Breaking News:
Beranda » NETIZEN » Perebutan Harta Warisan Bisa Jadi Malapetaka

Perebutan Harta Warisan Bisa Jadi Malapetaka

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PURWAKARTA Kanal31.com — Harta warisan adalah harta yang panas, jika tidak dikelola dengan baik. Perebutan warisan orangtuanya yang sudah meninggal dunia sering terjadi. Orangtuanya mungkin sedang ditanya di alam kubur tetapi anak-anaknya ribut soal harta peninggalan orangtuanya. Harta warisan bukan hasil jerih payah anak-anaknya.

 

Pembagian harta warisan yang tidak adil hanya akan membahayakan bagi orang yang serakah dan dampaknya harta itu bisa habis atau bisa berdampak kepada kesehatan dirinya dan islam melarang keras perebutan warisan.

 

Harta warisan harus diberikan secara lebih merata dan adil setelah utang-utang orangtuanya dilunasi terlebih dahulu kalau orangtuanya memiliki hutang. Orangtuanya tidak menghendaki anak-anaknya berebut harta warisan.

 

Setiap anak memiliki porsi pembagian secara merata berdasarkan hukum Islam. Al-Quran pun sudah menjelaskan secara lebih detail tentang pembagian harta warisan baik itu anak laki-laki dan perempuan.

 

Harta warisan kerapkali menjadi masalah bagi anggota keluarga. Kekurang pahaman mengenai hukum waris dalam islam atau besarnya keinginan untuk menguasai harta warisan kerap menjadi penyebab timbulnya kekisruhan dalam sebuah keluarga.

 

Dalam Al-Quran Ayat Surah An-Nissa Ayat 7. Allah SWT berfirman yang artinya” Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagiannya pula dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.

 

Seandainya pembagian harta warisan ini diserahkan kepada hasil pemikiran manusia sendiri, maka pembagian itu akan dilandasi dengan kebodohan dan hawa nafsu serta tidak ada hikmah dan keberkahan sama sekali didalamya, sehingga justru akan menimbulkan bahaya, Maka barang siapa yang mencela hukum Allah, maka hakekatnya telah mencela ilmu dan Hikmah Allah.

 

Saya berfikir, ternyata kalau sudah menyangkut masalah uang terutama harta warisan, orang bisa jadi bermusuhan antar saudara sekandung, yang sejak kecil begitu saling menyayangi dan saling membantu, tetapi menyangkut urusan harta warisan bisa menjadi berantakan antar saudara hanya karena masalah harta warisan. Keluarga menjadi hancur karena urusan uang

 

Berdasarkan pengalaman orang lain yang sering ngobrol dengan saya ternyata harta warisan lebih banyak mendatangkan malapetaka bagi keluarga ketimbang menjadi berkah hartanya.

 

Muhammad Awod Faraz Bajri, Dosen STAI Al-Muhajirin Purwakarta 

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 6 Larangan Saat Haid yang Harus Diketahui Muslimah

    6 Larangan Saat Haid yang Harus Diketahui Muslimah

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM-Larangan yang harus ditaati dan diketahui wanita muslimah merupakan keharusan yang dipelajari agar tidak berdosa. Penetapan ini dilakukan agar wanita muslimah bisa memunculkan batasan-batasan ibadah yang sekaligus menjadi gugurnya kewajiban salat, menjalankan puasa, berhubungan suami istri dan sebagainya. Meskipun ada batasan dan larangan yang harus ditaati saat haid, bukan berarti wanita muslimah kehilangan pahala saat […]

  • Agama dalam Bingkai Media

    Agama dalam Bingkai Media

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    Haris Fatwa Dinal Maula adalah mahasiswa Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM, angkatan 2020.  Peran media tidak sekadar mengamplifikasi pesan atau konten keagamaan, tetapi juga merekonstruksi agama di ruang publik. Persinggungan antara agama dan media massa merupakan kata kunci menarik bagi kalangan pengkaji agama dan media. Perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis menjadi alasan […]

  • SSE UM-PTKIN 2025: Wujudkan Akses Pendidikan Setara, UIN Bandung Fasilitasi Peserta Berkebutuhan Khusus

    SSE UM-PTKIN 2025: Wujudkan Akses Pendidikan Setara, UIN Bandung Fasilitasi Peserta Berkebutuhan Khusus

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — UIN Sunan Gunung Djati Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam menyediakan layanan pendidikan yang inklusif. Hal ini diwujudkan dengan memfasilitasi pelaksanaan Seleksi Sistem Elektronik (SSE) Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025 bagi peserta berkebutuhan khusus. Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rosihon Anwar, bersama Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama […]

  • Inilah 6 Jurnal PTKI Masuk Peringkat 10 Besar Asia

    Inilah 6 Jurnal PTKI Masuk Peringkat 10 Besar Asia

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA Jurnal ilmiah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) terus unjuk prestasi. Ada enam jurnal yang kini menduduki peringkat 10 besar tingkat Asia dalam bidang religious studies atau kajian keagamaan. Empat di antaranya meraih peringkat tertinggi pada Q1 (Quartile 1). Selain itu, ada dua jurnal yang berada di peringkat Q2 dan dua jurnal di Q3. Sedang […]

  • Versi SJR 3 Jurnal UIN Bandung Tembus Q1-Q2. Ini Daftarnya

    Versi SJR 3 Jurnal UIN Bandung Tembus Q1-Q2. Ini Daftarnya

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com – UIN Sunan Gunung Djati Bandung kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional melalui capaian tiga jurnal ilmiahnya dalam pemeringkatan SCImago Journal Rank (SJR) dan Quartile (Q) tahun 2024. Pemeringkatan ini dirilis oleh The SCImago Journal & Country Rank, sebuah portal publik terkemuka yang menilai kinerja jurnal berdasarkan database Scopus® (Elsevier B.V.). Berikut […]

  • Sebanyak 36.604 Santri akan Ikuti Uji Kesetaraan 2023

    Sebanyak 36.604 Santri akan Ikuti Uji Kesetaraan 2023

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta KANAL31.COM Pemerintah akan menggelar Uji Kesetaraan (UK) bagi para santri. Giat ini bertujuan untuk mengukur tingkat kualitas peserta didik pendidikan kesetaraan, Dari data tahun 2023, UK ini diperkirakan akan diikuti sebanyak 36.604 santri. “Uji Kesetaraan bertujuan untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal dengan hasil pendidikan formal, sekaligus menjamin pemenuhan akses peserta didik pendidikan nonformal terhadap […]

expand_less