Belajar dari UINSA: Jangan Sampai Pemilihan Rektor Kehilangan Legitimasi
- account_circle Moeflich Hasbullah, Dosen UIN Bandung
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG kanal31.com — Polemik pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) September 2026 layak dibaca lebih jauh daripada sekadar sebagai persoalan internal sebuah perguruan tinggi. Ia adalah sebuah peringatan penting bagi seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, termasuk UIN Sunan Gunung Djati Bandung, kampus saya sendiri, bahwa legitimasi seorang rektor tidak selesai pada saat Menteri Agama menandatangani keputusan pengangkatan.
Secara hukum, pengangkatan memang memiliki prosedurnya sendiri. Tetapi dalam kehidupan akademik, legitimasi memiliki dimensi yang lebih luas. Ia menyangkut kepercayaan sivitas akademika terhadap proses yang melahirkan seorang pemimpin.
Dalam kasus UINSA, sebagaimana diberitakan IDN Times dan Kompas.com pada 21–22 September 2026, muncul keberatan dari mahasiswa dan sebagian unsur sivitas akademika setelah Prof. Akhmad Muzakki dilantik sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030. Salah satu persoalan yang disoroti dalam rapat Komisi VIII DPR adalah adanya pertanyaan mengenai perubahan posisi calon dalam proses seleksi. Nama Akhmad Muzakki disebut sebelumnya tidak termasuk tiga nama yang mengerucut dari proses seleksi, tetapi kemudian masuk dalam tiga nama dan akhirnya ditetapkan sebagai rektor. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menyatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan. Berbagai keluhan mengenai kepemimpinan sebelumnya juga disampaikan dalam forum tersebut. Semua tuduhan dan keberatan itu tentu harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti secara hukum; justru karena itulah Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan akan mendalami apakah terdapat penyimpangan terhadap aturan dalam proses pemilihan tersebut.
Di sinilah persoalan pentingnya bahwa prosedur yang sah belum tentu otomatis menghasilkan legitimasi yang kuat apabila prosesnya tidak dipahami dan dipercaya oleh mereka yang berada di dalam institusi. Menteri Agama sendiri dalam rapat dengan Komisi VIII mengakui perlunya mencermati secara pribadi apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus UINSA dan apakah terdapat penyimpangan dari aturan. Pada saat yang sama, ia menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan rektor PTKN selama ini telah berjalan melalui proses penjaringan dan seleksi yang telah lama digunakan Kementerian Agama. Dengan demikian, kasus UINSA justru memperlihatkan bahwa persoalan tata kelola perguruan tinggi tidak cukup diselesaikan dengan mengatakan, “semua sudah sesuai aturan.” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh tahapan itu juga dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, rasional, dan akademik?
Secara regulatif, pengangkatan rektor PTKN memang memiliki tahapan yang jelas seperti penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon, kemudian penetapan dan pengangkatan. Dalam ketentuan yang berlaku, hasil penyaringan disampaikan kepada Senat untuk memperoleh pertimbangan, sedangkan pemilihan tiga calon dilakukan melalui rapat Senat dan hasilnya disampaikan kepada Menteri untuk kemudian ditetapkan. Artinya, mekanisme tersebut sejak awal sebenarnya telah dirancang untuk menghasilkan proses yang berlapis. Tetapi justru karena prosesnya berlapis, setiap lapisan harus mempunyai integritas. Satu titik yang tidak transparan dapat menimbulkan kecurigaan terhadap keseluruhan proses.
Saya ingin menarik kasus UINSA ini menjadi pelajaran bagi pemilihan rektor UIN Bandung yang akan berlangsung tak lama lagi.
Pelajaran pertama bagi UIN Sunan Gunung Djati Bandung adalah, transparansi harus dimulai sebelum muncul masalah, bukan sesudah masalah muncul. Pemilihan rektor jangan hanya transparan dalam arti mengumumkan siapa yang mendaftar siapa yang akhirnya terpilih. Transparansi yang lebih substantif diperlukan mengenai tahapan, kriteria, mekanisme penilaian, dasar penyaringan, dan alasan akademik di balik setiap keputusan. Memang tidak semua informasi dapat dibuka karena terdapat ketentuan mengenai kerahasiaan dalam proses seleksi. Namun prinsip dasarnya sederhana yaitu semakin besar kewenangan sebuah keputusan, semakin kuat pula alasan publik-akademiknya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pelajaran kedua adalah, jangan biarkan aturan menjadi sekadar formalitas administratif. Perguruan tinggi adalah institusi ilmu. Karena itu, pemilihan pemimpinnya semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan dokumen, kepangkatan, jabatan, dan persyaratan administratif. Semua itu penting, tetapi belum cukup. Seorang calon rektor harus diuji melalui visi akademiknya, gagasan pengembangan universitas, rekam jejak kepemimpinannya, integritasnya, kemampuan membangun suasana akademik, serta kapasitasnya menghadapi perubahan perguruan tinggi di masa depan. Bahkan regulasi Kementerian Agama sendiri mencantumkan program peningkatan mutu lulusan, kreativitas dan prestasi mahasiswa, kualitas dosen dan staf, serta efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagai bagian dari program kepemimpinan calon.
Pelajaran ketiga adalah Senat harus benar-benar menjadi organ akademik, bukan sekadar tahapan prosedural. Dalam regulasi PTKN, Senat mempunyai fungsi memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi di bidang akademik. Karena itu, ketika pemilihan rektor berlangsung, Senat semestinya menjadi ruang pertimbangan akademik yang serius. Para anggota Senat tidak hanya dituntut memilih seseorang, tetapi juga mempertanggungjawabkan secara moral dan akademik mengapa pilihan tersebut dianggap layak memimpin universitas. Jika Senat hanya menjadi tempat formal untuk menyelesaikan tahapan administratif, maka salah satu instrumen penting demokrasi akademik kehilangan maknanya.
