Breaking News:
Beranda » BEWARA » THR dan Gaji Ke-13 ASN Daerah Pencairannya Ditentukan Peraturan Kepala Daerah

THR dan Gaji Ke-13 ASN Daerah Pencairannya Ditentukan Peraturan Kepala Daerah

  • account_circle Admin Kanal31
  • calendar_month Minggu, 17 Apr 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA-SPI

Para aparatur sipil negara (ASN) daerah di seluruh Indonesia sedang menanti pencairan tunjangan hari raya (THR). Uang THR untuk ASN daerah baru bisa dicairkan setelah kepala daerah, baik itu bupati/walikota maupun gubernur menyusun peraturan kepala daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro memerintahkan kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara tahun 2022. Pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) diatur melalui perkada.

“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022,\ujar Suhajar dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4).

Menurut dia, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di pemerintah daerah (pemda) dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan APBD tahun anggaran 2022. Dalam pemberiannya itu, pemda tetap dapat memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing dan memedomani ketentuan perundang-undangan.

Apabila tidak cukup tersedia dalam APBD tahun anggaran 2022, maka anggaran THR dan gaji ke-13 tetap harus disediakan. Pemda dapat mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022.

“Bagi daerah yang mungkin saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD tahun anggaran 2022, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaram 2022,” kata Suhajar.

Suhajar mengingatkan, pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel serta sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk juga agar memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Selain itu, kata dia, Mendagri meminta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13. Dia juga menambahkan, pemberian THR dapat dimulai 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13 pada Juli 2022.

  • Penulis: Admin Kanal31

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hebat! Tim “Kokro” Unpad Juarai Kompetisi “Tarumanagara Startup Summit Expo 2022”

    Hebat! Tim “Kokro” Unpad Juarai Kompetisi “Tarumanagara Startup Summit Expo 2022”

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-SUMEDANG Usaha rintisan (startup) mahasiswa Universitas Padjadjaran “Kokro” berhasil menjuarai kompetisi “Tarumanagara Startup Summit Expo 2022” yang digelar BEM Universitas Tarumanagara, 19 – 20 Mei lalu. Pada kompetisi tersebut, tim Kokro berhasil menyabet juara pertama. Kompetisi “Tarumanagara Startup Summit Expo 2022” diikuti oleh puluhan startup milik mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Pemenang dari […]

  • Ini Cara Mandi Junub saat Tidak Ada Air

    Ini Cara Mandi Junub saat Tidak Ada Air

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (JAKARTA) — Dalam ajaran Islam ada dua jenis hadats, yaitu hadats kecil dan besar, keduanya bisa dihilangkan melalui bersuci dengan air. Hadats kecil mengharuskan seseorang untuk berwudhu dan hadats besar (junub) mengharuskan untuk mandi besar atau mandi junub. Dalam kondisi tertentu, misalnya saat tidak ada air, bagaimana caranya untuk melaksanakan mandi junub? Ketika mandi junub […]

  • P2B–Mahasiswa, Gelar Dialog Pengembangan Bisnis Kampus

    P2B–Mahasiswa, Gelar Dialog Pengembangan Bisnis Kampus

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Bandung, kanal31.com–  Pusat Pengembangan Bisnis (P2B) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar dialog bisnis/wirausaha bersama pengurus Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan Senat Mahasiswa (SEMA) tingkat universitas dan fakultas, menjelang berbuka puasa di Sekretariat P2B Kampus I UIN Bandung, Kamis (13/03/2025). Dialog bisnis ini dipimpin langsung oleh Ketua P2B UIN Bandung Budi Tresnayadi; didampingi Sekretaris Ayi […]

  • Stafsus Menag: Perbanyak Konten Prestasi, Hadirkan Nuansa Islami

    Stafsus Menag: Perbanyak Konten Prestasi, Hadirkan Nuansa Islami

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Bandung Kanal31.com — Dalam upaya memperkuat peran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di era transformasi digital, Kementerian Agama RI mendorong kampus-kampus Islam untuk aktif menciptakan ekosistem digital yang positif, inspiratif, dan berkarakter Islami. Pernyataan itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kebijakan Publik, Media, Hubungan Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ismail […]

  • Selamat! Kemenag Sabet Penghargaan di Ajang 5th Indonesia PR Summit 2024

    Selamat! Kemenag Sabet Penghargaan di Ajang 5th Indonesia PR Summit 2024

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (JAKARTA) — Kementerian Agama meraih penghargaan Most Popular Government Institution 2024. Penghargaan yang diberikan dalam acara 5 th Indonesia PR Summit 2024 ini diterima Kepala Biro Humas Data dan Informasi (Karo HDI) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Akhmad Fauzin di Jakarta. “Alhamdulillah, ini menjadi kabar baik bagi segenap keluarga besar Kementerian Agama. Ini sekaligus jadi […]

  • Tingkatkan Ekosistem Halal, UIN SGD – BI Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Juleha

    Tingkatkan Ekosistem Halal, UIN SGD – BI Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Juleha

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, KANAL31.COM – Dalam rangka mendukung terciptanya ekosistem halal yang unggul dan berstandar internasional, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat menggelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha) di Laboratorium Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Acara ini dilaksanakan bekerja sama dengan Akademi Juleha Halal Center UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dinas Ketahanan Pangan […]

expand_less