Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » INSPIRASI » K.H. Maman Abdurahman, Ulama Penjaga Nilai-Nilai Agama Lewat Kata dan Perbuatan

K.H. Maman Abdurahman, Ulama Penjaga Nilai-Nilai Agama Lewat Kata dan Perbuatan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Ming, 21 Jun 2026
  • comment 0 komentar

JAKARTA, kanal31.com — Salah satu tokoh ulama Indonesia Prof. Dr. K.H. Maman Abdurahman, M.A, Ketua Majelis Penasihat Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) dan Ketua Umum PP Persatuan Islam masa jihad 2010 – 2015, yang juga merupakan ayahanda dari Prof. Hilman Latief, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, wafat hari ini, Minggu (21/6/2026), di Bandung. Sebelum meninggal almarhum menjalani perawatan di RS Muhammadiyah Bandung.

Direktur Jaminan Produk Halal menyebut almarhum K.H. Maman Abdurahman sebagai ulama dan pendidik yang konsisten menjaga nilai-nilai agama dengan kata dan perbuatan. Fuad Nasar mensitir ucapan Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah yang mengenang almarhum Maman Abdurahman sebagai sosok yang luwes dalam berkomunikasi dan membangun hubungan dengan berbagai kalangan. Sikap terbuka tersebut menjadikannya tokoh yang dihormati.

Menurut Fuad Nasar semasa hidupnya K.H. Maman Abdurahman pernah mengemban amanah sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Pengkajian dan Penelitian. Keluarga besar Kementerian Agama di bawah pimpinan Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan turut berduka cita atas wafatnya K.H. Maman Abdurahman. Salah satu tokoh ulama yang kita hormati dan pemuka ormas Islam yang merupakan mitra Kementerian Agama dalam membimbing dan memajukan umat.

“Dalam catatan kami, sekitar tahun 2015, setahun setelah disahkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No 33 Tahun 2014), K.H. Maman Abdurahman selaku unsur pimpinan MUI menyampaikan pesan dan harapan agar umat Islam meninggalkan makanan yang syubhat apalagi yang sudah jelas-jelas haram. Jika sudah syubhat, tinggalkan saja. Ia menghimbau kepada produsen makanan jangan bohong dengan produk yang mereka jual. Jangan mengaku halal jika ternyata bahan makanannya ada mengandung zat yang haram, tegas beliau saat itu,” tutur Fuad Nasar.

K.H. Maman Abdurahman dilahirkan di Ciamis, Jawa Barat pada 7 Agustus 1948, dari keluarga yang sederhana. Sejak kecil dunia pesantren membentuknya menjadi ulama dan terus menuntut ilmu hingga meraih sarjana. Ia menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di kampungnya sambil mengaji kitab di pesantren.

Semasa muda pernah berguru kepada K.H.E. Abdurahman di Pesantren Persis Pajagalan Bandung. Melanjutkan pendidikan sarjana di Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung (Unisba).

Maman Abdurahman melanjutkan studi pascasarjana (S2) di Universitas Liga Arab atau Khartoum International Institute For Arabic Language, Sudan. Ia menyelesaikan program doktor (studi S3) di IAIN-UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 1998. Maman Abdurrahman tercatat sebagai alumnus Pesantren Persatuan Islam pertama yang meraih predikat tertinggi dalam jenjang akademik formal. Disertasi beliau diterbitkan jadi buku dengan judul Perkembangan Pemikiran Hadits. Karya tulis lainnya yang diterbitkan, di antaranya: Peranan Ilmu Jarh dan Ta’dil Memelihara Hadis, Perkembangan Pemikiran Hadis, Dinamika Fikih Islam, Teori Hadis, dan lain-lain.

Dalam pengabdian di dunia pendidikan, Maman Abdurahman merupakan dosen Pascasarjana Unisba Bandung dan Dosen Luar Biasa pada Pascasarjana IAIN-UIN Sunan Gunung Djati Bandung serta Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Sewaktu menjadi khatib Shalat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta tanggal 30 Juni 2023 M/11 Zulhijjah 1444 H, K.H. Maman Abdurahman mengingatkan agar umat Islam memberi perhatian pada ibadah sosial, di samping ibadah ritual yang diperintahkan oleh Allah Swt. Ia menyoroti ibadah sosial di kalangan masyarakat Indonesia belum sampai kepada yang dituju sebagaimana yang harus dilakukan berdasarkan tuntunan Al-Quran dan Sunnah Rasul Saw. Sampai saat ini masih terlalu banyak masyarakat miskin yang harus disumbang dan disambung oleh mereka yang memiliki harta memadai. Al-Quran, surat Al-A’raf ayat 31, mengingatkan gaya hidup tidak boleh berlebihan, baik terhadap yang halal, apalagi yang haram.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya K.H. Maman Abdurahman. Semoga almarhum memperoleh tempat kembali yang mulia di sisi Allah Swt, serta ilmu dan amalnya menjadi warisan yang lestari bagi umat,” pungkas M. Fuad Nasar.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Digitalisasi Adminduk Bandung: Aman, Cepat, dan Praktis!

