Breaking News:
Beranda » REGIONAL » Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKALONGAN, kanal31.com–  Pariwisata halal selama ini sering diperdebatkan secara dangkal, seolah-olah penyeragaman destinasi atau sekadar urusan stempel halal pada makanan. Hal itu terjadi karena regulasinya yang masih tumpang-tindih dan belum terintegrasi secara utuh dalam sistem hukum nasional.

Sebuah riset komprehensif  Dr. Heris Suhendar –-dosen UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, dalam Sidang Senat Terbuka Doktoral yang digelar Pascasarjana UIN Bandung baru-baru ini– mengungkap akar persoalan hukum yang jauh lebih mendasar. Ia mengupas tumpang-tindih regulasi, kekosongan normatif pascaderegulasi, dan fragmentasi standar di berbagai daerah.

Lewat disertasinya, Dr. Heris menawarkan gagasan pembaruan hukum yang radikal sekaligus inklusif: menempatkan pariwisata halal bukan sebagai kewajiban mutlak, melainkan sebagai layanan pilihan (optional service) yang dilindungi oleh konsep kontemporer Ḥifẓ al-Tanawwu (menjaga keragaman).

Menurut Dr. Heris, pasar pariwisata ramah muslim dunia tengah melesat pesat seiring bertumbuhnya populasi muslim dan ekspansi kelas menengah global. Indonesia –dengan demografi mayoritas Muslim, kultur religius, kekayaan destinasi kelas dunia– memiliki modal historis dan ekonomi yang sangat kuat.

Namun, kata Dr. Heris, di balik potensi besar itu,  infrastruktur hukum Indonesia dinilai masih tergagap-gagap. Sejak diterbitkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikasi produk diubah menjadi wajib (mandatory). Sayangnya, regulasi halal berbasis barang/konsumsi ini kerap dipaksakan untuk mengukur ekosistem pariwisata yang sangat kompleks.

“Pariwisata bukan sekadar produk konsumsi makanan atau kosmetik. Pariwisata adalah ekosistem jasa, akomodasi, pemandu wisata, hingga budaya. Memaksakan UU JPH secara mentah-mentah ke seluruh ekosistem wisata tanpa batas kewenangan yang jelas justru memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,” tegas Dr. Heris.

Dari Aturan Ketat hingga Desentralisasi Liar

Riset Dr. Heris ini membedah perjalanan panjang politik hukum pariwisata halal di Indonesia dalam empat fase dialektis.

  1. Fase I (Institusionalisasi Awal): Keterlibatan Indonesia di forum OKI dan pengenalan wisata syariah bersama DSN-MUI.
  2. Fase II (Pelembagaan Regulatif – 2014): Terbitnya aturan resmi usaha pariwisata syariah dan pedoman hotel syariah.
  3. Fase III (Deregulasi 2016): Pencabutan aturan teknis usaha syariah yang memicu pergeseran  ke instrumen non-regulatif (Fatwa MUI dan Pedoman Layanan Ramah Muslim), memicu kekosongan standar resmi pemerintah.
  4. Fase IV (Desentralisasi dan  Fragmentasi Daerah): Daerah seperti NTB, Riau, Sumbar, Aceh, Banjarmasin, hingga Kab. Bandung menerbitkan Perda/Qanun masing-masing, yang sayangnya memicu fragmentasi dan ketidakseragaman standar.

Namun, kerangka hukum pariwisata halal saat ini masih menghadapi kendala mendasar. Pada sektor investasi (politik hukum), dengan regulasi yang sering berubah membuat iklim investasi menjadi pasif karena pelaku usaha sulit mengukur risiko jangka panjang.

Pada sektor regulasi (sinkronisasi normatif), regulasi antar-lembaga pusat dan daerah belum terintegrasi harmonis, yang memicu efisiensi biaya dan waktu akibat proses sertifikasi/audit berulang.

Dan, pada sektor perlindungan konsumen (pembangunan hukum), lemahnya koordinasi antar-instansi memicu munculnya self-claim halal tanpa standar yang sah, mendegradasi kepercayaan wisatawan terhadap ekosistem pariwisata halal.

Terobosan Konseptual: Ḥifẓ al-Tanawwu‘ (Menjaga Keragaman)

Salah satu kontribusi akademis paling monumental dari Dr. Heris adalah perumusan prinsip Ḥifẓ al-Tanawwu (menjaga keragaman) sebagai suplemen kontekstual bagi Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Selama ini, kata Dr. Heris, Maqāṣid al-Syarī‘ah klasik berfokus pada lima perlindungan: agama (dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (māl). Dalam konteks Indonesia yang multikultural, penjagaan atas keragaman budaya, karakter destinasi, dan keberagaman preferensi wisatawan adalah bagian integral dari kemaslahatan (maslahah).

Dengan prinsip Ḥifẓ al-Tanawwu‘, katanya, pariwisata halal dilarang keras memaksakan penyeragaman budaya pada destinasi non-muslim (seperti Bali atau Toraja) atau mendiskriminasi wisatawan umum. Sebaliknya, pariwisata halal dihadirkan semata-mata sebagai fasilitas layanan tambahan  bagi yang membutuhkan.

