Sabtu, 23 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » INSPIRASI » Jeritan Sunyi Anak Pascaperceraian: Riset Dr. Ridwan Eko Tawarkan Blueprint Radikal Selamatkan Masa Depan Anak

Jeritan Sunyi Anak Pascaperceraian: Riset Dr. Ridwan Eko Tawarkan Blueprint Radikal Selamatkan Masa Depan Anak

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
  • comment 0 komentar

BANDUNG, kanal31.com Di balik runtuhnya mahligai rumah tangga ratusan ribu pasangan di Indonesia, ada krisis kemanusiaan sunyi yang luput dari sorotan. Jutaan anak menjadi korban laten yang telantar hak hidupnya.

Menjawab jeritan sosial ini, sebuah riset doktoral progresif dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung meluncurkan sebuah cetak biru (blueprint) radikal: mendorong sistem pemotongan gaji otomatis hingga pembentukan dana talangan negara demi menyelamatkan masa depan anak pascaperceraian.

Riset mendalam disusun oleh Dr. Ridwan Eko Prasetyo, akademisi program Doktor (S3) Hukum Islam UIN SGD Bandung. Ia membeberkan fakta empiris yang menghentak publik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian di Indonesia menembus 438.168 kasus, dengan Provinsi Jawa Barat menempati urutan pertama sebesar 98.903 kasus.

Bukan sekadar angka statistik, riset Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) yang dikutip dalam penelitian ini mengungkap fakta pilu. Lebih dari satu juta anak Indonesia telantar pemenuhan sosial dan perkembangan jangka panjangnya setelah orang tua mereka berpisah.

Penelitian Dr. Ridwan Eko menemukan adanya anomali hukum yang akut di Pengadilan Agama (PA). Dari ratusan ribu kasus perceraian yang terjadi, hanya 1% perkara yang memuat permohonan nafkah anak. Tragisnya lagi, dari total jutaan perkara yang diputus, permohonan eksekusi nafkah yang masuk ke PA sangat minim, hanya 29 perkara.

“Banyak putusan PA yang berakhir menjadi paper judgement. Indah secara normatif di atas kertas, tetapi kosong dan macet dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan. Beban finansial dan pengasuhan anak akhirnya jatuh sepenuhnya kepada ibu sebagai single mother,” ungkap Dr. Ridwan Eko, dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor, yang digelar oleh Pascasarjana UIN Bandung, Kamis (21/05/2026).

Dari hasil risetnya, kemacetan sistemik ini dipicu oleh tiga problem utama. Pertama, persoalan multitafsir batas usia dewasa. Terjadi tumpang tindih regulasi antara UU Perlindungan Anak (18 tahun) dan Kompilasi Hukum Islam/KHI (21 tahun). Kedua, disparitas nominal nafkah. Ketiadaan standar minimal nasional membuat hakim menjatuhkan putusan yang timpang, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp5.000.000 per bulan untuk profil kemampuan ekonomi keluarga yang serupa.

Ketiga, persoalan kekosongan hukum acara eksekusi. Prosedur eksekusi saat ini bersifat pasif, mahal, dan lambat karena masih mengekor pada Hukum Acara Perdata umum (HIR/RBg) yang mengasumsikan adanya pihak kalah-menang, bukan kewajiban syar’i yang melekat langsung pada ayah.

Solusi Progresif, dari Mulai Potong Gaji hingga Child Maintenance Fund

Dengan menggunakan pisau analisis Maqāṣid al-Sharī’ah (perlindungan jiwa dan keturunan) serta teori hukum progresif, Dr. Eko menawarkan formulasi ideal yang responsif untuk mendobrak kebuntuan tersebut melalui rekonstruksi tiga pilar hukum.

Menyangkut substansi: Batas Usia 25 Tahun & Putusan Otomatis (Ex Officio) Arah kebijakan baru harus menyinkronkan batas usia mandiri anak menjadi 25 tahun jika anak masih menempuh pendidikan tinggi—mengadaptasi standar tunjangan anak pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, hakim harus secara otomatis (ex officio) memasukkan klausul nominal nafkah anak dalam setiap putusan cerai, tanpa perlu menunggu tuntutan dari pihak istri.

Secara struktur: Sistem Fast-Track, Potong Gaji, dan Dana Talangan Negara, mekanisme eksekusi wajib diubah total. Bagi ayah yang bekerja sebagai karyawan, harus diterapkan sistem pemotongan penghasilan secara otomatis (income withholding order). Bagi penunggak berat, negara harus berani menerapkan penandaan aset (asset flagging) dan daftar hitam administratif (administrative blacklist).

Lebih revolusioner, Dr. Ridwan Eko mendorong pembentukan Dana Jaminan Nafkah Anak (Child Maintenance Fund). Negara mengadopsi konsep welfare state untuk menalangi nafkah dasar anak terlebih dahulu jika sang ayah mangkir, lalu negara menggunakan hak regres (tagih kembali) kepada ayah tersebut.

Secara budaya, perlu mengubah paradigma nafkah sebagai fardhu syar’i. Masyarakat harus disadarkan melalui KUA dan institusi keagamaan bahwa menafkahi anak pascaperceraian bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban agama yang bersifat fardhu syar’i sekaligus kewajiban hukum negara yang dapat dipaksakan.