    Digitalisasi Adminduk Bandung: Aman, Cepat, dan Praktis!

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Hal itu disampaikan Plt Sekretaris Disdukcapil, Valentina Winarni Yuliastuti dan Analis Disdukcapil, Ratna Martina dalam siaran kolaborasi Radio Sonata dan PR FM, bertajuk “Digitalisasi Adminduk: Aman, Cepat, dan Praktis!”, Kamis, 7 Agustus 2025. Valentina menjelaskan, tentang berbagai […]

  • Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat di Garut, HES UIN Bandung Gelar PkM

    Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat di Garut, HES UIN Bandung Gelar PkM

    • calendar_month Kam, 23 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    GARUT, kanal31.com — Penguatan literasi dan kesadaran hukum masyarakat menjadi fokus Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung melalui program Penguatan Desa Sadar Hukum di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis (22–23/7/2026), ini menjadi bagian dari upaya perguruan […]

  • Relasi Agama dan Negara

    Relasi Agama dan Negara

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2026
    • account_circle Husein Muhammad, pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Fikr Cirebon
    • 0Komentar

    CIREBON, kanal31.com –Kemarin di hadapan audien acara bedah buku Qanun Asasi NU, karya Ibu hj. Dr. Lelly Leiliyyah , isteri K.H. Andul Hakim Mahfuzh, atau Gus Kikin, pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, dengan moderatator Gus Nas, di PP. Kebon Jambu, asuhan Ibu Ny. Masriyah Amva, aku menyampaikan ini. Dalam situasi kehidupan berbangsa dan bernegara seperti sekarang […]

  • Gerakan Wakaf Pendidikan Islam, Solusi Hapus Kemiskinan Ekstrem

    Gerakan Wakaf Pendidikan Islam, Solusi Hapus Kemiskinan Ekstrem

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin yakin gerakan wakaf produktif bisa menjadi solusi bagi peningkatan kesejahteraan dan upaya menghapus kemiskinan ekstrem. Hal ini ditegaskan Kamaruddin Amin saat Launching Gerakan Wakaf Pendidikan Islam di Jakarta, Sabtu (16/8/2025). Menurut Kamaruddin, wakaf yang selama ini lebih dikenal sebatas pembangunan masjid, sekolah, atau fasilitas ibadah, harus ditransformasi […]

  • Di Balik Perjalanan Luar Negeri Presiden 

    Di Balik Perjalanan Luar Negeri Presiden 

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Ija Suntana, Guru Besar Hukum Tata Negara UIN Bandung
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Di tengah sorotan publik terhadap frekuensi perjalanan luar negeri presiden, kerap muncul penilaian yang reduktif: biaya, protokoler, dan angka-angka anggaran. Padahal, membaca kebijakan luar negeri hanya dari neraca pengeluaran adalah cara pandang yang terlalu sederhana.   Negara bukan sekadar entitas administratif, melainkan organisme politik yang hidup dari relasi, kepercayaan, dan posisi strategis dalam […]

  • Terobosan Baru Dr. Yayan dari UIN Bandung Berbasis Qiyas Syafi’i: Gono-gini tak Harus 50:50

    Terobosan Baru Dr. Yayan dari UIN Bandung Berbasis Qiyas Syafi’i: Gono-gini tak Harus 50:50

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com – Selama ini, pembagian harta bersama atau gono-gini pasca-perceraian sering kali dipatok kaku pada angka 50:50. Namun, sebuah riset hukum terbaru dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung menawarkan perspektif revolusioner: Keadilan harus diukur, bukan sekadar dibagi rata. Dalam sidang terbuka promosi doctor, Kamis (19/02/2026), Dr. H. Yayan Khaerul Anwar, M.Ag. […]

expand_less