Breaking News:
Beranda » NASIONAL » UU Pesantren Wujud Rekognisi Negara terhadap Tradisi, Kemandirian, dan Keilmuan Ponpes

UU Pesantren Wujud Rekognisi Negara terhadap Tradisi, Kemandirian, dan Keilmuan Ponpes

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALANG, kanal31.com — Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Regulasi ini dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pesantren, tetapi juga menjadi bentuk rekognisi negara terhadap tradisi keilmuan, kemandirian, dan kontribusi pesantren dalam membangun karakter bangsa.

“Undang-Undang Pesantren mengakhiri panjangnya fase ketika pesantren hanya diposisikan sebagai lembaga pendidikan yang diakui secara sosial, tetapi belum memperoleh pengakuan yang utuh dalam sistem hukum nasional. Kini pesantren ditempatkan sebagai subjek strategis pembangunan pendidikan nasional tanpa kehilangan identitas dan tradisi keilmuannya,” ujar Dosen Sekolah Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Suwendi, M.Ag.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mempresentasikan hasil penelitiannya berjudul “Islamic Education as an Instrument of State Legal Politics in Indonesia: A Case Study of the Pesantren Law and Minister of Religious Affairs Decrees Number 183 and 184 of 2019” dalam kegiatan 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan Universiti Malaya dan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, bertempat di Ijen Suites Resort & Convention Malang pada 6 – 8 Juli 2026.

Konferensi dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., serta dihadiri oleh pimpinan UIN Jakarta dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Pimpinan UIN Malang dan Fakultas Syariah UIN Malang, para dosen dan peneliti dari berbagai kampus di Indonesia.

Menurut Suwendi, Undang-Undang Pesantren merupakan bentuk perubahan paradigma politik hukum pendidikan Islam di Indonesia. Negara tidak lagi hadir sebatas regulator administratif, tetapi memberikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan fasilitasi terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat.

Ia menjelaskan, rekognisi tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan, mulai dari pengakuan terhadap lulusan pesantren melalui skema mu’adalah dan Pendidikan Diniyah Formal, dukungan pendanaan, hingga penguatan kelembagaan melalui Dana Abadi Pesantren.

“Ini bukan sekadar bantuan pemerintah kepada pesantren. Dukungan negara merupakan konsekuensi logis dari pengakuan atas kontribusi besar pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun moral publik, menjaga kehidupan beragama, serta memperkuat kohesi sosial masyarakat Indonesia,” katanya.

Yang lebih penting lagi, lanjut Suwendi, negara tidak menghilangkan karakter khas pesantren. Tradisi pengkajian kitab kuning, metode sorogan dan bandongan, serta kepemimpinan berbasis otoritas keilmuan para kiai tetap memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional.

“Pesantren tetap menjadi pesantren. Negara tidak menyeragamkan seluruh model pendidikan Islam. Justru negara memberikan legitimasi agar kekhasan pesantren menjadi bagian dari kekayaan sistem pendidikan nasional,” tegasnya.

Suwendi, keseimbangan antara pengaturan negara dan otonomi pesantren tampak dari pembentukan Majelis Masyayikh sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren. Keberadaan lembaga ini menunjukkan bahwa negara tidak memonopoli otoritas keilmuan.

“Negara menjalankan fungsi administrasi, regulasi, dan fasilitasi. Sementara otoritas akademik dan keagamaan tetap berada di tangan para ulama dan masyayikh. Model ini menunjukkan hubungan yang sehat antara negara dan pesantren,” ujarnya.

Hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa politik hukum pendidikan Islam di Indonesia bergerak menuju model kemitraan yang lebih partisipatif. Negara menjalankan fungsi rekognisi, fasilitasi, dan pengaturan, sedangkan pesantren tetap memegang otoritas keilmuan serta mempertahankan tradisi intelektual yang telah diwariskan selama berabad-abad.

Bagi Suwendi, model tersebut menjadi salah satu kekuatan Indonesia dalam mengembangkan pendidikan Islam di tengah masyarakat yang majemuk.

“Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa penguatan pesantren tidak dilakukan melalui subordinasi, melainkan melalui kemitraan. Negara memberikan kepastian hukum, dukungan kelembagaan, dan afirmasi kebijakan, sementara pesantren tetap menjadi pusat transmisi ilmu, pembinaan akhlak, penguatan moderasi beragama, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Sekadar Ormawa, MAHAPEKA Jadi Rumah Tempat Pulang

    Tak Sekadar Ormawa, MAHAPEKA Jadi Rumah Tempat Pulang

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar)  bagi kader muda MAHAPEKA (Mahasiswa Pencinta Kelestarian Alam) UIN Bandung tiada lain bertujuan mengembangkan pemahaman, keterampilan, dan integritas sebagai pecinta alam yang disiplin. Demikian penegasan Kasubtim Pranata Humas Bagian Kemahasiswaan UIN SGD Bandung, Muhammad Helmi Kahfi –mewakili Wakil Rektor III Prof. Husnul Qodim– saat penutupan Diklatsar XXXIX […]

  • Naik Kelas jadi Register

    Naik Kelas jadi Register

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Teddy Yusuf, Penulis Lepas
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Kata “ilmiah” awalnya hidup santai di percakapan — dipakai untuk memberi kesan “serius”, “masuk akal”, atau sekadar “biar terdengar lebih akademik”. Kata kolokial itu lentur, bahkan kadang jadi kosmetik bahasa: yang penting terdengar rapi, urusan metode belakangan. Namun ketika Kamus Besar Bahasa Indonesia memasukkannya sebagai entri baku, “ilmiah” naik kelas menjadi register formal. […]

  • Ingat! Mahasiswa Magang di DPR RI Wajib Pahami Konstitusi Negara

    Ingat! Mahasiswa Magang di DPR RI Wajib Pahami Konstitusi Negara

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, KANAL31.COM –Program Magang Di Rumah Rakyat (MDRR) DPR RI merupakan bagian dari program Merdeka Belajar dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Oleh karena itu, kedepannya setiap para mahasiswa magang MDRR DPR RI wajib dibekali pemahaman konstitusi negara atau 4 Pilar MPR RI yaitu Undang-Undang Dasar, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan […]

  • Kebijakan Melalui Mimpi (Wangsit)

    Kebijakan Melalui Mimpi (Wangsit)

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Elfindri, Guru Besar FEB UNAND
    • 0Komentar

    BUKITTINGGI, kanal31.com — Tidak mungkin para akademisi menyerang pemerintah dalam hal program-program strategis yang sudah dilaksanakan, setidaknya selama dua tahun terakhir. Namun akademisi tugasnya mesti memberikan masukan bagaimana ilmu menuntun kita untuk dapat memberikan masukan yang paling berarti, dari setiap program pembangunan strategis yang diusulkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran. Dengan asumsi akademisinya berkata jujur dan sesuai […]

  • Keren! Aby Ramadhan, Siswa MTsN 3 Kota Surabaya Juara I Tinju Amatir Jatim

    Keren! Aby Ramadhan, Siswa MTsN 3 Kota Surabaya Juara I Tinju Amatir Jatim

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (SURABAYA) — Siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Kota Surabaya beberapa hari yang lalu meraih Juara I Tinju Amatir se-Jawa Timur Kategori Putera Kelas -80 Kg. Siswa tersebut adalah M. Aby Ramadhan N, putra dari pasangan Bapak Yanuar Nusi dan Ibu Andi Yuliana. Kejuaraan Tinju Amatir ini diselenggarakan oleh Pengurus Kota Persatuan Tinju Amatir Indonesia […]

  • Perempuan ASN Harus Jadi Teladan di Keluarga dan Masyarakat

    Perempuan ASN Harus Jadi Teladan di Keluarga dan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, kanal31.com — Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag, Helmi Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya peran perempuan, khususnya istri aparatur sipil negara (ASN), dalam menciptakan keluarga yang harmonis dan masyarakat yang berakhlak. Hal ini disampaikannya saat memberikan pembinaan kepada Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama se-Kalimantan Timur. “Jadilah istri sebagai penyejuk hati suami. Jadilah istri yang menjadi […]

expand_less