Jumat, 10 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Tingginya Kekerasan Seksual Anak, Cucun Nilai Masalah Lingkungan Sosial Harus Diperhatikan

Tingginya Kekerasan Seksual Anak, Cucun Nilai Masalah Lingkungan Sosial Harus Diperhatikan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jum, 27 Des 2024
  • comment 0 komentar

JAKARTA KANAL31.COM — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras tindakan kekerasan seksual pada anak dan balita yang belakangan sedang marak terjadi. Cucun meminta Pemerintah untuk mengambil langkah preventif agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terulang kembali.

 

“Saya prihatin dengan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi belakangan ini. Hal tersebut menjadi alarm bagi kita semua tentang betapa rentannya anak-anak kita terhadap berbagai bentuk kekerasan,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).

 

Beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat terkait kasus kekerasan seksual pada anak seperti yang terjadi kepada seorang balita berusia 2 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku diduga bapak kos di mana keluarganya tinggal.

 

Selain itu di awal tahun 2024 di Kota Sidoarjo, anak berusia 3,5 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Cucun juga menyoroti aduan dari warga Solo kepada DPR pada audiensi dengan Komisi III pekan lalu di mana penegak hukum meminta anak TK berusia 5 tahun mengulangi adegan saat ia melihat ibunya diperkosa.

 

“Ini kan miris sekali ya. Kurangnya kepekaan lingkungan terhadap proses tumbuh kembang anak. Tentunya ini merusak fisik dan kesehatan mental anak. Padahal semua pihak bertanggung jawab terhadap perlindungan dan kenyamanan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

 

Cucun pun menilai salah satu faktor penyebab kekerasan seksual pada anak bisa jadi karena adanya masalah sosial di lingkungan si anak tinggal. Kerentanan lingkungan sosial disebut harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan agar dapat diatasi lewat berbagai pendekatan.

 

“Saya pikir ini bisa jadi karena problem sosial di lingkungannya. Situasi ini menunjukkan sistem perlindungan anak yang perlu ditinjau dan diperkuat lagi,” terang Cucun.

 

Sebenarnya, Indonesia sudah memiliki banyak perangkat hukum terhadap perlindungan anak. Seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam undang-undang itu mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pada anak.

 

Selain itu, pelaku pelecehan seksual terhadap anak juga dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 291 KUHP. Jika tindakan pelecehan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua belas tahun. Apabila tindakan tersebut menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat hingga lima belas tahun.

 

Ada pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 UU ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Menurut Cucun, penegakan hukum pada kasus kekerasan seksual pada anak harus diterapkan secara tegas.

 

“Sejalan dengan penegakan hukum yang tegas, perlu ada transformasi dalam sistem pelaporan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak, dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

 

Cucun juga mengingatkan semangat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif bersama seluruh elemen bangsa. Baik orangtua, keluarga, Pemerintah, DPR, penegak hukum dan pemangku kebijakan lain, bahkan lingkungan di setiap sektor kehidupan.

 

“Termasuk keamanan anak-anak adalah tanggung jawab kita semua demi memastikan kesejahteraan anak. Harus ada edukasi bagi semua elemen untuk menjaga anak dari kekerasan seksual,” tambah Cucun.

 

Pimpinan DPR koordinator bidang kesejahteraan masyarakat (Kesra) itu juga menekankan pentingnya tindakan pencegahan kekerasan seksual pada anak yang harus digalakkan dalam setiap sektor. Cucun mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran bahwa menjaga anak-anak dari setiap bentuk kekerasan adalah modal untuk pembangunan bangsa.

 

“Kita tidak boleh hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan agar kasus kekerasan pada anak tidak terulang,” ujar Cucun.

 

Data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa kekerasan seksual menempati urutan teratas sebagai jenis kekerasan yang paling banyak dialami anak pada tahun 2024. Jumlah korban kekerasan seksual terhadap anak di tahun 2024 mencapai 7.623 kasus.

 

Angka ini diikuti oleh kekerasan fisik dengan 3.039 kasus, kekerasan psikis sebanyak 3.019 kasus, penelantaran sebanyak 911 kasus, eksploitasi dengan 169 kasus, dan trafficking sebanyak 91 kasus.

 

“Data tersebut bisa menjadi dasar untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan hak-hak mereka. Masyarakat harus diberdayakan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan dan tahu cara melaporkannya,” urai Cucun.

 

“Setiap laporan tentang dugaan kekerasan seksual harus ditanggapi dengan serius dan penanganan cepat agar tidak ada korban lain yang mengalami situasi serupa,” lanjutnya.

