Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » THR dan Gaji Ke-13 ASN Daerah Pencairannya Ditentukan Peraturan Kepala Daerah

THR dan Gaji Ke-13 ASN Daerah Pencairannya Ditentukan Peraturan Kepala Daerah

  • account_circle Admin Kanal31
  • calendar_month Ming, 17 Apr 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA-SPI

Para aparatur sipil negara (ASN) daerah di seluruh Indonesia sedang menanti pencairan tunjangan hari raya (THR). Uang THR untuk ASN daerah baru bisa dicairkan setelah kepala daerah, baik itu bupati/walikota maupun gubernur menyusun peraturan kepala daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro memerintahkan kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara tahun 2022. Pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) diatur melalui perkada.

“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022,\ujar Suhajar dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4).

Menurut dia, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di pemerintah daerah (pemda) dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan APBD tahun anggaran 2022. Dalam pemberiannya itu, pemda tetap dapat memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing dan memedomani ketentuan perundang-undangan.

Apabila tidak cukup tersedia dalam APBD tahun anggaran 2022, maka anggaran THR dan gaji ke-13 tetap harus disediakan. Pemda dapat mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022.

“Bagi daerah yang mungkin saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD tahun anggaran 2022, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaram 2022,” kata Suhajar.

Suhajar mengingatkan, pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel serta sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk juga agar memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Selain itu, kata dia, Mendagri meminta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13. Dia juga menambahkan, pemberian THR dapat dimulai 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13 pada Juli 2022.

  • Penulis: Admin Kanal31

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luar Biasa! Pameran 30 Poster Ide Layanan Karier Karya Mahasiswa UIN Bandung

    Luar Biasa! Pameran 30 Poster Ide Layanan Karier Karya Mahasiswa UIN Bandung

    • calendar_month Jum, 22 Des 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Bandung) — Mahasiswa semester tiga Jurusan Bimbingan Konseling Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengadakan pameran ide layanan karier di Aula Lantai 4 Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Kamis (21/12/2023). Kegiatan dibuka oleh Dr. H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag, dan Yessika Nurmasari, M.Pd sebagai perwakilan tim dosen pengampu Teknologi BKI. Acara […]

  • Prof Euis Sunarti : Pentingnya Kesehatan Mental IRT dalam Keluarga

    Prof Euis Sunarti : Pentingnya Kesehatan Mental IRT dalam Keluarga

    • calendar_month Sen, 16 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BOGOR Prof Euis Sunarti, Guru Besar IPB University menyebut, terdapat dua tipe perempuan yang bekerja. Pertama karena semangat dan aspirasinya dan kedua karena terpaksa. Ibu rumah tangga juga demikian, ada yang karena pilihan dan mengandalkan pendapatan suami. Ada pula yang terpaksa, karena ada anggota keluarga yang membutuhkan perhatian. Pakar di bidang Ilmu Keluarga dan Konsumen, […]

  • Arsitek Kejayaan Islam, Epik Pembangunan Khalifah Al-Walid

    Arsitek Kejayaan Islam, Epik Pembangunan Khalifah Al-Walid

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
    • 0Komentar

    KALBAR Kanal31.com — Tulisan ke-33 Edisi Ramadan. Kalian yang Muslim wajib tahu tokoh ini. Di tangan beliau, arsitek kejayaan Islam tercipta. Simak kisahnya sambil seruput Koptagul usai sahur, wak!   Beliau adalah Khalifah Al-Walid bin Abdul MaliK atau lebih dikenal Al-Walid I. Bukan “Walid nak Dewi boleh” Bukan ya! Ini Walid, khalifah keenam dari Dinasti Umayyah […]

  • Gerakan Wakaf Pendidikan Islam, Solusi Hapus Kemiskinan Ekstrem

    Gerakan Wakaf Pendidikan Islam, Solusi Hapus Kemiskinan Ekstrem

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin yakin gerakan wakaf produktif bisa menjadi solusi bagi peningkatan kesejahteraan dan upaya menghapus kemiskinan ekstrem. Hal ini ditegaskan Kamaruddin Amin saat Launching Gerakan Wakaf Pendidikan Islam di Jakarta, Sabtu (16/8/2025). Menurut Kamaruddin, wakaf yang selama ini lebih dikenal sebatas pembangunan masjid, sekolah, atau fasilitas ibadah, harus ditransformasi […]

  • Perundingan Damai Gagal, Siap-siap Iran vs Amerika Perang Lagi

    Perundingan Damai Gagal, Siap-siap Iran vs Amerika Perang Lagi

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
    • 0Komentar

    KALBAR kanal31.com — Sesuai prediksi, perundingan damai Iran vs Amerika bakal gagal. Benar adanya. Kedua belah pihak tak mau berdamai. AS ingin Iran tutup total nuklir. Iran jelas tak mau, itulah senjata andalan. Akankah perang kembali meletus? Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!   Dua raksasa, Iran dan Amerika Serikat, janjian “berdamai” di Islamabad. Hasilnya malah […]

  • Dobrak Stigma, Rakernas PPPSIH-PTKIN Bidik Integrasi Hukum Islam-Nasional

    Dobrak Stigma, Rakernas PPPSIH-PTKIN Bidik Integrasi Hukum Islam-Nasional

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Lanskap pendidikan hukum di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) bersiap menghadapi babak baru. Cetak biru masa depan tersebut mulai digodok dalam rangkaian Pelantikan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas), dan Seminar Nasional Perkumpulan Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum (PPPSIH)PTKIN se-Indonesia, yang digelar di Aula Utama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung, Rabu (17/06/2026). Pertemuan […]

expand_less