Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » THR dan Gaji Ke-13 ASN Daerah Pencairannya Ditentukan Peraturan Kepala Daerah

THR dan Gaji Ke-13 ASN Daerah Pencairannya Ditentukan Peraturan Kepala Daerah

  • account_circle Admin Kanal31
  • calendar_month Ming, 17 Apr 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA-SPI

Para aparatur sipil negara (ASN) daerah di seluruh Indonesia sedang menanti pencairan tunjangan hari raya (THR). Uang THR untuk ASN daerah baru bisa dicairkan setelah kepala daerah, baik itu bupati/walikota maupun gubernur menyusun peraturan kepala daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro memerintahkan kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara tahun 2022. Pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) diatur melalui perkada.

“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022,\ujar Suhajar dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4).

Menurut dia, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di pemerintah daerah (pemda) dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan APBD tahun anggaran 2022. Dalam pemberiannya itu, pemda tetap dapat memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing dan memedomani ketentuan perundang-undangan.

Apabila tidak cukup tersedia dalam APBD tahun anggaran 2022, maka anggaran THR dan gaji ke-13 tetap harus disediakan. Pemda dapat mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022.

“Bagi daerah yang mungkin saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD tahun anggaran 2022, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaram 2022,” kata Suhajar.

Suhajar mengingatkan, pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel serta sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk juga agar memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Selain itu, kata dia, Mendagri meminta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13. Dia juga menambahkan, pemberian THR dapat dimulai 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13 pada Juli 2022.

  • Penulis: Admin Kanal31

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari – Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

    Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari – Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

    • calendar_month Kam, 28 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM BANDUNG — Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Kota Bandung meluncurkan program Jaksa Raksa Sakola sebagai inisiatif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di dunia pendidikan. Peluncuran yang berlangsung di SMPN 2 Kota Bandung ini dihadiri oleh 400 peserta secara daring dan 600 peserta secara luring. Pada kesempatan tersebut, Penjabat Wali […]

  • Top Buat Kelas Menulis, 500 Artikel Mahasiswa UIN Bandung Tembus Jurnal Ilmiah

    Top Buat Kelas Menulis, 500 Artikel Mahasiswa UIN Bandung Tembus Jurnal Ilmiah

    • calendar_month Sab, 21 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Publikasi ilmiah mahasiswa Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung tembus 500 artikel. Artikel-artikel itu tersebar di berbagai jurnal ilmiah. Semua itu berkat kerja keras seluruh sivitas dalam pendampingan berbagai kegiatan. Seperti Tugas Akhir (TA), Praktik Kerja Lapangan (PKL), Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), Kuliah Kerja Nyata (KKN), tugas matakuliah, dan lain-lain. Sebagian artikel merupakan […]

  • FEBI Gelar Seminar Nasional, Tingkatkan Rekognisi Global

    FEBI Gelar Seminar Nasional, Tingkatkan Rekognisi Global

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Bandung terus mengkaji peran dan peluang ekonomi dan bisnis Islam sebagai sistem yang resilien dalam merespons tantangan kebijakan proteksionis global. Atas dasar itulah, FEBI menggelar seminar nasional yang melibatkan  dosen dan mahasiswa, Rabu (07/05/2025). Seminar Nasional dan Coaching Clinic Publikasi Karya Ilmiah Dosen itu dibuka oleh […]

  • Terbuka Kesempatan Beasiswa S2 – S3 bagi Mahasiswa Perempuan

    Terbuka Kesempatan Beasiswa S2 – S3 bagi Mahasiswa Perempuan

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    DEPOK kanal31.com –Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama membuka kesempatan bagi mahasiswa perempuan untuk mendapatkan Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB). Hal itu dikatakan Kepala Puspenma Ruchman Basori, pada Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Institut Ilmu Al-Quran Jakarta, di Hall Asrama Mahasiswa IIQ Jakarta, Parung. “Jangan lama-lama kuliah di IIQ […]

  • Selamat! Litbang Keagamaan Semarang Rilis Warisan Naskah Nusantara

    Selamat! Litbang Keagamaan Semarang Rilis Warisan Naskah Nusantara

    • calendar_month Kam, 22 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Balai Ltbang Keagamaan Semarang kini memiliki Repositori Naskah Keagamaan “Wanantara” (Warisan Naskah Nusantara). Wanantara berisi lebih dari 900 naskah maupun manuskrip keagamaan warisan para ulama nusantara yang telah berhasil dihimpun dan didigitalisasi. Keberadaan Wanantara dirilis oleh Sekjen Kemenag Nizar di Yogyakarta, Senin (19/9/2022). Sekjen Kemenag mengapresiasi inovasi yang dilakukan Balai Litbang Keagamaan dalam pelestarian […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H/2025 M jatuh pada hari Sabtu, 1 Maret 2025. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1446 H yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta, Jumat (28/2/2025). “Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1446 […]

expand_less