Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Tingginya Kekerasan Seksual Anak, Cucun Nilai Masalah Lingkungan Sosial Harus Diperhatikan

Tingginya Kekerasan Seksual Anak, Cucun Nilai Masalah Lingkungan Sosial Harus Diperhatikan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA KANAL31.COM — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras tindakan kekerasan seksual pada anak dan balita yang belakangan sedang marak terjadi. Cucun meminta Pemerintah untuk mengambil langkah preventif agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terulang kembali.

 

“Saya prihatin dengan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi belakangan ini. Hal tersebut menjadi alarm bagi kita semua tentang betapa rentannya anak-anak kita terhadap berbagai bentuk kekerasan,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).

 

Beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat terkait kasus kekerasan seksual pada anak seperti yang terjadi kepada seorang balita berusia 2 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku diduga bapak kos di mana keluarganya tinggal.

 

Selain itu di awal tahun 2024 di Kota Sidoarjo, anak berusia 3,5 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Cucun juga menyoroti aduan dari warga Solo kepada DPR pada audiensi dengan Komisi III pekan lalu di mana penegak hukum meminta anak TK berusia 5 tahun mengulangi adegan saat ia melihat ibunya diperkosa.

 

“Ini kan miris sekali ya. Kurangnya kepekaan lingkungan terhadap proses tumbuh kembang anak. Tentunya ini merusak fisik dan kesehatan mental anak. Padahal semua pihak bertanggung jawab terhadap perlindungan dan kenyamanan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

 

Cucun pun menilai salah satu faktor penyebab kekerasan seksual pada anak bisa jadi karena adanya masalah sosial di lingkungan si anak tinggal. Kerentanan lingkungan sosial disebut harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan agar dapat diatasi lewat berbagai pendekatan.

 

“Saya pikir ini bisa jadi karena problem sosial di lingkungannya. Situasi ini menunjukkan sistem perlindungan anak yang perlu ditinjau dan diperkuat lagi,” terang Cucun.

 

Sebenarnya, Indonesia sudah memiliki banyak perangkat hukum terhadap perlindungan anak. Seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam undang-undang itu mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pada anak.

 

Selain itu, pelaku pelecehan seksual terhadap anak juga dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 291 KUHP. Jika tindakan pelecehan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua belas tahun. Apabila tindakan tersebut menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat hingga lima belas tahun.

 

Ada pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 UU ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Menurut Cucun, penegakan hukum pada kasus kekerasan seksual pada anak harus diterapkan secara tegas.

 

“Sejalan dengan penegakan hukum yang tegas, perlu ada transformasi dalam sistem pelaporan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak, dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

 

Cucun juga mengingatkan semangat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif bersama seluruh elemen bangsa. Baik orangtua, keluarga, Pemerintah, DPR, penegak hukum dan pemangku kebijakan lain, bahkan lingkungan di setiap sektor kehidupan.

 

“Termasuk keamanan anak-anak adalah tanggung jawab kita semua demi memastikan kesejahteraan anak. Harus ada edukasi bagi semua elemen untuk menjaga anak dari kekerasan seksual,” tambah Cucun.

 

Pimpinan DPR koordinator bidang kesejahteraan masyarakat (Kesra) itu juga menekankan pentingnya tindakan pencegahan kekerasan seksual pada anak yang harus digalakkan dalam setiap sektor. Cucun mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran bahwa menjaga anak-anak dari setiap bentuk kekerasan adalah modal untuk pembangunan bangsa.

 

“Kita tidak boleh hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan agar kasus kekerasan pada anak tidak terulang,” ujar Cucun.

 

Data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa kekerasan seksual menempati urutan teratas sebagai jenis kekerasan yang paling banyak dialami anak pada tahun 2024. Jumlah korban kekerasan seksual terhadap anak di tahun 2024 mencapai 7.623 kasus.

 

Angka ini diikuti oleh kekerasan fisik dengan 3.039 kasus, kekerasan psikis sebanyak 3.019 kasus, penelantaran sebanyak 911 kasus, eksploitasi dengan 169 kasus, dan trafficking sebanyak 91 kasus.

 

“Data tersebut bisa menjadi dasar untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan hak-hak mereka. Masyarakat harus diberdayakan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan dan tahu cara melaporkannya,” urai Cucun.

