Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Gugat Tanggung Jawab Negara: Dr. Budi Tresnayadi Gagas Hak Nafkah Pemulihan bagi Anak Hasil Perkosaan

Gugat Tanggung Jawab Negara: Dr. Budi Tresnayadi Gagas Hak Nafkah Pemulihan bagi Anak Hasil Perkosaan

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com — Anak-anak yang lahir dari kehamilan tidak diinginkan akibat tindak pidana perkosaan berada dalam posisi yang sangat memprihatinkan. Di tengah himpitan stigma sosial, kerentanan sang ibu yang menjadi korban kejahatan seksual secara tidak langsung “diwariskan” kepada anak yang dilahirkannya. Lebih tragis lagi, di mata hukum positif, status mereka dianggap sebagai anak luar kawin yang tidak memiliki hubungan nasab maupun hak waris dari ayah biologisnya.

Melihat realitas kelam ini, sebuah riset hukum yang dilakukan oleh Dr. Budi Tresnayadi, SH, MH menawarkan sebuah terobosan hukum yang revolusioner. Ia mengusulkan paradigma baru bertajuk “Hak Nafkah Pemulihan“.

“Anak yang lahir akibat tindak pidana perkosaan berhak memperoleh nafkah pemulihan yang dijamin oleh pelaku dan/atau negara sampai anak mampu hidup mandiri atau sekurang-kurangnya sampai mencapai usia dewasa,” ungkap Dr. Budi saat mempetahankan disertasinya pada Sidang Senat Terbuka Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN SGD Bandung, Kamis (09/07/2026).

Dalam Disertasinya, Dr. Budi memaparkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat laporan kasus pemerkosaan mencapai 1.443 kasus (2022), 1.230 (2023), dan 1.235 (2024). Bahkan, Pusiknas Bareskrim Polri mencatat ada 2.664 terlapor dalam perkara pemerkosaan dan pencabulan sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Dr. Budi mengungkapkan contoh nyata yang sempat menghentak publik yakni kasus Herry Wirawan, dimana terdapat 9 bayi yang lahir dari 8 korban santriwati. Fakta ini menegaskan bahwa kelahiran anak akibat kekerasan seksual adalah realitas yang membutuhkan perhatian serius dan jaminan hukum jangka panjang.

Kekosongan Hukum: Restitusi Saja Tidak Cukup

Meskipun Indonesia telah memiliki UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Dr. Budi menemukan adanya kekosongan hukum (legal vacuum). UU TPKS dan peraturan pelaksananya dinilai masih berfokus pada pemulihan korban langsung (sang ibu).

Mekanisme restitusi (ganti rugi) yang ada saat ini bersifat kompensatoris satu kali (lump sum). Padahal, kebutuhan seorang anak bersifat periodik, prospektif, dan terus berjalan mengikuti tumbuh kembangnya —seperti biaya gizi, kesehatan, dan pendidikan.

Dalam banyak kasus, lanjut Dr. Budi, pelaku pemerkosaan seringkali tidak diketahui keberadaannya, melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar. Akibatnya, putusan pengadilan seringkali mandul dalam memberikan perlindungan nyata bagi anak.

Guna memutus kebuntuan tersebut, penelitian Dr. Budi menawarkan konstruksi Tanggung Jawab Dua Lapis (Two-Tier Responsibility): Lapis Pertama Pelaku, wajib menanggung biaya hidup anak sebagai konsekuensi hukum dari perbuatan kriminalnya. Berdasarkan pendekatan Maqashid Syariah (tujuan hukum Islam) kontemporer dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012, pelaku dapat dipaksa memenuhi kebutuhan ekonomi anak lewat hukuman ta’zir, tanpa harus diakui hubungan nasab atau status perwaliannya.

Lapis Kedua Negara. Jika pelaku tidak mampu, kabur, atau meninggal, Negara wajib hadir sebagai penjamin terakhir (last resort). Pemenuhan nafkah ini dibayarkan terlebih dahulu oleh negara agar anak tidak menanggung kerugian struktural seumur hidup. Negara nantinya dapat menagih kembali kepada pelaku lewat mekanisme regres jika pelaku telah ditemukan atau mampu di kemudian hari.

Menggagas Model Court-Based Child Support Guarantee

Sebagai langkah konkret, Dr. Budi merancang model terintegrasi yang melibatkan instansi lintas sektoral: Tahap 1 (yudisial): Ibu/wali mengajukan permohonan penetapan nafkah ke Pengadilan (PA/PN), lalu pengadilan menetapkan besaram. Tahap 2 (administratif): Pemerintah daerah menyalurkan bantuan berkala melaluio APBD atau dana bantuan korban.

