Selasa, 2 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
  • comment 0 komentar

TANGERANG kanal31.com — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah berhasil mengakui layanan pendidikan berbasis pondok pesantren, namun masih belum mendorong afirmasi anggaran yang adil.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Suwendi, M.Ag, dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta dan Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta, dalam acara “Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren” yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Tangerang Selatan, Jumat (21/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI, Novianto Murti Hantoro, serta tim penulis buku Evaluasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 DPR RI.

Menurut Suwendi, Undang-Undang ini telah mengakui layanan pendidikan pesantren melalui Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM), dan Ma’had Aly (MA) sebagai satuan pendidikan formal dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, yang berpotensi meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan. “Layanan pendidikan pesantren seperti PDF, SPM, dan Ma’had Aly secara yuridis memiliki status yang setara dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan perguruan tinggi. Pendidikan pesantren ini adalah pendidikan Islam yang tulen, yang telah ada jauh sebelum sekolah-sekolah modern,” ungkap Suwendi.

Menurutnya, PDF, SPM, dan Ma’had Aly berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan sekolah dan perguruan tinggi lainnya, baik dari segi finansial maupun hak-hak lulusannya. “Jika sekolah mendapatkan dana BOS, tunjangan profesi, serta BOPTN dan Bidik Misi bagi perguruan tinggi, maka PDF, SPM, dan Ma’had Aly juga berhak mendapatkan anggaran yang serupa,” jelas Suwendi.

Lulusan pendidikan pesantren melalui PDF, SPM, dan Ma’had Aly juga seharusnya memiliki peluang yang sama untuk melanjutkan pendidikan atau mengakses dunia kerja. Suwendi menjelaskan bahwa sistem pendidikan nasional kita mengadopsi kebijakan multi-entry multi-exit, yang berarti semua anak bangsa, baik yang bersekolah di jalur formal, nonformal, maupun homeschooling, berhak melanjutkan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, kenyataannya di lapangan, meskipun ada Undang-Undang Pesantren, lulusan PDF dan SPM masih belum diperlakukan setara dengan lulusan sekolah umum. “Saat ini, perguruan tinggi keagamaan Islam lebih menerima lulusan PDF dan SPM, sementara perguruan tinggi lainnya belum sepenuhnya memahami pendidikan pesantren ini,” ujar Suwendi.

Dalam hal anggaran, meskipun Undang-Undang Pesantren telah ada, kontribusinya terhadap peningkatan anggaran untuk pesantren masih sangat terbatas. “Kementerian Agama, yang memiliki anggaran terbatas, bertanggung jawab atas fungsi agama dan pendidikan agama. Alokasi anggaran pendidikan nasional mencapai 660 triliun, sebagian besar digunakan untuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah. Alokasi anggaran untuk pesantren di Kemenag hanya kurang dari 1 triliun, yang artinya hanya 1/660 triliun dari total anggaran pendidikan,” ungkapnya.

Minimnya dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) juga menjadi masalah. Suwendi menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, yang membatasi Pemda untuk memberikan dukungan pendanaan kepada pesantren selama standar pendidikan minimal di sekolah (seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK) belum terpenuhi, menjadi salah satu penyebabnya. “Karena hampir semua Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia belum memenuhi standar pendidikan minimal ini, pesantren tidak mendapat dukungan anggaran dari Pemda,” ujar Suwendi. Ia pun menilai bahwa Pasal 81 ayat (3) pada PP 18 Tahun 2022 perlu dicabut.

