Breaking News:
Beranda » BEWARA » THR dan Gaji Ke-13 ASN Daerah Pencairannya Ditentukan Peraturan Kepala Daerah

THR dan Gaji Ke-13 ASN Daerah Pencairannya Ditentukan Peraturan Kepala Daerah

  • account_circle Admin Kanal31
  • calendar_month Minggu, 17 Apr 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA-SPI

Para aparatur sipil negara (ASN) daerah di seluruh Indonesia sedang menanti pencairan tunjangan hari raya (THR). Uang THR untuk ASN daerah baru bisa dicairkan setelah kepala daerah, baik itu bupati/walikota maupun gubernur menyusun peraturan kepala daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro memerintahkan kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara tahun 2022. Pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) diatur melalui perkada.

“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022,\ujar Suhajar dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4).

Menurut dia, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di pemerintah daerah (pemda) dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan APBD tahun anggaran 2022. Dalam pemberiannya itu, pemda tetap dapat memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing dan memedomani ketentuan perundang-undangan.

Apabila tidak cukup tersedia dalam APBD tahun anggaran 2022, maka anggaran THR dan gaji ke-13 tetap harus disediakan. Pemda dapat mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022.

“Bagi daerah yang mungkin saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD tahun anggaran 2022, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaram 2022,” kata Suhajar.

Suhajar mengingatkan, pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel serta sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk juga agar memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Selain itu, kata dia, Mendagri meminta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13. Dia juga menambahkan, pemberian THR dapat dimulai 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13 pada Juli 2022.

  • Penulis: Admin Kanal31

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Tempat Makan yang Perlu Dikunjungi bagi Pencinta Pedas

    5 Tempat Makan yang Perlu Dikunjungi bagi Pencinta Pedas

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Bandung) — Bandung bukan hanya dikenal sebagai kota yang menawarkan pemandangan alam yang indah dan udara sejuk, tetapi juga menjadi surga bagi para pecinta kuliner. Sebagai salah satu destinasi wisata kuliner terbaik di Indonesia, Bandung memiliki berbagai macam hidangan yang bisa dinikmati oleh semua kalangan, dari makanan tradisional hingga modern. Salah satu daya tarik kuliner […]

  • Ayo Jaga Kedamaian dan Ketertiban Kota Bandung

    Ayo Jaga Kedamaian dan Ketertiban Kota Bandung

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana damai, aman, dan tertib di tengah dinamika yang terjadi di Kota Bandung. Seruan ini disampaikan menyusul adanya aksi unjuk rasa yang belakangan terjadi di beberapa titik kota. “Di tengah situasi seperti ini, saya ingin mengajak kita semua untuk menjaga kedamaian, persatuan, […]

  • 3 Akar Penyakit Politik Indonesia

    3 Akar Penyakit Politik Indonesia

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Moeflich Hasbullah, Dosen UIN Bandung
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com — Delapan puluh tahun setelah merdeka, persoalan utama Indonesia bukanlah terletak pada kurangnya ideologi, kurangnya konstitusi, atau kurangnya sumber daya alam. Masalah utamanya adalah adanya beberapa penyakit kronis yang terus menggerogoti Indonesia sejak merdeka hingga kini.   Penyakit pertama: Kegagalan membangun karakter kekuasaan   Kita memiliki Pancasila sebagai cita-cita luhur, UUD yang cukup lengkap, […]

  • PPPK Paruh Waktu: Solusi Inklusif bagi Pegawai Non-ASN

    PPPK Paruh Waktu: Solusi Inklusif bagi Pegawai Non-ASN

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu langkah baru yang dinilai strategis oleh DPRD Kota Bandung. Skema ini hadir sebagai jalan tengah di tengah larangan pengangkatan tenaga non-ASN yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan menyebut, […]

  • Komitmen Penguatan Kapasitas SDM Pengelola Keuangan Negara, Kemenag Sabet Terbaik III

    Komitmen Penguatan Kapasitas SDM Pengelola Keuangan Negara, Kemenag Sabet Terbaik III

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Jakarta) Pusdiklat Tenaga Administrasi Balitbang Diklat Kemenag meraih prestasi dalam komitmen pengembangan SDM pengelola keuangan negara (PKN). Pusdiklat Kemenag meraih terbaik III pada acara yang digelar Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penghargaan ini diberikan pada gelaran Forum Koordinasi Pembelajaran Keuangan Negara. Mengusung tema Standardisasi Kompetensi SDM dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan […]

  • Top! IAIN Kendari Genjot Publikasi Artikel Ilmiah Dosen Tembus Jurnal Internasioal

    Top! IAIN Kendari Genjot Publikasi Artikel Ilmiah Dosen Tembus Jurnal Internasioal

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-SULAWESI  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari melalui Lembaga Penelitian dan Pengabidan Masyarakat (LPPM) terus menggenjot publikasi artikel ilmiah para dosen agar bisa bersaing di jurnal-jurnal internasional yang bereputasi. Ketua LPPM Abdul Kadir mengungkapkan ada 11 artikel ilmiah yang siap dipublikasikan pada tahun 2022. Artikel tersebut ditulis oleh dosen penerima bantuan penelitian tahun 2021. “Untuk […]

expand_less