Kamis, 9 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Tingginya Kekerasan Seksual Anak, Cucun Nilai Masalah Lingkungan Sosial Harus Diperhatikan

Tingginya Kekerasan Seksual Anak, Cucun Nilai Masalah Lingkungan Sosial Harus Diperhatikan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jum, 27 Des 2024
  • comment 0 komentar

JAKARTA KANAL31.COM — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras tindakan kekerasan seksual pada anak dan balita yang belakangan sedang marak terjadi. Cucun meminta Pemerintah untuk mengambil langkah preventif agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terulang kembali.

 

“Saya prihatin dengan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi belakangan ini. Hal tersebut menjadi alarm bagi kita semua tentang betapa rentannya anak-anak kita terhadap berbagai bentuk kekerasan,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).

 

Beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat terkait kasus kekerasan seksual pada anak seperti yang terjadi kepada seorang balita berusia 2 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku diduga bapak kos di mana keluarganya tinggal.

 

Selain itu di awal tahun 2024 di Kota Sidoarjo, anak berusia 3,5 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Cucun juga menyoroti aduan dari warga Solo kepada DPR pada audiensi dengan Komisi III pekan lalu di mana penegak hukum meminta anak TK berusia 5 tahun mengulangi adegan saat ia melihat ibunya diperkosa.

 

“Ini kan miris sekali ya. Kurangnya kepekaan lingkungan terhadap proses tumbuh kembang anak. Tentunya ini merusak fisik dan kesehatan mental anak. Padahal semua pihak bertanggung jawab terhadap perlindungan dan kenyamanan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

 

Cucun pun menilai salah satu faktor penyebab kekerasan seksual pada anak bisa jadi karena adanya masalah sosial di lingkungan si anak tinggal. Kerentanan lingkungan sosial disebut harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan agar dapat diatasi lewat berbagai pendekatan.

 

“Saya pikir ini bisa jadi karena problem sosial di lingkungannya. Situasi ini menunjukkan sistem perlindungan anak yang perlu ditinjau dan diperkuat lagi,” terang Cucun.

 

Sebenarnya, Indonesia sudah memiliki banyak perangkat hukum terhadap perlindungan anak. Seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam undang-undang itu mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pada anak.

 

Selain itu, pelaku pelecehan seksual terhadap anak juga dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 291 KUHP. Jika tindakan pelecehan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua belas tahun. Apabila tindakan tersebut menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat hingga lima belas tahun.

 

Ada pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 UU ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Menurut Cucun, penegakan hukum pada kasus kekerasan seksual pada anak harus diterapkan secara tegas.

 

“Sejalan dengan penegakan hukum yang tegas, perlu ada transformasi dalam sistem pelaporan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak, dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

 

Cucun juga mengingatkan semangat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif bersama seluruh elemen bangsa. Baik orangtua, keluarga, Pemerintah, DPR, penegak hukum dan pemangku kebijakan lain, bahkan lingkungan di setiap sektor kehidupan.

 

“Termasuk keamanan anak-anak adalah tanggung jawab kita semua demi memastikan kesejahteraan anak. Harus ada edukasi bagi semua elemen untuk menjaga anak dari kekerasan seksual,” tambah Cucun.

 

Pimpinan DPR koordinator bidang kesejahteraan masyarakat (Kesra) itu juga menekankan pentingnya tindakan pencegahan kekerasan seksual pada anak yang harus digalakkan dalam setiap sektor. Cucun mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran bahwa menjaga anak-anak dari setiap bentuk kekerasan adalah modal untuk pembangunan bangsa.

 

“Kita tidak boleh hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan agar kasus kekerasan pada anak tidak terulang,” ujar Cucun.

 

Data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa kekerasan seksual menempati urutan teratas sebagai jenis kekerasan yang paling banyak dialami anak pada tahun 2024. Jumlah korban kekerasan seksual terhadap anak di tahun 2024 mencapai 7.623 kasus.

 

Angka ini diikuti oleh kekerasan fisik dengan 3.039 kasus, kekerasan psikis sebanyak 3.019 kasus, penelantaran sebanyak 911 kasus, eksploitasi dengan 169 kasus, dan trafficking sebanyak 91 kasus.

 

“Data tersebut bisa menjadi dasar untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan hak-hak mereka. Masyarakat harus diberdayakan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan dan tahu cara melaporkannya,” urai Cucun.