Selain itu, Pemda hanya bisa memberikan dukungan kepada pesantren melalui dana hibah yang sangat terbatas. “Alokasi hibah di APBD sangat minim, dan bahkan tidak semua pesantren bisa mendapatkan hibah setiap tahun. Hibah ini harus bergantian dengan pesantren lainnya,” tambah Suwendi.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof. Dadan Rusmana, Denyut Nadi Warga Kampus UIN Bandung

    Prof. Dadan Rusmana, Denyut Nadi Warga Kampus UIN Bandung

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    RASA bahagia saat ini tengah menyelimuti sivitas akademika UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pasalnya, Dr Dadan Rusmana, M.Ag, dosen Fakultas Adab dan Humaniora yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor I, baru-baru ini meraih Surat Keputusan (SK) Guru Besar bidang Pendidikan Islam Nusantara dari Kementerian Agama RI, dengan No SK 169695/MA/KP07.6/03/2025. Kenaikan jabatan fungsional ini tentu […]

  • 3 Pemikir Politik Islam Era Klasik

    3 Pemikir Politik Islam Era Klasik

    • calendar_month Rab, 28 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Ajaran Islam tidak hanya meliputi ibadah ritual, tetapi juga tatanan sosial masyarakat. Sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW, kepemimpinan atas umat Islam diselenggarakan dalam berbagai format. Sejumlah pemikir menguraikan kriteria kepemimpinan yang ideal menurut agama ini. Pada masa klasik, yakni sejak abad kedelapan hingga ke-15, para penulis yang menggeluti tema politik cukup banyak. Di antaranya […]

  • Uang Sertifikasi Dosen PTKIS Disunat, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    Uang Sertifikasi Dosen PTKIS Disunat, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    • calendar_month Kam, 23 Feb 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah II Jawa Barat tengah diterpa isu tak sedap. Kanal31.com mendapati pengaduan dari dua orang dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang meminta identitasnya tidak ditulis. Dalam pengaduannya kedua dosen itu mengeluhkan tentang pemotongan dana sertifikasi dosen. “Saya hanya memberi satu juta rupiah, kalau rekan saya […]

  • Gara-gara Sampah, Kang Emil Inspeksi Kebersihan Masjid Raya Al Jabbar

    Gara-gara Sampah, Kang Emil Inspeksi Kebersihan Masjid Raya Al Jabbar

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil melakukan inspeksi ke Masjid Raya Al Jabbar di kawasan Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Ridwan Kamil yang juga Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Al Jabbar mengungkap kedatangannya tersebut untuk merespons keluhan-keluhan warga terhadap kondisi masjid yang baru beberapa hari diresmikan itu. “Sebagai Ketua DKM juga memastikan komplain-komplain untuk direspons,” […]

  • Sinergi Filantropi dan Investasi Syariah Jadi Fokus Seminar Nasional GIS FEBI UIN Bandung

    Sinergi Filantropi dan Investasi Syariah Jadi Fokus Seminar Nasional GIS FEBI UIN Bandung

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Galeri Investasi Syariah (GIS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Seminar Nasional bertajuk “Penelusuran Hubungan Filantropi Islam dan Investasi: Sinergi Spiritual dan Ekonomi untuk Pembangunan Berkelanjutan (Praktik Menggunakan Analisa Fundamental dan Teknikal)”, yang berlangsung di Aula FEBI, Rabu (28/5/2025).   Dengan menghadirkan dua narasumber terkemuka di […]

  • Yuk Kenali Andi Ariani Hidayat, Penyuluh Agama Asal Sulbar Atasi Konflik Bernuansa Agama

    Yuk Kenali Andi Ariani Hidayat, Penyuluh Agama Asal Sulbar Atasi Konflik Bernuansa Agama

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Manado) — Penyuluh Agama Islam KUA Sesenapadang, Mamasa, Sulawesi Barat, Andi Ariani Hidayat, membagikan pengalamannya menangani konflik sosial berdimensi agama yang dipicu oleh perebutan jenazah mualaf. Konflik ini terjadi antara keluarga Muslim dan Kristen yang sama-sama ingin melakukan pengurusan jenazah sesuai keyakinan masing-masing. “Salah satu kasus yang sering terjadi di wilayah kami, Mamasa, adalah […]

expand_less