Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Mulai Besok! Jemaah Haji Bertahap Kembali ke Tanah Air

Mulai Besok! Jemaah Haji Bertahap Kembali ke Tanah Air

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KANAL31.COM– Setelah fase Armina berakhir, jemaah Gelombang 1 yang telah menyelesaikan rangkaian Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada hari ini mulai bersiap meninggalkan Tanah Suci untuk kembali ke Tanah Air.

“Jadwal kepulangan jemaah Gelombang 1 akan dimulai pada 4 Juli 2023 besok. Mereka akan diterbangkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah,” terang Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

“Dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi jemaah di hotel masing-masing, dilanjutkan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam,” sambung Fauzin, Senin (03/07/2023).

Disampaikan Fauzin, jemaah dan petugas yang diberangkatkan ke Tanah Air pada 4 Juli 2023 besok berjumlah 6.961 orang atau 18 kelompok terbang (kloter) dengan rincian sebagai berikut :
1) Debarkasi Batam (BTH) 1 sebanyak 374 orang;
2) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 4 sebanyak 374 orang;
3) Debarkasi Surabaya (SUB) 1 sebanyak 450 orang;
4) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 1 sebanyak 400 orang;
5) Debarkasi Surabaya (SUB) 2 sebanyak 450 orang;
6) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 2 sebanyak 480 orang;
7) Debarkasi Surabaya (SUB) 3 sebanyak 450 orang;
8) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 1 sebanyak 393 orang;
9) Debarkasi Medan (KNO) 1 sebanyak 360 orang;
10) Debarkasi Aceh (BTJ) 1 sebanyak 393 orang;
11) Debarkasi Solo (SOC) 1 sebanyak 360 orang;
12) Debarkasi Makassar (UPG) 1 sebanyak 393 orang;
13) Debarkasi Batam (BTH) 2 sebanyak 374 orang;
14) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 2 sebanyak 393 orang;
15) Debarkasi Solo (SOC) 2 sebanyak 360 orang;
16) Debarkasi Solo (SOC) 3 sebanyak 360 orang;
17) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 3 sebanyak 393 orang, dan;
18) Debarkasi Batam (BTH) 3 sebanyak 374 orang

Fauzin mengatakan, jemaah yang akan kembali ke Tanah Air, setelah menyelesaikan Tawaf Ifadah agar memastikan dirinya sudah melaksanakan Tawaf Wada. Tawaf Wada’ adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.

“Tawaf Wada’ hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunnah,” ujar dia.

Ditambahkan Fauzin, kewajiban Tawaf Wada’ gugur dan tidak dikenakan dam,bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

“Wanita haid cukup berdo’a di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Selanjutnya, jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada’,” jelas dia.

Fauzin melanjutkan, Tawaf Wada’ dapat disatukan dengan Tawaf Ifadah bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah. Jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter awal

Kepada jemaah, ia mengimbau agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya. Dikatakan Fauzin, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.

“Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor,” sebutnya.

“Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan Air Zamzam,” imbuh dia.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Top! Instruktur Moderasi Beragama di UIN Bandung Tersertifikasi Internasional

    Top! Instruktur Moderasi Beragama di UIN Bandung Tersertifikasi Internasional

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Sebanyak 58 dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung dinyatakan lolos uji kompetensi internasional yang diselenggarakan oleh International Boards of Standars (IBS), anggota American Academy yang bergabung bersama CHEA International Quality Group. Dua orang di antaranya merupakan instruktur moderasi beragama tersertifikasi internasional (CRMI), yaitu Dr. Mulyana dan Dr. Rifki Rosyad. Sertifikat kompetensi […]

  • Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    JAKARTA, kanal31.com – Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) resmi berjalan secara nasional pada 10 Februari 2025. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai melakukan pertemuan khusus dengan Presiden Prabowo membahas kelanjutan program PKG sebagai salah satu program unggulan Kabinet Merah Putih di bidang kesehatan. “Ini adalah […]

  • JDIH Award Tingkat Provinsi Jabar 2025, UIN Bandung Borong 3 Penghargaan 

    JDIH Award Tingkat Provinsi Jabar 2025, UIN Bandung Borong 3 Penghargaan 

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung meraih tiga penghargaan pada Pertemuan dan Pemberian Penghargaan Anggota JDIH Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat di Aula Timur Gedung Sate Bandung, Senin (29/9/2025).   Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan dan […]

  • 6 Tips Agar Jurnal Anda Masuk Scopus

    6 Tips Agar Jurnal Anda Masuk Scopus

    • calendar_month Minggu, 14 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-SEMARANG Ketatnya persaingan supaya mendapatkan lisensi dari Scopus membuat dosen atau penulis jurnal harus benar-benar memperhatikan detail penelitian yang ditulis. Berikut ini beberapa panduan menulis jurnal supaya jurnal Anda masuk Scopus. Scopus adalah salah satu database (pusat data) sitasi atau literatur ilmiah yang dimiliki oleh penerbit terkemuka dunia, Elsevier. Scopus mulai diperkenalkan ke masyarakat luas […]

  • UIN Bandung Sabet Dua Penghargaan IHYA Kemenperin

    UIN Bandung Sabet Dua Penghargaan IHYA Kemenperin

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– UIN Sunan Gunung Djati Bandung meraih dua penghargaan sekaligus dalam acara Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2024 yang diadakan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Kedua penghargaan itu adalah “Top 3 Best Academic Institution Social Impact Initiatives” dan “Top 3 Best Academic Achievement on Halal Innovation”. IHYA merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Indonesia kepada lembaga/institusi […]

  • Kelana Filsafat di Belantara Sains

    Kelana Filsafat di Belantara Sains

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — “Filsafat adalah seni bertanya yang membuka, bukan ilmu yang menutup perkara.” (Anonimous) Filsafat tidak lahir dari kepastian, melainkan hadir dari kegelisahan. Ia tidak tumbuh di taman jawaban, tapi bersemi di belantara pertanyaan. Maka filsafat bukan menutup perkara seumpama palu hakim di ruang sidang. Ia justru membuka tabir yang menutupi kenyataan, membuka lapisan-lapisan […]

expand_less