Breaking News:
Beranda » REGIONAL » Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKALONGAN, kanal31.com–  Pariwisata halal selama ini sering diperdebatkan secara dangkal, seolah-olah penyeragaman destinasi atau sekadar urusan stempel halal pada makanan. Hal itu terjadi karena regulasinya yang masih tumpang-tindih dan belum terintegrasi secara utuh dalam sistem hukum nasional.

Sebuah riset komprehensif  Dr. Heris Suhendar –-dosen UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, dalam Sidang Senat Terbuka Doktoral yang digelar Pascasarjana UIN Bandung baru-baru ini– mengungkap akar persoalan hukum yang jauh lebih mendasar. Ia mengupas tumpang-tindih regulasi, kekosongan normatif pascaderegulasi, dan fragmentasi standar di berbagai daerah.

Lewat disertasinya, Dr. Heris menawarkan gagasan pembaruan hukum yang radikal sekaligus inklusif: menempatkan pariwisata halal bukan sebagai kewajiban mutlak, melainkan sebagai layanan pilihan (optional service) yang dilindungi oleh konsep kontemporer Ḥifẓ al-Tanawwu (menjaga keragaman).

Menurut Dr. Heris, pasar pariwisata ramah muslim dunia tengah melesat pesat seiring bertumbuhnya populasi muslim dan ekspansi kelas menengah global. Indonesia –dengan demografi mayoritas Muslim, kultur religius, kekayaan destinasi kelas dunia– memiliki modal historis dan ekonomi yang sangat kuat.

Namun, kata Dr. Heris, di balik potensi besar itu,  infrastruktur hukum Indonesia dinilai masih tergagap-gagap. Sejak diterbitkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikasi produk diubah menjadi wajib (mandatory). Sayangnya, regulasi halal berbasis barang/konsumsi ini kerap dipaksakan untuk mengukur ekosistem pariwisata yang sangat kompleks.

“Pariwisata bukan sekadar produk konsumsi makanan atau kosmetik. Pariwisata adalah ekosistem jasa, akomodasi, pemandu wisata, hingga budaya. Memaksakan UU JPH secara mentah-mentah ke seluruh ekosistem wisata tanpa batas kewenangan yang jelas justru memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,” tegas Dr. Heris.

Dari Aturan Ketat hingga Desentralisasi Liar

Riset Dr. Heris ini membedah perjalanan panjang politik hukum pariwisata halal di Indonesia dalam empat fase dialektis.

  1. Fase I (Institusionalisasi Awal): Keterlibatan Indonesia di forum OKI dan pengenalan wisata syariah bersama DSN-MUI.
  2. Fase II (Pelembagaan Regulatif – 2014): Terbitnya aturan resmi usaha pariwisata syariah dan pedoman hotel syariah.
  3. Fase III (Deregulasi 2016): Pencabutan aturan teknis usaha syariah yang memicu pergeseran  ke instrumen non-regulatif (Fatwa MUI dan Pedoman Layanan Ramah Muslim), memicu kekosongan standar resmi pemerintah.
  4. Fase IV (Desentralisasi dan  Fragmentasi Daerah): Daerah seperti NTB, Riau, Sumbar, Aceh, Banjarmasin, hingga Kab. Bandung menerbitkan Perda/Qanun masing-masing, yang sayangnya memicu fragmentasi dan ketidakseragaman standar.

Namun, kerangka hukum pariwisata halal saat ini masih menghadapi kendala mendasar. Pada sektor investasi (politik hukum), dengan regulasi yang sering berubah membuat iklim investasi menjadi pasif karena pelaku usaha sulit mengukur risiko jangka panjang.

Pada sektor regulasi (sinkronisasi normatif), regulasi antar-lembaga pusat dan daerah belum terintegrasi harmonis, yang memicu efisiensi biaya dan waktu akibat proses sertifikasi/audit berulang.

Dan, pada sektor perlindungan konsumen (pembangunan hukum), lemahnya koordinasi antar-instansi memicu munculnya self-claim halal tanpa standar yang sah, mendegradasi kepercayaan wisatawan terhadap ekosistem pariwisata halal.

Terobosan Konseptual: Ḥifẓ al-Tanawwu‘ (Menjaga Keragaman)

Salah satu kontribusi akademis paling monumental dari Dr. Heris adalah perumusan prinsip Ḥifẓ al-Tanawwu (menjaga keragaman) sebagai suplemen kontekstual bagi Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Selama ini, kata Dr. Heris, Maqāṣid al-Syarī‘ah klasik berfokus pada lima perlindungan: agama (dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (māl). Dalam konteks Indonesia yang multikultural, penjagaan atas keragaman budaya, karakter destinasi, dan keberagaman preferensi wisatawan adalah bagian integral dari kemaslahatan (maslahah).

Dengan prinsip Ḥifẓ al-Tanawwu‘, katanya, pariwisata halal dilarang keras memaksakan penyeragaman budaya pada destinasi non-muslim (seperti Bali atau Toraja) atau mendiskriminasi wisatawan umum. Sebaliknya, pariwisata halal dihadirkan semata-mata sebagai fasilitas layanan tambahan  bagi yang membutuhkan.

