Breaking News:
Beranda » INSPIRASI » Jeritan Sunyi Anak Pascaperceraian: Riset Dr. Ridwan Eko Tawarkan Blueprint Radikal Selamatkan Masa Depan Anak

Jeritan Sunyi Anak Pascaperceraian: Riset Dr. Ridwan Eko Tawarkan Blueprint Radikal Selamatkan Masa Depan Anak

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com Di balik runtuhnya mahligai rumah tangga ratusan ribu pasangan di Indonesia, ada krisis kemanusiaan sunyi yang luput dari sorotan. Jutaan anak menjadi korban laten yang telantar hak hidupnya.

Menjawab jeritan sosial ini, sebuah riset doktoral progresif dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung meluncurkan sebuah cetak biru (blueprint) radikal: mendorong sistem pemotongan gaji otomatis hingga pembentukan dana talangan negara demi menyelamatkan masa depan anak pascaperceraian.

Riset mendalam disusun oleh Dr. Ridwan Eko Prasetyo, akademisi program Doktor (S3) Hukum Islam UIN SGD Bandung. Ia membeberkan fakta empiris yang menghentak publik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian di Indonesia menembus 438.168 kasus, dengan Provinsi Jawa Barat menempati urutan pertama sebesar 98.903 kasus.

Bukan sekadar angka statistik, riset Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) yang dikutip dalam penelitian ini mengungkap fakta pilu. Lebih dari satu juta anak Indonesia telantar pemenuhan sosial dan perkembangan jangka panjangnya setelah orang tua mereka berpisah.

Penelitian Dr. Ridwan Eko menemukan adanya anomali hukum yang akut di Pengadilan Agama (PA). Dari ratusan ribu kasus perceraian yang terjadi, hanya 1% perkara yang memuat permohonan nafkah anak. Tragisnya lagi, dari total jutaan perkara yang diputus, permohonan eksekusi nafkah yang masuk ke PA sangat minim, hanya 29 perkara.

“Banyak putusan PA yang berakhir menjadi paper judgement. Indah secara normatif di atas kertas, tetapi kosong dan macet dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan. Beban finansial dan pengasuhan anak akhirnya jatuh sepenuhnya kepada ibu sebagai single mother,” ungkap Dr. Ridwan Eko, dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor, yang digelar oleh Pascasarjana UIN Bandung, Kamis (21/05/2026).

Dari hasil risetnya, kemacetan sistemik ini dipicu oleh tiga problem utama. Pertama, persoalan multitafsir batas usia dewasa. Terjadi tumpang tindih regulasi antara UU Perlindungan Anak (18 tahun) dan Kompilasi Hukum Islam/KHI (21 tahun). Kedua, disparitas nominal nafkah. Ketiadaan standar minimal nasional membuat hakim menjatuhkan putusan yang timpang, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp5.000.000 per bulan untuk profil kemampuan ekonomi keluarga yang serupa.

Ketiga, persoalan kekosongan hukum acara eksekusi. Prosedur eksekusi saat ini bersifat pasif, mahal, dan lambat karena masih mengekor pada Hukum Acara Perdata umum (HIR/RBg) yang mengasumsikan adanya pihak kalah-menang, bukan kewajiban syar’i yang melekat langsung pada ayah.

Solusi Progresif, dari Mulai Potong Gaji hingga Child Maintenance Fund

Dengan menggunakan pisau analisis Maqāṣid al-Sharī’ah (perlindungan jiwa dan keturunan) serta teori hukum progresif, Dr. Eko menawarkan formulasi ideal yang responsif untuk mendobrak kebuntuan tersebut melalui rekonstruksi tiga pilar hukum.

Menyangkut substansi: Batas Usia 25 Tahun & Putusan Otomatis (Ex Officio) Arah kebijakan baru harus menyinkronkan batas usia mandiri anak menjadi 25 tahun jika anak masih menempuh pendidikan tinggi—mengadaptasi standar tunjangan anak pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, hakim harus secara otomatis (ex officio) memasukkan klausul nominal nafkah anak dalam setiap putusan cerai, tanpa perlu menunggu tuntutan dari pihak istri.

Secara struktur: Sistem Fast-Track, Potong Gaji, dan Dana Talangan Negara, mekanisme eksekusi wajib diubah total. Bagi ayah yang bekerja sebagai karyawan, harus diterapkan sistem pemotongan penghasilan secara otomatis (income withholding order). Bagi penunggak berat, negara harus berani menerapkan penandaan aset (asset flagging) dan daftar hitam administratif (administrative blacklist).

Lebih revolusioner, Dr. Ridwan Eko mendorong pembentukan Dana Jaminan Nafkah Anak (Child Maintenance Fund). Negara mengadopsi konsep welfare state untuk menalangi nafkah dasar anak terlebih dahulu jika sang ayah mangkir, lalu negara menggunakan hak regres (tagih kembali) kepada ayah tersebut.

Secara budaya, perlu mengubah paradigma nafkah sebagai fardhu syar’i. Masyarakat harus disadarkan melalui KUA dan institusi keagamaan bahwa menafkahi anak pascaperceraian bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban agama yang bersifat fardhu syar’i sekaligus kewajiban hukum negara yang dapat dipaksakan.

