Breaking News:
Beranda » NASIONAL » UU Pesantren Wujud Rekognisi Negara terhadap Tradisi, Kemandirian, dan Keilmuan Ponpes

UU Pesantren Wujud Rekognisi Negara terhadap Tradisi, Kemandirian, dan Keilmuan Ponpes

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALANG, kanal31.com — Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Regulasi ini dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pesantren, tetapi juga menjadi bentuk rekognisi negara terhadap tradisi keilmuan, kemandirian, dan kontribusi pesantren dalam membangun karakter bangsa.

“Undang-Undang Pesantren mengakhiri panjangnya fase ketika pesantren hanya diposisikan sebagai lembaga pendidikan yang diakui secara sosial, tetapi belum memperoleh pengakuan yang utuh dalam sistem hukum nasional. Kini pesantren ditempatkan sebagai subjek strategis pembangunan pendidikan nasional tanpa kehilangan identitas dan tradisi keilmuannya,” ujar Dosen Sekolah Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Suwendi, M.Ag.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mempresentasikan hasil penelitiannya berjudul “Islamic Education as an Instrument of State Legal Politics in Indonesia: A Case Study of the Pesantren Law and Minister of Religious Affairs Decrees Number 183 and 184 of 2019” dalam kegiatan 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan Universiti Malaya dan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, bertempat di Ijen Suites Resort & Convention Malang pada 6 – 8 Juli 2026.

Konferensi dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., serta dihadiri oleh pimpinan UIN Jakarta dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Pimpinan UIN Malang dan Fakultas Syariah UIN Malang, para dosen dan peneliti dari berbagai kampus di Indonesia.

Menurut Suwendi, Undang-Undang Pesantren merupakan bentuk perubahan paradigma politik hukum pendidikan Islam di Indonesia. Negara tidak lagi hadir sebatas regulator administratif, tetapi memberikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan fasilitasi terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat.

Ia menjelaskan, rekognisi tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan, mulai dari pengakuan terhadap lulusan pesantren melalui skema mu’adalah dan Pendidikan Diniyah Formal, dukungan pendanaan, hingga penguatan kelembagaan melalui Dana Abadi Pesantren.

“Ini bukan sekadar bantuan pemerintah kepada pesantren. Dukungan negara merupakan konsekuensi logis dari pengakuan atas kontribusi besar pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun moral publik, menjaga kehidupan beragama, serta memperkuat kohesi sosial masyarakat Indonesia,” katanya.

Yang lebih penting lagi, lanjut Suwendi, negara tidak menghilangkan karakter khas pesantren. Tradisi pengkajian kitab kuning, metode sorogan dan bandongan, serta kepemimpinan berbasis otoritas keilmuan para kiai tetap memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional.

“Pesantren tetap menjadi pesantren. Negara tidak menyeragamkan seluruh model pendidikan Islam. Justru negara memberikan legitimasi agar kekhasan pesantren menjadi bagian dari kekayaan sistem pendidikan nasional,” tegasnya.

Suwendi, keseimbangan antara pengaturan negara dan otonomi pesantren tampak dari pembentukan Majelis Masyayikh sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren. Keberadaan lembaga ini menunjukkan bahwa negara tidak memonopoli otoritas keilmuan.

“Negara menjalankan fungsi administrasi, regulasi, dan fasilitasi. Sementara otoritas akademik dan keagamaan tetap berada di tangan para ulama dan masyayikh. Model ini menunjukkan hubungan yang sehat antara negara dan pesantren,” ujarnya.

Hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa politik hukum pendidikan Islam di Indonesia bergerak menuju model kemitraan yang lebih partisipatif. Negara menjalankan fungsi rekognisi, fasilitasi, dan pengaturan, sedangkan pesantren tetap memegang otoritas keilmuan serta mempertahankan tradisi intelektual yang telah diwariskan selama berabad-abad.

Bagi Suwendi, model tersebut menjadi salah satu kekuatan Indonesia dalam mengembangkan pendidikan Islam di tengah masyarakat yang majemuk.

“Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa penguatan pesantren tidak dilakukan melalui subordinasi, melainkan melalui kemitraan. Negara memberikan kepastian hukum, dukungan kelembagaan, dan afirmasi kebijakan, sementara pesantren tetap menjadi pusat transmisi ilmu, pembinaan akhlak, penguatan moderasi beragama, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ayo Bangun Gerakan Kekuatan Ekonomi Mikro Melalui KUB dan Koperasi

    Ayo Bangun Gerakan Kekuatan Ekonomi Mikro Melalui KUB dan Koperasi

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAl31.COM Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bertempat di Pekon Sukamulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Minggu, (14/08/2022). Kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang mengambil tema “Membangun Gerakan Ekonomi Kerakyatan melalui Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi, Wujud nyata Pelaksanaan Nilai-Nilai […]

  • Cara Deteksi Typo dalam Karya Ilmiah

    Cara Deteksi Typo dalam Karya Ilmiah

    • calendar_month Minggu, 17 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    Karya ilmiah tidak boleh ada typo atau kesalahan teknis penulisan. Di dalam penulisan skripsi atau tugas akhir, kesalahan teknis penulisan bukan bagian dosen pembimbing, melainkan tugas penulis untuk menghindari, mencermati, dan memperbaikinya. Saat ini, era konten sehingga dosen pembimbing lebih fokus melihat konten meliputi kedalaman isi. Apabila naskah karya ilmiah ditemukan banyak kesalahan teknis dalam […]

  • Perempuan ASN Harus Jadi Teladan di Keluarga dan Masyarakat

    Perempuan ASN Harus Jadi Teladan di Keluarga dan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, kanal31.com — Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag, Helmi Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya peran perempuan, khususnya istri aparatur sipil negara (ASN), dalam menciptakan keluarga yang harmonis dan masyarakat yang berakhlak. Hal ini disampaikannya saat memberikan pembinaan kepada Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama se-Kalimantan Timur. “Jadilah istri sebagai penyejuk hati suami. Jadilah istri yang menjadi […]

  • Mengapa Iran Tak Takut Amerika?

    Mengapa Iran Tak Takut Amerika?

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Kita bicara jernih, tanpa takbir kosong dan tanpa minder intelektual. Siapkan segelas kopi Aroma hitam racikan Banceuy, Bandung ☕🚬 Iran kuat menghadapi Amerika dan Israel bukan karena keras kepala, tapi karena punya fondasi peradaban. Pertama, Negara ini bukan proyek dadakan pasca Perang Dunia, bukan pula negara “kontrakan geopolitik”. Iran berdiri di atas sejarah […]

  • Ditjen Pesantren segera Diresmikan, Siapa Calon Dirjennya?

    Ditjen Pesantren segera Diresmikan, Siapa Calon Dirjennya?

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    JAKARTA, kanal31.com– Kementerian Agama tengah memproses pendirian Direktorat Jenderal Pesantren. Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menargetkan proses ini sudah selesai tahun ini. Ke depan, Ditjen Pesantren akan berdiri sendiri, terpisah dari Ditjen Pendidikan Islam. Siapa calon Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren? “Proses penentuan pejabat tidak akan berdasarkan kedekatan personal, melainkan melalui seleksi yang objektif dan professional,” […]

  • Nandi Sukri, Dosen Unpad, Kembangkan Propolis Powder untuk Minuman Bubuk Instan

    Nandi Sukri, Dosen Unpad, Kembangkan Propolis Powder untuk Minuman Bubuk Instan

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JATINANGOR Propolis telah lama digunakan sebagai suplemen kesehatan. Tidak hanya mampu menyembuhkan penyakit, propolis juga dapat meningkatkan imunitas tubuh agar kebal terhadap penyakit. Kendati telah menjadi suplemen herbal, banyak pula orang yang enggan mengonsumsi propolis karena memiliki rasa cenderung pahit dan aroma menyengat. Hal ini menjadi peluang bagi Dosen Departemen Teknologi Industri Pangan Fakultas Teknologi […]

expand_less