Selasa, 2 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar

BANDUNG, kanal31.com– Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tak urung memunculkan perdebatan dan perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Karena, pasal tersebut memungkinkan untuk terakomodirnya anak zina atau anak yang dibuahkan sebelum adanya ikatan perkawinan, sebagai anak sah.

Demikian menurut Dr. Hj. Eneng Nuraeni, saat mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Kritik Hukum atas Ketentuan Anak Sah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Rekonstruksinya terhadap Hukum Perkawinan Islam di Indonesia” , pada sidang terbuka promosi doktor, Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Bandung, belum lama ini.

Dr. Eneng –dosen Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum— melalui penelitiannya menelaah dan mengkritisi ketentuan yang termuat dalam pasal 99 KHI, serta merekontruksinya dengan membuat rumusan baru yang lebih utuh yang dapat menjadi acuan bagi pembaruan hukum perkawinan Islam di Indonesia.

Menurut Dr. Eneng, KHI adalah hasil pembaruan dan reformulasi hukum Islam di Indonesia, di dalamnya ada beberapa materi hukum yang berbeda dengan ketentuan yang sudah disepakati dalam fiqh konvensional dari berbagai madzhab. Di antaranya tentang ketentuan anak sah yang terdapat dalam pasal 99 KHI, yang salah satunya menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah.

Pasal 99 KHI mendefinisikan anak sah anak lahir dalam perkawinan yang sah. Hal ini memungkinkan terakomodirnya anak zina dapat ditetapkan sebagai anak sah. Namun, katanya, pasal ini kontradiktif karena telah mengaburkan batas norma agama tentang anak zina dan multitafsir dalam penerapannya.

“Di dalam Pasal ini tidak ada penjelasan terkait adanya keharusan batas minimal masa kehamilan sebagimana yang ditetapkan dalam fiqh melalui ijma ulama,” katanya.

KHI mendefinisikan secara global anak sah dengan berdasar pada dzahir nash, kaidah at-Tabi’u tabi’un,istishab, istihsan istisnaí dan maslahah mursalah. Menurut Dr. Eneng,  secara subtantif hal itu memunculkan multitafsir, perbedaan, inkonsisten dengan norma hukum lain, dan underregulasi.

Secara metodologis, itu tidak konsisten dalam mengambil pendapat Imam Madzhab, tidak mempertimbangkan konteks nash, kedaruratan sebagai dasar mengadakan pengecualian masih dapat diantisipasi dan pendekatan kompromi yang pragmatis tanpa kerangka ushul fiqh yang sistematis.

Dr. Eneng menegaskan pentingnya rekontruksi, dengan mengubah redaksi pasal 99 KHI menjadi “anak sah sebagai anak akibat perkawinan yang sah”, mengkategorisasi status anak, membuat aturan perlindungan hukum anak luar kawin. “Itu dapat mempersempit makna hubungan perdata, menghidupkan lembaga pengakuan anak dan menawarkan nomenklatur kategori anak dengan anak syarí dan anak thabií,” gagasnya.

Ia menilai, KHI terjebak konsep stufenbau yang dianut negara, terilhami gagasan reaktulisasi hukum Islam Munawir Sadjali. KHI juga sarat dengan kepentingan penguasa dalam hal penguatan hukum nasional yang cenderung mengedepankan nilai-nilai sekulerisme dan mempertimbangkan pluralisme di masyarakat.