“Model ini dinilai sangat strategis. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Barat memiliki APBD 2025 sekitar Rp30,99 triliun. Ruang fiskal yang besar ini bisa digunakan untuk mendanai program perlindungan sosial ini, demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Dr. Budi, yang juga menjabat Ketua Pusat Bisnis UIN Bandung.

Melalui integrasi kelembagaan yang apik antara UPTD PPA (pendampingan), LPSK (perhitungan restitusi), Pengadilan (penetapan hak), dan Pemerintah (penyedia anggaran), anak-anak yang lahir dari situasi tragis ini diharapkan tidak lagi dipandang sebagai “beban moral”, melainkan sebagai subjek hukum merdeka yang hak dasarnya dijamin penuh oleh negara.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilema ‘Sah Agama’ vs ‘Sah Negara’: Dr. Harry Yuniardi Tawarkan Rekonstruksi Hukum Perkawinan

    Dilema ‘Sah Agama’ vs ‘Sah Negara’: Dr. Harry Yuniardi Tawarkan Rekonstruksi Hukum Perkawinan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Pernahkah Anda membayangkan sebuah kondisi di mana sepasang suami istri dianggap bercerai secara agama, namun di mata negara mereka masih terikat pernikahan? Atau, seorang anak diakui sah oleh hukum negara, namun secara fikih nasabnya menyisakan tanda tanya?   BANDUNG, kanal31.com – Praktik perkawinan dan perceraian dalam masyarakat Muslim modern kerap terjebak dalam ketegangan antara kepatuhan […]

  • Ayo Bersihkan APK, Kecamatan Panyileukan Wujudkan Pilkada Tertib

    Ayo Bersihkan APK, Kecamatan Panyileukan Wujudkan Pilkada Tertib

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM BANDUNG — Kecamatan Panyileukan bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), aparat Satpol PP, dan warga setempat melaksanakan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada Serentak 2024, Minggu 24 November 2024. Kecamatan Panyileukan bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), aparat Satpol PP, dan warga setempat melaksanakan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada Serentak 2024, Minggu 24 […]

  • Iran dan Umat Islam Abad 21

    Iran dan Umat Islam Abad 21

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Penasihat Parlemen Iran: “Tangan Amerika Harus Dipotong, Jalannya Lewat Leher Netanyahu!” Whaaaw …. Saya ingin membongkar psikologi ucapan itu dan memberi makna untuk renungan umat. Apa yang menarik dari ucapan itu yang dikatakan Iran pada Amerika dan Netanyahu? Jawabannya: Dignity! Self-pride, self-esteem alias harga diri. Harga diri umat. Harga diri umat otomatis […]

  • Yuk Ikutan Daftar Seleksi Nasional Madrasah Unggulan Dibuka hingga Februari 2026

    Yuk Ikutan Daftar Seleksi Nasional Madrasah Unggulan Dibuka hingga Februari 2026

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA Kanal31.com — Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Seleksi Nasional Murid Baru (SNMB) Madrasah Unggulan untuk tahun ajaran 2026/2027. Proses pendaftaran dilakukan secara daring dan dibuka sejak 2 Januari 2026. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, mengatakan pendaftaran dibuka melalui dua jalur, yakni jalur prestasi dan jalur tes. Jalur prestasi […]

  • Rektor UIN Bandung Ajak Pembimbing Haji Jangan Over Lap

    Rektor UIN Bandung Ajak Pembimbing Haji Jangan Over Lap

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, KANAL31.COM — Sertifikasi pembimbing haji dan umrah profesional yang digelar di penghujung tahun 2024 merupakan angkatan XX mandiri. Kali ini kegiatan rutinan ini terselenggara atas kerjasama antara Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat dengan Forum Komunikasi (FK) Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dengan Fakultas Dakwah dan […]

  • Prodi Manajemen S2 dan S3 UPI Fokus Tingkatkan Kemampuan Publikasi Dosen Pada Jurnal Internasional Bereputasi

    Prodi Manajemen S2 dan S3 UPI Fokus Tingkatkan Kemampuan Publikasi Dosen Pada Jurnal Internasional Bereputasi

    • calendar_month Minggu, 31 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-TASIKMALAYA Program Studi Manajemen Jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3) Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat di Tasikmalaya. Kegiatan diselenggarakan secara daring dan luring bekerjasama dengan UPI Kampus Tasikmalaya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipandu oleh Dr. Maya Sari, SE.MM selaku Ketua Program Studi Manajemen Jenjang Magister (S2) dan Doktor […]

expand_less