Wujud Nyata Visi UIN Bandung Rahmatan lil ‘Alamin

Riset yang dilakukan Dr. Ridwan Eko bukan sekadar pemenuhan syarat akademis, melainkan sebuah kontribusi nyata yang memiliki korelasi kuat dan integral dengan visi UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai institusi yang Unggul, Kompetitif, dan Inovatif berbasis Rahmatan lil ‘Alamin.

Nilai Rahmatan lil ‘Alamin dan  Humanis terkait dengan hak nafkah anak sebagai bagian fundamental dari perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Riset ini mengintegrasikan nilai Islam dengan realitas sosial untuk melindungi kelompok rentan. Keunggulan akademik dan daya saing melalui pendekatan interdisipliner (hukum Islam dan politik hukum). Selain itu, menawarkan kebaruan (novelty) yang mampu menjembatani norma agama, hukum nasional, hingga diskursus global mengenai reformasi hukum keluarga.

“Inovasi transformatif karena melahirkan solusi konkret atas problem empiris di masyarakat demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), sekaligus menjadi wujud nyata dari dimensi pengabdian Tridharma Perguruan Tinggi,” jelas Dr. Ridwan Eko, yang kini menjabat sebagai Ketua Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Bandung.

Riset doktoral dari UIN Bandung ini menjadi tamparan keras sekaligus masukan berharga bagi para legislator, Mahkamah Agung, dan pemegang kebijakan nasional. Sudah saatnya hukum di Indonesia bergerak maju. Tidak hanya sibuk mengesahkan perceraian orang tua, tetapi juga hadir secara nyata demi menjamin urat nadi masa depan anak-anak bangsa.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Media dan Pesantren 

    Media dan Pesantren 

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com –Ketika melihat tayangan “Xpose Uncensored” di Trans7 yang memicu kontroversi dan kegaduhan di media sosial, sebagai santri, saya geram, marah, tidak terima, sosok Kiai yang sangat dimuliakan di kalangan pesantren, dinarasikan secara tidak proporsional dan direndahkan dengan intonasi dan diksi suara bernada sinis negatif. Saya menduga, orang-orang yang berada di belakang program tersebut […]

  • Ayo Merapat ke Cigondewah, Surga Belanja Kain di Bandung

    Ayo Merapat ke Cigondewah, Surga Belanja Kain di Bandung

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Kota Bandung dikenal dengan alamnya yang indah dan sejuk. Tak heran jika kota Bandung dijadikan tujuan wisata oleh para pelancong dari luar kota hingga mancanegara pada saat mengisi liburan bersama keluarga. Kota yang julukan Paris Van Java ini menyuguhkan berbagai tempat wisata yang dapat memanjakan mata wisatawan, mulai dari wisata alam, kuliner […]

  • Raja Parmonang Manurung: Ayo Berani Mengembangkan Diri dan Berkontribusi Positif

    Raja Parmonang Manurung: Ayo Berani Mengembangkan Diri dan Berkontribusi Positif

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM — Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), Raja Parmonang Manurung, berhasil menyandang predikat sebagai Mahasiswa Berprestasi (Mapres) program studi Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) ITB 2024. Hasil tersebut tentu tak lepas dari perjuangan serta kerja kerasnya. Raja bercerita bahwa pada masa tahap persiapan bersama (TPB), dia masih belum bisa membayangkan bagaimana perkuliahan […]

  • Ini 7 Perbedaan Kebijakan Beasiswa LPDP 2021 dengan 2022

    Ini 7 Perbedaan Kebijakan Beasiswa LPDP 2021 dengan 2022

    • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA Bagi kamu yang sedang mencari peluang beasiswa, pendaftaran beasiswa tahap 2 LPDP akan dibuka mulai 4 Juli 2022. Beasiswa ini meliputi program beasiswa umum, afirmasi, dan targeted. Hanya saja, terdapat penyesuaian ketentuan dalam Beasiswa LPDP 2022 yang berbeda dengan tahun 2021 lalu, apa saja itu? Simak penjelasannya yang dikutip dari akun Instagram LPDP. 1. […]

  • Profesor Tanpa Pikiran

    Profesor Tanpa Pikiran

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Syahiduz Zaman, Dosen UIN Malang
    • 0Komentar

    MALANG kanal31.com — Kita sedang menyaksikan lahirnya satu jenis baru dalam dunia akademik, sosok yang tampak terhormat di atas kertas tetapi rapuh di dalam ruang pikirnya. Ia memiliki gelar tertinggi, daftar publikasi yang panjang, indeks sitasi yang mengesankan, dan posisi yang mapan di institusi. Semua syarat formal terpenuhi. Semua indikator administratif dilampaui. Tetapi ada satu […]

  • Kemenag – BSI Hadirkan Program Rumah Bersubsidi bagi Guru Madrasah

    Kemenag – BSI Hadirkan Program Rumah Bersubsidi bagi Guru Madrasah

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Kementerian Agama (Kemenag) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) bekerja sama dalam Program Perumahan Bersubsidi untuk Guru Madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan program ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah dan dapat memiliki rumah layak dan terjangkau. Hal ini disampaikan Thobib Al Asyhar […]

expand_less