 

Di sisi lain, Cucun berharap agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berbasis pada prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi kebebasan bagi pelaku kekerasan seksual yang terus mengancam keselamatan anak-anak Indonesia.

 

Pasalnya, dampak dari kekerasan seksual terhadap anak selain sakit fisik juga trauma yang bisa terjadi dalam waktu panjang bahkan seumur hidup anak tersebut. Ia meminta Pemerintah untuk menyediakan pendampingan psikologis untuk para anak korban kekerasan seksual.

 

“Tidak ada anak yang boleh merasakan ketakutan atau trauma akibat tindak kekerasan. Mari kita bersatu untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh anak-anak Indonesia,” pungkas Cucun.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dr. Dedi: Ini Strategi Alumni untuk Meraih Masa Depan yang Sukses

    Dr. Dedi: Ini Strategi Alumni untuk Meraih Masa Depan yang Sukses

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com— Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. H. Dedi Supriadi, M.Hum memberikan bekal hidup bagi alumninya dalam merencanakan masa depan yang sukses; meliputi pengembangan karir, wirausaha, dan pendidikan berkelanjutan. “Ada tiga rencana setelah kalian diwisuda: mencari pekerjaan, melanjutkan studi, atau menikah. Kami lebih mengapresiasi jika di antara kalian […]

  • Nazwa Amalia Raih Beasiswa S2 Prestasi Tahfidz 30 Juz di Wisuda ke-99 UIN Bandung

    Nazwa Amalia Raih Beasiswa S2 Prestasi Tahfidz 30 Juz di Wisuda ke-99 UIN Bandung

    • calendar_month Sen, 26 Agu 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Bandung) — Rektor, Rosihon Anwar anugerahi beasiswa S2 kepada lulusan berprestasi Tahfidz Al-Qur’an 30 Juz pada Wisuda ke-99 UIN Bandung. Wisuda digelar di Gedung Anwar Musaddad Kampus 1, Sabtu, (24/08/2024). Nazwa Amalia hafidzah 30 Juz menjadi lulusan yang paling bahagia. Sarjana Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) ini meraih beasiswa S2 dengan nol UKT. […]

  • Layanan Katresna, Cara Jitu Bandung Lindungi Perempuan dan Anak

    Layanan Katresna, Cara Jitu Bandung Lindungi Perempuan dan Anak

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meluncurkan layanan Katresna (Kepedulian Terhadap Kekerasan pada Perempuan dan Anak) di RSUD Bandung Kiwari, Selasa (4/3/2025). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan didampingi Wakil Wali Kota Bandung, Erwin meresmikan langsung layanan ini. Katresna menjadi sebuah inisiatif komprehensif dari RSUD Bandung Kiwari untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan berbasis […]

  • 7 Kiat Sukses Penerbitan Artikel Mahasiswa

    7 Kiat Sukses Penerbitan Artikel Mahasiswa

    • calendar_month Jum, 22 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    Wahyudin Darmalaksana, pegiat kelas menulis di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, memberikan kiat praktis agar mudah menerbitkan artikel ilmiah untuk mahasiswa. Yudi, sapaan akrabnya, menjelaskan saat ini merupakan era penerbitan artikel mahasiswa jenjang sarjana. Tentu ada kiat untuk sukses di bidang ini. Kiat ini pasti berkembang di masa depan seiring dengan ditemukannya strategi yang lebih […]

  • Konferensi Mahasiswa ke-3 Digelar Virtual Besok

    Konferensi Mahasiswa ke-3 Digelar Virtual Besok

    • calendar_month Ming, 29 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG, Konferensi Mahasiswa adalah agenda tahunan forum ilmiah mahasiswa. Ia merupakan rangkaian peristiwa kepenulisan artikel dan publikasi ilmiah berbasis riset kolaboratif dosen dan mahasiswa. Agenda 1 tahun 2020 level lokal. Agenda 2 tahun 2021 sudah mulai menggandeng mahasiswa lintas pendidikan tinggi dalam negeri. Saat ini, agenda 3 tahun 2022 sedang diupayakan menjangkau akademisi mancanegara. Mahasiswa […]

  • Selamat! 212 PNS dan PPPK Dilantik, Wali Kota: Layani Masyarakat dengan Komunikasi yang Baik

    Selamat! 212 PNS dan PPPK Dilantik, Wali Kota: Layani Masyarakat dengan Komunikasi yang Baik

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com Sebanyak 212 Aparatur Sipil Negara (ANS) baru resmi dilantik oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan PNS dan PPPK Tahap 2 Formasi Tahun 2024 di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa (9/9/2025). Jumlah tersebut terdiri dari 4 CPNS yang telah menjalani masa percobaan satu tahun dan 208 PPPK […]

expand_less