Dr. Eneng tak lupa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Lembaga Legislatif segera mengadakan perubahan terhadap ketentuan tentang anak sah, sehingga muncul ketentuan yang bersipat umum yang dapat menjamin kepastian hukum di masyarakat. “Dibuat juga aturan tambahan tentang pengkategorian status anak, kedudukan dan perlindungan hukum terhadap anak luar kawin,” ujarnya.(nanangs)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejak Mahasiswa, Fakultas Psikologi UIN Bandung Siapkan Calon Pemimpin Jujur dan Disiplin

    Sejak Mahasiswa, Fakultas Psikologi UIN Bandung Siapkan Calon Pemimpin Jujur dan Disiplin

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

      KANAL31.COM — Wakil Dekan III Fakultas Psikologi UIN Sunan Gunung Djati Dr. H. Ujang Rohman, M.Ag meminta mahasiswanya agar memahami dengan baik apa yang menjadi pondasi dalam meningkatkan keterampilan berorganisasi/kepemimpinan. Di tengah kesibukan perkuliahan, juga berbagai kegiatan berorganisasi, mahasiswa hendaknya membudayakan kejujuran dan kedisiplinan. Demikian Dr. Ujang Rohman, saat memberikan sambutan Pembinaan Mahasiswa, di […]

  • Lulusan UIN

    Lulusan UIN

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Alma'arif Arif, Dosen UIN Bengkalis
    • 0Komentar

    BENGKALIS kanal31.com Sebagai dosen di PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) yang sangat paham perkembangan peradaban manusia yang menyebabkan saya sudah ribuan kali menulis soal sains dan perkembangan dunia; saya justru berterima kasih atas kritik ini. Kritik ini memberi bukti seterang matahari; apa yang menjadi keresahan saya dan sudah saya tulis selama ini 1000% benar […]

  • Bentuk Kurikulum Berbasis Cinta? Jangan Menghajar, Tapi Mengajar

    Bentuk Kurikulum Berbasis Cinta? Jangan Menghajar, Tapi Mengajar

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    CIPUTAT kanal31.com — Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang digagas Kementerian Agama (Kemenag) terus digaungkan sebagai upaya menanamkan nilai kasih sayang di lingkungan pendidikan keagamaan di Indonesia.   Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menegaskan bahwa pendidikan berbasis cinta harus menerapkan prinsip afirmasi positif dalam implementasinya.   “Proses […]

  • Tingkatkan Literasi, Ekonomi Syariah UIN Bandung Gelar Eksphoria 2026

    Tingkatkan Literasi, Ekonomi Syariah UIN Bandung Gelar Eksphoria 2026

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Kabinet Ekselensi menggelar Eksphoria 2026 di Aula Abdjan Soelaeman Kampus I dan Gedung FEBI Kampus II.   Kegiatan ini menjadi upaya strategis dalam meningkatkan literasi ekonomi syariah sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang inovatif dan […]

  • Prof. Dwi Hendratmo Widyantoro: Guru Besar Keahlian Informatika ITB

    Prof. Dwi Hendratmo Widyantoro: Guru Besar Keahlian Informatika ITB

    • calendar_month Rab, 21 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAl31.COM Keluarga besar Institut Teknologi Bandung berduka atas berpulangnya Guru Besar Prof. Ir. Dwi Hendratmo Widyantoro, M.Sc., Ph.D. Beliau wafat Minggu, 18 September 2022 sekitar pukul 23.00 di RS Borromeus Bandung. Kepergian almarhum membawa duka cita yang sangat mendalam terutama bagi civitas akademika di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB. Beliau merupakan Guru Besar […]

  • Hari Ini Terima Sertifikat, Ini 18 Prodi UIN Yogyakarta Terakreditasi Internasional

    Hari Ini Terima Sertifikat, Ini 18 Prodi UIN Yogyakarta Terakreditasi Internasional

    • calendar_month Kam, 11 Mei 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Yogyakarta KANAL31.COM Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga menjadi universitas pertama di Indonesia dengan 18 program studi yang terakreditasi oleh Yayasan Akreditasi Administrasi Bisnis Internasional (FIBAA). Sertifikat akreditasi akan diserahkan hari ini kepada Rektor UIN Sunan Kalijaga, Al Makin, dan pejabat lainnya. Sertifikat diserahkan oleh Mag.ª Diane Freiberger, MBA sebagai Managing Director FIBAA dan Viktoria […]

expand_less