Wujud Nyata Visi UIN Bandung Rahmatan lil ‘Alamin

Riset yang dilakukan Dr. Ridwan Eko bukan sekadar pemenuhan syarat akademis, melainkan sebuah kontribusi nyata yang memiliki korelasi kuat dan integral dengan visi UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai institusi yang Unggul, Kompetitif, dan Inovatif berbasis Rahmatan lil ‘Alamin.

Nilai Rahmatan lil ‘Alamin dan  Humanis terkait dengan hak nafkah anak sebagai bagian fundamental dari perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Riset ini mengintegrasikan nilai Islam dengan realitas sosial untuk melindungi kelompok rentan. Keunggulan akademik dan daya saing melalui pendekatan interdisipliner (hukum Islam dan politik hukum). Selain itu, menawarkan kebaruan (novelty) yang mampu menjembatani norma agama, hukum nasional, hingga diskursus global mengenai reformasi hukum keluarga.

“Inovasi transformatif karena melahirkan solusi konkret atas problem empiris di masyarakat demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), sekaligus menjadi wujud nyata dari dimensi pengabdian Tridharma Perguruan Tinggi,” jelas Dr. Ridwan Eko, yang kini menjabat sebagai Ketua Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Bandung.

Riset doktoral dari UIN Bandung ini menjadi tamparan keras sekaligus masukan berharga bagi para legislator, Mahkamah Agung, dan pemegang kebijakan nasional. Sudah saatnya hukum di Indonesia bergerak maju. Tidak hanya sibuk mengesahkan perceraian orang tua, tetapi juga hadir secara nyata demi menjamin urat nadi masa depan anak-anak bangsa.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menag Tegaskan Tugas Ganda Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Saat Bertemu Civitas UIN Sunan Ampel

    Menag Tegaskan Tugas Ganda Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Saat Bertemu Civitas UIN Sunan Ampel

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA KANAL31.COM –Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan kembali pentingnya tanggung jawab Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang tidak hanya berfokus pada capaian birokratis, tetapi juga harus mencapai tujuan-tujuan keagamaan. Menurut Menag, perguruan tinggi keagamaan memiliki peran vital sebagai lembaga penyebar agama yang berfungsi mendekatkan umat dengan agamanya. Pernyataan tersebut disampaikan Menag Nasaruddin dalam pembinaan kepada Civitas […]

  • Dukung Layanan dan Sumber Pendapatan Kampus, Indomaret Point Hadir di UIN Bandung

    Dukung Layanan dan Sumber Pendapatan Kampus, Indomaret Point Hadir di UIN Bandung

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com —Layanan berbelanja Indomaret resmi beroperasi di Kampus I UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu (12/03/2025). Kehadiran Indomart point di kampus ini adalah hasil kerja sama antara pihak ritel Indomaret dengan Badan Layanan Umum (BLU), yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan BLU sebagai penunjang operasional kampus. Grand Opening Indomaret Point dintandai dengan pemotongan pita oleh […]

  • Gara-gara Sampah, Kang Emil Inspeksi Kebersihan Masjid Raya Al Jabbar

    Gara-gara Sampah, Kang Emil Inspeksi Kebersihan Masjid Raya Al Jabbar

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil melakukan inspeksi ke Masjid Raya Al Jabbar di kawasan Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Ridwan Kamil yang juga Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Al Jabbar mengungkap kedatangannya tersebut untuk merespons keluhan-keluhan warga terhadap kondisi masjid yang baru beberapa hari diresmikan itu. “Sebagai Ketua DKM juga memastikan komplain-komplain untuk direspons,” […]

  • 5 Tips Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

    5 Tips Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Mudik menjadi tradisi yang selalu dinantikan menjelang perayaan Idul Fitri. Perjalanan kembali ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga menghadirkan kebahagiaan tersendiri. Namun, perjalanan mudik sering kali diwarnai kepadatan lalu lintas dan perjalanan yang panjang. Karena itu, persiapan yang matang sangat penting agar mudik tetap aman dan nyaman.   Berikut lima tips yang […]

  • Ayo Bangun Desa Sadar Hukum: Kolaborasi Pendidikan dan Pemerintah

    Ayo Bangun Desa Sadar Hukum: Kolaborasi Pendidikan dan Pemerintah

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    GARUT, kanal31.com  — Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Muhamad Kholid, SH, MH menegaskan pentingnya kolaborasi antara Lembaga Pendidikan dan Pemerintah Desa, terutama dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui pendekatan edukatif dan dialogis. Penegasan itu disampaikan dalam acara Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) “Penguatan […]

  • Bermaksud Curhat, Eh… Malah Kena Ancam!

    Bermaksud Curhat, Eh… Malah Kena Ancam!

    • calendar_month Rab, 27 Des 2023
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Kanal31.com– Alih-alih rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bisa menjadi solusi bagi Honorer Kategori 2 (HK2), malah masa depan sebagian HK2 hancur karena keburu berhenti bekerja (pensiun, dalam istilah PNS). Dan, banyak di antara mereka tidak bisa mendaftar P3K karena hanya memiliki ijazah SLTA. “Kalaulah pimpinan UIN Bandung respek terhadap nasib honorer, maka mereka […]

expand_less