Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar

BANDUNG, kanal31.com– Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tak urung memunculkan perdebatan dan perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Karena, pasal tersebut memungkinkan untuk terakomodirnya anak zina atau anak yang dibuahkan sebelum adanya ikatan perkawinan, sebagai anak sah.

Demikian menurut Dr. Hj. Eneng Nuraeni, saat mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Kritik Hukum atas Ketentuan Anak Sah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Rekonstruksinya terhadap Hukum Perkawinan Islam di Indonesia” , pada sidang terbuka promosi doktor, Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Bandung, belum lama ini.

Dr. Eneng –dosen Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum— melalui penelitiannya menelaah dan mengkritisi ketentuan yang termuat dalam pasal 99 KHI, serta merekontruksinya dengan membuat rumusan baru yang lebih utuh yang dapat menjadi acuan bagi pembaruan hukum perkawinan Islam di Indonesia.

Menurut Dr. Eneng, KHI adalah hasil pembaruan dan reformulasi hukum Islam di Indonesia, di dalamnya ada beberapa materi hukum yang berbeda dengan ketentuan yang sudah disepakati dalam fiqh konvensional dari berbagai madzhab. Di antaranya tentang ketentuan anak sah yang terdapat dalam pasal 99 KHI, yang salah satunya menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah.

Pasal 99 KHI mendefinisikan anak sah anak lahir dalam perkawinan yang sah. Hal ini memungkinkan terakomodirnya anak zina dapat ditetapkan sebagai anak sah. Namun, katanya, pasal ini kontradiktif karena telah mengaburkan batas norma agama tentang anak zina dan multitafsir dalam penerapannya.

“Di dalam Pasal ini tidak ada penjelasan terkait adanya keharusan batas minimal masa kehamilan sebagimana yang ditetapkan dalam fiqh melalui ijma ulama,” katanya.

KHI mendefinisikan secara global anak sah dengan berdasar pada dzahir nash, kaidah at-Tabi’u tabi’un,istishab, istihsan istisnaí dan maslahah mursalah. Menurut Dr. Eneng,  secara subtantif hal itu memunculkan multitafsir, perbedaan, inkonsisten dengan norma hukum lain, dan underregulasi.

Secara metodologis, itu tidak konsisten dalam mengambil pendapat Imam Madzhab, tidak mempertimbangkan konteks nash, kedaruratan sebagai dasar mengadakan pengecualian masih dapat diantisipasi dan pendekatan kompromi yang pragmatis tanpa kerangka ushul fiqh yang sistematis.

Dr. Eneng menegaskan pentingnya rekontruksi, dengan mengubah redaksi pasal 99 KHI menjadi “anak sah sebagai anak akibat perkawinan yang sah”, mengkategorisasi status anak, membuat aturan perlindungan hukum anak luar kawin. “Itu dapat mempersempit makna hubungan perdata, menghidupkan lembaga pengakuan anak dan menawarkan nomenklatur kategori anak dengan anak syarí dan anak thabií,” gagasnya.

Ia menilai, KHI terjebak konsep stufenbau yang dianut negara, terilhami gagasan reaktulisasi hukum Islam Munawir Sadjali. KHI juga sarat dengan kepentingan penguasa dalam hal penguatan hukum nasional yang cenderung mengedepankan nilai-nilai sekulerisme dan mempertimbangkan pluralisme di masyarakat.

Dr. Eneng tak lupa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Lembaga Legislatif segera mengadakan perubahan terhadap ketentuan tentang anak sah, sehingga muncul ketentuan yang bersipat umum yang dapat menjamin kepastian hukum di masyarakat. “Dibuat juga aturan tambahan tentang pengkategorian status anak, kedudukan dan perlindungan hukum terhadap anak luar kawin,” ujarnya.(nanangs)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yang Kecewa Pada Prabowo Pasti Tak Suka Membaca Ini

