Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Gugat Tanggung Jawab Negara: Dr. Budi Tresnayadi Gagas Hak Nafkah Pemulihan bagi Anak Hasil Perkosaan

Gugat Tanggung Jawab Negara: Dr. Budi Tresnayadi Gagas Hak Nafkah Pemulihan bagi Anak Hasil Perkosaan

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com — Anak-anak yang lahir dari kehamilan tidak diinginkan akibat tindak pidana perkosaan berada dalam posisi yang sangat memprihatinkan. Di tengah himpitan stigma sosial, kerentanan sang ibu yang menjadi korban kejahatan seksual secara tidak langsung “diwariskan” kepada anak yang dilahirkannya. Lebih tragis lagi, di mata hukum positif, status mereka dianggap sebagai anak luar kawin yang tidak memiliki hubungan nasab maupun hak waris dari ayah biologisnya.

Melihat realitas kelam ini, sebuah riset hukum yang dilakukan oleh Dr. Budi Tresnayadi, SH, MH menawarkan sebuah terobosan hukum yang revolusioner. Ia mengusulkan paradigma baru bertajuk “Hak Nafkah Pemulihan“.

“Anak yang lahir akibat tindak pidana perkosaan berhak memperoleh nafkah pemulihan yang dijamin oleh pelaku dan/atau negara sampai anak mampu hidup mandiri atau sekurang-kurangnya sampai mencapai usia dewasa,” ungkap Dr. Budi saat mempetahankan disertasinya pada Sidang Senat Terbuka Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN SGD Bandung, Kamis (09/07/2026).

Dalam Disertasinya, Dr. Budi memaparkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat laporan kasus pemerkosaan mencapai 1.443 kasus (2022), 1.230 (2023), dan 1.235 (2024). Bahkan, Pusiknas Bareskrim Polri mencatat ada 2.664 terlapor dalam perkara pemerkosaan dan pencabulan sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Dr. Budi mengungkapkan contoh nyata yang sempat menghentak publik yakni kasus Herry Wirawan, dimana terdapat 9 bayi yang lahir dari 8 korban santriwati. Fakta ini menegaskan bahwa kelahiran anak akibat kekerasan seksual adalah realitas yang membutuhkan perhatian serius dan jaminan hukum jangka panjang.

Kekosongan Hukum: Restitusi Saja Tidak Cukup

Meskipun Indonesia telah memiliki UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Dr. Budi menemukan adanya kekosongan hukum (legal vacuum). UU TPKS dan peraturan pelaksananya dinilai masih berfokus pada pemulihan korban langsung (sang ibu).

Mekanisme restitusi (ganti rugi) yang ada saat ini bersifat kompensatoris satu kali (lump sum). Padahal, kebutuhan seorang anak bersifat periodik, prospektif, dan terus berjalan mengikuti tumbuh kembangnya —seperti biaya gizi, kesehatan, dan pendidikan.

Dalam banyak kasus, lanjut Dr. Budi, pelaku pemerkosaan seringkali tidak diketahui keberadaannya, melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar. Akibatnya, putusan pengadilan seringkali mandul dalam memberikan perlindungan nyata bagi anak.

Guna memutus kebuntuan tersebut, penelitian Dr. Budi menawarkan konstruksi Tanggung Jawab Dua Lapis (Two-Tier Responsibility): Lapis Pertama Pelaku, wajib menanggung biaya hidup anak sebagai konsekuensi hukum dari perbuatan kriminalnya. Berdasarkan pendekatan Maqashid Syariah (tujuan hukum Islam) kontemporer dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012, pelaku dapat dipaksa memenuhi kebutuhan ekonomi anak lewat hukuman ta’zir, tanpa harus diakui hubungan nasab atau status perwaliannya.

Lapis Kedua Negara. Jika pelaku tidak mampu, kabur, atau meninggal, Negara wajib hadir sebagai penjamin terakhir (last resort). Pemenuhan nafkah ini dibayarkan terlebih dahulu oleh negara agar anak tidak menanggung kerugian struktural seumur hidup. Negara nantinya dapat menagih kembali kepada pelaku lewat mekanisme regres jika pelaku telah ditemukan atau mampu di kemudian hari.

