Breaking News:
Beranda » NASIONAL » UU Pesantren Wujud Rekognisi Negara terhadap Tradisi, Kemandirian, dan Keilmuan Ponpes

UU Pesantren Wujud Rekognisi Negara terhadap Tradisi, Kemandirian, dan Keilmuan Ponpes

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALANG, kanal31.com — Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Regulasi ini dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pesantren, tetapi juga menjadi bentuk rekognisi negara terhadap tradisi keilmuan, kemandirian, dan kontribusi pesantren dalam membangun karakter bangsa.

“Undang-Undang Pesantren mengakhiri panjangnya fase ketika pesantren hanya diposisikan sebagai lembaga pendidikan yang diakui secara sosial, tetapi belum memperoleh pengakuan yang utuh dalam sistem hukum nasional. Kini pesantren ditempatkan sebagai subjek strategis pembangunan pendidikan nasional tanpa kehilangan identitas dan tradisi keilmuannya,” ujar Dosen Sekolah Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Suwendi, M.Ag.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mempresentasikan hasil penelitiannya berjudul “Islamic Education as an Instrument of State Legal Politics in Indonesia: A Case Study of the Pesantren Law and Minister of Religious Affairs Decrees Number 183 and 184 of 2019” dalam kegiatan 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan Universiti Malaya dan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, bertempat di Ijen Suites Resort & Convention Malang pada 6 – 8 Juli 2026.

Konferensi dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., serta dihadiri oleh pimpinan UIN Jakarta dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Pimpinan UIN Malang dan Fakultas Syariah UIN Malang, para dosen dan peneliti dari berbagai kampus di Indonesia.

Menurut Suwendi, Undang-Undang Pesantren merupakan bentuk perubahan paradigma politik hukum pendidikan Islam di Indonesia. Negara tidak lagi hadir sebatas regulator administratif, tetapi memberikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan fasilitasi terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat.

Ia menjelaskan, rekognisi tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan, mulai dari pengakuan terhadap lulusan pesantren melalui skema mu’adalah dan Pendidikan Diniyah Formal, dukungan pendanaan, hingga penguatan kelembagaan melalui Dana Abadi Pesantren.

“Ini bukan sekadar bantuan pemerintah kepada pesantren. Dukungan negara merupakan konsekuensi logis dari pengakuan atas kontribusi besar pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun moral publik, menjaga kehidupan beragama, serta memperkuat kohesi sosial masyarakat Indonesia,” katanya.

Yang lebih penting lagi, lanjut Suwendi, negara tidak menghilangkan karakter khas pesantren. Tradisi pengkajian kitab kuning, metode sorogan dan bandongan, serta kepemimpinan berbasis otoritas keilmuan para kiai tetap memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional.

“Pesantren tetap menjadi pesantren. Negara tidak menyeragamkan seluruh model pendidikan Islam. Justru negara memberikan legitimasi agar kekhasan pesantren menjadi bagian dari kekayaan sistem pendidikan nasional,” tegasnya.

Suwendi, keseimbangan antara pengaturan negara dan otonomi pesantren tampak dari pembentukan Majelis Masyayikh sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren. Keberadaan lembaga ini menunjukkan bahwa negara tidak memonopoli otoritas keilmuan.

“Negara menjalankan fungsi administrasi, regulasi, dan fasilitasi. Sementara otoritas akademik dan keagamaan tetap berada di tangan para ulama dan masyayikh. Model ini menunjukkan hubungan yang sehat antara negara dan pesantren,” ujarnya.

Hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa politik hukum pendidikan Islam di Indonesia bergerak menuju model kemitraan yang lebih partisipatif. Negara menjalankan fungsi rekognisi, fasilitasi, dan pengaturan, sedangkan pesantren tetap memegang otoritas keilmuan serta mempertahankan tradisi intelektual yang telah diwariskan selama berabad-abad.

Bagi Suwendi, model tersebut menjadi salah satu kekuatan Indonesia dalam mengembangkan pendidikan Islam di tengah masyarakat yang majemuk.

“Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa penguatan pesantren tidak dilakukan melalui subordinasi, melainkan melalui kemitraan. Negara memberikan kepastian hukum, dukungan kelembagaan, dan afirmasi kebijakan, sementara pesantren tetap menjadi pusat transmisi ilmu, pembinaan akhlak, penguatan moderasi beragama, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Jamaah Al Ma’soem Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    Ribuan Jamaah Al Ma’soem Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    SUMEDANG, kanal31.com– Ribuan siswa SMP, SMA, mahasiswa Ma’soem University, serta karyawan dan staf Yayasan Al Ma’soem Bandung mengikuti peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriyah di Dome Al Ma’soem Jalan Raya Cileunyi No 22 Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Jumat (31/1/2025). Ketua Yayasan Al Ma’soem Bandung, Prof. H. Ceppy Nasahi Ma’soem mengatakan […]

  • Ajang Perkuat Ekonomi, Menag: Sarasehan Kemandirian Pesantren

    Ajang Perkuat Ekonomi, Menag: Sarasehan Kemandirian Pesantren

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (JAKARTA) – Kementerian Agama hari ini menggelar Sarasehan Peningkatan Kemandirian Pesantren di Jakarta International Expo (JIEXPO). Acara ini menghadirkan para pengasuh dan santri pesantren, khususnya yang telah mendapat bantuan program Kemandirian Pesantren. Sejumlah narasumber diundang. Selain Menag Yaqut Cholil Qoumas, diundang juga Menhan Prabowo Subianto yang memaparkan tema tentang Kemandirian Pesantren dan Bela Negara. […]

  • Rektor UIN Jakarta Hadiri Konferensi Internasional Dewan Komunitas Muslim Dunia di Abu Dhabi

    Rektor UIN Jakarta Hadiri Konferensi Internasional Dewan Komunitas Muslim Dunia di Abu Dhabi

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA Dewan Komunitas Muslim Dunia menggelar Konferensi Internasional tentang Muslim sebagai Kesatuan Umat dalam Keberagaman di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), pada 8-9 Mei 2022. Konferensi untuk membahas masalah Persatuan Islam, Konsep, Peluang dan Tantangan itu dihadiri oleh sekira 700 peserta di lebih dari 150 negara di dunia, termasuk Indonesia. Sejumlah pejabat dan mantan […]

  • RA Kartini dan Persilangan Mentalitas

    RA Kartini dan Persilangan Mentalitas

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Dadan Rusmana, Wakil Rektor I UIN Bandung
    • 0Komentar

    Sebuah Spiritualitas di Titik Balik BANDUNG kanal31.com   Sosok Raden Ajeng Kartini (selanjutnya ditulis RA Kartini) merupakan sebuah entitas korpus utuh yang memiliki dimensi yang kompleks. Oleh karen itu, untuk menyusun narasinya dengan kacamata sejarah sosial berarti kita tidak boleh melihatnya sekadar sebagai pahlawan emansipasi yang terisolasi (the isolated women). Pengkajiannya harus memandangnya sebagai sebuah […]

  • Memaknai Kata-kata Zahra di Saat RK – Atalia Proses Cerai

    Memaknai Kata-kata Zahra di Saat RK – Atalia Proses Cerai

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KALBAR Kanal31.com — Ketika ayah dan ibu sudah tidak ada lagi aura kasih, anak selalu menjadi korban. Begitulah yang dirasakan oleh Zahra, anak dari Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Ia menulis puisi mencurahkan isi hatinya. Simak ungkapan hati Zahra sambil seruput Koptagul, wak!   Ada kata-kata yang lahir bukan dari pikiran, melainkan dari reruntuhan batin. Ia […]

  • K.H. Maman Abdurahman, Ulama Penjaga Nilai-Nilai Agama Lewat Kata dan Perbuatan

    K.H. Maman Abdurahman, Ulama Penjaga Nilai-Nilai Agama Lewat Kata dan Perbuatan

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, kanal31.com — Salah satu tokoh ulama Indonesia Prof. Dr. K.H. Maman Abdurahman, M.A, Ketua Majelis Penasihat Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) dan Ketua Umum PP Persatuan Islam masa jihad 2010 – 2015, yang juga merupakan ayahanda dari Prof. Hilman Latief, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, wafat hari ini, Minggu (21/6/2026), di […]

expand_less