Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Gugat Tanggung Jawab Negara: Dr. Budi Tresnayadi Gagas Hak Nafkah Pemulihan bagi Anak Hasil Perkosaan

Gugat Tanggung Jawab Negara: Dr. Budi Tresnayadi Gagas Hak Nafkah Pemulihan bagi Anak Hasil Perkosaan

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com Anak-anak yang lahir dari kehamilan tidak diinginkan akibat tindak pidana perkosaan berada dalam posisi yang sangat memprihatinkan. Di tengah himpitan stigma sosial, kerentanan sang ibu yang menjadi korban kejahatan seksual secara tidak langsung “diwariskan” kepada anak yang dilahirkannya. Lebih tragis lagi, di mata hukum positif, status mereka dianggap sebagai anak luar kawin yang tidak memiliki hubungan nasab maupun hak waris dari ayah biologisnya.

Melihat realitas kelam ini, sebuah riset hukum yang dilakukan oleh Dr. Budi Tresnayadi, SH, MH menawarkan sebuah terobosan hukum yang revolusioner. Ia mengusulkan paradigma baru bertajuk “Hak Nafkah Pemulihan.

“Anak yang lahir akibat tindak pidana perkosaan berhak memperoleh nafkah pemulihan yang dijamin oleh pelaku dan/atau negara sampai anak mampu hidup mandiri atau sekurang-kurangnya sampai mencapai usia dewasa,” ungkap Dr. Budi saat mempetahankan disertasinya pada Sidang Senat Terbuka Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN SGD Bandung, Kamis (09/07/2026).

Dalam Disertasinya, Dr. Budi memaparkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat laporan kasus pemerkosaan mencapai 1.443 kasus (2022), 1.230 (2023), dan 1.235 (2024). Bahkan, Pusiknas Bareskrim Polri mencatat ada 2.664 terlapor dalam perkara pemerkosaan dan pencabulan sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Dr. Budi mengungkapkan contoh nyata yang sempat menghentak publik yakni kasus Herry Wirawan, dimana terdapat 9 bayi yang lahir dari 8 korban santriwati. Fakta ini menegaskan bahwa kelahiran anak akibat kekerasan seksual adalah realitas yang membutuhkan perhatian serius dan jaminan hukum jangka panjang.

Kekosongan Hukum: Restitusi Saja Tidak Cukup

Meskipun Indonesia telah memiliki UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Dr. Budi menemukan adanya kekosongan hukum (legal vacuum). UU TPKS dan peraturan pelaksananya dinilai masih berfokus pada pemulihan korban langsung (sang ibu).

Mekanisme restitusi (ganti rugi) yang ada saat ini bersifat kompensatoris satu kali (lump sum). Padahal, kebutuhan seorang anak bersifat periodik, prospektif, dan terus berjalan mengikuti tumbuh kembangnya —seperti biaya gizi, kesehatan, dan pendidikan.

Dalam banyak kasus, lanjut Dr. Budi, pelaku pemerkosaan seringkali tidak diketahui keberadaannya, melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar. Akibatnya, putusan pengadilan seringkali mandul dalam memberikan perlindungan nyata bagi anak.

Guna memutus kebuntuan tersebut, penelitian Dr. Budi menawarkan konstruksi Tanggung Jawab Dua Lapis (Two-Tier Responsibility): Lapis Pertama Pelaku, wajib menanggung biaya hidup anak sebagai konsekuensi hukum dari perbuatan kriminalnya. Berdasarkan pendekatan Maqashid Syariah (tujuan hukum Islam) kontemporer dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012, pelaku dapat dipaksa memenuhi kebutuhan ekonomi anak lewat hukuman ta’zir, tanpa harus diakui hubungan nasab atau status perwaliannya.

Lapis Kedua Negara. Jika pelaku tidak mampu, kabur, atau meninggal, Negara wajib hadir sebagai penjamin terakhir (last resort). Pemenuhan nafkah ini dibayarkan terlebih dahulu oleh negara agar anak tidak menanggung kerugian struktural seumur hidup. Negara nantinya dapat menagih kembali kepada pelaku lewat mekanisme regres jika pelaku telah ditemukan atau mampu di kemudian hari.

Menggagas Model Court-Based Child Support Guarantee

Sebagai langkah konkret, Dr. Budi merancang model terintegrasi yang melibatkan instansi lintas sektoral: Tahap 1 (yudisial): Ibu/wali mengajukan permohonan penetapan nafkah ke Pengadilan (PA/PN), lalu pengadilan menetapkan besaram. Tahap 2 (administratif): Pemerintah daerah menyalurkan bantuan berkala melaluio APBD atau dana bantuan korban.

