Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
  • comment 0 komentar

TANGERANG kanal31.com — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah berhasil mengakui layanan pendidikan berbasis pondok pesantren, namun masih belum mendorong afirmasi anggaran yang adil.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Suwendi, M.Ag, dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta dan Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta, dalam acara “Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren” yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Tangerang Selatan, Jumat (21/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI, Novianto Murti Hantoro, serta tim penulis buku Evaluasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 DPR RI.

Menurut Suwendi, Undang-Undang ini telah mengakui layanan pendidikan pesantren melalui Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM), dan Ma’had Aly (MA) sebagai satuan pendidikan formal dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, yang berpotensi meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan. “Layanan pendidikan pesantren seperti PDF, SPM, dan Ma’had Aly secara yuridis memiliki status yang setara dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan perguruan tinggi. Pendidikan pesantren ini adalah pendidikan Islam yang tulen, yang telah ada jauh sebelum sekolah-sekolah modern,” ungkap Suwendi.

Menurutnya, PDF, SPM, dan Ma’had Aly berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan sekolah dan perguruan tinggi lainnya, baik dari segi finansial maupun hak-hak lulusannya. “Jika sekolah mendapatkan dana BOS, tunjangan profesi, serta BOPTN dan Bidik Misi bagi perguruan tinggi, maka PDF, SPM, dan Ma’had Aly juga berhak mendapatkan anggaran yang serupa,” jelas Suwendi.

Lulusan pendidikan pesantren melalui PDF, SPM, dan Ma’had Aly juga seharusnya memiliki peluang yang sama untuk melanjutkan pendidikan atau mengakses dunia kerja. Suwendi menjelaskan bahwa sistem pendidikan nasional kita mengadopsi kebijakan multi-entry multi-exit, yang berarti semua anak bangsa, baik yang bersekolah di jalur formal, nonformal, maupun homeschooling, berhak melanjutkan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, kenyataannya di lapangan, meskipun ada Undang-Undang Pesantren, lulusan PDF dan SPM masih belum diperlakukan setara dengan lulusan sekolah umum. “Saat ini, perguruan tinggi keagamaan Islam lebih menerima lulusan PDF dan SPM, sementara perguruan tinggi lainnya belum sepenuhnya memahami pendidikan pesantren ini,” ujar Suwendi.

Dalam hal anggaran, meskipun Undang-Undang Pesantren telah ada, kontribusinya terhadap peningkatan anggaran untuk pesantren masih sangat terbatas. “Kementerian Agama, yang memiliki anggaran terbatas, bertanggung jawab atas fungsi agama dan pendidikan agama. Alokasi anggaran pendidikan nasional mencapai 660 triliun, sebagian besar digunakan untuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah. Alokasi anggaran untuk pesantren di Kemenag hanya kurang dari 1 triliun, yang artinya hanya 1/660 triliun dari total anggaran pendidikan,” ungkapnya.

Minimnya dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) juga menjadi masalah. Suwendi menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, yang membatasi Pemda untuk memberikan dukungan pendanaan kepada pesantren selama standar pendidikan minimal di sekolah (seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK) belum terpenuhi, menjadi salah satu penyebabnya. “Karena hampir semua Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia belum memenuhi standar pendidikan minimal ini, pesantren tidak mendapat dukungan anggaran dari Pemda,” ujar Suwendi. Ia pun menilai bahwa Pasal 81 ayat (3) pada PP 18 Tahun 2022 perlu dicabut.

