Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar

BANDUNG, kanal31.com– Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tak urung memunculkan perdebatan dan perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Karena, pasal tersebut memungkinkan untuk terakomodirnya anak zina atau anak yang dibuahkan sebelum adanya ikatan perkawinan, sebagai anak sah.

Demikian menurut Dr. Hj. Eneng Nuraeni, saat mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Kritik Hukum atas Ketentuan Anak Sah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Rekonstruksinya terhadap Hukum Perkawinan Islam di Indonesia” , pada sidang terbuka promosi doktor, Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Bandung, belum lama ini.

Dr. Eneng –dosen Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum— melalui penelitiannya menelaah dan mengkritisi ketentuan yang termuat dalam pasal 99 KHI, serta merekontruksinya dengan membuat rumusan baru yang lebih utuh yang dapat menjadi acuan bagi pembaruan hukum perkawinan Islam di Indonesia.

Menurut Dr. Eneng, KHI adalah hasil pembaruan dan reformulasi hukum Islam di Indonesia, di dalamnya ada beberapa materi hukum yang berbeda dengan ketentuan yang sudah disepakati dalam fiqh konvensional dari berbagai madzhab. Di antaranya tentang ketentuan anak sah yang terdapat dalam pasal 99 KHI, yang salah satunya menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah.

Pasal 99 KHI mendefinisikan anak sah anak lahir dalam perkawinan yang sah. Hal ini memungkinkan terakomodirnya anak zina dapat ditetapkan sebagai anak sah. Namun, katanya, pasal ini kontradiktif karena telah mengaburkan batas norma agama tentang anak zina dan multitafsir dalam penerapannya.

“Di dalam Pasal ini tidak ada penjelasan terkait adanya keharusan batas minimal masa kehamilan sebagimana yang ditetapkan dalam fiqh melalui ijma ulama,” katanya.

KHI mendefinisikan secara global anak sah dengan berdasar pada dzahir nash, kaidah at-Tabi’u tabi’un,istishab, istihsan istisnaí dan maslahah mursalah. Menurut Dr. Eneng,  secara subtantif hal itu memunculkan multitafsir, perbedaan, inkonsisten dengan norma hukum lain, dan underregulasi.

Secara metodologis, itu tidak konsisten dalam mengambil pendapat Imam Madzhab, tidak mempertimbangkan konteks nash, kedaruratan sebagai dasar mengadakan pengecualian masih dapat diantisipasi dan pendekatan kompromi yang pragmatis tanpa kerangka ushul fiqh yang sistematis.

Dr. Eneng menegaskan pentingnya rekontruksi, dengan mengubah redaksi pasal 99 KHI menjadi “anak sah sebagai anak akibat perkawinan yang sah”, mengkategorisasi status anak, membuat aturan perlindungan hukum anak luar kawin. “Itu dapat mempersempit makna hubungan perdata, menghidupkan lembaga pengakuan anak dan menawarkan nomenklatur kategori anak dengan anak syarí dan anak thabií,” gagasnya.

Ia menilai, KHI terjebak konsep stufenbau yang dianut negara, terilhami gagasan reaktulisasi hukum Islam Munawir Sadjali. KHI juga sarat dengan kepentingan penguasa dalam hal penguatan hukum nasional yang cenderung mengedepankan nilai-nilai sekulerisme dan mempertimbangkan pluralisme di masyarakat.

Dr. Eneng tak lupa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Lembaga Legislatif segera mengadakan perubahan terhadap ketentuan tentang anak sah, sehingga muncul ketentuan yang bersipat umum yang dapat menjamin kepastian hukum di masyarakat. “Dibuat juga aturan tambahan tentang pengkategorian status anak, kedudukan dan perlindungan hukum terhadap anak luar kawin,” ujarnya.(nanangs)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seruling Kerinduan Ruhani

    Seruling Kerinduan Ruhani

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Pada hamparan waktu yang berharga untuk pertemuan, seorang sufi Sang Guru Agung duduk di tepi sungai, memainkan seruling dengan hati yang teriris, suara merdu yang mengguncang jiwa. Ia dikelilingi oleh murid-murid yang dengan setia mendengarkan alunan seruling tersebut, sambil menanti waktu untuk meluapkan hasrat kepenasarannya.   Saat Sang Guru selesai meniup serulingnya, salah […]

  • Darurat Sampah, Momentum Idulfitri Farhan Ajak Warga Ubah Budaya 

    Darurat Sampah, Momentum Idulfitri Farhan Ajak Warga Ubah Budaya 

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti persoalan sampah sebagai tantangan serius yang dihadapi Kota Bandung, bertepatan dengan momentum Idulfitri 1447 Hijriah. Usai Salat Id di Plaza Balai Kota Bandung, Farhan mengungkapkan, produksi sampah harian di Kota Bandung mencapai 1.600 hingga 1.800 ton. Menurutnya, tingginya volume sampah merupakan konsekuensi dari aktivitas sosial dan […]

  • Begini Cara UIN Bandung, Wujudkan Kampus Responsif Gender

    Begini Cara UIN Bandung, Wujudkan Kampus Responsif Gender

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Bandung)  — Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarkat (LP2M) UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai leading sector dalam pengarusutamaan gender (PUG) menggelar Workshop Kurikulum Responsif Gender di Aula Gedung Lecture Hall. Dengan menghadirkan narasumber, Prof. Nina Nurmila Ph.D., Dekan Education Faculty Universitas Islam Internasional Indonesia yang dipandu oleh Idah […]

  • Inilah Arah Baru Publikasi Ilmiah

    Inilah Arah Baru Publikasi Ilmiah

    • calendar_month Rab, 13 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi membuat putusan penting terkait pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu amar putusan tersebut adalah sebagai berikut. …. ”Jika syarat publikasi dalam jurnal internasional bereputasi tetap akan dipertahankan untuk memperoleh jabatan akademik profesor, maka tulisan yang telah dimuat tidak perlu dilakukan review ulang oleh reviewer […]

  • Private Marriage atau Intimate Wedding

    Private Marriage atau Intimate Wedding

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Sekitar 2 tahun lalu saya terkesan oleh sebuah pernikahan tetangga, alumni Fakultas Syariah UIN Bandung, S2-nya di Manajemen ITB dan baru keterima kerja di Pertamina, Jakarta. Pernikahannya sederhana dan terasa nyaman. Undangan hanya keluarga dan tetangga dekat, acaranya pun sederhana, tak ada kemeriahan apalagi kemewahan. Antar tetangga, makan walimahan sambil ngobrol bercengkrama […]

  • Hasil Penelitian Dr Edi Hartono, Dosen UMY Raih Excellent Paper Award di Taiwan

    Hasil Penelitian Dr Edi Hartono, Dosen UMY Raih Excellent Paper Award di Taiwan

    • calendar_month Sen, 18 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANTUL Indonesia memiliki beragam jenis tanah dengan karakteristik berbeda. Salah satunya jenis clay shale yang seringkali menimbulkan problematika longsor akibat pelapukan. Hal ini yang kemudian menjadi fokus penelitian Dr Edi Hartono. Dosen Program Studi Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini berhasil menyabet Best Paper dalam 2021 Excellent Paper Award Journal of Geo Engineering yang dinaungi oleh Taiwan Geotechnical Society pada […]

expand_less