Breaking News:
Beranda » NASIONAL » UU Pesantren Wujud Rekognisi Negara terhadap Tradisi, Kemandirian, dan Keilmuan Ponpes

UU Pesantren Wujud Rekognisi Negara terhadap Tradisi, Kemandirian, dan Keilmuan Ponpes

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALANG, kanal31.com — Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Regulasi ini dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pesantren, tetapi juga menjadi bentuk rekognisi negara terhadap tradisi keilmuan, kemandirian, dan kontribusi pesantren dalam membangun karakter bangsa.

“Undang-Undang Pesantren mengakhiri panjangnya fase ketika pesantren hanya diposisikan sebagai lembaga pendidikan yang diakui secara sosial, tetapi belum memperoleh pengakuan yang utuh dalam sistem hukum nasional. Kini pesantren ditempatkan sebagai subjek strategis pembangunan pendidikan nasional tanpa kehilangan identitas dan tradisi keilmuannya,” ujar Dosen Sekolah Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Suwendi, M.Ag.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mempresentasikan hasil penelitiannya berjudul “Islamic Education as an Instrument of State Legal Politics in Indonesia: A Case Study of the Pesantren Law and Minister of Religious Affairs Decrees Number 183 and 184 of 2019” dalam kegiatan 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan Universiti Malaya dan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, bertempat di Ijen Suites Resort & Convention Malang pada 6 – 8 Juli 2026.

Konferensi dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., serta dihadiri oleh pimpinan UIN Jakarta dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Pimpinan UIN Malang dan Fakultas Syariah UIN Malang, para dosen dan peneliti dari berbagai kampus di Indonesia.

Menurut Suwendi, Undang-Undang Pesantren merupakan bentuk perubahan paradigma politik hukum pendidikan Islam di Indonesia. Negara tidak lagi hadir sebatas regulator administratif, tetapi memberikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan fasilitasi terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat.

Ia menjelaskan, rekognisi tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan, mulai dari pengakuan terhadap lulusan pesantren melalui skema mu’adalah dan Pendidikan Diniyah Formal, dukungan pendanaan, hingga penguatan kelembagaan melalui Dana Abadi Pesantren.

“Ini bukan sekadar bantuan pemerintah kepada pesantren. Dukungan negara merupakan konsekuensi logis dari pengakuan atas kontribusi besar pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun moral publik, menjaga kehidupan beragama, serta memperkuat kohesi sosial masyarakat Indonesia,” katanya.

Yang lebih penting lagi, lanjut Suwendi, negara tidak menghilangkan karakter khas pesantren. Tradisi pengkajian kitab kuning, metode sorogan dan bandongan, serta kepemimpinan berbasis otoritas keilmuan para kiai tetap memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional.

“Pesantren tetap menjadi pesantren. Negara tidak menyeragamkan seluruh model pendidikan Islam. Justru negara memberikan legitimasi agar kekhasan pesantren menjadi bagian dari kekayaan sistem pendidikan nasional,” tegasnya.

Suwendi, keseimbangan antara pengaturan negara dan otonomi pesantren tampak dari pembentukan Majelis Masyayikh sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren. Keberadaan lembaga ini menunjukkan bahwa negara tidak memonopoli otoritas keilmuan.

“Negara menjalankan fungsi administrasi, regulasi, dan fasilitasi. Sementara otoritas akademik dan keagamaan tetap berada di tangan para ulama dan masyayikh. Model ini menunjukkan hubungan yang sehat antara negara dan pesantren,” ujarnya.

Hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa politik hukum pendidikan Islam di Indonesia bergerak menuju model kemitraan yang lebih partisipatif. Negara menjalankan fungsi rekognisi, fasilitasi, dan pengaturan, sedangkan pesantren tetap memegang otoritas keilmuan serta mempertahankan tradisi intelektual yang telah diwariskan selama berabad-abad.

Bagi Suwendi, model tersebut menjadi salah satu kekuatan Indonesia dalam mengembangkan pendidikan Islam di tengah masyarakat yang majemuk.

“Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa penguatan pesantren tidak dilakukan melalui subordinasi, melainkan melalui kemitraan. Negara memberikan kepastian hukum, dukungan kelembagaan, dan afirmasi kebijakan, sementara pesantren tetap menjadi pusat transmisi ilmu, pembinaan akhlak, penguatan moderasi beragama, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Akses dan Kualitas Pendidikan, ITB Jalankan Program EQUITY di SMAN 1 Kadugede Kuningan

    Perkuat Akses dan Kualitas Pendidikan, ITB Jalankan Program EQUITY di SMAN 1 Kadugede Kuningan

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KUNINGAN Kanal31.com — Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Program Community Development (EQUITY) kembali melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat tahap kedua yang berlangsung pada tanggal 13–16 Januari 2026 di SMAN 1 Kadugede, Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tahap awal berupa survei kebutuhan sekolah yang telah dilakukan sebelumnya, guna memastikan program yang diimplementasikan benar-benar […]

  • Sengkarut Kata Ilmiah

    Sengkarut Kata Ilmiah

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Teddy Yusuf, Penulis Lepas
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Kelompok santri yang mempertahankan makna “ilmiah” sesuai tradisi mereka sebenarnya bisa dijelaskan secara gamblang dalam kerangka linguistik, dan bahkan tidak otomatis salah—tetapi posisinya harus dijelaskan dengan tepat. Pertama, dalam perspektif seperti yang dibangun oleh Ibn Taymiyyah, makna lafadẓ ditentukan oleh isti‘māl (pemakaian), bukan oleh definisi abstrak atau otoritas eksternal semata. Artinya, jika dalam […]

  • Awal Puasa: Syariat dan Hakikat

    Awal Puasa: Syariat dan Hakikat

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Shaum atau puasa kapan mulainya, itu masalah syariat atau fiqhiyah, masalah fiqhiyah selalu ada perbedaan pendapat atau khilafiyah sebagai ciri khasnya. Tak perlu ribut disini dan saling menyalahkan, yang penting perbedaan itu ada dalilnya atau dasarnya masing-masing. Rukyat, hilal dan hisab semuanya adalah dalil alias dasar argumen.   Kecenderungan manusia selalu ingin menyalahkan […]

  • Prof Mahmud Ajak Civitas Akademika UIN Bandung Sukseskan Asesmen AUN-QA Oktober 2022

    Prof Mahmud Ajak Civitas Akademika UIN Bandung Sukseskan Asesmen AUN-QA Oktober 2022

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. Mahmud, mengajak semua jajaran untuk menyukseskan proses asesmen The ASEAN University Network-Quality Assurance (AUN-QA) yang akan diselenggarakan pada 10-14 Oktober 2022. “Ini sebagai ikhtiar bersama untuk peningkatan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Agar tampilannya meyakinkan, isinya berbobot. Oleh karena itu, saya berharap kepada empat […]

  • Academic Writing Class 2022 # 2

    Academic Writing Class 2022 # 2

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar
  • Para Dosen Merasa Jengkel, Setiap Hari Mahasiswa Lakukan Aktivitas tak Pantas

    Para Dosen Merasa Jengkel, Setiap Hari Mahasiswa Lakukan Aktivitas tak Pantas

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com  – Sebuah video yang diduga memperlihatkan aktivitas tak pantas sejumlah mahasiswa di area kampus memicu perbincangan hangat kalangan sivitas akademika UIN Bandung. Video tersebut beredar di sebuah grup WhatsApp dosen dan pegawai, disertai narasi yang menyoroti perilaku mahasiswa yang dianggap tidak pantas itu. Di grup WA tersebut, salah seorang –yang identitasnya dirahasiakan– membagikan […]

expand_less