Selasa, 2 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
  • comment 0 komentar

TANGERANG kanal31.com — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah berhasil mengakui layanan pendidikan berbasis pondok pesantren, namun masih belum mendorong afirmasi anggaran yang adil.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Suwendi, M.Ag, dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta dan Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta, dalam acara “Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren” yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Tangerang Selatan, Jumat (21/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI, Novianto Murti Hantoro, serta tim penulis buku Evaluasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 DPR RI.

Menurut Suwendi, Undang-Undang ini telah mengakui layanan pendidikan pesantren melalui Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM), dan Ma’had Aly (MA) sebagai satuan pendidikan formal dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, yang berpotensi meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan. “Layanan pendidikan pesantren seperti PDF, SPM, dan Ma’had Aly secara yuridis memiliki status yang setara dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan perguruan tinggi. Pendidikan pesantren ini adalah pendidikan Islam yang tulen, yang telah ada jauh sebelum sekolah-sekolah modern,” ungkap Suwendi.

Menurutnya, PDF, SPM, dan Ma’had Aly berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan sekolah dan perguruan tinggi lainnya, baik dari segi finansial maupun hak-hak lulusannya. “Jika sekolah mendapatkan dana BOS, tunjangan profesi, serta BOPTN dan Bidik Misi bagi perguruan tinggi, maka PDF, SPM, dan Ma’had Aly juga berhak mendapatkan anggaran yang serupa,” jelas Suwendi.

Lulusan pendidikan pesantren melalui PDF, SPM, dan Ma’had Aly juga seharusnya memiliki peluang yang sama untuk melanjutkan pendidikan atau mengakses dunia kerja. Suwendi menjelaskan bahwa sistem pendidikan nasional kita mengadopsi kebijakan multi-entry multi-exit, yang berarti semua anak bangsa, baik yang bersekolah di jalur formal, nonformal, maupun homeschooling, berhak melanjutkan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, kenyataannya di lapangan, meskipun ada Undang-Undang Pesantren, lulusan PDF dan SPM masih belum diperlakukan setara dengan lulusan sekolah umum. “Saat ini, perguruan tinggi keagamaan Islam lebih menerima lulusan PDF dan SPM, sementara perguruan tinggi lainnya belum sepenuhnya memahami pendidikan pesantren ini,” ujar Suwendi.

Dalam hal anggaran, meskipun Undang-Undang Pesantren telah ada, kontribusinya terhadap peningkatan anggaran untuk pesantren masih sangat terbatas. “Kementerian Agama, yang memiliki anggaran terbatas, bertanggung jawab atas fungsi agama dan pendidikan agama. Alokasi anggaran pendidikan nasional mencapai 660 triliun, sebagian besar digunakan untuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah. Alokasi anggaran untuk pesantren di Kemenag hanya kurang dari 1 triliun, yang artinya hanya 1/660 triliun dari total anggaran pendidikan,” ungkapnya.

Minimnya dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) juga menjadi masalah. Suwendi menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, yang membatasi Pemda untuk memberikan dukungan pendanaan kepada pesantren selama standar pendidikan minimal di sekolah (seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK) belum terpenuhi, menjadi salah satu penyebabnya. “Karena hampir semua Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia belum memenuhi standar pendidikan minimal ini, pesantren tidak mendapat dukungan anggaran dari Pemda,” ujar Suwendi. Ia pun menilai bahwa Pasal 81 ayat (3) pada PP 18 Tahun 2022 perlu dicabut.