Pelajaran keempat adalah jangan sampai kemenangan dalam proses seleksi menghasilkan kekalahan dalam legitimasi. Ini paradoks yang harus dihindari. Seseorang dapat memperoleh keputusan pengangkatan secara sah, tetapi jika sejak awal prosesnya menimbulkan pertanyaan yang tidak terjawab, ia akan memulai kepemimpinannya dengan beban legitimasi. Sebaliknya, proses yang transparan dan dapat dipahami akan membuat siapa pun yang terpilih memiliki modal sosial yang lebih kuat untuk memimpin. Dalam dunia akademik, modal seperti itu jauh lebih berharga daripada sekadar kemenangan administratif.
Pelajaran kelima, dan mungkin yang paling penting, adalah pemilihan rektor bukan perebutan jabatan, melainkan penentuan arah masa depan universitas. Universitas bukan kantor pemerintahan biasa. Ia adalah rumah ilmu, tempat dosen berpikir, mahasiswa belajar, peneliti bekerja, dan tradisi akademik diwariskan. Karena itu, terlalu banyak kepentingan non-akademik yang masuk ke dalam pemilihan rektor dapat membuat universitas kehilangan orientasinya.
Pemilihan rektor harus dikembalikan kepada pertanyaan yang sederhana tetapi mendasar: siapa yang paling siap membawa universitas menghadapi tantangan akademik, kelembagaan, teknologi, sosial, keislaman, dan global dalam empat tahun mendatang?
UIN Bandung sendiri sedang berada dalam fase perkembangan yang penting. Portal resmi JDIH UIN Sunan Gunung Djati Bandung menunjukkan bahwa universitas terus mengembangkan regulasi dan tata kelola kelembagaannya sepanjang 2026. Karena itu, momentum pergantian kepemimpinan harus dibaca bukan sekadar sebagai pergantian nama di kursi rektor, melainkan sebagai kesempatan untuk memperkuat budaya kelembagaan. Universitas yang sedang tumbuh membutuhkan pemimpin yang bukan hanya mampu mengelola birokrasi, tetapi juga mampu membangun kepercayaan, mengembangkan tradisi akademik, memperkuat riset, meningkatkan kualitas publikasi, memperluas jejaring internasional, serta menjaga marwah UIN sebagai perguruan tinggi Islam yang sekaligus modern dan akademis.
Karena itu, kasus UINSA sebaiknya tidak dijadikan bahan untuk menghakimi siapa pun. Ia lebih berguna jika dijadikan cermin. Pertanyaan yang perlu diajukan di Bandung bukanlah, “Siapa yang akan menjadi rektor?” melainkan, “Bagaimana kita memastikan bahwa siapa pun yang menjadi rektor nanti lahir dari proses yang dapat dipercaya?” Pertanyaan kedua jauh lebih penting daripada pertanyaan pertama.
UIN Bandung perlu memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kecurigaan mengenai perubahan hasil yang tidak dapat dijelaskan, konflik kepentingan yang tidak dikelola, kriteria yang berubah di tengah jalan, atau keputusan yang sulit diterangkan kepada sivitas akademika. Kalau sebuah keputusan memang memiliki dasar yang kuat, menjelaskannya bukan kelemahan. Justru kemampuan menjelaskan proses secara rasional adalah salah satu tanda bahwa institusi tersebut sehat.
Dan di sinilah letak pelajaran terbesar dari Surabaya: jangan menunggu mahasiswa turun ke jalan untuk menyadari bahwa legitimasi sedang bermasalah. Jangan menunggu gerbang kampus ditutup untuk kemudian bertanya apa yang salah. Jangan menunggu DPR memanggil Menteri untuk kemudian memeriksa kembali prosesnya. Perguruan tinggi seharusnya memiliki mekanisme koreksi yang bekerja sebelum konflik membesar.
Pemilihan rektor yang sehat bukan pemilihan yang tanpa perbedaan pendapat. Perbedaan adalah sesuatu yang wajar dalam dunia akademik. Yang berbahaya bukan perbedaannya, melainkan ketika perbedaan itu lahir dari ketidakjelasan proses, ketidakpercayaan, atau perasaan bahwa keputusan telah ditentukan sebelum proses selesai. Dalam kampus, konflik gagasan adalah tanda kehidupan akademik. Tetapi krisis legitimasi adalah tanda bahwa tata kelola perlu diperiksa.
Maka menjelang pemilihan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, satu pesan perlu disampaikan kepada seluruh pihak: jaga prosesnya sebelum menjaga hasilnya. Jangan terlalu sibuk memastikan siapa yang menang sampai lupa memastikan bahwa universitas tidak kalah. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan jabatan seorang rektor, melainkan kepercayaan terhadap institusi.
Rektor akan menjabat empat tahun. Tetapi luka atau kepercayaan yang lahir dari proses pemilihannya dapat bertahan jauh lebih lama. Karena itu, siapapun yang terpilih nanti harus dapat memulai kepemimpinannya dengan kepala tegak: bukan hanya karena telah diangkat secara resmi oleh Menteri, tetapi karena proses yang membawanya ke kursi rektor dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, Senat, sivitas akademika, dan terutama di hadapan nurani akademik.
- Penulis: Moeflich Hasbullah, Dosen UIN Bandung
