Selasa, 2 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar

BANDUNG, kanal31.com– Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tak urung memunculkan perdebatan dan perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Karena, pasal tersebut memungkinkan untuk terakomodirnya anak zina atau anak yang dibuahkan sebelum adanya ikatan perkawinan, sebagai anak sah.

Demikian menurut Dr. Hj. Eneng Nuraeni, saat mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Kritik Hukum atas Ketentuan Anak Sah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Rekonstruksinya terhadap Hukum Perkawinan Islam di Indonesia” , pada sidang terbuka promosi doktor, Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Bandung, belum lama ini.

Dr. Eneng –dosen Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum— melalui penelitiannya menelaah dan mengkritisi ketentuan yang termuat dalam pasal 99 KHI, serta merekontruksinya dengan membuat rumusan baru yang lebih utuh yang dapat menjadi acuan bagi pembaruan hukum perkawinan Islam di Indonesia.

Menurut Dr. Eneng, KHI adalah hasil pembaruan dan reformulasi hukum Islam di Indonesia, di dalamnya ada beberapa materi hukum yang berbeda dengan ketentuan yang sudah disepakati dalam fiqh konvensional dari berbagai madzhab. Di antaranya tentang ketentuan anak sah yang terdapat dalam pasal 99 KHI, yang salah satunya menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah.

Pasal 99 KHI mendefinisikan anak sah anak lahir dalam perkawinan yang sah. Hal ini memungkinkan terakomodirnya anak zina dapat ditetapkan sebagai anak sah. Namun, katanya, pasal ini kontradiktif karena telah mengaburkan batas norma agama tentang anak zina dan multitafsir dalam penerapannya.

“Di dalam Pasal ini tidak ada penjelasan terkait adanya keharusan batas minimal masa kehamilan sebagimana yang ditetapkan dalam fiqh melalui ijma ulama,” katanya.

KHI mendefinisikan secara global anak sah dengan berdasar pada dzahir nash, kaidah at-Tabi’u tabi’un,istishab, istihsan istisnaí dan maslahah mursalah. Menurut Dr. Eneng,  secara subtantif hal itu memunculkan multitafsir, perbedaan, inkonsisten dengan norma hukum lain, dan underregulasi.

Secara metodologis, itu tidak konsisten dalam mengambil pendapat Imam Madzhab, tidak mempertimbangkan konteks nash, kedaruratan sebagai dasar mengadakan pengecualian masih dapat diantisipasi dan pendekatan kompromi yang pragmatis tanpa kerangka ushul fiqh yang sistematis.

Dr. Eneng menegaskan pentingnya rekontruksi, dengan mengubah redaksi pasal 99 KHI menjadi “anak sah sebagai anak akibat perkawinan yang sah”, mengkategorisasi status anak, membuat aturan perlindungan hukum anak luar kawin. “Itu dapat mempersempit makna hubungan perdata, menghidupkan lembaga pengakuan anak dan menawarkan nomenklatur kategori anak dengan anak syarí dan anak thabií,” gagasnya.

Ia menilai, KHI terjebak konsep stufenbau yang dianut negara, terilhami gagasan reaktulisasi hukum Islam Munawir Sadjali. KHI juga sarat dengan kepentingan penguasa dalam hal penguatan hukum nasional yang cenderung mengedepankan nilai-nilai sekulerisme dan mempertimbangkan pluralisme di masyarakat.

Dr. Eneng tak lupa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Lembaga Legislatif segera mengadakan perubahan terhadap ketentuan tentang anak sah, sehingga muncul ketentuan yang bersipat umum yang dapat menjamin kepastian hukum di masyarakat. “Dibuat juga aturan tambahan tentang pengkategorian status anak, kedudukan dan perlindungan hukum terhadap anak luar kawin,” ujarnya.(nanangs)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadilah Agen Bina Damai dalam Menjaga Keutuhan dan Harmoni Bangsa

    Jadilah Agen Bina Damai dalam Menjaga Keutuhan dan Harmoni Bangsa

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    CIPUTAT Kanal31.com — Dua dosen dan satu tenaga kependidikan dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengikuti Pelatihan Teknis Sosial Kultural Jenjang II yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Kementerian Agama Republik Indonesia.   Pelatihan ini dilaksanakan secara blended learning dari 16 Juni hingga 7 Juli 2025, dengan pembelajaran […]

  • Penguasa dan Elite Politik Jangan Salah Gunakan Kebaikan dan Kesabaran Masyarakat

    Penguasa dan Elite Politik Jangan Salah Gunakan Kebaikan dan Kesabaran Masyarakat

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAL.31.COM-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan pemerintah dan elite politik bahwa masyarakat Indonesia sebenarnya sabar dan baik. Hal tersebut diungkapkan AHY saat menjawab pertanyaan Nike Mutiara Fauziah, peserta asal Purwokerto, Jawa Tengah dalam penutupan Sekolah Demokrasi (Sekdem) angkatan ke-5 yang diselenggarakan LP3ES di Jakarta, Minggu (4/9/2022). “Tapi janganlah penguasa, janganlah elite politik […]

  • Soekarno Run 2025: Jadikan Bandung sebagai Kota Perjuangan dan Sport Tourism

    Soekarno Run 2025: Jadikan Bandung sebagai Kota Perjuangan dan Sport Tourism

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com Kota Bandung bersiap menyambut ribuan pelari dari berbagai penjuru dalam gelaran Soekarno Run Bandung 2025 dilaksanakan Minggu, (8/6/2025).   Sebagai bagian dari peringatan 124 tahun kelahiran Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno, ajang ini tak sekadar olahraga massal, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa yang lekat dengan Kota Bandung. Sebanyak 6.601 pelari […]

  • UIN Bandung Sabet Dua Penghargaan IHYA Kemenperin

    UIN Bandung Sabet Dua Penghargaan IHYA Kemenperin

    • calendar_month Jum, 1 Nov 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– UIN Sunan Gunung Djati Bandung meraih dua penghargaan sekaligus dalam acara Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2024 yang diadakan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Kedua penghargaan itu adalah “Top 3 Best Academic Institution Social Impact Initiatives” dan “Top 3 Best Academic Achievement on Halal Innovation”. IHYA merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Indonesia kepada lembaga/institusi […]

  • Selamat! Menag Terima Penghargaan Tokoh Kerukunan Umat Beragama

    Selamat! Menag Terima Penghargaan Tokoh Kerukunan Umat Beragama

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA Kanal31.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar, menerima penghargaan sebagai Tokoh Kerukunan Umat Beragama kategori Indeks Kerukunan Umat Beragama Tertinggi sejak survei 2015. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi Kemenag dalam memelihara kerukunan antar umat beragama. Apresiasi ini diberikan dalam Penganugerahan Indoposco kepada Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Ismail Cawidu yang hadir […]

  • Aksi Nyata Mahasiswa Manajemen UIN Bandung: 450 Pohon untuk Sumedang

    Aksi Nyata Mahasiswa Manajemen UIN Bandung: 450 Pohon untuk Sumedang

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SUMEDANG Kanal31.com — Mahasiswa Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung kembali membuktikan bahwa dunia kampus bukan hanya tentang ruang kelas dan teori. Melalui program rutin unggulan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ Manajemen) bertajuk Manajemen Bermasyarakat (MABAR) 2026, mahasiswa turun langsung ke Desa Bugel, kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang untuk melakukan aksi […]

expand_less