Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar

BANDUNG, kanal31.com– Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tak urung memunculkan perdebatan dan perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Karena, pasal tersebut memungkinkan untuk terakomodirnya anak zina atau anak yang dibuahkan sebelum adanya ikatan perkawinan, sebagai anak sah.

Demikian menurut Dr. Hj. Eneng Nuraeni, saat mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Kritik Hukum atas Ketentuan Anak Sah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Rekonstruksinya terhadap Hukum Perkawinan Islam di Indonesia” , pada sidang terbuka promosi doktor, Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Bandung, belum lama ini.

Dr. Eneng –dosen Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum— melalui penelitiannya menelaah dan mengkritisi ketentuan yang termuat dalam pasal 99 KHI, serta merekontruksinya dengan membuat rumusan baru yang lebih utuh yang dapat menjadi acuan bagi pembaruan hukum perkawinan Islam di Indonesia.

Menurut Dr. Eneng, KHI adalah hasil pembaruan dan reformulasi hukum Islam di Indonesia, di dalamnya ada beberapa materi hukum yang berbeda dengan ketentuan yang sudah disepakati dalam fiqh konvensional dari berbagai madzhab. Di antaranya tentang ketentuan anak sah yang terdapat dalam pasal 99 KHI, yang salah satunya menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah.

Pasal 99 KHI mendefinisikan anak sah anak lahir dalam perkawinan yang sah. Hal ini memungkinkan terakomodirnya anak zina dapat ditetapkan sebagai anak sah. Namun, katanya, pasal ini kontradiktif karena telah mengaburkan batas norma agama tentang anak zina dan multitafsir dalam penerapannya.

“Di dalam Pasal ini tidak ada penjelasan terkait adanya keharusan batas minimal masa kehamilan sebagimana yang ditetapkan dalam fiqh melalui ijma ulama,” katanya.

KHI mendefinisikan secara global anak sah dengan berdasar pada dzahir nash, kaidah at-Tabi’u tabi’un,istishab, istihsan istisnaí dan maslahah mursalah. Menurut Dr. Eneng,  secara subtantif hal itu memunculkan multitafsir, perbedaan, inkonsisten dengan norma hukum lain, dan underregulasi.

Secara metodologis, itu tidak konsisten dalam mengambil pendapat Imam Madzhab, tidak mempertimbangkan konteks nash, kedaruratan sebagai dasar mengadakan pengecualian masih dapat diantisipasi dan pendekatan kompromi yang pragmatis tanpa kerangka ushul fiqh yang sistematis.

Dr. Eneng menegaskan pentingnya rekontruksi, dengan mengubah redaksi pasal 99 KHI menjadi “anak sah sebagai anak akibat perkawinan yang sah”, mengkategorisasi status anak, membuat aturan perlindungan hukum anak luar kawin. “Itu dapat mempersempit makna hubungan perdata, menghidupkan lembaga pengakuan anak dan menawarkan nomenklatur kategori anak dengan anak syarí dan anak thabií,” gagasnya.

Ia menilai, KHI terjebak konsep stufenbau yang dianut negara, terilhami gagasan reaktulisasi hukum Islam Munawir Sadjali. KHI juga sarat dengan kepentingan penguasa dalam hal penguatan hukum nasional yang cenderung mengedepankan nilai-nilai sekulerisme dan mempertimbangkan pluralisme di masyarakat.

Dr. Eneng tak lupa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Lembaga Legislatif segera mengadakan perubahan terhadap ketentuan tentang anak sah, sehingga muncul ketentuan yang bersipat umum yang dapat menjamin kepastian hukum di masyarakat. “Dibuat juga aturan tambahan tentang pengkategorian status anak, kedudukan dan perlindungan hukum terhadap anak luar kawin,” ujarnya.(nanangs)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Besar Pelita Peradaban yang Menerangi Arah Bangsa

    Guru Besar Pelita Peradaban yang Menerangi Arah Bangsa

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle A. Rusdina Guru Besar UIN Bandung
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Di tengah dinamika global yang terus berubah, termasuk konflik sosial dan ketegangan geopolitik, peran pendidikan tinggi menjadi semakin strategis. Pengukuhan Guru Besar tidak lagi dapat dimaknai sebagai seremoni akademik semata, tetapi sebagai momentum penguatan peran kampus dalam membangun peradaban. Namun, tantangan muncul ketika gelar akademik belum sepenuhnya bertransformasi menjadi kekuatan sosial yang berdampak. […]

  • Jelang Wisuda 94-95, UIN Bandung Berikan 10 Anugerah Tahfidz Al-Quran 30 Juz. Ini Daftarnya!

    Jelang Wisuda 94-95, UIN Bandung Berikan 10 Anugerah Tahfidz Al-Quran 30 Juz. Ini Daftarnya!

    • calendar_month Kam, 7 Des 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Bandung) Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung memberikan anugerah Tahfidz Al-Qur’an 30 Juz. Ini disampaikan di acara pelepasan wisudawan dan wisudawati Fakultas Ushuluddin untuk pelaksanaan Wisuda ke-94 dan 95 UIN Bandung. Acara berlangsung di Aula Anwar Musaddad Kampus I UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu, (6/12/2023). Seluruh penerima anugerah Tahfidz Al-Qur’an 30 Juz merupakan […]

  • Cirebon Permata Tersembunyi!

    Cirebon Permata Tersembunyi!

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Sebastian adalah perencana kota asal Belgia. Dia ditugaskan Uni Eropa untuk membantu Kawasan Rebana dalam hal nature based solution (NBS). Orangnya santai, dan kata anak muda sekarang mah dia itu kalcer (culture) banget. Diajak makan empal gentong, sangat menikmati. Diajak makan sate di Stasiun Hall Bandung, juga begitu.   Kami ajak dia keliling […]

  • Maknai Idul Adha, Waspadai Gerakan Syahwat Merdeka

    Maknai Idul Adha, Waspadai Gerakan Syahwat Merdeka

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    TIMIKA Kanal31.com  — Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. H. Aang Ridwan, M.Ag., tampil sebagai Imam dan Khatib Salat Idul Adha di Masjid Baiturrahim PT Freeport Indonesia, Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah, Jumat (6/6/2025). Dalam khutbahnya, Dr. Aang mengangkat tema “Idul Adha dan Gerakan Syahwat Merdeka”, yang mengajak jamaah […]

  • Ini Pengertian, Strategi Implementasi dan Kurikulum Cinta

    Ini Pengertian, Strategi Implementasi dan Kurikulum Cinta

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Kementerian Agama Republik Indonesia menggagas penerapan Kurikulum Cinta. Ini menjadi inisiatif dalam pengembangan pendidikan agama dan keagamaan yang bertujuan menanamkan nilai cinta kepada Tuhan, sesama manusia, lingkungan, dan bangsa sejak usia dini. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno. Menurutnya, pendidikan karakter di Indonesia membutuhkan inovasi yang lebih mendalam, salah […]

  • Di Balik Perjalanan Luar Negeri Presiden 

    Di Balik Perjalanan Luar Negeri Presiden 

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Ija Suntana, Guru Besar Hukum Tata Negara UIN Bandung
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Di tengah sorotan publik terhadap frekuensi perjalanan luar negeri presiden, kerap muncul penilaian yang reduktif: biaya, protokoler, dan angka-angka anggaran. Padahal, membaca kebijakan luar negeri hanya dari neraca pengeluaran adalah cara pandang yang terlalu sederhana.   Negara bukan sekadar entitas administratif, melainkan organisme politik yang hidup dari relasi, kepercayaan, dan posisi strategis dalam […]

expand_less