Breaking News:
Beranda » NETIZEN » G.E. Moore dan Jebakan ‘Pepesan Kosong’ dalam Resolusi Bernegara Kita

G.E. Moore dan Jebakan ‘Pepesan Kosong’ dalam Resolusi Bernegara Kita

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG Kanal31.com — “APA resolusimu di tahun 2026?” Seorang dosen bertanya dalam sebuah forum diskusi kecil beberapa saat sebelum pergantian tahun 2025 ke 2026. Orang-orang serentak menjawab dengan beragam rencana, agenda, atau program yang sangat personal.

Saya tidak lantas ikut menjawab. Saya memilih berhati-hati dan menimbang: apakah pertanyaan itu memang membutuhkan jawaban segera, atau jangan-jangan, pertanyaan itu sendiri belum kita pahami akarnya?

Kehati-hatian ini membawa ingatan saya pada tokoh filsafat analitik, George Edward Moore (1873–1958). Dalam mahakaryanya, Principia Ethica (1903), Moore mengingatkan bahwa kesulitan dan ketidaksepakatan dalam sejarah pemikiran manusia sering kali disebabkan oleh penyebab yang sangat sederhana: upaya untuk menjawab pertanyaan tanpa terlebih dahulu menemukan dengan tepat pertanyaan apa yang sebenarnya ingin dijawab.

Moore menulis:

“…that in many cases a resolute attempt to distinguish would be sufficient to ensure success; so that we should no longer undertake to give exact answers to questions without knowing what as a matter of fact we were answering.”

Jika kita dekati pertanyaan sang dosen dengan kacamata Moore, maka sebelum menyodorkan daftar keinginan, kita harus melakukan “resolusi” dalam arti yang paling mendasar. Dalam KBBI, Resolusi adalah serapan dari Resolution. Secara teknis visual, ia bermakna tingkat ketajaman atau kerapatan piksel—kemampuan untuk melihat detail agar gambar tidak blur. Secara intelektual, merujuk pada istilah resolute attempt milik Moore, resolusi berarti ketegasan untuk “mengurai” masalah yang kompleks menjadi bagian-bagian kecil yang jernih sehingga tidak ada lagi kerancuan.

Maka, secara personal, pertanyaan “Apa resolusimu?” seharusnya dimaknai sebagai: “Masalah apa yang belum terurai di tahun 2025, dan langkah tegas apa yang akan diambil untuk mengurainya di tahun 2026?”

Namun, jika kita tarik ke dalam konteks keindonesiaan yang mutakhir—sejak era Reformasi 1998 hingga kondisi saat ini yang diyakini kelompok “akal sehat” sedang tidak baik-baik saja—pertanyaan “Apa resolusimu?” menjadi sangat krusial bagi bangsa ini.

Benarkah kita ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan menegakkan hukum tanpa KKN? Jika jawabannya adalah “Ya,” jangan-jangan itu hanyalah jawaban tepat atas pertanyaan yang salah.

Kenapa demikian? Karena fakta dan realitas menunjukkan kondisi sebaliknya. Mayoritas elite dan kelas menengah menjadikan narasi “kesejahteraan” dan “keadilan” hanya sebagai pepesan kosong saat kampanye. Setelah itu, praktik KKN justru menjadi “solusi tegas” untuk kepentingan kelompoknya sendiri. Di akar rumput, demokrasi terjebak pada pesta hajatan sesaat asal ada “uang jajan.” Kondisi ini menciptakan lingkaran setan: penguasa merasa rakyat harus tetap bodoh dan miskin agar mudah diatur, sementara kelompok oposisi jualan narasi yang sama, namun saat berkuasa, mereka justru ikut merusak tatanan demi memperkaya diri.

Di sinilah relevansi kritik Moore terhadap para filsuf moralis. Moore berpendapat banyak kegagalan etika terjadi karena orang tidak bisa membedakan antara: “Apa yang dimaksud dengan kata ‘baik’?” dengan “Hal-hal apa saja yang bersifat ‘baik’?”

