Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
  • comment 0 komentar

TANGERANG kanal31.com — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah berhasil mengakui layanan pendidikan berbasis pondok pesantren, namun masih belum mendorong afirmasi anggaran yang adil.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Suwendi, M.Ag, dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta dan Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta, dalam acara “Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren” yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Tangerang Selatan, Jumat (21/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI, Novianto Murti Hantoro, serta tim penulis buku Evaluasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 DPR RI.

Menurut Suwendi, Undang-Undang ini telah mengakui layanan pendidikan pesantren melalui Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM), dan Ma’had Aly (MA) sebagai satuan pendidikan formal dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, yang berpotensi meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan. “Layanan pendidikan pesantren seperti PDF, SPM, dan Ma’had Aly secara yuridis memiliki status yang setara dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan perguruan tinggi. Pendidikan pesantren ini adalah pendidikan Islam yang tulen, yang telah ada jauh sebelum sekolah-sekolah modern,” ungkap Suwendi.

Menurutnya, PDF, SPM, dan Ma’had Aly berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan sekolah dan perguruan tinggi lainnya, baik dari segi finansial maupun hak-hak lulusannya. “Jika sekolah mendapatkan dana BOS, tunjangan profesi, serta BOPTN dan Bidik Misi bagi perguruan tinggi, maka PDF, SPM, dan Ma’had Aly juga berhak mendapatkan anggaran yang serupa,” jelas Suwendi.

Lulusan pendidikan pesantren melalui PDF, SPM, dan Ma’had Aly juga seharusnya memiliki peluang yang sama untuk melanjutkan pendidikan atau mengakses dunia kerja. Suwendi menjelaskan bahwa sistem pendidikan nasional kita mengadopsi kebijakan multi-entry multi-exit, yang berarti semua anak bangsa, baik yang bersekolah di jalur formal, nonformal, maupun homeschooling, berhak melanjutkan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, kenyataannya di lapangan, meskipun ada Undang-Undang Pesantren, lulusan PDF dan SPM masih belum diperlakukan setara dengan lulusan sekolah umum. “Saat ini, perguruan tinggi keagamaan Islam lebih menerima lulusan PDF dan SPM, sementara perguruan tinggi lainnya belum sepenuhnya memahami pendidikan pesantren ini,” ujar Suwendi.

Dalam hal anggaran, meskipun Undang-Undang Pesantren telah ada, kontribusinya terhadap peningkatan anggaran untuk pesantren masih sangat terbatas. “Kementerian Agama, yang memiliki anggaran terbatas, bertanggung jawab atas fungsi agama dan pendidikan agama. Alokasi anggaran pendidikan nasional mencapai 660 triliun, sebagian besar digunakan untuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah. Alokasi anggaran untuk pesantren di Kemenag hanya kurang dari 1 triliun, yang artinya hanya 1/660 triliun dari total anggaran pendidikan,” ungkapnya.

Minimnya dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) juga menjadi masalah. Suwendi menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, yang membatasi Pemda untuk memberikan dukungan pendanaan kepada pesantren selama standar pendidikan minimal di sekolah (seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK) belum terpenuhi, menjadi salah satu penyebabnya. “Karena hampir semua Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia belum memenuhi standar pendidikan minimal ini, pesantren tidak mendapat dukungan anggaran dari Pemda,” ujar Suwendi. Ia pun menilai bahwa Pasal 81 ayat (3) pada PP 18 Tahun 2022 perlu dicabut.

Selain itu, Pemda hanya bisa memberikan dukungan kepada pesantren melalui dana hibah yang sangat terbatas. “Alokasi hibah di APBD sangat minim, dan bahkan tidak semua pesantren bisa mendapatkan hibah setiap tahun. Hibah ini harus bergantian dengan pesantren lainnya,” tambah Suwendi.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Top! MAN 2 Kota Malang Sabet 10 Medali OSN Tingkat Nasional 2024

    Top! MAN 2 Kota Malang Sabet 10 Medali OSN Tingkat Nasional 2024

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Malang) — Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang kembali unjuk prestasi pada Olimpiade Sains Nasional Tingkat Nasional Jenjang SMA/MA/Sederajat. MAN 2 Kota Malang membawa pulang 10 medali pada OSN 2024. OSN digelar oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jakarta. Kompetisi tingkat nasional ini berlangsung […]

  • Akuntansi Syariah UIN Bandung – Mekari University Gelar Kuliah Tamu Perkuat Literasi Digital

    Akuntansi Syariah UIN Bandung – Mekari University Gelar Kuliah Tamu Perkuat Literasi Digital

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com — Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung terus memperkuat kompetensi mahasiswa di era transformasi digital melalui penyelenggaraan Kuliah Tamu dan Workshop bertajuk “Empowering Future Professionals with Digital Tools” bekerja sama dengan Mekari University. Kegiatan ini menghadirkan praktisi industri untuk berbagi pengalaman dan wawasan mengenai pemanfaatan […]

  • Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal

    Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Sebanyak 1.103 wisudawan dari jenjang sarjana, magister hingga doktor hari ini, Sabtu, 29 November 2025 resmi dikukuhkan pada Wisuda ke-69 Gelombang Pertama Tahun Akademik 2025/2026, Sabtu (29/11/2025.   Acara itu sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Dies Natalis ke-66 Uninus.   Toga dikenakan, foto diabadikan dan di tengah euforia itu, ada satu […]

  • Inilah Jurnal Keperawatan Soedirman Terindeks Scopus

    Inilah Jurnal Keperawatan Soedirman Terindeks Scopus

    • calendar_month Sel, 24 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-PURWOKERTO Jurnal Keperawatan Soedirman (JKS) yang didirikan dan dikembangkan oleh tim jurnal Jurusan Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu-Ilmu Keperawatan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto sejak tahun 2006 terus berkembang serta berhasil terindeks di Scopus. Ketua Dewan Editor Jurnal Keperawatan Soedirman Ns. Mekar Dwi Anggraeni, M.Kep., Ph.D. mengatakan JKS merupakan jurnal peer review dan open access yang […]

  • BUKA PELUANG DEPAK BJBS, LIRIK BSI

    BUKA PELUANG DEPAK BJBS, LIRIK BSI

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    UIN Bandung Incar Kompensasi Lebih Menguntungkan?  BANDUNG, kanal31.com – Layanan Bank Jabar Syariah (BJBS) terhadap nasabah yang terdiri atas karyawan dan dosen Universitas Islam Negeri Sunan (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung masih terkendala. Sudah lebih dari satu bulan, nasabah BJBS tidak bisa melakukan transaksi secara online melalui Mobile Banking, mengambil uang tunai di gerai Anjungan […]

  • Menghidupkan Kembali Legenda Java Preanger: Bagaimana Kopi Bandung Selatan Mengguncang Dunia dan Gerakkan Ekonomi Rp70 M

    Menghidupkan Kembali Legenda Java Preanger: Bagaimana Kopi Bandung Selatan Mengguncang Dunia dan Gerakkan Ekonomi Rp70 M

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com – Bagi masyarakat urban saat ini, menyesap secangkir kopi di kafe estetik telah menjadi gaya hidup (lifestyle) yang tak terpisahkan. Namun, tak banyak yang tahu bahwa geliat kebangkitan kopi Arabika yang hari ini kita nikmati di Jawa Barat sesungguhnya lahir dari tangan dingin masyarakat dan rimbunnya hutan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung […]

expand_less