Breaking News:
Beranda » REGIONAL » Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKALONGAN, kanal31.com–  Pariwisata halal selama ini sering diperdebatkan secara dangkal, seolah-olah penyeragaman destinasi atau sekadar urusan stempel halal pada makanan. Hal itu terjadi karena regulasinya yang masih tumpang-tindih dan belum terintegrasi secara utuh dalam sistem hukum nasional.

Sebuah riset komprehensif  Dr. Heris Suhendar –-dosen UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, dalam Sidang Senat Terbuka Doktoral yang digelar Pascasarjana UIN Bandung baru-baru ini– mengungkap akar persoalan hukum yang jauh lebih mendasar. Ia mengupas tumpang-tindih regulasi, kekosongan normatif pascaderegulasi, dan fragmentasi standar di berbagai daerah.

Lewat disertasinya, Dr. Heris menawarkan gagasan pembaruan hukum yang radikal sekaligus inklusif: menempatkan pariwisata halal bukan sebagai kewajiban mutlak, melainkan sebagai layanan pilihan (optional service) yang dilindungi oleh konsep kontemporer Ḥifẓ al-Tanawwu (menjaga keragaman).

Menurut Dr. Heris, pasar pariwisata ramah muslim dunia tengah melesat pesat seiring bertumbuhnya populasi muslim dan ekspansi kelas menengah global. Indonesia –dengan demografi mayoritas Muslim, kultur religius, kekayaan destinasi kelas dunia– memiliki modal historis dan ekonomi yang sangat kuat.

Namun, kata Dr. Heris, di balik potensi besar itu,  infrastruktur hukum Indonesia dinilai masih tergagap-gagap. Sejak diterbitkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikasi produk diubah menjadi wajib (mandatory). Sayangnya, regulasi halal berbasis barang/konsumsi ini kerap dipaksakan untuk mengukur ekosistem pariwisata yang sangat kompleks.

“Pariwisata bukan sekadar produk konsumsi makanan atau kosmetik. Pariwisata adalah ekosistem jasa, akomodasi, pemandu wisata, hingga budaya. Memaksakan UU JPH secara mentah-mentah ke seluruh ekosistem wisata tanpa batas kewenangan yang jelas justru memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,” tegas Dr. Heris.

Dari Aturan Ketat hingga Desentralisasi Liar

Riset Dr. Heris ini membedah perjalanan panjang politik hukum pariwisata halal di Indonesia dalam empat fase dialektis.

  1. Fase I (Institusionalisasi Awal): Keterlibatan Indonesia di forum OKI dan pengenalan wisata syariah bersama DSN-MUI.
  2. Fase II (Pelembagaan Regulatif – 2014): Terbitnya aturan resmi usaha pariwisata syariah dan pedoman hotel syariah.
  3. Fase III (Deregulasi 2016): Pencabutan aturan teknis usaha syariah yang memicu pergeseran  ke instrumen non-regulatif (Fatwa MUI dan Pedoman Layanan Ramah Muslim), memicu kekosongan standar resmi pemerintah.
  4. Fase IV (Desentralisasi dan  Fragmentasi Daerah): Daerah seperti NTB, Riau, Sumbar, Aceh, Banjarmasin, hingga Kab. Bandung menerbitkan Perda/Qanun masing-masing, yang sayangnya memicu fragmentasi dan ketidakseragaman standar.

Namun, kerangka hukum pariwisata halal saat ini masih menghadapi kendala mendasar. Pada sektor investasi (politik hukum), dengan regulasi yang sering berubah membuat iklim investasi menjadi pasif karena pelaku usaha sulit mengukur risiko jangka panjang.

Pada sektor regulasi (sinkronisasi normatif), regulasi antar-lembaga pusat dan daerah belum terintegrasi harmonis, yang memicu efisiensi biaya dan waktu akibat proses sertifikasi/audit berulang.

Dan, pada sektor perlindungan konsumen (pembangunan hukum), lemahnya koordinasi antar-instansi memicu munculnya self-claim halal tanpa standar yang sah, mendegradasi kepercayaan wisatawan terhadap ekosistem pariwisata halal.

Terobosan Konseptual: Ḥifẓ al-Tanawwu‘ (Menjaga Keragaman)

Salah satu kontribusi akademis paling monumental dari Dr. Heris adalah perumusan prinsip Ḥifẓ al-Tanawwu (menjaga keragaman) sebagai suplemen kontekstual bagi Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Selama ini, kata Dr. Heris, Maqāṣid al-Syarī‘ah klasik berfokus pada lima perlindungan: agama (dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (māl). Dalam konteks Indonesia yang multikultural, penjagaan atas keragaman budaya, karakter destinasi, dan keberagaman preferensi wisatawan adalah bagian integral dari kemaslahatan (maslahah).

Dengan prinsip Ḥifẓ al-Tanawwu‘, katanya, pariwisata halal dilarang keras memaksakan penyeragaman budaya pada destinasi non-muslim (seperti Bali atau Toraja) atau mendiskriminasi wisatawan umum. Sebaliknya, pariwisata halal dihadirkan semata-mata sebagai fasilitas layanan tambahan  bagi yang membutuhkan.

