Breaking News:
Beranda » NETIZEN » Naik Kelas jadi Register

Naik Kelas jadi Register

  • account_circle Teddy Yusuf, Penulis Lepas
  • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG kanal31.com — Kata “ilmiah” awalnya hidup santai di percakapan — dipakai untuk memberi kesan “serius”, “masuk akal”, atau sekadar “biar terdengar lebih akademik”. Kata kolokial itu lentur, bahkan kadang jadi kosmetik bahasa: yang penting terdengar rapi, urusan metode belakangan.

Namun ketika Kamus Besar Bahasa Indonesia memasukkannya sebagai entri baku, “ilmiah” naik kelas menjadi register formal. Di posisi ini, kolokial tidak lagi sekadar kesan, tetapi mengandaikan prosedur: metode, verifikasi, dan argumentasi yang dapat diuji.

Masalah muncul karena dua lapisan makna itu tetap hidup berdampingan. Di ruang santri, “ilmiah” bisa berarti selaras dengan turāth, berjejak pada otoritas ulama, dan rapi secara istidlāl. Di ruang akademisi, “ilmiah” berarti memenuhi standar metodologi modern— validitas, reliabilitas, dan keterulangan.

Satu kata, dua dunia, masing-masing merasa sah. Maka sengkarut dalam debat seringkali bukan soal dimana tempat makainya, tetapi soal definisi yang secara latent, sunyi, senyap dan diam-diam namun signifiednya tidak sama. Ketika satu pihak menilai yang lain “tidak ilmiah”, yang sesungguhnya terjadi adalah tabrakan register: yang satu mengukur dengan sanad dan koherensi tradisi, yang lain dengan prosedur dan uji publik.

Karena kamus memberi legitimasi formal, setiap pihak merasa punya landasan. Di sinilah konflik pengertian mengeras membatu — bukan karena dua kelompok ini kurang ilmu, tetapi karena satu kata memikul dua sejarah makna yang belum pernah benar-benar didamaikan.

Kata kolokial yang awalnya cair dan kontekstual dapat “naik kelas” menjadi register formal ketika telah distabilkan dan dilegitimasi, misalnya melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia. Namun, proses ini tidak serta-merta menghapus makna lama. Akibatnya, satu kata — seperti “ilmiah” — memikul dua lapisan makna sekaligus: makna populer yang longgar dan makna teknis yang ketat.

Ketegangan muncul ketika dua komunitas berbeda (santri versus akademisi) menggunakan kata yang sama dengan standar yang berbeda. Yang satu bertumpu pada otoritas tradisi dan sanad, yang lain pada metodologi modern dan verifikasi publik. Maka konflik yang tampak sebagai perbedaan pendapat sejatinya adalah benturan register.

Intinya, sengkarut bukan karena kekurangan ilmu, tetapi karena ketidaksamaan level signified yang tidak disadari. Seandainya, urf tradisi akademik tersebut menggunakan penanda berbeda, bukan penanda yang sama, benturan ini sejak awal tidak akan pernah terjadi.

 

  • Penulis: Teddy Yusuf, Penulis Lepas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asyik! Kemenag, BWI, dan Bank Indonesia Perkuat Tata Kelola Wakaf melalui Digitalisasi

    Asyik! Kemenag, BWI, dan Bank Indonesia Perkuat Tata Kelola Wakaf melalui Digitalisasi

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (JAKARTA) — Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Bank Indonesia (BI) memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan tata kelola wakaf di Indonesia. Kolaborasi ini diperkuat untuk mempercepat digitalisasi dan penguatan kebijakan pengelolaan wakaf untuk mendukung ekonomi syariah berkelanjutan. Pembahasan berlangsung dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) di Ciawi, Bogor, 14 -15 Agustus 2024. Hadir, pejabat […]

  • Ayo Ikutan Beasiswa S1 bagi Santri Hafal 10 Juz Al-Qur’an

    Ayo Ikutan Beasiswa S1 bagi Santri Hafal 10 Juz Al-Qur’an

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JOMBANG kanal31.com — Ada satu lagi kabar gembira dibagi Kementerian Agama untuk para santri pesantren. Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Ruchman Basori mengatakan, pihaknya telah siapkan sejumlah beasiswa, termasuk bagi para santri penghafal Al-Qur’an. Hal ini disampaikan Ruchman Basori saat memberikan Sosialisasi Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) […]

  • Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

    Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM — Gerakan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan penegak hukum ternyata masih belum memberikan perlindungan optimal terhadap tanah-tanah masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung. Hal ini terbukti dengan adanya penerbitan sertipikat di atas lahan yang telah digarap, dimiliki dan dikuasai oleh pemilik lahan di Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang kasusnya saat […]

  • Versi SJR 3 Jurnal UIN Bandung Tembus Q1-Q2. Ini Daftarnya

    Versi SJR 3 Jurnal UIN Bandung Tembus Q1-Q2. Ini Daftarnya

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com – UIN Sunan Gunung Djati Bandung kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional melalui capaian tiga jurnal ilmiahnya dalam pemeringkatan SCImago Journal Rank (SJR) dan Quartile (Q) tahun 2024. Pemeringkatan ini dirilis oleh The SCImago Journal & Country Rank, sebuah portal publik terkemuka yang menilai kinerja jurnal berdasarkan database Scopus® (Elsevier B.V.). Berikut […]

  • Top! UIN Jakarta Luncurkan Buku Narasi Ekonomi Perempuan Perdesaan

    Top! UIN Jakarta Luncurkan Buku Narasi Ekonomi Perempuan Perdesaan

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM-Lembaga sosial kemanusiaan Social Trust Fund (STF) UIN Jakarta meluncurkan buku ‘Enablers for Muslim Women Economic Empowerment’ di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Jakarta, Senin (5/9/2022). Buku yang diterbitkan Palgrave Macmillan (2022) ini bertutur peran ekonomi perempuan di kawasan perdesaan Indonesia. Peluncuran buku dihadiri dan dibuka langsung Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Hj. […]

  • Ayo Ikutan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Ala Kemenag

    Ayo Ikutan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Ala Kemenag

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Jakarta) — Kementerian Agama segera merilis kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Hal ini disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi saat focussed group discussion (FGD) Pembahasan Kebijakan RPL pada PTK dan Ma’had Aly. FGD diselenggarakan Subdit Pengembangan Akademik di Jakarta. Hadir, perwakilan berbagai satuan kerja Kementerian Agama yang […]

expand_less