Breaking News:
Beranda » BEWARA » Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANGERANG kanal31.com — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah berhasil mengakui layanan pendidikan berbasis pondok pesantren, namun masih belum mendorong afirmasi anggaran yang adil.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Suwendi, M.Ag, dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta dan Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta, dalam acara “Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren” yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Tangerang Selatan, Jumat (21/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI, Novianto Murti Hantoro, serta tim penulis buku Evaluasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 DPR RI.

Menurut Suwendi, Undang-Undang ini telah mengakui layanan pendidikan pesantren melalui Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM), dan Ma’had Aly (MA) sebagai satuan pendidikan formal dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, yang berpotensi meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan. “Layanan pendidikan pesantren seperti PDF, SPM, dan Ma’had Aly secara yuridis memiliki status yang setara dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan perguruan tinggi. Pendidikan pesantren ini adalah pendidikan Islam yang tulen, yang telah ada jauh sebelum sekolah-sekolah modern,” ungkap Suwendi.

Menurutnya, PDF, SPM, dan Ma’had Aly berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan sekolah dan perguruan tinggi lainnya, baik dari segi finansial maupun hak-hak lulusannya. “Jika sekolah mendapatkan dana BOS, tunjangan profesi, serta BOPTN dan Bidik Misi bagi perguruan tinggi, maka PDF, SPM, dan Ma’had Aly juga berhak mendapatkan anggaran yang serupa,” jelas Suwendi.

Lulusan pendidikan pesantren melalui PDF, SPM, dan Ma’had Aly juga seharusnya memiliki peluang yang sama untuk melanjutkan pendidikan atau mengakses dunia kerja. Suwendi menjelaskan bahwa sistem pendidikan nasional kita mengadopsi kebijakan multi-entry multi-exit, yang berarti semua anak bangsa, baik yang bersekolah di jalur formal, nonformal, maupun homeschooling, berhak melanjutkan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, kenyataannya di lapangan, meskipun ada Undang-Undang Pesantren, lulusan PDF dan SPM masih belum diperlakukan setara dengan lulusan sekolah umum. “Saat ini, perguruan tinggi keagamaan Islam lebih menerima lulusan PDF dan SPM, sementara perguruan tinggi lainnya belum sepenuhnya memahami pendidikan pesantren ini,” ujar Suwendi.

Dalam hal anggaran, meskipun Undang-Undang Pesantren telah ada, kontribusinya terhadap peningkatan anggaran untuk pesantren masih sangat terbatas. “Kementerian Agama, yang memiliki anggaran terbatas, bertanggung jawab atas fungsi agama dan pendidikan agama. Alokasi anggaran pendidikan nasional mencapai 660 triliun, sebagian besar digunakan untuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah. Alokasi anggaran untuk pesantren di Kemenag hanya kurang dari 1 triliun, yang artinya hanya 1/660 triliun dari total anggaran pendidikan,” ungkapnya.

Minimnya dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) juga menjadi masalah. Suwendi menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, yang membatasi Pemda untuk memberikan dukungan pendanaan kepada pesantren selama standar pendidikan minimal di sekolah (seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK) belum terpenuhi, menjadi salah satu penyebabnya. “Karena hampir semua Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia belum memenuhi standar pendidikan minimal ini, pesantren tidak mendapat dukungan anggaran dari Pemda,” ujar Suwendi. Ia pun menilai bahwa Pasal 81 ayat (3) pada PP 18 Tahun 2022 perlu dicabut.

Selain itu, Pemda hanya bisa memberikan dukungan kepada pesantren melalui dana hibah yang sangat terbatas. “Alokasi hibah di APBD sangat minim, dan bahkan tidak semua pesantren bisa mendapatkan hibah setiap tahun. Hibah ini harus bergantian dengan pesantren lainnya,” tambah Suwendi.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UI-Samsung Kembangkan Riset AI dan Robotika

    UI-Samsung Kembangkan Riset AI dan Robotika

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAL.31.COM-Seiring dengan kemajuan teknologi, Universitas Indonesia (UI) sebagai perguruan tinggi selalu berkomitmen untuk terus mengembangkan penelitian yang berdampak bagi masyarakat. Untuk itu, Universitas Indonesia (UI) melalui Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) bersama dengan Samsung Research Indonesia (SRIN) berkolaborasi dalam bidang teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan robotika. Dekan Fasilkom UI, Dr. Ir. Petrus Mursanto, […]

  • Aplikasi MiChat, Solusi Buat Kamu yang Kesepian Nich

    Aplikasi MiChat, Solusi Buat Kamu yang Kesepian Nich

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAl31.COM Jangan bilang kalian tidak tahu MiChat. Terutama kalian para laki-laki hidung belang. Aplikasi MiChat ini terkenal mampu memberikan teman dengan sekejap. Hmm.. Kok bisa? Fitur-fitur yang ada di dalamnya berhasil menarik sebuah komunitas besar, terutama mereka yang bergerak di dunia malam. Masih penasaran? Jadi begini, yang membuat aplikasi ini menarik bagi saya adalah tidak […]

  • Hikayat Pacinan di Kuningan

    Hikayat Pacinan di Kuningan

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KUNINGAN KANAL31.COM — Pacinan, kami menyebutnya begitu, nama yang tersemat pada sebuah pedukuhan kecil hanya sepelemparan batu dari rumah saya. Dipisahkan sungai yang bila debit airnya meninggi di musim penghujan, menjadi momen menggembirakan bermain perahu yang dibuat dari batang pisang, berlayar menuju satu titik pertemuan dua sungai, tempat kami bermain air sepuasnya hingga mata memerah […]

  • Bakal Guncang UGM, Dua Tim Debat Hukum UIN Bandung Tembus Final Arena Argumentasi RDK 1447 H

    Bakal Guncang UGM, Dua Tim Debat Hukum UIN Bandung Tembus Final Arena Argumentasi RDK 1447 H

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com – Panggung debat hukum nasional kembali dikejutkan oleh taring tajam delegasi dari Kota Kembang. Lembaga Kajian dan Debat Mahasiswa (LKDM) Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sukses meloloskan dua tim sekaligus ke babak final ajang bergengsi Arena Argumentasi Ramadhan di Kampus (RDK) 1447 H di Universitas Gadjah […]

  • Tingkatkan Mutu Akdemik, Prodi IPII UIN Bandung Gelar AL dari LAMSPAK

    Tingkatkan Mutu Akdemik, Prodi IPII UIN Bandung Gelar AL dari LAMSPAK

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com — Proses asesmen yang dilakukan Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) menuntut kita agar terus meningkatkan dan mempertahankan mutu akademik. Bahkan lembaga pedidikan tinggi yang eksis di era serba canggih sekarang ini, mempersyaratkan standar lebih, di luar jangkauan kinerja dan hasil kerja yang ada selama ini. Demikian gagasan penting yang […]

  • Imam Besar Masjid Istiqlal: Keutamaan Niat Puasa

    Imam Besar Masjid Istiqlal: Keutamaan Niat Puasa

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com —- Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi penceramah pada malam pertama Salat Tarawih Ramadan 1446 H di Masjid Istiqlal. Menag menyampaikan keutamaan niat dalam berpuasa. “Izinkan Saya menyampaikan, mumpung masih awal Ramadhan. Segala amal ibadah itu harus disertai niat. Kalau puasa tanpa niat itu diet, kalau sholat tanpa niat itu olah raga. Inti dari […]

expand_less