendi, keseimbangan antara pengaturan negara dan otonomi pesantren tampak dari pembentukan Majelis Masyayikh sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren. Keberadaan lembaga ini menunjukkan bahwa negara tidak memonopoli otoritas keilmuan.

“Negara menjalankan fungsi administrasi, regulasi, dan fasilitasi. Sementara otoritas akademik dan keagamaan tetap berada di tangan para ulama dan masyayikh. Model ini menunjukkan hubungan yang sehat antara negara dan pesantren,” ujarnya.

Hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa politik hukum pendidikan Islam di Indonesia bergerak menuju model kemitraan yang lebih partisipatif. Negara menjalankan fungsi rekognisi, fasilitasi, dan pengaturan, sedangkan pesantren tetap memegang otoritas keilmuan serta mempertahankan tradisi intelektual yang telah diwariskan selama berabad-abad.

Bagi Suwendi, model tersebut menjadi salah satu kekuatan Indonesia dalam mengembangkan pendidikan Islam di tengah masyarakat yang majemuk.

“Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa penguatan pesantren tidak dilakukan melalui subordinasi, melainkan melalui kemitraan. Negara memberikan kepastian hukum, dukungan kelembagaan, dan afirmasi kebijakan, sementara pesantren tetap menjadi pusat transmisi ilmu, pembinaan akhlak, penguatan moderasi beragama, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kegiatan Raker, Ada Garis Tipis antara Kebutuhan Strategis dan Pemborosan Anggaran

    Kegiatan Raker, Ada Garis Tipis antara Kebutuhan Strategis dan Pemborosan Anggaran

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Awal tahun biasanya dijadikan momentum oleh berbagai Organisasi, Perusahaan, atau Lembaga untuk menggelar Rapat Kerja (Raker). Kegiatan Raker akan bernilai “Investasi” manakala hasilnya mampu meningkatkan kinerja lembaga secara signifikan melampaui biaya yang dikeluarkan. Sebaliknya, menjadi “pemborosan” jika tujuan utamanya hanya menghabiskan anggaran atau sarana hiburan tanpa tindak lanjut yang nyata. Akuntabilitas bukan hanya soal laporan […]

  • Senyuman, Sebuah Ikhtiar Membina Moral Generasi Muda

    Senyuman, Sebuah Ikhtiar Membina Moral Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    CIMAHI, kanal31.com—Para santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah asal Bandung Raya sukses menggelar Senyuman (Serunya Menyambut Ramadhan Bersama Annaba) di SMPN 1 Cimahi. Senyuman ke-13 ini berupa pesantren kilat, sebuah ikhtiar para santri dalam mengembangkan ilmu agama Islam dan pembinaan moral generasi penerus bangsa. Senyuman kali ini berkolaborasi dengan 1.378 siswa SMPN 1 Cimahi, Jawa Barat, […]

  • Ekoteologi sebagai Suara Bumi yang Merintih

    Ekoteologi sebagai Suara Bumi yang Merintih

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Catatan dari Rapat Kerja Nasional Forum Dekan Fakultas Ushuluddin PTKI Se-Indonesia BANDUNG kanal31.com — Di awal Desember 2025, ketika para dekan Fakultas Ushuluddin dari seluruh Indonesia berkumpul di Bandung, bumi sedang berbicara dengan caranya yang paling getir. Di Sumatera dan Aceh, tanah yang dulu subur kini retak dan longsor. Sungai-sungai meluap menelan rumah dan ladang, seolah […]

  • Ternyata Rangking 1 Versi SINTA 2024 Bukan UIN Jakarta, Melainkan UIN Bandung 

    Ternyata Rangking 1 Versi SINTA 2024 Bukan UIN Jakarta, Melainkan UIN Bandung 

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, KANAL31.COM — Mengawali tahun 2025 UIN Sunan Gunung Djati Bandung menempati ranking satu (top score) jurnal Science and Technology Index (SINTA) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) untuk tahun 2024. Rektor Rosihon Anwar melalui Wakil Rektor I Dadan Rusmana menyampaikan capaian prestasi yang membanggakan ini berdasarkan data dari laman https://sinta.kemdikbud.go.id/affiliations?page=2&q=islam yang diakses pada […]

  • Cirebon Jadi Ajang Konsolidasi IKASUKA Jabar, Kepemimpinan Baru Resmi Terpilih

    Cirebon Jadi Ajang Konsolidasi IKASUKA Jabar, Kepemimpinan Baru Resmi Terpilih

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    CIREBON, kanal31.com — Ikatan Keluarga Alumni IAIN/UIN Universitas Islam Negeri (IKASUKA) Sunan Kalijaga Jawa Barat menggelar Konsolidasi dan Musyawarah Daerah (Musda) di Kampus Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Kota Cirebon, Sabtu (15/8/2026). Mengusung tema “Father to Uplift, Connect, and Reflect”, kegiatan tersebut menjadi momentum strategis bagi keluarga besar alumni IAIN/UIN Sunan Kalijaga untuk memperkuat konsolidasi […]

  • Tingkatkan Publikasi Internasional, ITB-UIN Bandung Adakan ICWT 2022

    Tingkatkan Publikasi Internasional, ITB-UIN Bandung Adakan ICWT 2022

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-YOGYAKARTA Institut Teknologi Bandung (ITB) berkerjasama dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar konferensi Internasional bertajuk ICWT 2022 (International Conference on Wireless and Telematics 2022) secara hybrid di Hotel Sahid Jaya Yogyakarta dari hari Kamis-Jumat (21-22/07/2022). Konferensi Internasional ini menghadirkan dua pembicara utama; Pertama, Andrew, Chen-Yeon CHU, Ph.D, dari Feng Chia University Taiwan yang membahas […]

expand_less