Menggagas Model Court-Based Child Support Guarantee

Sebagai langkah konkret, Dr. Budi merancang model terintegrasi yang melibatkan instansi lintas sektoral: Tahap 1 (yudisial): Ibu/wali mengajukan permohonan penetapan nafkah ke Pengadilan (PA/PN), lalu pengadilan menetapkan besaram. Tahap 2 (administratif): Pemerintah daerah menyalurkan bantuan berkala melaluio APBD atau dana bantuan korban.

“Model ini dinilai sangat strategis. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Barat memiliki APBD 2025 sekitar Rp30,99 triliun. Ruang fiskal yang besar ini bisa digunakan untuk mendanai program perlindungan sosial ini, demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Dr. Budi, yang juga menjabat Ketua Pusat Bisnis UIN Bandung.

Melalui integrasi kelembagaan yang apik antara UPTD PPA (pendampingan), LPSK (perhitungan restitusi), Pengadilan (penetapan hak), dan Pemerintah (penyedia anggaran), anak-anak yang lahir dari situasi tragis ini diharapkan tidak lagi dipandang sebagai “beban moral”, melainkan sebagai subjek hukum merdeka yang hak dasarnya dijamin penuh oleh negara.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hikmah Silaturahmi Idul Fitri: Perspektif Psikologis-Religius

    Hikmah Silaturahmi Idul Fitri: Perspektif Psikologis-Religius

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle S. Miharja, Dosen UIN Bandung
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Idul Fitri merupakan momentum spiritual yang menandai keberhasilan umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadhan. Dimensi penting dari Idul Fitri adalah silaturahmi, yaitu mempererat hubungan kekerabatan, memperbaiki komunikasi sosial, serta membangun kembali harmoni kehidupan. Dalam perspektif akademik, silaturahmi tidak hanya dipahami sebagai tradisi budaya, tetapi sebagai mekanisme penguatan struktur sosial, kesejahteraan psikologis, dan internalisasi […]

  • Kampus PTKIN Terus Kembangkan Ekoteologi

    Kampus PTKIN Terus Kembangkan Ekoteologi

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANTEN kanal31.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk mengembangkan ekoteologi. Pesan ini disampaikan Menag saat memberikan sambutan pada Wisuda ke-49 UIN Sultan Maulana Hasanuddin di Convention Hall Kampus 2 Kota Serang. Total ada 964 sarjana yang diwisuda, terdiri atas 8 program S3, 48 program S2, dan 908 […]

  • Raja Parmonang Manurung: Ayo Berani Mengembangkan Diri dan Berkontribusi Positif

    Raja Parmonang Manurung: Ayo Berani Mengembangkan Diri dan Berkontribusi Positif

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM — Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), Raja Parmonang Manurung, berhasil menyandang predikat sebagai Mahasiswa Berprestasi (Mapres) program studi Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) ITB 2024. Hasil tersebut tentu tak lepas dari perjuangan serta kerja kerasnya. Raja bercerita bahwa pada masa tahap persiapan bersama (TPB), dia masih belum bisa membayangkan bagaimana perkuliahan […]

  • Análise completa da LibraBet para apostadores

    Análise completa da LibraBet para apostadores

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Auto-generated post_excerpt

  • Sertifikasi Pembimbing: Kunci Pelayanan Haji yang Prima

    Sertifikasi Pembimbing: Kunci Pelayanan Haji yang Prima

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JATINANGOR kanal31.com — UIN Sunan Gunung Djati Bandung kembali menggelar Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah Profesional Angkatan XXXIV Mandiri. Kegiatan ini berlangsung pada 21–28 April 2025 di Aula Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Sebanyak 122 peserta dari berbagai daerah di Indonesia turut ambil bagian.   Program sertifikasi ini terselenggara atas kerja sama […]

  • Lulusan Prodi Akuntasi Syariah UIN Bandung Siap Berdaya Saing

    Lulusan Prodi Akuntasi Syariah UIN Bandung Siap Berdaya Saing

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM — Upaya pengembangan lulusan berdaya saing, Program Studi (Prodi) Akuntasi Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis dan Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Dr. Asep Ghofir Ali, SE., M.Ag, CParb., dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas di Aula FEBI, Selasa (2/4/2024) Foccus Group Discussion (FGD) yang dibuka oleh Wakil […]

expand_less