 

“Setiap laporan tentang dugaan kekerasan seksual harus ditanggapi dengan serius dan penanganan cepat agar tidak ada korban lain yang mengalami situasi serupa,” lanjutnya.

 

Di sisi lain, Cucun berharap agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berbasis pada prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi kebebasan bagi pelaku kekerasan seksual yang terus mengancam keselamatan anak-anak Indonesia.

 

Pasalnya, dampak dari kekerasan seksual terhadap anak selain sakit fisik juga trauma yang bisa terjadi dalam waktu panjang bahkan seumur hidup anak tersebut. Ia meminta Pemerintah untuk menyediakan pendampingan psikologis untuk para anak korban kekerasan seksual.

 

“Tidak ada anak yang boleh merasakan ketakutan atau trauma akibat tindak kekerasan. Mari kita bersatu untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh anak-anak Indonesia,” pungkas Cucun.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raker FAH 2026, Diawali Momen Spesial “The Humanis Awards”

    Raker FAH 2026, Diawali Momen Spesial “The Humanis Awards”

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com – Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Dr. H. Dedi Supriadi, M.Hum secara resmi membuka Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Koordinasi (Rakor) tahun 2026 di Aula FAH, Selasa (20/01/2026). Acara ini diawali dengan momen spesial bertajuk “Humanis Award”, sebuah bentuk apresiasi nyata terhadap prestasi mahasiswa. Dalam ajang “Humanis […]

  • Prodi Akuntansi Syariah UIN Bandung Jalin Kerja Sama dengan UIN Surakarta

    Prodi Akuntansi Syariah UIN Bandung Jalin Kerja Sama dengan UIN Surakarta

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM — Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjalin kerja sama dengan UIN Raden Mas Said Surakarta, Selasa (14/5/2024) Acara dimulai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama yang menandai komitmen kedua belah pihak untuk berkolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketua Prodi Akuntansi Syariah, Mia […]

  • Kebebasan Pers Harus Dijaga, Intimidasi pada Jurnalis Harus Dihentikan!

    Kebebasan Pers Harus Dijaga, Intimidasi pada Jurnalis Harus Dihentikan!

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.   “Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus […]

  • Wow…Terinspirasi Sarang Burung, 2 Mahasiswa ITB Buat Desain Hunian “Hangat dan Nyaman”

    Wow…Terinspirasi Sarang Burung, 2 Mahasiswa ITB Buat Desain Hunian “Hangat dan Nyaman”

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAl31.COM-Dua mahasiswa ITB jurusan Desain Interior kembali meraih prestadi dengan menempati posisi Bronze Winner dalam perhelatan Bharatika Creative Design Festival tahun 2022. Mereka adalah Karina Alif Sajida (17318040) dan Luthfiah Ayu Carissa (17318041). Kompetisi desain tahunan Bharatika diadakan oleh Universitas Kristen Petra Surabaya untuk berbagai disiplin ilmu, salah satunya adalah Desain Interior. Dalam kompetisi tersebut, […]

  • Inilah Wajah Baru Kolong Jembatan Pasupati Kini Jadi Lebih Humanis

    Inilah Wajah Baru Kolong Jembatan Pasupati Kini Jadi Lebih Humanis

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, KANAL31.COM — Kawasan kolong Jembatan Flyover Mochtar Kusumaatmadja (Pasupati) kini telah berubah wajah menjadi area yang lebih tertata dan humanis. Pemerintah pusat, daerah, serta berbagai pemangku kepentingan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih layak, bersih, dan ramah bagi masyarakat. Hari ini, Rabu 18 Desember 2024, sejumlah pejabat meninjau langsung lokasi yang dirangkaikan dengan […]

  • Sekda Jabar: SPMB 2025 Berjalan Lancar dan Servernya Stabil

    Sekda Jabar: SPMB 2025 Berjalan Lancar dan Servernya Stabil

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 Tahap 1 berjalan lancar, serta sistem dan servernya stabil. “Sistem dan server SPMB 2025 dalam kondisi stabil dan aman. Meskipun ada gangguan teknis yang sempat terjadi di hari kedua, itu merupakan kendala bersifat lokal, bukan sistemik, dan telah […]

expand_less