Selain itu, Pemda hanya bisa memberikan dukungan kepada pesantren melalui dana hibah yang sangat terbatas. “Alokasi hibah di APBD sangat minim, dan bahkan tidak semua pesantren bisa mendapatkan hibah setiap tahun. Hibah ini harus bergantian dengan pesantren lainnya,” tambah Suwendi.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ingin Kuliah di Poliwangi? Tersedia 1.530 Kursi Mahasiswa Baru 2026

    Ingin Kuliah di Poliwangi? Tersedia 1.530 Kursi Mahasiswa Baru 2026

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANYUWANGI Kanal31.com — Kabar baik bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi vokasi. Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi) resmi membuka 1.530 kursi mahasiswa baru untuk Tahun Akademik 2025/2026. Ribuan kuota tersebut tersebar di 19 program studi jenjang Diploma 3 (D-3) dan Sarjana Terapan (S-1 Terapan). Sebagai perguruan tinggi vokasi negeri di ujung timur Pulau Jawa, […]

  • 86% Konflik Sosial di Indonesia Diselesaikan Penghulu, Penyuluh, dan Pembimas

    86% Konflik Sosial di Indonesia Diselesaikan Penghulu, Penyuluh, dan Pembimas

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (JAKARTA) — Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Analisis Pengembangan Kementerian dan Lembaga Mahmud Syaltout Syahidulhaq Qudratullah menyebut, sampai saat ini, belum semua konflik sosial di Indonesia terselesaikan. Namun, dari konflik yang terselesaikan, 86% di antaranya diselesaikan oleh penghulu, penyuluh, dan pembimas. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Bimtek Implementasi Sistem Peringatan Dini pada KUA Revitalisasi […]

  • SSE UM-PTKIN 2025: Wujudkan Akses Pendidikan Setara, UIN Bandung Fasilitasi Peserta Berkebutuhan Khusus

    SSE UM-PTKIN 2025: Wujudkan Akses Pendidikan Setara, UIN Bandung Fasilitasi Peserta Berkebutuhan Khusus

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — UIN Sunan Gunung Djati Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam menyediakan layanan pendidikan yang inklusif. Hal ini diwujudkan dengan memfasilitasi pelaksanaan Seleksi Sistem Elektronik (SSE) Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025 bagi peserta berkebutuhan khusus. Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rosihon Anwar, bersama Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama […]

  • Kisah Perjuangan Calon PPPK, Ikuti Tes SKTT dalam Suasana Duka Kematian Suami

    Kisah Perjuangan Calon PPPK, Ikuti Tes SKTT dalam Suasana Duka Kematian Suami

    • calendar_month Sen, 30 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MAROS, KANAL31.COM –Ada banyak cerita perjuangan para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag. Salah satunya adalah Hasanah, calon peserta seleksi calon PPPK Maros, Provinsi Sulsel. Dia harus mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) calon PPPK dalam suasana duka karena dari titik lokasi ujian mendengar kabar bahwa suami meninggal. Hasanah selama ini bekerja sebagai […]

  • Inilah Strategi Menjadikan Karya Publikasi Masuk Indeks Scopus Ala UII

    Inilah Strategi Menjadikan Karya Publikasi Masuk Indeks Scopus Ala UII

    • calendar_month Sen, 18 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-YOGYAKARTA Selama ini jurnal internasional dimonopoli oleh pemikiran dan wacana yang dominan barat. Padahal penyeimbang wacana dari pemikiran ketimuran juga penting. Pemikiran dan wacana akademik ‘timur’ harus juga bisa menjadi referensi wacana akademik global. Wacana timur sudah barang tentu bisa juga menjadi referensi yang andal bagi pengembangan keilmuan. Bagaimana strategi agar de-westernisasi jurnal dapat dilakukan? […]

  • Indonesia Merdeka, Analisis Menuju Tahun 2030

    Indonesia Merdeka, Analisis Menuju Tahun 2030

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Kemerdekaan Indonesia merupakan anugerah Allah SWT yang diraih melalui perjuangan panjang para pahlawan. Peringatan hari kemerdekaan bukan sekadar mengenang sejarah, melainkan juga merenungi arah masa depan bangsa. Tahun 2030 sering disebut sebagai window of opportunity, terutama karena bonus demografi, perkembangan teknologi, dan dinamika global. Analisis ini mengulas arah kehidupan Indonesia menuju 2030 dalam […]

expand_less