“Model ini dinilai sangat strategis. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Barat memiliki APBD 2025 sekitar Rp30,99 triliun. Ruang fiskal yang besar ini bisa digunakan untuk mendanai program perlindungan sosial ini, demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Dr. Budi, yang juga menjabat Ketua Pusat Bisnis UIN Bandung.

Melalui integrasi kelembagaan yang apik antara UPTD PPA (pendampingan), LPSK (perhitungan restitusi), Pengadilan (penetapan hak), dan Pemerintah (penyedia anggaran), anak-anak yang lahir dari situasi tragis ini diharapkan tidak lagi dipandang sebagai “beban moral”, melainkan sebagai subjek hukum merdeka yang hak dasarnya dijamin penuh oleh negara.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perempuan, UMKM dan QRIS: From Microcredit to Microfinance

    Perempuan, UMKM dan QRIS: From Microcredit to Microfinance

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Pagi ini saya kayuh sepeda ke kawasan Batununggal, sekadar olahraga kecil. Di mulut jalan tampak berjejer kios-kios makanan sarapan. Ada nasi uduk, bubur, kupat Singaparna dan lain-lain. Saya berhenti di gerobak bu Wilda. Perempuan jelang 40 tahun ini jual serabi, gorengan, dan kopi panas sachetan. Lima serabi dan lima gorengan total Rp 18.000 […]

  • Mengenang Syekh Yusuf Al-Makassari

    Mengenang Syekh Yusuf Al-Makassari

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
    • 0Komentar

    Ulama yang Diasingkan ke “Ujung Dunia” KALBAR kanal31.com — Betapa bahayanya ulama ini di mata Belanda. Yang lain diasingkan paling seputaran nusantara. Ini diasingkan sampai ke ujung dunia, tepatnya di Afrika Selatan. Kebetulan hari Jumat, yok kita mengenang ulama asal Makassar ini sambil seruput Koptagul, wak!   Nama ulama itu adalah Syekh Yusuf Al-Makassari. Ia bukan […]

  • Prodi Ilmu Pemerintahan UMM Peringkat I Kinerja Publikasi Sinta

    Prodi Ilmu Pemerintahan UMM Peringkat I Kinerja Publikasi Sinta

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-MALANG- Program Studi (prodi) Ilmu Pemerintahan (IP) Universitas Muhammadiyah Malang berhasil meraih peringkat pertama terkait kinerja publikasi untuk kategori strata satu bidang ilmu pemerintahan 2022. Hasil itu didapat berdasarkan pemeringkatan Science and Technology Index (Sinta) yang memberikan nilai tertinggi yakni Score Overall: 3.542 dan SINTA Score 3Yr: 2.441. Sinta merupakan laman atau portal ilmiah daring […]

  • Top! 40 Pesantren Miliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

    Top! 40 Pesantren Miliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31. com — Pondok pesantren ikut terlibat aktif dalam menyukseskan program prioritas Presiden Prabowo, Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini ditandai dengan berdirinya sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah pesantren.   Direktur Pesantren Basnang Said mengatakan, ada 40 SPPG yang kini dikelola pesantren. “Alhamdulillah, sampai saat ini sudah ada 40 titik pesantren yang […]

  • Kurikulum Hijau, Ekoteologi, dan Fiqh Al-Bi’ah Jadi Kerangka Baru Pendidikan Pesantren

    Kurikulum Hijau, Ekoteologi, dan Fiqh Al-Bi’ah Jadi Kerangka Baru Pendidikan Pesantren

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    Pemalang kanal31.com — Pesantren Salafiyah Kauman Pemalang bersama Himpunan Keluarga Alumni (HIKMAH) menyelenggarakan Halaqoh Alumni bertajuk “Ekoteologi dan Fiqh Al-Bi’ah: Merintis Kurikulum Hijau di Pesantren”. Acara berlangsung di komplek Pesantren Salafiyah Kauman, Pemalang, Jawa Tengah.   Hadir sejumlah narasumber, antara lain: Kasubdit Pendidikan Ma’had Aly Kemenag RI dan Ketua Umum HIKMAH Mahrus El Mawa, Guru […]

  • Ajaran Islam

    Ajaran Islam

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Ajaran Islam itu makin diejek maki kuat, makin direndahkan makin bersinar, makin dihina makin maju, makin dilecehkan makin berkembang, makin dihambat pengikutnya makin banyak. Mengapa begitu? Sederhana.   Agama kebenaran yang diturunkan Tuhan untuk menyelamatkan hidup manusia, malah diejek oleh manusia sendiri. Kasih sayang Tuhan untuk menyelamatkan manusia, diejek oleh yang akan […]

expand_less