Kamis, 23 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » NETIZEN » Sengkarut Kata Ilmiah

Sengkarut Kata Ilmiah

  • account_circle Teddy Yusuf, Penulis Lepas
  • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
  • comment 0 komentar

BANDUNG kanal31.com — Kelompok santri yang mempertahankan makna “ilmiah” sesuai tradisi mereka sebenarnya bisa dijelaskan secara gamblang dalam kerangka linguistik, dan bahkan tidak otomatis salah—tetapi posisinya harus dijelaskan dengan tepat.

Pertama, dalam perspektif seperti yang dibangun oleh Ibn Taymiyyah, makna lafadẓ ditentukan oleh isti‘māl (pemakaian), bukan oleh definisi abstrak atau otoritas eksternal semata.

Artinya, jika dalam komunitas pesantren kata “ilmiah” secara konsisten digunakan untuk berarti “berdasarkan kaidah ilmu (ʿilm)”, maka makna itu valid secara internal karena memiliki dasar ‘urf dalam komunitas mereka.

Namun, di sisi lain, kamus (seperti KBBI) merepresentasikan kodifikasi ‘urf yang lebih luas, yaitu ‘urf bahasa Indonesia modern secara umum.

Dalam konteks ini, kata “ilmiah” telah mengalami spesialisasi makna menjadi “saintifik”. Maka, ketika kata itu dipakai di ruang publik atau akademik umum, makna kamus menjadi acuan dominan.

 

Jadi letak ketegangan sekaligus sengkarut maknanya ada pada:

• Santri → memakai ‘urf lokal (tradisi epistemik pesantren)

• Bahasa baku → memakai ‘urf umum (standar nasional modern)

Oleh karena itu, problemnya bukan benar – salah secara mutlak, tetapi ketidaksesuaian domain penggunaan. Kurang lebih kesimpulannya begini; penggunaan kata “ilmiah” oleh kelompok santri sah dalam domain tradisi mereka sebagai bentuk ‘urf khusus, tetapi menjadi problematis ketika dipaksakan sebagai makna universal dalam konteks bahasa Indonesia standar.

Dengan kata lain, mereka tidak keliru secara linguistik, tetapi bisa keliru secara pragmatis dan kontekstual jika tidak membedakan ranah penggunaan. Analoginya mesin 4D56T dan 4N15 habitatnya bukan untuk di balap ditoll tapi di tempat off road, yang pas untuk “lari” di toll adalah mesin 4D56 dan 4N15. itu aja

 

  • Penulis: Teddy Yusuf, Penulis Lepas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari – Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

    Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari – Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

    • calendar_month Kam, 28 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM BANDUNG — Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Kota Bandung meluncurkan program Jaksa Raksa Sakola sebagai inisiatif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di dunia pendidikan. Peluncuran yang berlangsung di SMPN 2 Kota Bandung ini dihadiri oleh 400 peserta secara daring dan 600 peserta secara luring. Pada kesempatan tersebut, Penjabat Wali […]

  • Merawat Percakapan yang Hampir Hilang

    Merawat Percakapan yang Hampir Hilang

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Radea Juli A Hambali, Wakil Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Bandung
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — 14 Maret 2026 lalu Jurgen Habermas wafat di usia 96 tahun. Kabar meninggalnya filsuf yang konon ditahbis sebagai penjaga modernisme ini menjadi penutup satu kisah penting dalam album sejarah intelektual dunia. Kepergian Jurgen Habermas tidak hanya menutup perjalanan seorang filsuf, tetapi meninggalkan gema panjang tentang satu hal yang semakin jarang kita rawat: […]

  • Agama Jadi Penjaga Harmoni

    Agama Jadi Penjaga Harmoni

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BONE Kanal31.com– Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta jajarannya menjadi teladan sekaligus penjaga harmoni dan kerukunan. Pesan ini disampaikan Menag saat membuka Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) serta melepas Jalan Santai Kerukunan dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut Menag, peringatan HAB bukan semata seremoni tahunan, tetapi momentum […]

  • Unmuha Gencarkan Penulisan Jurnal Internasional Terindeks Scopus

    Unmuha Gencarkan Penulisan Jurnal Internasional Terindeks Scopus

    • calendar_month Sel, 31 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-ACEH. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) mengadakan workshop mengenai “Penulisan Jurnal Internasional Terindeks Scopus”. Kegiatan workshop dalam rangka memotivasi para dosen dilingkungan fakultas hukum untuk bisa produktif menulis artikel dan mempublikasikannya ke dalam Jurnal Nasional maupun Internasional yang terakreditasi. Kegiatan Workshop penulisan jurnal internasional terindeks scopus tersebut mengundang narasumber Heru Susetyo, S.H., LL.M, M.Si, […]

  • Kebebasan Pers Harus Dijaga, Intimidasi pada Jurnalis Harus Dihentikan!

    Kebebasan Pers Harus Dijaga, Intimidasi pada Jurnalis Harus Dihentikan!

    • calendar_month Sab, 22 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.   “Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus […]

  • Bahas Hukum Ketenagakerjaan, Cara UIN Bandung Tanggapi Putusan MK Nomor: 168/PUU-XXI/2023

    Bahas Hukum Ketenagakerjaan, Cara UIN Bandung Tanggapi Putusan MK Nomor: 168/PUU-XXI/2023

    • calendar_month Sab, 16 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM, BANDUNG – Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan studium generale dengan tema “Aspek Hukum Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXI/2023” di Aula Utama FSH. Acara ini bertujuan memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai aspek hukum ketenagakerjaan, terutama terkait perubahan-perubahan yang diatur setelah putusan […]

expand_less