Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar

BANDUNG, kanal31.com– Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tak urung memunculkan perdebatan dan perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Karena, pasal tersebut memungkinkan untuk terakomodirnya anak zina atau anak yang dibuahkan sebelum adanya ikatan perkawinan, sebagai anak sah.

Demikian menurut Dr. Hj. Eneng Nuraeni, saat mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Kritik Hukum atas Ketentuan Anak Sah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Rekonstruksinya terhadap Hukum Perkawinan Islam di Indonesia” , pada sidang terbuka promosi doktor, Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Bandung, belum lama ini.

Dr. Eneng –dosen Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum— melalui penelitiannya menelaah dan mengkritisi ketentuan yang termuat dalam pasal 99 KHI, serta merekontruksinya dengan membuat rumusan baru yang lebih utuh yang dapat menjadi acuan bagi pembaruan hukum perkawinan Islam di Indonesia.

Menurut Dr. Eneng, KHI adalah hasil pembaruan dan reformulasi hukum Islam di Indonesia, di dalamnya ada beberapa materi hukum yang berbeda dengan ketentuan yang sudah disepakati dalam fiqh konvensional dari berbagai madzhab. Di antaranya tentang ketentuan anak sah yang terdapat dalam pasal 99 KHI, yang salah satunya menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah.

Pasal 99 KHI mendefinisikan anak sah anak lahir dalam perkawinan yang sah. Hal ini memungkinkan terakomodirnya anak zina dapat ditetapkan sebagai anak sah. Namun, katanya, pasal ini kontradiktif karena telah mengaburkan batas norma agama tentang anak zina dan multitafsir dalam penerapannya.

“Di dalam Pasal ini tidak ada penjelasan terkait adanya keharusan batas minimal masa kehamilan sebagimana yang ditetapkan dalam fiqh melalui ijma ulama,” katanya.

KHI mendefinisikan secara global anak sah dengan berdasar pada dzahir nash, kaidah at-Tabi’u tabi’un,istishab, istihsan istisnaí dan maslahah mursalah. Menurut Dr. Eneng,  secara subtantif hal itu memunculkan multitafsir, perbedaan, inkonsisten dengan norma hukum lain, dan underregulasi.

Secara metodologis, itu tidak konsisten dalam mengambil pendapat Imam Madzhab, tidak mempertimbangkan konteks nash, kedaruratan sebagai dasar mengadakan pengecualian masih dapat diantisipasi dan pendekatan kompromi yang pragmatis tanpa kerangka ushul fiqh yang sistematis.

Dr. Eneng menegaskan pentingnya rekontruksi, dengan mengubah redaksi pasal 99 KHI menjadi “anak sah sebagai anak akibat perkawinan yang sah”, mengkategorisasi status anak, membuat aturan perlindungan hukum anak luar kawin. “Itu dapat mempersempit makna hubungan perdata, menghidupkan lembaga pengakuan anak dan menawarkan nomenklatur kategori anak dengan anak syarí dan anak thabií,” gagasnya.

Ia menilai, KHI terjebak konsep stufenbau yang dianut negara, terilhami gagasan reaktulisasi hukum Islam Munawir Sadjali. KHI juga sarat dengan kepentingan penguasa dalam hal penguatan hukum nasional yang cenderung mengedepankan nilai-nilai sekulerisme dan mempertimbangkan pluralisme di masyarakat.

Dr. Eneng tak lupa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Lembaga Legislatif segera mengadakan perubahan terhadap ketentuan tentang anak sah, sehingga muncul ketentuan yang bersipat umum yang dapat menjamin kepastian hukum di masyarakat. “Dibuat juga aturan tambahan tentang pengkategorian status anak, kedudukan dan perlindungan hukum terhadap anak luar kawin,” ujarnya.(nanangs)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Praktikum Ibadah, Tak Sekadar Rangkaian Akademik, Tapi Juga tentang Keakhiratan

    Praktikum Ibadah, Tak Sekadar Rangkaian Akademik, Tapi Juga tentang Keakhiratan

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Walaupun non-SKS, kegiatan praktikum ibadah wajib diikuti oleh semua mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kelulusan praktikum ibadah ini menjadi prasyarat bagi mereka untuk mengikuti sidang Usulan Penelitian (UP), komprehensif, dan munaqosah. ”Jika tidak ikut atau tidak lulus praktik ibadah, mereka tidak akan bisa jadi sarjana,” tegas […]

  • Ayo Berwisata ke Makam Sunan Gunung Jati

    Ayo Berwisata ke Makam Sunan Gunung Jati

    • calendar_month Ming, 3 Des 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Cirebon) Makam Sunan Gunung Jati adalah salah satu tujuan wisata sejarah dan religi yang ada di Kabupaten Cirebon. Hal ini karena Sunan Gunung Jati adalah salah satu Wali Songo yang menyebarkan ajaran Islam di Cirebon. Sunan Gunung Jati juga sempat memimpin Kesultanan Cirebon usai diberikan takhta oleh Pangeran Cakrabuana dengan gelar Panetep Panatagama. Sunan […]

  • 3 Pemikir Politik Islam Era Klasik

    3 Pemikir Politik Islam Era Klasik

    • calendar_month Rab, 28 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Ajaran Islam tidak hanya meliputi ibadah ritual, tetapi juga tatanan sosial masyarakat. Sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW, kepemimpinan atas umat Islam diselenggarakan dalam berbagai format. Sejumlah pemikir menguraikan kriteria kepemimpinan yang ideal menurut agama ini. Pada masa klasik, yakni sejak abad kedelapan hingga ke-15, para penulis yang menggeluti tema politik cukup banyak. Di antaranya […]

  • Diawasi Kemenag, AGPAI Kembalikan Uang Lebih PPG

    Diawasi Kemenag, AGPAI Kembalikan Uang Lebih PPG

    • calendar_month Ming, 10 Nov 2024
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    kanal31.com-Kabar baik untuk peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) asal Kabupaten Ciamis. Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) yang sebelumnya telah menarik biaya Rp6 juta padahal biaya sebenarnya cuma Rp5 juta memutuskan mengembalikan Rp1 juta kepada para guru. Kepastian itu diperoleh kanal31.com melalui Kepala Kantor Kemenag Ciamis H.Asep Lukman Hakim M.Si, Jumat (09/11/2024). “Tos ngawitan kang […]

  • Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Yuk Lakukan Salat Khusuf

    Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Yuk Lakukan Salat Khusuf

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA Kanal31.com — Kementerian Agama mengajak umat Islam melaksanakan Salat Gerhana bulan (khusuf al-qamar) saat Gerhana Bulan Total yang terjadi pada 3 Maret 2026, bertepatan 13 Ramadan 1447 H. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan, gerhana bulan merupakan fenomena alam yang menjadi pengingat kebesaran Allah Swt. “Gerhana bulan adalah tanda kebesaran […]

  • Asyik Dibuka Pendaftaran Beasiswa S2 Double Degree hingga 15 Februari 2026, Ini Syaratnya

    Asyik Dibuka Pendaftaran Beasiswa S2 Double Degree hingga 15 Februari 2026, Ini Syaratnya

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rilis Kemenag
    • 0Komentar

    JAKARTA Kanal31.com — Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Sekretariat Jenderal Kemenag berkolaborasi dengan Australia Awards Indonesia dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI, membuka pendaftaran Beasiswa S2 Double Degree [Split-Site Master Program Cohort-10]. Calon Awardee (Mahasiswa) terseleksi akan menjalani program beasiswa prestisius selama dua tahun. Satu tahun di Prodi Pendidikan […]

expand_less