Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » THR dan Gaji Ke-13 ASN Daerah Pencairannya Ditentukan Peraturan Kepala Daerah

THR dan Gaji Ke-13 ASN Daerah Pencairannya Ditentukan Peraturan Kepala Daerah

  • account_circle Admin Kanal31
  • calendar_month Ming, 17 Apr 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA-SPI

Para aparatur sipil negara (ASN) daerah di seluruh Indonesia sedang menanti pencairan tunjangan hari raya (THR). Uang THR untuk ASN daerah baru bisa dicairkan setelah kepala daerah, baik itu bupati/walikota maupun gubernur menyusun peraturan kepala daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro memerintahkan kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara tahun 2022. Pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) diatur melalui perkada.

“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022,\ujar Suhajar dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4).

Menurut dia, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di pemerintah daerah (pemda) dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan APBD tahun anggaran 2022. Dalam pemberiannya itu, pemda tetap dapat memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing dan memedomani ketentuan perundang-undangan.

Apabila tidak cukup tersedia dalam APBD tahun anggaran 2022, maka anggaran THR dan gaji ke-13 tetap harus disediakan. Pemda dapat mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022.

“Bagi daerah yang mungkin saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD tahun anggaran 2022, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaram 2022,” kata Suhajar.

Suhajar mengingatkan, pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel serta sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk juga agar memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Selain itu, kata dia, Mendagri meminta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13. Dia juga menambahkan, pemberian THR dapat dimulai 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13 pada Juli 2022.

  • Penulis: Admin Kanal31

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MBG dan Koperasi Merah Putih

    MBG dan Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Salah satu ciri kabinet sekarang, itu jalan masing-masing. Badan Gizi Nasional sibuk dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kementerian Koperasi giat membangun Koperasi Merah Putih, Kementerian Sosial asyik dengan Sekolah Rakyatnya, dsb. Tidak terintegrasi.   Untuk 2026, anggaran MBG diketok pada angka Rp 336 triliun, . Untuk menjangkau 82 juta siswa, BGN perlu […]

  • Yuk Ikutan Beasiswa Cendekia Baznas 2024

    Yuk Ikutan Beasiswa Cendekia Baznas 2024

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM — Beasiswa Cendekia BAZNAS merupakan program BAZNAS yang memiliki tugas menyediakan dana pendidikan demi terjaminnya keberlangsungan program pendidikan sebagai pertanggungjawaban antar generasi dan menyiapkan generasi penerus bangsa yang memiliki kedalaman ilmu pengetahuan, akhlak yang luhur, unggul dan berdaya saing. Untuk itu, Kami mengundang mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang memenuhi kriteria untuk mendaftar […]

  • Ayo Jadikan Momen Halalbihalal Perbaikan Kinerja Kedewanan dengan Semangat Idulfitri

    Ayo Jadikan Momen Halalbihalal Perbaikan Kinerja Kedewanan dengan Semangat Idulfitri

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengajak keluarga besar DPR untuk menjadikan semangat Idulfitri sebagai titik tolak untuk terus memperbaiki kinerja lembaga DPR RI. Tentunya, kata Puan, dengan bekerja lebih profesional, lebih transparan, dan lebih responsif terhadap aspirasi rakyat.   “Kita harus menunjukkan bahwa DPR RI adalah lembaga yang hadir, peduli, […]

  • Pentingnya Peran AI dan Medsos dalam Membentuk Generasi Z yang Kritis di Era Global

    Pentingnya Peran AI dan Medsos dalam Membentuk Generasi Z yang Kritis di Era Global

    • calendar_month Rab, 4 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM, BANDUNG — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung melalui Centre for Asian Social Science Research (CASSR) berhasil mengadakan seminar internasional bertajuk “AI, Social Media, and Gen Z in Globalized Contexts: Challenges and Opportunities”, Selasa (3/12/2024) Acara ini merupakan kerja sama dengan Yayasan Khazanah Global Nalar Hakekat (GNH) dengan […]

  • Muhammad Daffa, Mahasiswa Inspiratif UIN Bandung Tembus Publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal Terakreditasi Nasional

    Muhammad Daffa, Mahasiswa Inspiratif UIN Bandung Tembus Publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal Terakreditasi Nasional

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Orang yang memberikan tauladan untuk orang lain layak disebut sosok inspiratif. Seperti sosok muda mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.Baru saja artikel ilmiah miliknya tembus di jurnal terakreditasi nasional Sinta 3. Artikelnya berjudul “Analysis of Hadith Understanding of Social Media Phenomena as A Communication Tool in The Digital Era.” Terbit di jurnal ilmiah Riwayah […]

  • 7 PTKIN Resmi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal, UIN Bandung No 2

    7 PTKIN Resmi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal, UIN Bandung No 2

    • calendar_month Ming, 30 Okt 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM-Tujuh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) resmi mendapat sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari Kementerian Agama (Kemenag). Peresmian LPH baru ini menambah daftar LPH yang siap beroperasi di Indonesia menjadi berjumlah 30 LPH. “Alhamdulillah dalam satu tahun BPJPH telah menambah LPH. Semula hanya tiga lembaga, menjadi 30 LPH. Bahkan tujuh di antaranya […]

expand_less