Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Polresta Bandung Bongkar Jaringan Pengedar Obat Berbahaya

Polresta Bandung Bongkar Jaringan Pengedar Obat Berbahaya

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAB. BANDUNG, kanal31.com – Satnarkoba Polresta Bandung kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu, termasuk tramadol dan eximer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pengungkapan terbesar terjadi di daerah Bojongsoang.

Dari operasi ini, sebelas tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar.

“Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” ujar Kombes Pol Aldi, Kamis (30/1/2025).

Tak hanya itu, dalam periode yang sama, pihak kepolisian juga berhasil menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah hukum Polresta Bandung.

Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian.

Terkait asal-usul obat keras tertentu yang diamankan, Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa keterangan dari tersangka masih terus didalami.

“Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran ini,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.*

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekecil Apa pun Musibah

    Sekecil Apa pun Musibah

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, KANAL31.COM — Sekecil apa pun musibah pasti ada hikmah. Bahkan agama Islam (sebuah riwayat) menyebutkan sebagai penggugur dosa. Kira-kira dosa apa yang digugurkan dengan musibah? Ini perlu digali kembali dan ditemukan relevansinya. Jumat pagi berangkat menuju tempat kerja. Sampai di perempatan Mochammad Toha Kota Bandung. Karena lampu merah, motor pun direm. Tak disangka ban […]

  • Top! 2 Mahasiswa UIN Jakarta Berkontribusi pada Riset Virus Dengue di Malaya University

    Top! 2 Mahasiswa UIN Jakarta Berkontribusi pada Riset Virus Dengue di Malaya University

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Ciputat) — Dua mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amanda Farras Wijdhan dan Hening Nada Syaffana, mendapat kepercayaan untuk turut serta dalam proyek penelitian tentang virus dengue. Keduanya terlibat dalam riset ini di Fakultas Farmasi, Universitas Malaya, Malaysia, selama dua pekan, dari 23 September hingga 4 Oktober 2024, melalui skema program student […]

  • Asyiknya Toleransi dan Doa Lintas Agama

    Asyiknya Toleransi dan Doa Lintas Agama

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA Kanal31.com — Minggu pagi (4/1/2026) di Kulon Progo, lazimnya diisi hiruk-pikuk aktivitas warga. Namun, ada pemandangan berbeda hari ini. Ratusan ASN dan warga berkumpul untuk ikut “Jalan Sehat Kerukunan & Senam Ceria” dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama. Jelang dimulai, suasana mendadak berubah syahdu. Ratusan pasang mata tertunduk, dan kebisingan berganti […]

  • MBG dan Sekolah Rakyat Sejalan Semangat Kemerdekaan

    MBG dan Sekolah Rakyat Sejalan Semangat Kemerdekaan

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pesan kemerdekaan dalam “Zikir dan Doa Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka”. Acara di Taman Proklamasi Jakarta, Jumat (1/8/2025), ini digelar dalam rangka memperingati 80 Tahun Indonesia Merdeka. Acara ini menjadi momentum spiritual dan kebangsaan untuk merefleksikan perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dan merawat keberagaman. Merdeka […]

  • Waspada Angin Kencang di Sebagian Besar Jawa Barat!   

    Waspada Angin Kencang di Sebagian Besar Jawa Barat!  

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas 1 Bandung mendeteksi keberadaan Siklon Tropis Taliah yang berpotensi memicu angin kencang di sebagian besar wilayah Jawa Barat. Kepala Stasiun Geofisika BMKG Bandung Teguh Rahayu menjelaskan siklon tropis tersebut terpantau berada di Samudra Hindia selatan Jawa Tengah tepatnya di 15,7°LS, 108,2°BT atau sekitar 920 […]

  • UIN Sunan Gunung Djati Bandung Gelar Workshop Evaluasi Diri Submit Jurnal Terindeks Scopus

    UIN Sunan Gunung Djati Bandung Gelar Workshop Evaluasi Diri Submit Jurnal Terindeks Scopus

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Jurnal ilmiah sedang didorong supaya terindeks Scopus. Ini menjadi kebijakan di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Periode (2023-2027), memiliki target 10 jurnal terindeks Scopus pada 2027. Saat ini, 2 jurnal sudah raih index Scopus. Kebijakan Rektor ditempuh dengan berbagai agenda. Antara lain […]

expand_less