Breaking News:
Beranda » BEWARA » Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANGERANG kanal31.com — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah berhasil mengakui layanan pendidikan berbasis pondok pesantren, namun masih belum mendorong afirmasi anggaran yang adil.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Suwendi, M.Ag, dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta dan Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta, dalam acara “Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren” yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Tangerang Selatan, Jumat (21/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI, Novianto Murti Hantoro, serta tim penulis buku Evaluasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 DPR RI.

Menurut Suwendi, Undang-Undang ini telah mengakui layanan pendidikan pesantren melalui Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM), dan Ma’had Aly (MA) sebagai satuan pendidikan formal dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, yang berpotensi meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan. “Layanan pendidikan pesantren seperti PDF, SPM, dan Ma’had Aly secara yuridis memiliki status yang setara dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan perguruan tinggi. Pendidikan pesantren ini adalah pendidikan Islam yang tulen, yang telah ada jauh sebelum sekolah-sekolah modern,” ungkap Suwendi.

Menurutnya, PDF, SPM, dan Ma’had Aly berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan sekolah dan perguruan tinggi lainnya, baik dari segi finansial maupun hak-hak lulusannya. “Jika sekolah mendapatkan dana BOS, tunjangan profesi, serta BOPTN dan Bidik Misi bagi perguruan tinggi, maka PDF, SPM, dan Ma’had Aly juga berhak mendapatkan anggaran yang serupa,” jelas Suwendi.

Lulusan pendidikan pesantren melalui PDF, SPM, dan Ma’had Aly juga seharusnya memiliki peluang yang sama untuk melanjutkan pendidikan atau mengakses dunia kerja. Suwendi menjelaskan bahwa sistem pendidikan nasional kita mengadopsi kebijakan multi-entry multi-exit, yang berarti semua anak bangsa, baik yang bersekolah di jalur formal, nonformal, maupun homeschooling, berhak melanjutkan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, kenyataannya di lapangan, meskipun ada Undang-Undang Pesantren, lulusan PDF dan SPM masih belum diperlakukan setara dengan lulusan sekolah umum. “Saat ini, perguruan tinggi keagamaan Islam lebih menerima lulusan PDF dan SPM, sementara perguruan tinggi lainnya belum sepenuhnya memahami pendidikan pesantren ini,” ujar Suwendi.

Dalam hal anggaran, meskipun Undang-Undang Pesantren telah ada, kontribusinya terhadap peningkatan anggaran untuk pesantren masih sangat terbatas. “Kementerian Agama, yang memiliki anggaran terbatas, bertanggung jawab atas fungsi agama dan pendidikan agama. Alokasi anggaran pendidikan nasional mencapai 660 triliun, sebagian besar digunakan untuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah. Alokasi anggaran untuk pesantren di Kemenag hanya kurang dari 1 triliun, yang artinya hanya 1/660 triliun dari total anggaran pendidikan,” ungkapnya.

Minimnya dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) juga menjadi masalah. Suwendi menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, yang membatasi Pemda untuk memberikan dukungan pendanaan kepada pesantren selama standar pendidikan minimal di sekolah (seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK) belum terpenuhi, menjadi salah satu penyebabnya. “Karena hampir semua Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia belum memenuhi standar pendidikan minimal ini, pesantren tidak mendapat dukungan anggaran dari Pemda,” ujar Suwendi. Ia pun menilai bahwa Pasal 81 ayat (3) pada PP 18 Tahun 2022 perlu dicabut.

Selain itu, Pemda hanya bisa memberikan dukungan kepada pesantren melalui dana hibah yang sangat terbatas. “Alokasi hibah di APBD sangat minim, dan bahkan tidak semua pesantren bisa mendapatkan hibah setiap tahun. Hibah ini harus bergantian dengan pesantren lainnya,” tambah Suwendi.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siap Hadapi Dunia Kerja, FEBI Universitas Suryakancana Perbarui Kurikulum