Selain itu, Pemda hanya bisa memberikan dukungan kepada pesantren melalui dana hibah yang sangat terbatas. “Alokasi hibah di APBD sangat minim, dan bahkan tidak semua pesantren bisa mendapatkan hibah setiap tahun. Hibah ini harus bergantian dengan pesantren lainnya,” tambah Suwendi.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penguatan Integrasi Agama dan Budaya Lokal dalam Kurikulum Program S2 Studi Agama-Agama

    Penguatan Integrasi Agama dan Budaya Lokal dalam Kurikulum Program S2 Studi Agama-Agama

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com –Program Studi Magister (S2) Studi Agama-Agama, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menggelar Workshop Kurikulum bertajuk “Memahami Agama dan Budaya Lokal melalui Kasepuhan Adat Gelaralam” di Aula Lantai 4 (Cinema), Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengembangkan kurikulum yang mampu mengintegrasikan kajian agama dengan khazanah kearifan lokal, sehingga kajian akademik tidak […]

  • Video Menembus Batas

    Video Menembus Batas

    • calendar_month Rab, 17 Agu 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAL31- Kisah Mahasiswa Inspiratif pada Wisuda ke-82 UIN Sunan Gunung Djati Bandung Keluarga adalah harta paling berharga yang tiada bandingannya. Tempat paling menenangkan di tengah riuhnya dunia, tempat terbaik untuk berkeluh kesah saat lelah mendera. Ya, begitulah harapan setiap insan. Tapi tidak bagi Amanah, mahasiswa Jurusan Psikologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang berasal dari […]

  • Perebutan Harta Warisan Jadi Malapetaka

    Perebutan Harta Warisan Jadi Malapetaka

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PURWAKARTA kanal31.com — Harta warisan adalah harta yang panas, jika tidak dikelola dengan baik. Perebutan warisan orangtuanya yang sudah meninggal dunia sering terjadi. Orangtuanya mungkin sedang ditanya di alam kubur tetapi anak-anaknya ribut soal harta peninggalan orangtuanya. Harta warisan bukan hasil jerih payah anak-anaknya.   Pembagian harta warisan yang tidak adil hanya akan membahayakan bagi orang […]

  • Ayo Kenali Magot, Solusi Pengurai Sampah Ala UAD

    Ayo Kenali Magot, Solusi Pengurai Sampah Ala UAD

    • calendar_month Sel, 21 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-YOGYAKARTA Rudi, salah satu warga Dusun Sanggrahan yang juga mantan mahasiswa jurusan Peternakan, mengungkap pembudidayaan magot bermula dari adanya prakarsa dirinya dan warga sekitar yang jengah dengan masalah sampah yang tak kunjung usai. Magot sebagai salah satu ekosistem pengurai sampah tercepat, menjadi solusi yang masyarakat Sanggrahan gunakan sebagai alat untuk mengatasi timbunan sampah rumah tangga […]

  • 3 Jenis Tafsir Mimpi dalam Islam

    3 Jenis Tafsir Mimpi dalam Islam

    • calendar_month Sel, 27 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Setiap manusia saat tidur pasti pernah mengalami mimpi. Mimpi yang dialami mungkin mimpi yang menyenangkan, sedih, marah, ataupun seram. Banyak orang yang mencari arti mimpi melalui berbagai sumber, salah satunya adalah tafsir mimpi menurut Islam. Dilansir dari My Islamic Dream, mimpi dikelompokkan menjadi tiga jenis menurut sunah yaitu Ru’yaa atau mimpi baik, mimpi buruk, […]

  • Hikmah Silaturahmi Idul Fitri: Perspektif Psikologis-Religius

    Hikmah Silaturahmi Idul Fitri: Perspektif Psikologis-Religius

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle S. Miharja, Dosen UIN Bandung
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Idul Fitri merupakan momentum spiritual yang menandai keberhasilan umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadhan. Dimensi penting dari Idul Fitri adalah silaturahmi, yaitu mempererat hubungan kekerabatan, memperbaiki komunikasi sosial, serta membangun kembali harmoni kehidupan. Dalam perspektif akademik, silaturahmi tidak hanya dipahami sebagai tradisi budaya, tetapi sebagai mekanisme penguatan struktur sosial, kesejahteraan psikologis, dan internalisasi […]

expand_less