Bangsa kita terjebak pada yang kedua. Kita sibuk mendefinisikan “hal-hal yang baik” (seperti pembangunan fisik, bansos, atau angka pertumbuhan ekonomi) tanpa pernah bersepakat secara fundamental tentang “apa yang dimaksud dengan kebaikan/keadilan” dalam bernegara. Kita sibuk memberikan jawaban-jawaban teknis yang tampak “tepat”, namun kita gagal menyentuh pertanyaan akarnya: “Masihkah kita memegang teguh kontrak sosial yang bernama Indonesia?”

Tanpa kemampuan untuk mengurai (me-resolusi) akar masalah tersebut, maka resolusi tahun 2026 kita—baik secara personal maupun kolektif sebagai bangsa—hanyalah sekadar pengulangan kesalahan sejarah. Kita akan kembali memberikan jawaban yang sangat fasih, namun untuk pertanyaan yang sebenarnya salah alamat.***

Nurholis Sutady, Founder Kanal31.com

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Banyak Hal Teringat Saat Shalat?

    Mengapa Banyak Hal Teringat Saat Shalat?

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Shalat merupakan ibadah utama dalam Islam yang membutuhkan kekhusyukan dan kehadiran hati. Namun, seringkali individu mengalami fenomena di mana berbagai pikiran, bahkan ide penting, justru muncul saat shalat dan menghilang setelahnya. Tulisan ini menelaah fenomena tersebut melalui pendekatan tasawuf dengan konsep muroqobah, serta psikologi kognitif dan atensi. Shalat dalam Islam merupakan perjumpaan […]

  • Selamat! 100 Peserta Lolos Seleksi Tahap I Inisiator Muda Moderasi Beragama

    Selamat! 100 Peserta Lolos Seleksi Tahap I Inisiator Muda Moderasi Beragama

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Jakarta) — Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag hari ini mengumumkan 100 peserta yang lolos seleksi tahap I program Inisiator Muda Moderasi Beragama (IMMB) 2024. Hasil seleksi ini dapat diakses pada laman: https://madrasah.kemenag.go.id/immb/ IMMB adalah upaya Kemenag untuk menyemarakkan semangat moderasi beragama di kalangan generasi muda, khususnya […]

  • Menanti Fajar Kesetaraan di Kampus Hijau: Akankah UIN Bandung Dipimpin Rektor Perempuan?

    Menanti Fajar Kesetaraan di Kampus Hijau: Akankah UIN Bandung Dipimpin Rektor Perempuan?

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

      Oleh: Nanang Sungkawa* Riuh tepuk tangan dan tawa renyah seketika memecah keheningan Gedung Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kampus II UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Selasa siang (09/06/2026). Di atas podium, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, melontarkan sebuah kalimat yang bukan sekadar seloroh, melainkan sebuah sinyalemen politik yang sarat makna. “Sudah sembilan perempuan yang menjabat […]

  • Agustus 2022, UIN Bandung Siap Gelar PESONA I PTKN

    Agustus 2022, UIN Bandung Siap Gelar PESONA I PTKN

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Kesiapan UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam menyelenggarakan Pekan Seni dan Olahraga Nasional (PESONA) I Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun 2022 sudah mencapai 70% (tujuh puluh persen). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. H. Ah. Fathonih, M. Ag., Kamis (09/06/2022). Sebagaimana diketahui UIN Sunan Gunung […]

  • 2 Dosen UIN Bandung Terima KMA Penetapan Guru Besar

    2 Dosen UIN Bandung Terima KMA Penetapan Guru Besar

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    UINSGD.AC.ID (Humas) — Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan 185 profesor atau guru besar rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), termasuk guru besar di Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Penetapan 185 profesor ini diserahkan secara simbolis oleh Sekjen Kemenag, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, […]

  • Jaksa Tak Siap, Keadilan Tertunda

    Jaksa Tak Siap, Keadilan Tertunda

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Ferry Marjani dan Rizki Restu Ramdhani di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (2/7/2026), ditunda.   Agenda sidang yang semula dijadwalkan pembacaan tuntutan urung dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan karena surat tuntutan belum siap. […]

expand_less