 

“Setiap laporan tentang dugaan kekerasan seksual harus ditanggapi dengan serius dan penanganan cepat agar tidak ada korban lain yang mengalami situasi serupa,” lanjutnya.

 

Di sisi lain, Cucun berharap agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berbasis pada prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi kebebasan bagi pelaku kekerasan seksual yang terus mengancam keselamatan anak-anak Indonesia.

 

Pasalnya, dampak dari kekerasan seksual terhadap anak selain sakit fisik juga trauma yang bisa terjadi dalam waktu panjang bahkan seumur hidup anak tersebut. Ia meminta Pemerintah untuk menyediakan pendampingan psikologis untuk para anak korban kekerasan seksual.

 

“Tidak ada anak yang boleh merasakan ketakutan atau trauma akibat tindak kekerasan. Mari kita bersatu untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh anak-anak Indonesia,” pungkas Cucun.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terbuka Kesempatan Beasiswa S2 – S3 bagi Mahasiswa Perempuan

    Terbuka Kesempatan Beasiswa S2 – S3 bagi Mahasiswa Perempuan

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    DEPOK kanal31.com –Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama membuka kesempatan bagi mahasiswa perempuan untuk mendapatkan Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB). Hal itu dikatakan Kepala Puspenma Ruchman Basori, pada Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Institut Ilmu Al-Quran Jakarta, di Hall Asrama Mahasiswa IIQ Jakarta, Parung. “Jangan lama-lama kuliah di IIQ […]

  • Logo dan Tema Resmi HUT ke-80 RI Diluncurkan, Inilah Maknanya

    Logo dan Tema Resmi HUT ke-80 RI Diluncurkan, Inilah Maknanya

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan logo dan tema peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Peluncuran ini menandai dimulainya rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-80 RI yang akan digunakan secara nasional oleh masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta. Tema besar HUT RI […]

  • Yang Mahal dari Iran

    Yang Mahal dari Iran

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Moeflich Hasbullah, Dosen UIN Bandung
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com   Yang mahal dari Iran, yang dunia Islam Sunni harus belajar menghadapi Barat adalah harga diri dan percaya dirinya. Itu memang butuh modal, dan Iran memilikinya karena kepemimpinan negaranya yang bener dan hebat sejak Imam Khomeini menggulingkan Syah Reza Pahlevi, presiden boneka Amerika Serikat 1979, hingga kemarin Sayyed Ali Khamenei dan sekarang putranya […]

  • Mahasiswa SPI harus Melek dan Mahir Gunakan Sumber Sejarah Digital

    Mahasiswa SPI harus Melek dan Mahir Gunakan Sumber Sejarah Digital

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Ketua Jurusan Sejarah Peradaban Islam, Fakuktas Adab dan Humaniora (FAH), UIN Bandung, Agus Permana, M.Ag mengharapkan mahasiswanya memahami perubahan besar dalam kesejarahan di Era Digital sekarang ini. Bagi mahasiswa, digitalisasi sejarah dapat membuka peluang baru untuk menghidupkan kembali masa lalu, sekaligus bisa dijadikan referensi untuk kepentingan akademik(sarana belajar atau penelitian). Agus menyampaikan hal […]

  • Filsafat dan Politik Hukum Islam Perbankan Syariah

    Filsafat dan Politik Hukum Islam Perbankan Syariah

    • calendar_month Kam, 28 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Perbankan syariah Indonesia mengalami perkembangan pesat. Sejak Pdiundangkannya Undang-Undang Perbankan Syariah Tahun 2008 sampai Tahun 20022, perbankan syariah mengalami perkembangan yang signifikan. Pada Tahun 2022 tercatat jumlah BUS 1.943 kantor, UUS 390 kantor, dan BPRS 626 kantor. Dinamika fatwa DSN-MUI, sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa, telah menghasilkan 140 fatwa terkait keuangan dan perbankan […]

  • Sebuah Riyadhah

    Sebuah Riyadhah

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Dalam kesadaran ruhani, derajat spiritual atau level keimanan, bila kita memilih selalu yang lebih mudah, atau hidup kita ingin selalu mudah dan lancar, itu tidak salah, tapi itu artinya kita orang awam, keimanan biasa, kesadaran umum, tidak istimewa. Mudah dan senang itu adalah pilihan nafsu.   Bila ingin meningkatkan kesadaran, menempa kekuatan batin, […]

expand_less