Guna mengakhiri kebingungan di lapangan, Dr. Heris merumuskan Regulatory Integration Model for Halal Tourism (RIMHT):

  • Pariwisata Halal sebagai layanan pilihan (voluntary): bukan kewajiban seragam untuk semua pelaku usaha atau destinasi.
  • Pemisahan objek jelas: Objek produk (makanan/minuman) berada di bawah wewenang UU JPH/BPJPH, sedangkan objek fasilitas/layanan (hotel, agen travel, pemandu) di bawah wewenang Kemenpar.
  • Larangan pengulangan audit: Auditor pariwisata dilarang mengaudit ulang bahan makanan yang sudah bersertifikat halal dari BPJPH/MUI.
  • Standar minimum nasional: Pemerintah Pusat wajib menetapkan national minimum standard sebagai acuan tunggal agar Perda di daerah tidak liar.

Dr. Heris Suhendar mendesak Kementerian Pariwisata, BPJPH, dan DSN-MUI untuk segera merumuskan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Terpadu mengenai Standar Layanan Ramah Muslim.

“Sudah saatnya kita mengubah sudut pandang. Pariwisata halal bukan formalisasi agama, apalagi islamisasi destinasi. Ini adalah bentuk profesionalisme industri, peningkatan mutu standar pelayanan, dan jaminan kepastian informasi bagi wisatawan dunia,” pungkasnya.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Rekomendasi Untuk Anda

  • 12 Perguruan Tinggi Negeri Keren di Bandung, Sejarah Beserta Lokasi Kampusnya

    12 Perguruan Tinggi Negeri Keren di Bandung, Sejarah Beserta Lokasi Kampusnya

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Bandung memang salah satu kota dengan berbagai perguruan tinggi bahkan dikenal sebagai kota pendidikan. Oleh karena itu tidak jarang para lulusan SMA memilih Bandung sebagai tempat menimba ilmu lagi. Banyak universitas negeri di Bandung yang bisa Anda pilih, mulai dari universitas, institut, sekolah tinggi dan politeknik. Melansir dari laman Kontan berikut 12 daftar universitas […]

  • Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Uji Kompetensi Calon Penerima Beasiswa Al-Azhar Mesir

    Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Uji Kompetensi Calon Penerima Beasiswa Al-Azhar Mesir

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag mengumumkan dibukanya pendaftaran uji kompetensi bagi calon mahasiwa baru Universitas Al-Azhar, Mesir. Ada dua jalur pendaftaran, beasiswa dan non beasiswa. “Melalui Kedutaan Besar Mesir di Jakarta, Al-Azhar memberikan kuota beasiswa melalui Kementerian Agama sebanyak 20 orang,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (19/8/2022). Kang Dhani, panggilan akrabnya, mengaku kuota beasiswa kuliah Al-Azhar sangat terbatas. […]

  • Gus Men Luncurkan Peringatan Hari Santri 2022

    Gus Men Luncurkan Peringatan Hari Santri 2022

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2022 di Universitas Islam Negeri (UIN) KH Abdurrahman Wahid, Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (27/9/2022). “Hari Santri yang merupakan anugerah pemberian Presiden Joko Widodo adalah bentuk penghargaan kepada para santri  dan pengakuan terhadap perjuangan para santri dulu membela negeri,” ujar Menag saat memberikan arahannya di […]

  • Kegiatan Raker, Ada Garis Tipis antara Kebutuhan Strategis dan Pemborosan Anggaran

    Kegiatan Raker, Ada Garis Tipis antara Kebutuhan Strategis dan Pemborosan Anggaran

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Awal tahun biasanya dijadikan momentum oleh berbagai Organisasi, Perusahaan, atau Lembaga untuk menggelar Rapat Kerja (Raker). Kegiatan Raker akan bernilai “Investasi” manakala hasilnya mampu meningkatkan kinerja lembaga secara signifikan melampaui biaya yang dikeluarkan. Sebaliknya, menjadi “pemborosan” jika tujuan utamanya hanya menghabiskan anggaran atau sarana hiburan tanpa tindak lanjut yang nyata. Akuntabilitas bukan hanya soal laporan […]

  • Pendaftaran SNPDB Madrasah Aliyah Unggulan 2025 Dibuka. Ini Petunjuk Teknisnya

    Pendaftaran SNPDB Madrasah Aliyah Unggulan 2025 Dibuka. Ini Petunjuk Teknisnya

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA KANAL31.COM —  Kementerian Agama Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) untuk Madrasah Aliyah unggulan yaitu MAN Insan Cendekia (MAN-IC), MAN Program Keagamaan (MAN-PK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan Nasional (MAKN) tahun pelajaran 2025/2026. Proses seleksi akan dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu Jalur Tes dan Jalur Prestasi.Pendaftaran dibuka mulai 6 Januari 2025 […]

  • Inilah Momentum Tumbuhkan Optimisme dalam Khazanah Pembukuan Islam

    Inilah Momentum Tumbuhkan Optimisme dalam Khazanah Pembukuan Islam

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAl31.COM Pameran buku Islamic Book Fair (IBF) kembali diselenggarakan tahun ini setelah sempat tertunda tahun lalu karena Covid-19. Acara tersebut digelar di Jakarta Convention Center (JCC) pada 3-7 Agustus 2022. Ketua Panitia IBF Mahmud Anis mengatakan IBF kali ini menyediakan 128 stan. Para peserta penerbit yang berpartisipasi menyajikan buku kurang lebih 10 ribu judul dengan […]

expand_less