Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar

BANDUNG, kanal31.com– Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tak urung memunculkan perdebatan dan perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Karena, pasal tersebut memungkinkan untuk terakomodirnya anak zina atau anak yang dibuahkan sebelum adanya ikatan perkawinan, sebagai anak sah.

Demikian menurut Dr. Hj. Eneng Nuraeni, saat mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Kritik Hukum atas Ketentuan Anak Sah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Rekonstruksinya terhadap Hukum Perkawinan Islam di Indonesia” , pada sidang terbuka promosi doktor, Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Bandung, belum lama ini.

Dr. Eneng –dosen Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum— melalui penelitiannya menelaah dan mengkritisi ketentuan yang termuat dalam pasal 99 KHI, serta merekontruksinya dengan membuat rumusan baru yang lebih utuh yang dapat menjadi acuan bagi pembaruan hukum perkawinan Islam di Indonesia.

Menurut Dr. Eneng, KHI adalah hasil pembaruan dan reformulasi hukum Islam di Indonesia, di dalamnya ada beberapa materi hukum yang berbeda dengan ketentuan yang sudah disepakati dalam fiqh konvensional dari berbagai madzhab. Di antaranya tentang ketentuan anak sah yang terdapat dalam pasal 99 KHI, yang salah satunya menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah.

Pasal 99 KHI mendefinisikan anak sah anak lahir dalam perkawinan yang sah. Hal ini memungkinkan terakomodirnya anak zina dapat ditetapkan sebagai anak sah. Namun, katanya, pasal ini kontradiktif karena telah mengaburkan batas norma agama tentang anak zina dan multitafsir dalam penerapannya.

“Di dalam Pasal ini tidak ada penjelasan terkait adanya keharusan batas minimal masa kehamilan sebagimana yang ditetapkan dalam fiqh melalui ijma ulama,” katanya.

KHI mendefinisikan secara global anak sah dengan berdasar pada dzahir nash, kaidah at-Tabi’u tabi’un,istishab, istihsan istisnaí dan maslahah mursalah. Menurut Dr. Eneng,  secara subtantif hal itu memunculkan multitafsir, perbedaan, inkonsisten dengan norma hukum lain, dan underregulasi.

Secara metodologis, itu tidak konsisten dalam mengambil pendapat Imam Madzhab, tidak mempertimbangkan konteks nash, kedaruratan sebagai dasar mengadakan pengecualian masih dapat diantisipasi dan pendekatan kompromi yang pragmatis tanpa kerangka ushul fiqh yang sistematis.

Dr. Eneng menegaskan pentingnya rekontruksi, dengan mengubah redaksi pasal 99 KHI menjadi “anak sah sebagai anak akibat perkawinan yang sah”, mengkategorisasi status anak, membuat aturan perlindungan hukum anak luar kawin. “Itu dapat mempersempit makna hubungan perdata, menghidupkan lembaga pengakuan anak dan menawarkan nomenklatur kategori anak dengan anak syarí dan anak thabií,” gagasnya.

Ia menilai, KHI terjebak konsep stufenbau yang dianut negara, terilhami gagasan reaktulisasi hukum Islam Munawir Sadjali. KHI juga sarat dengan kepentingan penguasa dalam hal penguatan hukum nasional yang cenderung mengedepankan nilai-nilai sekulerisme dan mempertimbangkan pluralisme di masyarakat.

Dr. Eneng tak lupa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Lembaga Legislatif segera mengadakan perubahan terhadap ketentuan tentang anak sah, sehingga muncul ketentuan yang bersipat umum yang dapat menjamin kepastian hukum di masyarakat. “Dibuat juga aturan tambahan tentang pengkategorian status anak, kedudukan dan perlindungan hukum terhadap anak luar kawin,” ujarnya.(nanangs)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luar Biasa! Jurnal Studi Islam Ulumuna UIN Mataram Terindeks Scopus

    Luar Biasa! Jurnal Studi Islam Ulumuna UIN Mataram Terindeks Scopus

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA Satu lagi jurnal Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang terindeks di Scopus. Adalah Ulumuna, Jurnal Studi Islam yang diterbitkan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram ini terindeks di Scopus per tanggal 20 Juli 2022. Dengan itu, otomatis Ulumuna memperoleh kenaikan status akreditasi ke Sinta 1, yang sebelumnya Sinta 2. Saat ini, sudah ada […]

  • Seruling Kerinduan Ruhani

    Seruling Kerinduan Ruhani

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Pada hamparan waktu yang berharga untuk pertemuan, seorang sufi Sang Guru Agung duduk di tepi sungai, memainkan seruling dengan hati yang teriris, suara merdu yang mengguncang jiwa. Ia dikelilingi oleh murid-murid yang dengan setia mendengarkan alunan seruling tersebut, sambil menanti waktu untuk meluapkan hasrat kepenasarannya.   Saat Sang Guru selesai meniup serulingnya, salah […]

  • Tel Aviv dalam Bayang-bayang Neraka Rudal Iran

    Tel Aviv dalam Bayang-bayang Neraka Rudal Iran

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
    • 0Komentar

    KALBAR Kanal31.com — Kita update perang Iran vs Israel-AS, 5 Maret 2026. Kali ini saya fokus pada ibu kota Israel, Tel Aviv. Seperti apa kondisinya saat dihujani rudal Iran. Nikmati narasinya sambil seruput Koptagul, wak!   Tel Aviv dulu dikenal sebagai kota yang tidak pernah tidur. Pantai penuh pesta, startup unicorn tumbuh seperti jamur musim hujan, […]

  • Kebangetan Sekali kalau Alumni FEBI Tidak Kaya

    Kebangetan Sekali kalau Alumni FEBI Tidak Kaya

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com— Kebangetan sekali kalau alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) hidupnya tidak kaya. Soalnya mereka sudah dibekali ilmu ekonomi dan ilmu bisnis, sebagai ilmu pokok dan dasar untuk melakukan kreativitas dalam kehidupan. “Alumni FEBI kudu lincah, ulah kuuleun (berdiam diri/tidak kreatif),” ujar Dekan FEBI UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Dudang […]

  • Inilah Kontribusi IPB Press untuk Literasi 100 Perpustakaan Desa

    Inilah Kontribusi IPB Press untuk Literasi 100 Perpustakaan Desa

    • calendar_month Kam, 29 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Dalam rangka Dies Natalis ke-59 IPB University, IPB Press mencanangkan Program Gerakan Literasi Seratus Perpustakaan Desa (Literasi untuk Bangsa). Program ini merupakan wujud penyebaran literasi dengan memberikan buku-buku terbitan IPB Press ke 100 desa di Indonesia. Gerakan ini telah dimulai dan Bali menjadi provinsi pertama yang dikunjungi. Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Desa Bongkasa, Kecamatan […]

  • Cara Jitu S2 Studi Agama-Agama UIN Bandung Teguhkan Moderasi dan Pemberdayaan Perempuan

    Cara Jitu S2 Studi Agama-Agama UIN Bandung Teguhkan Moderasi dan Pemberdayaan Perempuan

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025, Program Magister Studi Agama-Agama (SAA) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerja sama dengan Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Jawa Barat bidang Pemberdayaan Perempuan sukses menyelenggarakan Kuliah Umum Nasional bertajuk “Moderasi Beragama dan Pemberdayaan Perempuan: Meneguhkan Peran Santri dalam Menjaga Indonesia yang […]

expand_less