Batas Usia Perkawinan: Antara Kepatuhan Hukum dan Ikhtiar Membangun Keluarga Sakinah
- account_circle Sungkawa Abdisunda
- calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh:
Dr. Wahyu Abdul Jafar, M.HI
(Dosen Fakultas Syariah UIN Jurai Siwo Lampung)
Perkawinan sering kali dipandang sebagai persoalan hati: ketika dua orang sudah merasa cocok, saling mencintai, dan siap hidup bersama, mengapa harus menunggu?
PERTANYAAN semacam ini cukup sering muncul ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan batas usia perkawinan. Apalagi di sebagian lingkungan, menikah pada usia muda masih dianggap sebagai sesuatu yang wajar, bahkan dipandang lebih baik daripada terlalu lama menunda perkawinan. Namun, perkawinan bukan hanya perkara perasaan. Ia adalah ikatan hukum sekaligus perjanjian moral yang membawa konsekuensi panjang. Di dalamnya ada tanggung jawab ekonomi, pendidikan anak, kesehatan, relasi suami istri, kehidupan sosial, bahkan masa depan generasi berikutnya. Karena itu, ketika negara menetapkan batas usia perkawinan, yang hendak diatur sesungguhnya bukan cinta seseorang, melainkan kesiapan untuk memikul tanggung jawab yang lahir dari sebuah perkawinan.
Di Indonesia, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan telah diseragamkan menjadi 19 tahun melalui perubahan Undang-Undang Perkawinan. Kebijakan tersebut tidak lahir tanpa alasan. Negara melihat bahwa perkawinan pada usia anak dapat membawa berbagai persoalan, mulai dari terputusnya pendidikan, risiko kesehatan, kerentanan ekonomi, hingga persoalan pengasuhan anak. Karena itu, kepatuhan terhadap batas usia perkawinan seharusnya tidak dipahami sebagai bentuk campur tangan negara yang menghalangi seseorang untuk menikah. Justru sebaliknya, aturan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa perkawinan berlangsung ketika calon pasangan telah memiliki tingkat kematangan yang lebih memadai.
Bukan Sekadar Angka
Meski demikian, ada hal penting yang perlu kita pahami. Usia 19 tahun hanyalah batas minimal secara hukum. Ia bukan jaminan bahwa seseorang yang telah berusia 19 tahun otomatis siap menjadi suami atau istri. Di sinilah persoalan perkawinan menjadi lebih kompleks. Ada orang yang secara usia sudah memenuhi ketentuan hukum, tetapi belum mampu mengendalikan emosi. Ada yang telah dewasa secara biologis, tetapi belum matang dalam mengambil keputusan. Ada pula yang siap menikah secara administratif, tetapi belum memiliki kesiapan ekonomi maupun pengetahuan yang cukup mengenai kehidupan rumah tangga.
Karena itu, jangan sampai kepatuhan terhadap batas usia dipahami secara administratif semata. Jangan berpikir bahwa selama usia sudah memenuhi ketentuan, maka persoalan kesiapan perkawinan telah selesai. Kepatuhan hukum adalah pintu masuk, bukan garis akhir. Perkawinan membutuhkan kesiapan yang jauh lebih luas: kesiapan mental, emosional, spiritual, sosial, kesehatan, dan ekonomi. Pasangan yang hendak menikah perlu memahami bahwa kehidupan setelah akad tidak selalu berjalan seperti yang dibayangkan ketika masa pendekatan. Setelah menikah, seseorang tidak hanya dituntut untuk mencintai pasangannya, tetapi juga belajar berkomunikasi, menyelesaikan konflik, mengelola keuangan, membagi peran, dan bertanggung jawab terhadap anak apabila kelak dikaruniai keturunan. Dengan kata lain, persoalan utama bukan hanya “berapa umur seseorang ketika menikah”, tetapi “seberapa siap ia menjalani kehidupan perkawinan”.
Keluarga Sakinah Tidak Dibangun dalam Semalam
Dalam perspektif Islam, perkawinan tentu memiliki dimensi yang lebih dalam daripada sekadar legalitas. Al-Qur’an menggambarkan tujuan perkawinan melalui konsep sakinah, mawaddah, dan rahmah. Rumah tangga diharapkan menjadi tempat tumbuhnya ketenteraman, kasih sayang, dan rahmat. Tetapi keluarga sakinah tidak hadir secara otomatis setelah ijab kabul selesai diucapkan. Ia harus diusahakan. Keluarga sakinah membutuhkan pasangan yang mampu menghargai satu sama lain, terbuka dalam berkomunikasi, bertanggung jawab terhadap kewajiban masing-masing, dan mampu menghadapi persoalan rumah tangga secara dewasa. Bahkan ketika konflik datang—dan hampir tidak ada rumah tangga yang sepenuhnya bebas dari konflik—pasangan suami istri harus memiliki kemampuan untuk mencari jalan keluar tanpa saling merendahkan atau menyakiti.
