Breaking News:
Beranda » BEWARA » Polresta Bandung Bongkar Jaringan Pengedar Obat Berbahaya

Polresta Bandung Bongkar Jaringan Pengedar Obat Berbahaya

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAB. BANDUNG, kanal31.com – Satnarkoba Polresta Bandung kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu, termasuk tramadol dan eximer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pengungkapan terbesar terjadi di daerah Bojongsoang.

Dari operasi ini, sebelas tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar.

“Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” ujar Kombes Pol Aldi, Kamis (30/1/2025).

Tak hanya itu, dalam periode yang sama, pihak kepolisian juga berhasil menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah hukum Polresta Bandung.

Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian.

Terkait asal-usul obat keras tertentu yang diamankan, Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa keterangan dari tersangka masih terus didalami.

“Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran ini,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.*

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melawan Mental Noise dengan Khalwah

    Melawan Mental Noise dengan Khalwah

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Kebisingan mental (mental noise) merupakan fenomena psikologis yang kian meningkat pada era modern akibat tekanan duniawi, informasi berlebih, dan kecemasan masa depan. Dalam perspektif Islam, kondisi ini berakar dari dominasi cinta dunia, godaan syaitan, dan kelemahan hubungan spiritual dengan Allah SWT. Tulisan ini mengkaji praktik khalwah (menyendiri untuk mendekatkan diri kepada Allah) […]

  • KPK : Publikasi Pencegahan Korupsi Masih Minim

    KPK : Publikasi Pencegahan Korupsi Masih Minim

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-DENPASAR Edukasi pencegahan korupsi melalui publikasi melalui pemerintah daerah (pemda) termasuk Provinsi Bali ditengarai masih minim dan belum optimal. Publikasi bermuatan edukasi dan sosialisasi tentang korupsi ini diharapkan secara aktif dan kontinu dilakukan oleh bagian hubungan masyarakat (humas) masing-masing pemda. Hal tersebut diungkapkan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Kuta, Kabupaten […]

  • Jelang Wisuda 94-95, UIN Bandung Berikan 10 Anugerah Tahfidz Al-Quran 30 Juz. Ini Daftarnya!

    Jelang Wisuda 94-95, UIN Bandung Berikan 10 Anugerah Tahfidz Al-Quran 30 Juz. Ini Daftarnya!

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Bandung) Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung memberikan anugerah Tahfidz Al-Qur’an 30 Juz. Ini disampaikan di acara pelepasan wisudawan dan wisudawati Fakultas Ushuluddin untuk pelaksanaan Wisuda ke-94 dan 95 UIN Bandung. Acara berlangsung di Aula Anwar Musaddad Kampus I UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu, (6/12/2023). Seluruh penerima anugerah Tahfidz Al-Qur’an 30 Juz merupakan […]

  • Inilah Cara Fordek FST PTKIN 2022, Kuatkan Rekognisi Internasional

    Inilah Cara Fordek FST PTKIN 2022, Kuatkan Rekognisi Internasional

    • calendar_month Sabtu, 16 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi tuan rumah penyelenggaraan Forum Dekan (Fordek) Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) bertajuk sinergi saintek dalam upaya mencapai rekognisi internasional yang berlangsung di Hotel Holiday Inn sejak Jumat-Ahad (15-17/07/2022). Prof. Dr. Hj. Evi Fatimatur Rusydiyah, M.Ag, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Wasilah […]

  • Pesan Mendalam Prof. Dudang: “Alumni Harus Jadi Petarung Ekonomi”

    Pesan Mendalam Prof. Dudang: “Alumni Harus Jadi Petarung Ekonomi”

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com–  Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung sukses menggelar prosesi pelepasan alumni ke-106, Jumat (13/02/2026). Dalam acara yang penuh khidmat tersebut, Dekan FEBI, Prof. Dr. H. Dudang Gojali, M.Ag., secara resmi melepas 153 orang lulusan untuk kembali ke Tengah-tengah masyarakat. Dalam sambutannya, Prof. Dudang mengingatkan para wisudawan bahwa gelar […]

  • Targetkan Akreditasi Unggul, Prodi HPI Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jalani Asesmen Lapangan

    Targetkan Akreditasi Unggul, Prodi HPI Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jalani Asesmen Lapangan

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Jember) —   Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menjalani serangkaian asesmen lapangan dalam rangka akreditasi prodi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hadir sebagai asesor BAN-PT yaitu Dr. Siti Rochmiyatun, SH., M.Hum dari UIN Raden Fatah Palembang dan Prof. Dr. Ahmad Musyafiq, […]

expand_less