    Siap Hadapi Dunia Kerja, FEBI Universitas Suryakancana Perbarui Kurikulum

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    CIANJUR, kanal31.com — Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Suryakancana menyelenggarakan kegiatan Review Kurikulum sebagai bagian dari komitmen institusi dalam melakukan penguatan dan penyempurnaan kurikulum secara berkelanjutan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Rektorat Universitas Suryakancana ini menghadirkan akademisi, pimpinan perguruan tinggi, Direktur Pascasarjana Universitas Syuryakancana, para dosen dan mahasiswa, praktisi perbankan syariah, UMKM, Industri […]

  • Wakil Rektor III UIN Bandung Buka Liga Sepakbola Mahasiswa PTKIN 2024: Junjung Sportivitas dan Selamat Bertanding

    Wakil Rektor III UIN Bandung Buka Liga Sepakbola Mahasiswa PTKIN 2024: Junjung Sportivitas dan Selamat Bertanding

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM, BANDUNG — Wakil Rektor III UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Husnul Qodim didampingi oleh Ketua Tim Kerja Kemahasiswaan, H. Wawan Gunawan, MM, Pembina Liga, Dede Lukman, M.Ag., Ketua Umum Liga, Parid Alparizi membuka secara resmi Liga Sepakbola Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) 2024 yang berlangsung di Lapangan UIN Bandung kampus II. Liga […]

  • Selamat! Litbang Keagamaan Semarang Rilis Warisan Naskah Nusantara

    Selamat! Litbang Keagamaan Semarang Rilis Warisan Naskah Nusantara

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Balai Ltbang Keagamaan Semarang kini memiliki Repositori Naskah Keagamaan “Wanantara” (Warisan Naskah Nusantara). Wanantara berisi lebih dari 900 naskah maupun manuskrip keagamaan warisan para ulama nusantara yang telah berhasil dihimpun dan didigitalisasi. Keberadaan Wanantara dirilis oleh Sekjen Kemenag Nizar di Yogyakarta, Senin (19/9/2022). Sekjen Kemenag mengapresiasi inovasi yang dilakukan Balai Litbang Keagamaan dalam pelestarian […]

  • Integrasi Ilmu, dari Epistemologi ke Evaluasi Kebijakan Akademik 

    Integrasi Ilmu, dari Epistemologi ke Evaluasi Kebijakan Akademik 

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Suwendi, Dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta
    • 0Komentar

    JAKARTA Kanal31.com — Transformasi kelembagaan dari IAIN ke UIN merupakan langkah strategis untuk melahirkan lulusan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) yang memiliki kompetensi agamawan yang ilmuwan atau ilmuwan yang agamawan. Dua kompetensi sekaligus, ahli agama dan ahli ilmu pengetahuan, terekonstruksi dalam kebijakan transformasi lembaga ini. Inilah sesungguhnya di antara alasan lahirnya PP 46 tahun 2019 tentang […]

  • UIN Jakarta – BAKTI Kominfo Latih 113 Pesantren Digital Marketing Berbasis AI

    UIN Jakarta – BAKTI Kominfo Latih 113 Pesantren Digital Marketing Berbasis AI

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Satu lagi program berdampak yang dirasakan kalangan pesantren. Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan BAKTI Kominfo menggelar Pelatihan Digital Marketing dan Personal Branding berbasis Artificial Intelligence (AI). Pelatihan ini diikuti para pengelola sistem informasi pesantren penerima manfaat infrastruktur BAKTI Kominfo. Giat ini menjadi salah satu upaya dalam menguatkan kapasitas […]

  • Prof. Dadan: Ada 5 Jurus Meningkatkan Etos Kerja

    Prof. Dadan: Ada 5 Jurus Meningkatkan Etos Kerja

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Upaya menumbuhkan semangat kebangsaan, memupuk nasionalisme, memperkuat kedisiplinan, dan mengingatkan kembali pentingnya nilai-nilai perjuangan bangsa, Rektor I UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. Dadan Rusmana mengingatkan kembali pesan dan spirit Quran Surat Ad-Dhuha pada  Apel Pagi 17-an, di halaman Gedung Al-Jamiah, Jumat (17/1/2025). Apel pagi tersebut dihadiri oleh Rektor UIN Sunan Gunung […]

expand_less