Kamis, 9 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » UU Pesantren Wujud Rekognisi Negara terhadap Tradisi, Kemandirian, dan Keilmuan Ponpes

UU Pesantren Wujud Rekognisi Negara terhadap Tradisi, Kemandirian, dan Keilmuan Ponpes

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sel, 7 Jul 2026
  • comment 0 komentar

MALANG, kanal31.com — Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Regulasi ini dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pesantren, tetapi juga menjadi bentuk rekognisi negara terhadap tradisi keilmuan, kemandirian, dan kontribusi pesantren dalam membangun karakter bangsa.

“Undang-Undang Pesantren mengakhiri panjangnya fase ketika pesantren hanya diposisikan sebagai lembaga pendidikan yang diakui secara sosial, tetapi belum memperoleh pengakuan yang utuh dalam sistem hukum nasional. Kini pesantren ditempatkan sebagai subjek strategis pembangunan pendidikan nasional tanpa kehilangan identitas dan tradisi keilmuannya,” ujar Dosen Sekolah Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Suwendi, M.Ag.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mempresentasikan hasil penelitiannya berjudul “Islamic Education as an Instrument of State Legal Politics in Indonesia: A Case Study of the Pesantren Law and Minister of Religious Affairs Decrees Number 183 and 184 of 2019” dalam kegiatan 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan Universiti Malaya dan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, bertempat di Ijen Suites Resort & Convention Malang pada 6 – 8 Juli 2026.

Konferensi dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., serta dihadiri oleh pimpinan UIN Jakarta dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Pimpinan UIN Malang dan Fakultas Syariah UIN Malang, para dosen dan peneliti dari berbagai kampus di Indonesia.

Menurut Suwendi, Undang-Undang Pesantren merupakan bentuk perubahan paradigma politik hukum pendidikan Islam di Indonesia. Negara tidak lagi hadir sebatas regulator administratif, tetapi memberikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan fasilitasi terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat.

Ia menjelaskan, rekognisi tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan, mulai dari pengakuan terhadap lulusan pesantren melalui skema mu’adalah dan Pendidikan Diniyah Formal, dukungan pendanaan, hingga penguatan kelembagaan melalui Dana Abadi Pesantren.

“Ini bukan sekadar bantuan pemerintah kepada pesantren. Dukungan negara merupakan konsekuensi logis dari pengakuan atas kontribusi besar pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun moral publik, menjaga kehidupan beragama, serta memperkuat kohesi sosial masyarakat Indonesia,” katanya.

Yang lebih penting lagi, lanjut Suwendi, negara tidak menghilangkan karakter khas pesantren. Tradisi pengkajian kitab kuning, metode sorogan dan bandongan, serta kepemimpinan berbasis otoritas keilmuan para kiai tetap memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional.

“Pesantren tetap menjadi pesantren. Negara tidak menyeragamkan seluruh model pendidikan Islam. Justru negara memberikan legitimasi agar kekhasan pesantren menjadi bagian dari kekayaan sistem pendidikan nasional,” tegasnya.

Suwendi, keseimbangan antara pengaturan negara dan otonomi pesantren tampak dari pembentukan Majelis Masyayikh sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren. Keberadaan lembaga ini menunjukkan bahwa negara tidak memonopoli otoritas keilmuan.

“Negara menjalankan fungsi administrasi, regulasi, dan fasilitasi. Sementara otoritas akademik dan keagamaan tetap berada di tangan para ulama dan masyayikh. Model ini menunjukkan hubungan yang sehat antara negara dan pesantren,” ujarnya.

Hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa politik hukum pendidikan Islam di Indonesia bergerak menuju model kemitraan yang lebih partisipatif. Negara menjalankan fungsi rekognisi, fasilitasi, dan pengaturan, sedangkan pesantren tetap memegang otoritas keilmuan serta mempertahankan tradisi intelektual yang telah diwariskan selama berabad-abad.

Bagi Suwendi, model tersebut menjadi salah satu kekuatan Indonesia dalam mengembangkan pendidikan Islam di tengah masyarakat yang majemuk.

“Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa penguatan pesantren tidak dilakukan melalui subordinasi, melainkan melalui kemitraan. Negara memberikan kepastian hukum, dukungan kelembagaan, dan afirmasi kebijakan, sementara pesantren tetap menjadi pusat transmisi ilmu, pembinaan akhlak, penguatan moderasi beragama, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7C Prinsip dalam Ilmu Komunikasi di Era Digital. Apa Aja?

    7C Prinsip dalam Ilmu Komunikasi di Era Digital. Apa Aja?

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, kanal31.com — Pengelola media sosial dituntut memahami prinsip komunikasi yang efektif agar tidak terjerat masalah hukum dan dapat menyampaikan pesan secara tepat. Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media/Humas, dan Pengembangan SDM, Ismail Cawidu, dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Media Sosial yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas […]

  • Dua Wajah Indonesia

    Dua Wajah Indonesia

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2026
    • account_circle Yudi Latif, Direktur Reform Institute
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Saudaraku, orang Indonesia tumbuh dengan ajaran lembut: menghormati yang tua, ringan tangan pada tetangga, ramah pada tamu asing. Kita pandai tersenyum, menjaga perasaan, dan menolong sesama.   Tetapi ada yang ganjil. Kelembutan itu sering berhenti di pagar rumah dan lingkar kelompok sendiri. Begitu memasuki ruang publik, wajah kita berubah. Di jalan orang saling […]

  • Piloting Dua Provinsi, Kemenag & Peace Corps Sinergi Penguatan Madrasah Berstandar Global

    Piloting Dua Provinsi, Kemenag & Peace Corps Sinergi Penguatan Madrasah Berstandar Global

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Surabaya) — Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menjalin kerja sama dengan Peace Corps dalam penigkatan pendidikan madrasah ke tingkat global. Sinergi dua pihak dilakukan, utamanya dalam penguatan Bahasa Inggris. Peace Corps merupakan lembaga/organisasi yang menyediakan volunter untuk pengembangan bahasa asing di sekolah dan madrasah. Di Indonesia, Peace Corps bekerja sama dengan beberapa […]

  • Ayo Tinjau Integrasi Seni dan Teknologi Bersama Prof. I Gede Wenten

    Ayo Tinjau Integrasi Seni dan Teknologi Bersama Prof. I Gede Wenten

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG  Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ITB mengadakan webinar bertajuk Dialog Seni dan Tenologi pada Rabu (20/7/2022). Pada Webinar kali ini, FSRD ITB mengundang narasumber Prof. I Gede Wenten dipandu dengan penanggap Dr. Andryanto Rikrik Kusmara. Pelaksanaan webinar berlangsung secara daring melalui platform Zoom. Prof. I. […]

  • Inilah Strategi Unpad Susun Artikel Ilmiah untuk Publikasi di Jurnal Bereputasi

    Inilah Strategi Unpad Susun Artikel Ilmiah untuk Publikasi di Jurnal Bereputasi

    • calendar_month Sab, 23 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-SUMEDANG Publikasi di jurnal internasional bereputasi merupakan kewajiban bagi dosen, peneliti, dan mahasiswa Doktor. Kendati demikian, masih banyak akademisi yang kesulitan untuk menulis artikel ilmiah yang siap dipublikasikan di jurnal. Penulisan artikel yang tidak sesuai akan mudah ditolak untuk dipublikasikan. Dosen Departemen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Dr. Adiatma Siregar menjelaskan, publikasi merupakan […]

  • Ujang Komarudin : Parpol Harus Rela Jika Penjabat Gubernur DKI Orangnya Presiden

    Ujang Komarudin : Parpol Harus Rela Jika Penjabat Gubernur DKI Orangnya Presiden

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM-Ahli politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan partai politik (parpol) harus rela, berlapang dada menerima keputusan jika nantinya, Presiden Jokowi memilih Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. “Bagaimana dengan parpol, saya melihatnya harus rela bahwa Pj Gubernur adalah orangnya Presiden Jokowi karena memang penentuannya dilakukan […]

expand_less