    Yang Kecewa Pada Prabowo Pasti Tak Suka Membaca Ini

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle Moeflich Hasbullah, Dosen UIN Bandung
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Saya ingin menjelaskan psikologi Presiden Prabowo. Bukan membelanya tapi menjelaskan. Setuju atau tidak, terserah, bebas. Saya mengajak untuk memahami, bukan sekadar memuncratkan kekesalan dan kemarahan. Atau karena mengkritiknya dengan pedas lalu kita merasa sudah hebat dan jadi pahlawan rakyat. Prabowo sudah banyak sekali menerima kritik, dihujat, dilecehkan dll. Gak masalah itu hak rakyat. […]

  • Fleksibilitas Lurah, Kunci Hadapi Kompleksitas Masyarakat Bandung

    Fleksibilitas Lurah, Kunci Hadapi Kompleksitas Masyarakat Bandung

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyebut pentingnya peran lurah sebagai pemimpin wilayah yang fleksibel dan adaptif dalam menghadapi kompleksitas masyarakat perkotaan. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pembinaan Lurah se-Kota Bandung yang dirangkaikan dengan Pelepasan Lurah Purna Bakti di The Green Forest Resort, Jalan Sersan Bajuri No 102, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin […]

  • Diskusi Film “Hijrah Digital” Ajak Mahasiswa UIN Bandung Refleksi Literasi dan Peran AI dalam Keberagamaan

    Diskusi Film “Hijrah Digital” Ajak Mahasiswa UIN Bandung Refleksi Literasi dan Peran AI dalam Keberagamaan

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Program Studi Magister Studi Agama-Agama (SAA) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) berupa diskusi film Hijrah Digital yang berlangsung di Aula Selatan Pascasarjana, Kamis, (15/5/2025) Kegiatan ini diikuti oleh 40 mahasiswa dari berbagai jurusan di lingkungan UIN Bandung dan merupakan bagian dari program PKM S2 SAA yang […]

  • Kuliah Umum Islamic Finance UIN Bandung: Blockchain dan Fintech Mendorong Inklusi Keuangan Syariah

    Kuliah Umum Islamic Finance UIN Bandung: Blockchain dan Fintech Mendorong Inklusi Keuangan Syariah

    • calendar_month Jum, 11 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Bandung) — Program Studi Manajemen Keuangan Syariah (MKS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menggelar kuliah umum bertajuk “Islamic Finance (Blockchain and Fintech Approached)” di Aula FEBI, lantai 2, Kamis (10/10/2024). Kuliah umum ini dihadiri oleh 257 mahasiswa baru angkatan 2024 dengan menghadirkan narasumber Wisnu Uriawan, S.T., M.Kom., Ph.D., dosen […]

  • Inilah 3 Tips Panduan Menulis Esai Beasiswa

    Inilah 3 Tips Panduan Menulis Esai Beasiswa

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    JAKARTA-SPI, Esai merupakan salah satu elemen penting dalam melamar beasiswa. Kesuksesan seseorang dalam mendaftar beasiswa juga diukur melalu esai. Sayangnya masih banyak pelamar yang kurang piawai dalam menulis esainya. Alumni beasiswa LPDP, Nisa Sri Wahyuni menyebutkan ada 3 tips menulis esai yang baik untuk meningkatkan peluang meraih beasiswa. Apa saja tips itu? Berikut adalah penjelasannya. […]

  • Mentafakuri Kebesaran Allah dalam Takbir

    Mentafakuri Kebesaran Allah dalam Takbir

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle S. Miharja, Dosen UIN Bandung 
    • 0Komentar

    Harmoni Ibadah, Keluarga, dan Alam Semesta BANDUNG kanal31.com — Tulisan ini mengkaji makna spiritual, sosial, dan kosmologis dari praktik keagamaan selama Ramadan yang mencapai puncaknya pada Idul Fitri. Dengan pendekatan reflektif-integratif, artikel ini menyoroti konsep takbir sebagai kesadaran tauhid, puasa sebagai sistem pendidikan multidimensional, serta peran keluarga dan interaksi manusia dengan alam sebagai manifestasi kebesaran Allah. […]

expand_less