Breaking News:
Beranda » BEWARA » Ayo Ikutan Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah. Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya

Ayo Ikutan Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah. Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KANAL31.COM (JAKARTA) — Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama hari ini, Senin (4/11/2024) mengumumkan dibukanya Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah. Untuk proses pendaftaran seleksinya, dibuka mulai 7 – 15 November 2024.

“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

“Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” sambungnya.

Menurut Arsad, ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah. Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir submit dokumen peserta pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB,” sebutnya.

Dijelaskan Arsad, ada dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah. Seleksi pertama berlangung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilian administrasi dan CAT. “CAT atau computer assisted test akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan sehari berikutnya, 22 November 2024,” sebut Arsad.

Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi. CAT dan wawancara akan digelar pada 5 Desember 2024. “Hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024,” tandasnya.

Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:

I. Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Tidak dalam keadaan hamil;
5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

II. Syarat Khusus

A. PPIH Kloter

1. Ketua Kloter
a. Pegawai ASN Kementerian Agama;
b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pembimbing Ibadah Kloter
a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Siskohat
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

“Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapss Kementerian Agama,” tandasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Iran dan Umat Islam Abad 21

    Iran dan Umat Islam Abad 21

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Penasihat Parlemen Iran: “Tangan Amerika Harus Dipotong, Jalannya Lewat Leher Netanyahu!” Whaaaw …. Saya ingin membongkar psikologi ucapan itu dan memberi makna untuk renungan umat. Apa yang menarik dari ucapan itu yang dikatakan Iran pada Amerika dan Netanyahu? Jawabannya: Dignity! Self-pride, self-esteem alias harga diri. Harga diri umat. Harga diri umat otomatis […]

  • Pentingnya Validasi Data, Kemenag Proses Pencairan BOS Pesantren Tahun 2022

    Pentingnya Validasi Data, Kemenag Proses Pencairan BOS Pesantren Tahun 2022

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Kementerian Agama melakukan validasai data santri penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren tahun 2022 tahap II. Validasi dilakukan sebagai bagian dari persiapan proses pencairan dan BOS Pesantren. Tahap I sudah dicairkan pada semester awal 2022. Pencairan tahap kedua diupayakan tidak lama setelah dimulainya tahun pelajaran baru bagi santri Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah […]

  • 4 Ilmu Kanuragan Tersohor di Jawa

    4 Ilmu Kanuragan Tersohor di Jawa

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM ILMU kanuragan tak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat Jawa zaman dahulu. Disamping untuk menjaga diri, ilmu kanuragan juga akan meningkatkan derajat seseorang yang memilikinya hingga nantinya mendapat gelar sebagai jawara. Ada beberapa ajian kanuragan yang sangat terkenal dalam dunia persilatan, baik itu aliran ilmu hitam maupun ilmu putih. Bahkan konon saat ini masih ada […]

  • Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025

    Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Kementerian Agama akan menggelar sidang penetapan (isbat) awal Syawal 1446 H pada 29 Ramadan yang bertepatan 29 Maret 2025. Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad saat memimpin Rapat Persiapan Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H di kantor pusat Kemanag, Jl MH Thamrin, Jakarta. “Kami akan menggelar sidang isbat awal Syawal, […]

  • Taqnin Ahkam: Genologi, Teori, dan Impelementasi

    Taqnin Ahkam: Genologi, Teori, dan Impelementasi

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Alby Labib Halbana Bunyamin Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Email: albylabibhalbana@uinsgd.ac.id Taqnin Ahkam mengajarkan kita bahwa menjaga keberlanjutan syariat bukan dengan cara menguncinya dalam ruang masa lalu, melainkan dengan memformulasikannya secara adaptif, responsif, dan berkepastian hukum demi menjawab tantangan zaman. ASPEK tatanan hukum tata negara pada masa kekhalifahan masih sangat […]

  • Terkuak, AGPAI Akui Tarik Biaya PPG dari Rp5 Juta jadi Rp6 Juta

    Terkuak, AGPAI Akui Tarik Biaya PPG dari Rp5 Juta jadi Rp6 Juta

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    kanal31.com– Teka-teki soal biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari Rp.5 juta rupiah menjadi Rp6 juta mulai menemui titik terang. Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Kabupaten Ciamis melalui ketuanya Angga Yogantara mengakui bahwa penambahan biaya PPG tersebut dilakukan oleh organisasi yang dia pimpin. Angga beralasan, penambahan biaya PPG yang ditetapkan Sekjen Kemenag itu dilakukan berdasarkan […]

expand_less