Guna mengakhiri kebingungan di lapangan, Dr. Heris merumuskan Regulatory Integration Model for Halal Tourism (RIMHT):

  • Pariwisata Halal sebagai layanan pilihan (voluntary): bukan kewajiban seragam untuk semua pelaku usaha atau destinasi.
  • Pemisahan objek jelas: Objek produk (makanan/minuman) berada di bawah wewenang UU JPH/BPJPH, sedangkan objek fasilitas/layanan (hotel, agen travel, pemandu) di bawah wewenang Kemenpar.
  • Larangan pengulangan audit: Auditor pariwisata dilarang mengaudit ulang bahan makanan yang sudah bersertifikat halal dari BPJPH/MUI.
  • Standar minimum nasional: Pemerintah Pusat wajib menetapkan national minimum standard sebagai acuan tunggal agar Perda di daerah tidak liar.

Dr. Heris Suhendar mendesak Kementerian Pariwisata, BPJPH, dan DSN-MUI untuk segera merumuskan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Terpadu mengenai Standar Layanan Ramah Muslim.

“Sudah saatnya kita mengubah sudut pandang. Pariwisata halal bukan formalisasi agama, apalagi islamisasi destinasi. Ini adalah bentuk profesionalisme industri, peningkatan mutu standar pelayanan, dan jaminan kepastian informasi bagi wisatawan dunia,” pungkasnya.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Kreasi Mahasiswa UGM Bantal Anti Bakteri-Tungau

    Inilah Kreasi Mahasiswa UGM Bantal Anti Bakteri-Tungau

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAL31.COM-Sekelompok mahasiswa UGM berkreasi menciptakan bantal antibakteri dan tungau berbahan limbah sabut kelapa, enceng gondok, dan ekstrak daun sirih. Produk ini diberi nama BANGAU (Bantal Antibakteri dan  Tungau) yang dapat mencegah potensi munculnya tungau, alergi, dan penyebab alergen lainnya yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. BANGAU dibuat oleh Marsyela Tri Aryani, Silvia Rahmawati, Alda Anisah, […]

  • Menag Tegaskan Tugas Ganda Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Saat Bertemu Civitas UIN Sunan Ampel

    Menag Tegaskan Tugas Ganda Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Saat Bertemu Civitas UIN Sunan Ampel

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA KANAL31.COM –Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan kembali pentingnya tanggung jawab Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang tidak hanya berfokus pada capaian birokratis, tetapi juga harus mencapai tujuan-tujuan keagamaan. Menurut Menag, perguruan tinggi keagamaan memiliki peran vital sebagai lembaga penyebar agama yang berfungsi mendekatkan umat dengan agamanya. Pernyataan tersebut disampaikan Menag Nasaruddin dalam pembinaan kepada Civitas […]

  • 5 Ilmu Kanuragan Warisan Syeh Siti Jenar

    5 Ilmu Kanuragan Warisan Syeh Siti Jenar

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM SELAIN mewariskan ajaran Manunggaling Kawula Gusti, Syeh Siti Jenar ternyata juga meninggalkan ilmu-ilmu kanuragan kepada para pengikutnya. Bahkan konon kesaktian tersebut hingga saat ini masih ada dan diamalkan oleh orang-orang yang meyakini ajaran Syeh Siti Jenar. Syeh yang juga bergelar Sunan Jepara ini memperoleh dan mempelajari ilmu kanuragan itu tersebut melalui bebagai laku spiritual. […]

  • Unit SAR Unpad Juara di Ajang Outdoor Skills Challenge

    Unit SAR Unpad Juara di Ajang Outdoor Skills Challenge

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COMUnit SAR Universitas Padjadjaran meraih juara pada “Outdoor Skills Challenge” yang diselenggarakan oleh Osa Sport and Adventure yang diselenggarakan di OSA Official Store, Bandung Minggu (18/9/2022). Perwakilan SAR Unpad yang meraih juara tersebut terdiri dari Arief Rizqi A, Hafizh Arga, dan Elis Rahmawati. “Outdoor Skills Challenge merupakan lomba ketangkasan dan keterampilan dalam berkegiatan di luar […]

  • Di Balik Perjalanan Luar Negeri Presiden 

    Di Balik Perjalanan Luar Negeri Presiden 

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Ija Suntana, Guru Besar Hukum Tata Negara UIN Bandung
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Di tengah sorotan publik terhadap frekuensi perjalanan luar negeri presiden, kerap muncul penilaian yang reduktif: biaya, protokoler, dan angka-angka anggaran. Padahal, membaca kebijakan luar negeri hanya dari neraca pengeluaran adalah cara pandang yang terlalu sederhana.   Negara bukan sekadar entitas administratif, melainkan organisme politik yang hidup dari relasi, kepercayaan, dan posisi strategis dalam […]

  • UIN Bandung Ultimatum BJBS, Beri Tenggat hingga 10 Juni

    UIN Bandung Ultimatum BJBS, Beri Tenggat hingga 10 Juni

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung memberi Ultimatum pihak Bank Jabar Syariah (BJBS) untuk menyelesaikan gangguan layanan aplikasi online yang telah berlangsung hampir tiga pekan. Akibat gangguan tersebut, Dosen, Karyawan, dan sejumlah Mahasiswa peraiha beasiswa mengalami kesulitan mengambil gaji dan terpaksa harus mengambil secara manual. Wakil Rektor II UIN […]

expand_less