Breaking News:
Beranda » BEWARA » Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com– Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tak urung memunculkan perdebatan dan perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Karena, pasal tersebut memungkinkan untuk terakomodirnya anak zina atau anak yang dibuahkan sebelum adanya ikatan perkawinan, sebagai anak sah.

Demikian menurut Dr. Hj. Eneng Nuraeni, saat mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Kritik Hukum atas Ketentuan Anak Sah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Rekonstruksinya terhadap Hukum Perkawinan Islam di Indonesia” , pada sidang terbuka promosi doktor, Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Bandung, belum lama ini.

Dr. Eneng –dosen Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum— melalui penelitiannya menelaah dan mengkritisi ketentuan yang termuat dalam pasal 99 KHI, serta merekontruksinya dengan membuat rumusan baru yang lebih utuh yang dapat menjadi acuan bagi pembaruan hukum perkawinan Islam di Indonesia.

Menurut Dr. Eneng, KHI adalah hasil pembaruan dan reformulasi hukum Islam di Indonesia, di dalamnya ada beberapa materi hukum yang berbeda dengan ketentuan yang sudah disepakati dalam fiqh konvensional dari berbagai madzhab. Di antaranya tentang ketentuan anak sah yang terdapat dalam pasal 99 KHI, yang salah satunya menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah.

Pasal 99 KHI mendefinisikan anak sah anak lahir dalam perkawinan yang sah. Hal ini memungkinkan terakomodirnya anak zina dapat ditetapkan sebagai anak sah. Namun, katanya, pasal ini kontradiktif karena telah mengaburkan batas norma agama tentang anak zina dan multitafsir dalam penerapannya.

“Di dalam Pasal ini tidak ada penjelasan terkait adanya keharusan batas minimal masa kehamilan sebagimana yang ditetapkan dalam fiqh melalui ijma ulama,” katanya.

KHI mendefinisikan secara global anak sah dengan berdasar pada dzahir nash, kaidah at-Tabi’u tabi’un,istishab, istihsan istisnaí dan maslahah mursalah. Menurut Dr. Eneng,  secara subtantif hal itu memunculkan multitafsir, perbedaan, inkonsisten dengan norma hukum lain, dan underregulasi.

Secara metodologis, itu tidak konsisten dalam mengambil pendapat Imam Madzhab, tidak mempertimbangkan konteks nash, kedaruratan sebagai dasar mengadakan pengecualian masih dapat diantisipasi dan pendekatan kompromi yang pragmatis tanpa kerangka ushul fiqh yang sistematis.

Dr. Eneng menegaskan pentingnya rekontruksi, dengan mengubah redaksi pasal 99 KHI menjadi “anak sah sebagai anak akibat perkawinan yang sah”, mengkategorisasi status anak, membuat aturan perlindungan hukum anak luar kawin. “Itu dapat mempersempit makna hubungan perdata, menghidupkan lembaga pengakuan anak dan menawarkan nomenklatur kategori anak dengan anak syarí dan anak thabií,” gagasnya.

Ia menilai, KHI terjebak konsep stufenbau yang dianut negara, terilhami gagasan reaktulisasi hukum Islam Munawir Sadjali. KHI juga sarat dengan kepentingan penguasa dalam hal penguatan hukum nasional yang cenderung mengedepankan nilai-nilai sekulerisme dan mempertimbangkan pluralisme di masyarakat.

Dr. Eneng tak lupa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Lembaga Legislatif segera mengadakan perubahan terhadap ketentuan tentang anak sah, sehingga muncul ketentuan yang bersipat umum yang dapat menjamin kepastian hukum di masyarakat. “Dibuat juga aturan tambahan tentang pengkategorian status anak, kedudukan dan perlindungan hukum terhadap anak luar kawin,” ujarnya.(nanangs)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imam Besar Masjid Istiqlal: Keutamaan Niat Puasa

    Imam Besar Masjid Istiqlal: Keutamaan Niat Puasa

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com —- Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi penceramah pada malam pertama Salat Tarawih Ramadan 1446 H di Masjid Istiqlal. Menag menyampaikan keutamaan niat dalam berpuasa. “Izinkan Saya menyampaikan, mumpung masih awal Ramadhan. Segala amal ibadah itu harus disertai niat. Kalau puasa tanpa niat itu diet, kalau sholat tanpa niat itu olah raga. Inti dari […]

  • Darurat Sampah, Momentum Idulfitri Farhan Ajak Warga Ubah Budaya 

    Darurat Sampah, Momentum Idulfitri Farhan Ajak Warga Ubah Budaya 

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti persoalan sampah sebagai tantangan serius yang dihadapi Kota Bandung, bertepatan dengan momentum Idulfitri 1447 Hijriah. Usai Salat Id di Plaza Balai Kota Bandung, Farhan mengungkapkan, produksi sampah harian di Kota Bandung mencapai 1.600 hingga 1.800 ton. Menurutnya, tingginya volume sampah merupakan konsekuensi dari aktivitas sosial dan […]

  • Ayo Merapat ke Cigondewah, Surga Belanja Kain di Bandung

    Ayo Merapat ke Cigondewah, Surga Belanja Kain di Bandung

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Kota Bandung dikenal dengan alamnya yang indah dan sejuk. Tak heran jika kota Bandung dijadikan tujuan wisata oleh para pelancong dari luar kota hingga mancanegara pada saat mengisi liburan bersama keluarga. Kota yang julukan Paris Van Java ini menyuguhkan berbagai tempat wisata yang dapat memanjakan mata wisatawan, mulai dari wisata alam, kuliner […]

  • Anggota DPR Rikwanto : Jangan Tunggu Kasus Viral, Polisi Harus Kerja Cepat!

    Anggota DPR Rikwanto : Jangan Tunggu Kasus Viral, Polisi Harus Kerja Cepat!

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM, JAKARTA –Ramai di media sosial baru-baru ini, seorang karyawati sebuah toko roti mengalami penganiayaan oleh anak pemilik toko roti di Jakarta Timur. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, korban berinisial DAD menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.   Mendengar penjelasan korban dan kelanjutan kasus yang dipaparkan oleh Kapolres Metro Jaktim […]

  • Yuk Jadi Investor Muda yang Paham Keuangan Syariah!

    Yuk Jadi Investor Muda yang Paham Keuangan Syariah!

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Galeri Investasi Syariah (GIS) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi keuangan dan pasar modal syariah di kalangan mahasiswa. Melalui sinergi strategis bersama Tax Center FISIP dan Program Studi Administrasi Publik FISIP UIN Bandung, GIS menggelar kegiatan bertajuk “Capital Market Investor Goes to IDX Jakarta” […]

  • Layanan Publik Lebih Mudah, Pemkot Bandung Kenalkan Smile Connected

    Layanan Publik Lebih Mudah, Pemkot Bandung Kenalkan Smile Connected

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan melalui peluncuran inovasi Smile Connected. nisiatif layanan digital ini diresmikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Jalan Cianjur,  Selasa, (3/6/2025). Farhan mengatakan, kehadiran Smile Connected merupakan bagian dari strategi besar Kota […]

expand_less