Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
  • comment 0 komentar

TANGERANG kanal31.com — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah berhasil mengakui layanan pendidikan berbasis pondok pesantren, namun masih belum mendorong afirmasi anggaran yang adil.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Suwendi, M.Ag, dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta dan Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta, dalam acara “Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren” yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Tangerang Selatan, Jumat (21/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI, Novianto Murti Hantoro, serta tim penulis buku Evaluasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 DPR RI.

Menurut Suwendi, Undang-Undang ini telah mengakui layanan pendidikan pesantren melalui Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM), dan Ma’had Aly (MA) sebagai satuan pendidikan formal dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, yang berpotensi meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan. “Layanan pendidikan pesantren seperti PDF, SPM, dan Ma’had Aly secara yuridis memiliki status yang setara dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan perguruan tinggi. Pendidikan pesantren ini adalah pendidikan Islam yang tulen, yang telah ada jauh sebelum sekolah-sekolah modern,” ungkap Suwendi.

Menurutnya, PDF, SPM, dan Ma’had Aly berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan sekolah dan perguruan tinggi lainnya, baik dari segi finansial maupun hak-hak lulusannya. “Jika sekolah mendapatkan dana BOS, tunjangan profesi, serta BOPTN dan Bidik Misi bagi perguruan tinggi, maka PDF, SPM, dan Ma’had Aly juga berhak mendapatkan anggaran yang serupa,” jelas Suwendi.

Lulusan pendidikan pesantren melalui PDF, SPM, dan Ma’had Aly juga seharusnya memiliki peluang yang sama untuk melanjutkan pendidikan atau mengakses dunia kerja. Suwendi menjelaskan bahwa sistem pendidikan nasional kita mengadopsi kebijakan multi-entry multi-exit, yang berarti semua anak bangsa, baik yang bersekolah di jalur formal, nonformal, maupun homeschooling, berhak melanjutkan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, kenyataannya di lapangan, meskipun ada Undang-Undang Pesantren, lulusan PDF dan SPM masih belum diperlakukan setara dengan lulusan sekolah umum. “Saat ini, perguruan tinggi keagamaan Islam lebih menerima lulusan PDF dan SPM, sementara perguruan tinggi lainnya belum sepenuhnya memahami pendidikan pesantren ini,” ujar Suwendi.

Dalam hal anggaran, meskipun Undang-Undang Pesantren telah ada, kontribusinya terhadap peningkatan anggaran untuk pesantren masih sangat terbatas. “Kementerian Agama, yang memiliki anggaran terbatas, bertanggung jawab atas fungsi agama dan pendidikan agama. Alokasi anggaran pendidikan nasional mencapai 660 triliun, sebagian besar digunakan untuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah. Alokasi anggaran untuk pesantren di Kemenag hanya kurang dari 1 triliun, yang artinya hanya 1/660 triliun dari total anggaran pendidikan,” ungkapnya.

Minimnya dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) juga menjadi masalah. Suwendi menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, yang membatasi Pemda untuk memberikan dukungan pendanaan kepada pesantren selama standar pendidikan minimal di sekolah (seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK) belum terpenuhi, menjadi salah satu penyebabnya. “Karena hampir semua Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia belum memenuhi standar pendidikan minimal ini, pesantren tidak mendapat dukungan anggaran dari Pemda,” ujar Suwendi. Ia pun menilai bahwa Pasal 81 ayat (3) pada PP 18 Tahun 2022 perlu dicabut.

Selain itu, Pemda hanya bisa memberikan dukungan kepada pesantren melalui dana hibah yang sangat terbatas. “Alokasi hibah di APBD sangat minim, dan bahkan tidak semua pesantren bisa mendapatkan hibah setiap tahun. Hibah ini harus bergantian dengan pesantren lainnya,” tambah Suwendi.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengembalikan Uang Rakyat, Menuntaskan Pemberantasan Korupsi

    Mengembalikan Uang Rakyat, Menuntaskan Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Jum, 17 Jul 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Oleh: Azmi Abdul Aziz, SH, MH Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penangkapan koruptor, perhatian publik hampir selalu tertuju pada besarnya ancaman pidana penjara yang akan dijatuhkan. Sepuluh tahun, lima belas tahun, atau bahkan seumur hidup. Bagi masyarakat yang terlanjur geram, jeruji besi adalah muara […]

  • Top! Dadang Husen Sobana, Dosen UIN Bandung Jadi Ketua Umum ASPRODI MKS Periode 2024-2026

    Top! Dadang Husen Sobana, Dosen UIN Bandung Jadi Ketua Umum ASPRODI MKS Periode 2024-2026

    • calendar_month Jum, 6 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM PROBOLINGGO — Dr. H. Dadang Husen Sobana, M.Ag., CSBA., dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Program Studi Manajemen Keuangan Syariah se-Indonesia (ASPRODI MKS) periode 2024-2026 pada Musyawarah Nasional (MUNAS) II ASPRODI MKS di Probolinggo Jawa Timur. Acara yang berlangsung di Kampus Universitas Islam […]

  • Belajar Investasi Halal, Mahasiswa UIN Bandung Gelar SPMS 2026

    Belajar Investasi Halal, Mahasiswa UIN Bandung Gelar SPMS 2026

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com – Galeri Investasi Syariah (GIS) Bursa Efek Indonesia (BEI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS) 2026 di Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (IDX) Jawa Barat, Senin (8/6/2026). Kegiatan dibuka oleh Pembina GIS BEI FEBI UIN Bandung Gina Sakinah, S.E.Sy., M.E., menjelaskan SPMS […]

  • Guru dan Anggota DPR 

    Guru dan Anggota DPR 

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Kalau cari kekayaan jangan jadi guru, jadi pedagang saja. Kalau cari kekayaan jangan jadi anggota DPR, jadi pengusaha saja!!   Jadi guru itu berdedikasi untuk mendidik masyarakat, jadi anggota DPR untuk berpolitik mewakili dan membawa suara rakyat. Keduanya pekerjaan mulia dan keduanya digaji, jangan khawatir, tapi mencari kekayaan jadi salah niat.   Dalam […]

  • Dosen USU, Perjuangan Riset Daun Teh Gaharu, Si Tanaman Surga

    Dosen USU, Perjuangan Riset Daun Teh Gaharu, Si Tanaman Surga

    • calendar_month Ming, 24 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-SUMATRA Siapa yang tidak mengenal gaharu? Tanaman kayu berpohon tinggi menjulang yang mashyur disebut tanaman surga ini merupakan tumbuhan tropis yang memiliki banyak manfaat, terutama pada bagian getah membeku dari batang, yang disebut gubal. Komposisi kimia dalam gubal gaharu memberikan manfaat tersendiri, antara lain sebagai parfum, obat batuk, anti bakteri, anti jamur, dan insektisida. Kayu […]

  • Prof. Dadan Optimis Prodi Ekonomi Syariah Raih Nilai Unggul

    Prof. Dadan Optimis Prodi Ekonomi Syariah Raih Nilai Unggul

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com— Wakil Rektor I UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. Dadan Rusmana, M.Ag. merasa optimistis Prodi Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), bisa meraih nilai unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Mengapa tidak, semuanya sudah berikhtiar maksimal, tidak ada yang tidak mungkin jika Allah sudah berkehendak. Kata-kata optimisme ini diungkapkan […]

expand_less