Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » THR dan Gaji Ke-13 ASN Daerah Pencairannya Ditentukan Peraturan Kepala Daerah

THR dan Gaji Ke-13 ASN Daerah Pencairannya Ditentukan Peraturan Kepala Daerah

  • account_circle Admin Kanal31
  • calendar_month Ming, 17 Apr 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA-SPI

Para aparatur sipil negara (ASN) daerah di seluruh Indonesia sedang menanti pencairan tunjangan hari raya (THR). Uang THR untuk ASN daerah baru bisa dicairkan setelah kepala daerah, baik itu bupati/walikota maupun gubernur menyusun peraturan kepala daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro memerintahkan kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara tahun 2022. Pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) diatur melalui perkada.

“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022,\ujar Suhajar dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4).

Menurut dia, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di pemerintah daerah (pemda) dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan APBD tahun anggaran 2022. Dalam pemberiannya itu, pemda tetap dapat memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing dan memedomani ketentuan perundang-undangan.

Apabila tidak cukup tersedia dalam APBD tahun anggaran 2022, maka anggaran THR dan gaji ke-13 tetap harus disediakan. Pemda dapat mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022.

“Bagi daerah yang mungkin saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD tahun anggaran 2022, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaram 2022,” kata Suhajar.

Suhajar mengingatkan, pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel serta sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk juga agar memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Selain itu, kata dia, Mendagri meminta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13. Dia juga menambahkan, pemberian THR dapat dimulai 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13 pada Juli 2022.

  • Penulis: Admin Kanal31

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dody S Truna: Urang Lembur Jadi Profesor

    Dody S Truna: Urang Lembur Jadi Profesor

    • calendar_month Sen, 26 Des 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

      FAKULTAS Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung bak kembali ketiban pulung. Betapa tidak, salah satu Dosen terbaiknya yakni Dr. Dody S Truna MA sukses diangkat menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Islam oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Bandung, kanal31.com- Pekan lalu, Kanal31.com bertamu ke ruang kerja Dody di Kampus II UIN Sunan […]

  • Begini Cara Mandi Junub Lengkap dengan Niat dan Sunahnya

    Begini Cara Mandi Junub Lengkap dengan Niat dan Sunahnya

    • calendar_month Sel, 21 Nov 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM – Suci dari hadats kecil dan hadats besar merupakan salah satu syarat sah melaksanakan ibadah, seperti shalat, itikaf di masjid, thawaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya. Untuk menghilangkan hadats kecil adalah dengan wudhu dan untuk menghilangkan hadats besar dengan mandi wajib atau mandi janabah yang biasa disebut mandi junub. Dikutip dari Kemenag, junub adalah ketika seseorang […]

  • Top! 3 Widyaiswara Kemenag Sabet Penghargaan Jamnas APWI

    Top! 3 Widyaiswara Kemenag Sabet Penghargaan Jamnas APWI

    • calendar_month Sab, 21 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Bandung) — Tiga widyaiswara Balitbang Diklat Kementerian Agama meraih penghargaan pada Jambore Nasional (Jamnas) Widyaiswara III di Bandung. Even ini diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI). Dalam perhelatan tahunan terbesar bagi para widyaiswara se-Indonesia ini, dua widyaiswara dari BDK Ambon, Rahmadan dan Riana Antika Amahoroe, meraih juara pertama pada kategori inovasi widyaiswara. Karya inovasi […]

  • Cirebon Permata Tersembunyi!

    Cirebon Permata Tersembunyi!

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Sebastian adalah perencana kota asal Belgia. Dia ditugaskan Uni Eropa untuk membantu Kawasan Rebana dalam hal nature based solution (NBS). Orangnya santai, dan kata anak muda sekarang mah dia itu kalcer (culture) banget. Diajak makan empal gentong, sangat menikmati. Diajak makan sate di Stasiun Hall Bandung, juga begitu.   Kami ajak dia keliling […]

  • Integrasi Ilmu, dari Epistemologi ke Evaluasi Kebijakan Akademik 

    Integrasi Ilmu, dari Epistemologi ke Evaluasi Kebijakan Akademik 

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Suwendi, Dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta
    • 0Komentar

    JAKARTA Kanal31.com — Transformasi kelembagaan dari IAIN ke UIN merupakan langkah strategis untuk melahirkan lulusan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) yang memiliki kompetensi agamawan yang ilmuwan atau ilmuwan yang agamawan. Dua kompetensi sekaligus, ahli agama dan ahli ilmu pengetahuan, terekonstruksi dalam kebijakan transformasi lembaga ini. Inilah sesungguhnya di antara alasan lahirnya PP 46 tahun 2019 tentang […]

  • Selamat! Pemkot Bandung Sabet Penghargaan Indeks BerAKHLAK Terbaik dari Kemenpan RB

    Selamat! Pemkot Bandung Sabet Penghargaan Indeks BerAKHLAK Terbaik dari Kemenpan RB

    • calendar_month Rab, 11 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meraih Penghargaan Indeks BerAKHLAK Terbaik Kategori Kota dalam ASN Culture Festival 2024 yang di gelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta, Selasa 10 Desember 2024. Pemkot Bandung berhasil meraih dengan skor 82,9 persen. Adapun pengukuran yang dilakukan adalah melalui survei Indeks BerAKHLAK dan […]

expand_less