Guna mengakhiri kebingungan di lapangan, Dr. Heris merumuskan Regulatory Integration Model for Halal Tourism (RIMHT):

  • Pariwisata Halal sebagai layanan pilihan (voluntary): bukan kewajiban seragam untuk semua pelaku usaha atau destinasi.
  • Pemisahan objek jelas: Objek produk (makanan/minuman) berada di bawah wewenang UU JPH/BPJPH, sedangkan objek fasilitas/layanan (hotel, agen travel, pemandu) di bawah wewenang Kemenpar.
  • Larangan pengulangan audit: Auditor pariwisata dilarang mengaudit ulang bahan makanan yang sudah bersertifikat halal dari BPJPH/MUI.
  • Standar minimum nasional: Pemerintah Pusat wajib menetapkan national minimum standard sebagai acuan tunggal agar Perda di daerah tidak liar.

Dr. Heris Suhendar mendesak Kementerian Pariwisata, BPJPH, dan DSN-MUI untuk segera merumuskan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Terpadu mengenai Standar Layanan Ramah Muslim.

“Sudah saatnya kita mengubah sudut pandang. Pariwisata halal bukan formalisasi agama, apalagi islamisasi destinasi. Ini adalah bentuk profesionalisme industri, peningkatan mutu standar pelayanan, dan jaminan kepastian informasi bagi wisatawan dunia,” pungkasnya.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terobosan Baru Dr. Yayan dari UIN Bandung Berbasis Qiyas Syafi’i: Gono-gini tak Harus 50:50

    Terobosan Baru Dr. Yayan dari UIN Bandung Berbasis Qiyas Syafi’i: Gono-gini tak Harus 50:50

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com – Selama ini, pembagian harta bersama atau gono-gini pasca-perceraian sering kali dipatok kaku pada angka 50:50. Namun, sebuah riset hukum terbaru dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung menawarkan perspektif revolusioner: Keadilan harus diukur, bukan sekadar dibagi rata. Dalam sidang terbuka promosi doctor, Kamis (19/02/2026), Dr. H. Yayan Khaerul Anwar, M.Ag. […]

  • Luar Biasa! Dubes Al Busyra Basnur Sambut Delegasi Indonesia-Ethiopia Interfaith Dialogue di Wisma KBRI

    Luar Biasa! Dubes Al Busyra Basnur Sambut Delegasi Indonesia-Ethiopia Interfaith Dialogue di Wisma KBRI

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (ADDIS ABABA) — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Addis Ababa akan menggelar Indonesia-Ethiopia Interfaith Dialogue, Senin (5/8/2024). Sehari jelang acara berlangsung, delegasi dari Kemenag telah tiba di Addis Ababa, Ibu Kota Ethiopia. Kegiatan yang didukung oleh Indonesia Ethiopia Friendship Club ini akan digelar di Hawassa. Usai mendarat di Bandara […]

  • Farhan Ajak IKA Unpad Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Bandung Utama

    Farhan Ajak IKA Unpad Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Bandung Utama

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengajak Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad) untuk berkolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan kota, terutama dalam pembangunan dan penyelesaian isu-isu strategis. Ajakan ini disampaikan dalam acara buka bersama IKA Unpad yang dihadiri oleh para alumni serta civitas akademika Unpad, Sabtu (8/3/2025). Farhan mengungkapkan, Unpad merupakan salah satu […]

  • UIN SGD Gelar Seminar Internasional, Teladani Ulama Dunia dalam Dakwah dan Keilmuan

    UIN SGD Gelar Seminar Internasional, Teladani Ulama Dunia dalam Dakwah dan Keilmuan

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG,  kanal31.com — Dalam upaya menumbuhkan semangat dakwah dan memperkuat tradisi keilmuan di kalangan mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Dakwah Mahasiswa (LDM) bekerja sama dengan Jurusan Bimbingan Konseling Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi (Bingkai Fidkom) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menggelar Seminar Internasional bertajuk “Meneladani Ulama Dunia dalam Dakwah dan Keilmuan” di Masjid Ikomah […]

  • Perjuangkan Kesetaraan Hak, Ribuan Guru Honorer Madrasah Ciamis Gelar Aksi Damai 

    Perjuangkan Kesetaraan Hak, Ribuan Guru Honorer Madrasah Ciamis Gelar Aksi Damai 

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    CIAMIS Kanal31.com – Sebanyak 1.500 guru madrasah dan pendidik sekolah swasta yang tergabung dalam Aliansi Honorer Kemenag Ciamis menggelar aksi damai di halaman Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (21/10/2025). Aksi damai ini merupakan bentuk solidaritas dan perjuangan bersama untuk memperjuangkan kesetaraan hak bagi para guru RA, MI, MTs, MA dan tenaga pendidik swasta di bawah […]

  • Inilah Daftar Penghargaan 11 Penyuluh Agama Islam Terbaik 2024

    Inilah Daftar Penghargaan 11 Penyuluh Agama Islam Terbaik 2024

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (JAKARTA) — Kementerian Agama memberi penghargaan kepada 11 Penyuluh Agama Islam (PAI) dalam perhelatan PAI Award 2024. Acara ini tidak hanya menjadi wujud apresiasi terhadap dedikasi dan loyalitas PAI, tetapi juga sebagai pengakuan atas peran vital mereka dalam memberi inovasi dan gagasan terkait kepenyuluhan agama Islam di Indonesia. Penghargaan diserahkan Wakil Menteri Agama (Wamenag) […]

expand_less