Karena itu, mematuhi batas usia perkawinan sesungguhnya dapat ditempatkan sebagai bagian dari ikhtiar membangun keluarga sakinah. Batas usia memberikan ruang bagi seseorang untuk menyelesaikan pendidikan, mengembangkan kemampuan diri, membangun kematangan psikologis, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih bertanggung jawab. Menunda perkawinan sampai memenuhi batas usia bukan berarti menolak sunnah perkawinan. Sebaliknya, dalam konteks hukum dan kemaslahatan masyarakat, menunggu sampai seseorang cukup matang dapat menjadi bagian dari upaya mempersiapkan perkawinan agar tidak berhenti pada seremoni, tetapi benar-benar menjadi awal kehidupan keluarga yang sehat.
Jangan Menjadikan Dispensasi sebagai Jalan Pintas
Persoalan menjadi lebih rumit ketika masyarakat menghadapi perkawinan anak. Hukum Indonesia masih menyediakan mekanisme dispensasi perkawinan melalui pengadilan dalam keadaan tertentu. Mekanisme ini diperlukan karena hukum juga harus berhadapan dengan kenyataan sosial yang beragam. Namun, dispensasi seharusnya tidak diperlakukan sebagai jalan pintas. Ketika permohonan dispensasi diajukan, pertanyaan yang seharusnya muncul bukan hanya apakah pasangan tersebut saling mencintai, tetapi juga apakah perkawinan tersebut benar-benar merupakan pilihan terbaik bagi kepentingan anak. Bagaimana pendidikannya? Bagaimana kondisi kesehatannya? Apakah terdapat tekanan dari keluarga? Apakah calon suami atau istri memiliki kesiapan untuk bertanggung jawab? Bagaimana kemungkinan kehidupan rumah tangga mereka setelah perkawinan?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu penting agar dispensasi tidak berubah fungsi dari pengecualian menjadi kebiasaan. Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang. Jangan sampai kehamilan di luar perkawinan, tekanan sosial, persoalan ekonomi, atau kekhawatiran terhadap “aib keluarga” secara otomatis dianggap harus diselesaikan dengan menikahkan anak. Dalam banyak keadaan, perkawinan yang dilakukan secara tergesa-gesa justru dapat melahirkan persoalan baru yang lebih panjang.
Kepatuhan Hukum sebagai Budaya Bersama
Karena itu, persoalan batas usia perkawinan tidak cukup diserahkan kepada calon pengantin. Ini adalah tanggung jawab bersama. Orang tua memiliki peran penting untuk memberikan pendidikan dan pendampingan kepada anak. Tokoh agama perlu memberikan pemahaman keagamaan yang tidak berhenti pada anjuran menikah, tetapi juga menjelaskan tanggung jawab dan tujuan perkawinan. Sekolah dan perguruan tinggi dapat memberikan pendidikan mengenai kesehatan reproduksi, relasi yang sehat, serta kesiapan membangun keluarga. Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi hukum yang mudah dipahami. Yang tidak kalah penting adalah mengubah budaya kita dalam memandang perkawinan.
Kita sering kali lebih sibuk bertanya, “Kapan menikah?” daripada bertanya, “Sudah siapkah menjalani kehidupan rumah tangga?” Kita juga terkadang menganggap seseorang yang belum menikah pada usia tertentu sebagai sebuah masalah, sementara kesiapan mental dan kemampuan bertanggung jawab justru kurang diperhatikan. Padahal, menikah bukan perlombaan. Tidak ada penghargaan bagi orang yang paling cepat menikah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana seseorang mampu mempertahankan perkawinannya dengan penuh tanggung jawab dan menjadikan rumah tangganya sebagai tempat tumbuhnya ketenteraman.
Dari Patuh Aturan Menuju Kesadaran
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap batas usia perkawinan seharusnya tidak dibangun melalui rasa takut terhadap hukum semata. Kepatuhan yang paling kuat adalah kepatuhan yang lahir dari kesadaran. Masyarakat perlu memahami bahwa aturan mengenai batas usia perkawinan memiliki tujuan yang lebih besar: melindungi calon pasangan, memberikan ruang bagi kematangan diri, dan menciptakan kondisi yang lebih baik bagi lahirnya keluarga. Di titik inilah hukum dan nilai-nilai agama sebenarnya tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat bertemu dalam satu tujuan, yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia. Perkawinan memang merupakan ibadah, tetapi ibadah dalam perkawinan juga menuntut kesiapan untuk menjalankan amanah. Cinta memang penting, tetapi cinta saja tidak cukup untuk membangun rumah tangga. Akad memang menjadi pintu masuk, tetapi perjalanan panjang setelah akad membutuhkan kedewasaan, kesabaran, pengetahuan, dan tanggung jawab.
Maka, mematuhi batas usia perkawinan bukan sekadar menaati angka yang ditetapkan undang-undang. Ia adalah bagian dari ikhtiar agar perkawinan tidak dilakukan secara terburu-buru dan agar keluarga yang dibangun memiliki fondasi yang lebih kuat. Sebab keluarga sakinah tidak lahir hanya karena dua orang telah menikah. Ia tumbuh dari dua orang yang telah belajar mempersiapkan diri untuk menjadi pasangan, menjadi orang tua, dan menjadi bagian dari kehidupan satu sama lain. Dan mungkin, di situlah makna paling penting dari kepatuhan terhadap batas usia perkawinan: bukan menghalangi seseorang untuk menikah, tetapi memastikan bahwa ketika perkawinan itu dilakukan, ia benar-benar siap untuk menjaga amanah yang menyertainya.*
- Penulis: Sungkawa Abdisunda
