Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar

BANDUNG, kanal31.com– Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tak urung memunculkan perdebatan dan perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Karena, pasal tersebut memungkinkan untuk terakomodirnya anak zina atau anak yang dibuahkan sebelum adanya ikatan perkawinan, sebagai anak sah.

Demikian menurut Dr. Hj. Eneng Nuraeni, saat mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Kritik Hukum atas Ketentuan Anak Sah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Rekonstruksinya terhadap Hukum Perkawinan Islam di Indonesia” , pada sidang terbuka promosi doktor, Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Bandung, belum lama ini.

Dr. Eneng –dosen Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum— melalui penelitiannya menelaah dan mengkritisi ketentuan yang termuat dalam pasal 99 KHI, serta merekontruksinya dengan membuat rumusan baru yang lebih utuh yang dapat menjadi acuan bagi pembaruan hukum perkawinan Islam di Indonesia.

Menurut Dr. Eneng, KHI adalah hasil pembaruan dan reformulasi hukum Islam di Indonesia, di dalamnya ada beberapa materi hukum yang berbeda dengan ketentuan yang sudah disepakati dalam fiqh konvensional dari berbagai madzhab. Di antaranya tentang ketentuan anak sah yang terdapat dalam pasal 99 KHI, yang salah satunya menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah.

Pasal 99 KHI mendefinisikan anak sah anak lahir dalam perkawinan yang sah. Hal ini memungkinkan terakomodirnya anak zina dapat ditetapkan sebagai anak sah. Namun, katanya, pasal ini kontradiktif karena telah mengaburkan batas norma agama tentang anak zina dan multitafsir dalam penerapannya.

“Di dalam Pasal ini tidak ada penjelasan terkait adanya keharusan batas minimal masa kehamilan sebagimana yang ditetapkan dalam fiqh melalui ijma ulama,” katanya.

KHI mendefinisikan secara global anak sah dengan berdasar pada dzahir nash, kaidah at-Tabi’u tabi’un,istishab, istihsan istisnaí dan maslahah mursalah. Menurut Dr. Eneng,  secara subtantif hal itu memunculkan multitafsir, perbedaan, inkonsisten dengan norma hukum lain, dan underregulasi.

Secara metodologis, itu tidak konsisten dalam mengambil pendapat Imam Madzhab, tidak mempertimbangkan konteks nash, kedaruratan sebagai dasar mengadakan pengecualian masih dapat diantisipasi dan pendekatan kompromi yang pragmatis tanpa kerangka ushul fiqh yang sistematis.

Dr. Eneng menegaskan pentingnya rekontruksi, dengan mengubah redaksi pasal 99 KHI menjadi “anak sah sebagai anak akibat perkawinan yang sah”, mengkategorisasi status anak, membuat aturan perlindungan hukum anak luar kawin. “Itu dapat mempersempit makna hubungan perdata, menghidupkan lembaga pengakuan anak dan menawarkan nomenklatur kategori anak dengan anak syarí dan anak thabií,” gagasnya.

Ia menilai, KHI terjebak konsep stufenbau yang dianut negara, terilhami gagasan reaktulisasi hukum Islam Munawir Sadjali. KHI juga sarat dengan kepentingan penguasa dalam hal penguatan hukum nasional yang cenderung mengedepankan nilai-nilai sekulerisme dan mempertimbangkan pluralisme di masyarakat.

Dr. Eneng tak lupa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Lembaga Legislatif segera mengadakan perubahan terhadap ketentuan tentang anak sah, sehingga muncul ketentuan yang bersipat umum yang dapat menjamin kepastian hukum di masyarakat. “Dibuat juga aturan tambahan tentang pengkategorian status anak, kedudukan dan perlindungan hukum terhadap anak luar kawin,” ujarnya.(nanangs)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yuk Ikutan Lomba Cipta Lagu dan Mars MTQ Nasional, Total Hadiah Rp30 Juta

    Yuk Ikutan Lomba Cipta Lagu dan Mars MTQ Nasional, Total Hadiah Rp30 Juta

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    JAKARTA Kanal31.com — Kementerian Agama menggelar Lomba Cipta Lagu dan Mars Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional ke-31 dengan total hadiah Rp30 juta. Lomba ini terbuka untuk masyarakat umum, baik peserta individu maupun kelompok, sebagai upaya memperkuat syiar Al-Qur’an melalui pendekatan seni dan budaya.   Pendaftaran dan pengiriman karya dilakukan secara daring melalui tautan s.id/lombamarsmtq […]

  • Ayo Jadikan Momen Halalbihalal Perbaikan Kinerja Kedewanan dengan Semangat Idulfitri

    Ayo Jadikan Momen Halalbihalal Perbaikan Kinerja Kedewanan dengan Semangat Idulfitri

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengajak keluarga besar DPR untuk menjadikan semangat Idulfitri sebagai titik tolak untuk terus memperbaiki kinerja lembaga DPR RI. Tentunya, kata Puan, dengan bekerja lebih profesional, lebih transparan, dan lebih responsif terhadap aspirasi rakyat.   “Kita harus menunjukkan bahwa DPR RI adalah lembaga yang hadir, peduli, […]

  • 5 Tips Menembus Scopus

    5 Tips Menembus Scopus

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA Baik bagi mahasiswa maupun dosen, bisa memublikasikan jurnal yang terindeks oleh Scopus merupakan sebuah prestasi tersendiri. Namun, untuk bisa membuat jurnal yang tembus Scopus bukan hal yang mudah. Ada banyak langkah termasuk revisi yang mungkin harus kamu lalui untuk membuat jurnal yang kamu tulis dimuat. Seperti yang kita ketahui, ada banyak sekali jurnal yang […]

  • Wamenag Sarankan Penyatuan Organisasi dengan ICMI

    Wamenag Sarankan Penyatuan Organisasi dengan ICMI

    • calendar_month Sen, 9 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANALA31.COM JAKARTA –Wakil Menteri Agama menerima kunjungan Majelis Pimpinan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muda Pusat di Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Wamenag memberikan sejumlah masukan terkait pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo. “Kami menyampaikan apresiasi atas kehadiran Majelis Pimpinan ICMI Muda Pusat […]

  • Komitmen Penguatan Kapasitas SDM Pengelola Keuangan Negara, Kemenag Sabet Terbaik III

    Komitmen Penguatan Kapasitas SDM Pengelola Keuangan Negara, Kemenag Sabet Terbaik III

    • calendar_month Sel, 5 Des 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Jakarta) Pusdiklat Tenaga Administrasi Balitbang Diklat Kemenag meraih prestasi dalam komitmen pengembangan SDM pengelola keuangan negara (PKN). Pusdiklat Kemenag meraih terbaik III pada acara yang digelar Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penghargaan ini diberikan pada gelaran Forum Koordinasi Pembelajaran Keuangan Negara. Mengusung tema Standardisasi Kompetensi SDM dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan […]

  • Keren! Aby Ramadhan, Siswa MTsN 3 Kota Surabaya Juara I Tinju Amatir Jatim

    Keren! Aby Ramadhan, Siswa MTsN 3 Kota Surabaya Juara I Tinju Amatir Jatim

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (SURABAYA) — Siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Kota Surabaya beberapa hari yang lalu meraih Juara I Tinju Amatir se-Jawa Timur Kategori Putera Kelas -80 Kg. Siswa tersebut adalah M. Aby Ramadhan N, putra dari pasangan Bapak Yanuar Nusi dan Ibu Andi Yuliana. Kejuaraan Tinju Amatir ini diselenggarakan oleh Pengurus Kota Persatuan Tinju Amatir Indonesia […]

expand_less