Selasa, 2 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Polresta Bandung Bongkar Jaringan Pengedar Obat Berbahaya

Polresta Bandung Bongkar Jaringan Pengedar Obat Berbahaya

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAB. BANDUNG, kanal31.com – Satnarkoba Polresta Bandung kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu, termasuk tramadol dan eximer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pengungkapan terbesar terjadi di daerah Bojongsoang.

Dari operasi ini, sebelas tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar.

“Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” ujar Kombes Pol Aldi, Kamis (30/1/2025).

Tak hanya itu, dalam periode yang sama, pihak kepolisian juga berhasil menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah hukum Polresta Bandung.

Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian.

Terkait asal-usul obat keras tertentu yang diamankan, Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa keterangan dari tersangka masih terus didalami.

“Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran ini,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.*

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Jamaah Al Ma’soem Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    Ribuan Jamaah Al Ma’soem Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    SUMEDANG, kanal31.com– Ribuan siswa SMP, SMA, mahasiswa Ma’soem University, serta karyawan dan staf Yayasan Al Ma’soem Bandung mengikuti peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriyah di Dome Al Ma’soem Jalan Raya Cileunyi No 22 Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Jumat (31/1/2025). Ketua Yayasan Al Ma’soem Bandung, Prof. H. Ceppy Nasahi Ma’soem mengatakan […]

  • 5 Program Akselerasi Kota Bandung Menuju World Class City

    5 Program Akselerasi Kota Bandung Menuju World Class City

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Kota Bandung tengah bersiap untuk naik kelas menuju World Class City. Tak serta merta tanpa persiapan, Kota Bandung sudah menyiapkan beragam program untuk menunjang kenaikan kelas ini.   Dilansir dari laman Kota Bandung, inilah 5 program-program unggulan Kota Bandung untuk menuju World Class City. 1. Infrastruktur Digital IT  Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) […]

  • Seminar Ekoteologi: Alam Rusak, Manusia Merasakan Dampak

    Seminar Ekoteologi: Alam Rusak, Manusia Merasakan Dampak

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa alam semesta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Karena itu, kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan ekologis, tetapi juga persoalan spiritual. Jika alam mengalami kerusakan, manusia seharusnya turut merasakan dampaknya. Pesan tersebut disampaikan Menag saat menjadi pembicara dalam Seminar Ekoteologi bertajuk Ekoteologi untuk indonesia hijau […]

  • Aktivis, Turunkan Presiden! 

    Aktivis, Turunkan Presiden! 

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Moeflich Hasbullah, Dosen UIN Bandung
    • 0Komentar

    “Tenang Pak Prabowo, Ada Saya Disini!” BANDUNG kanal31.com — Ada satu garis tipis yang sering luput dibaca: antara kritik yang sehat dan kritik yang tanpa sadar sedang “ditunggangi”. Di situ medan bermainnya bukan lagi idealisme, tapi kepentingan.   Kekuasaan memang wajib dikontrol. Itu bukan debat—itu fondasi demokrasi. Kritik pada pemerintah, termasuk pada Prabowo Subianto, adalah […]

  • FEBI UIN Bandung Luncurkan Berbagai Inovasi Program

    FEBI UIN Bandung Luncurkan Berbagai Inovasi Program

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com— Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN SGD Bandung akan mendesain model laporan akhir mahasiswa yang lebih efisien dan inovatif. Selain model skripsi dan jurnal, mahasiswa bisa membuat Bisnis Plan; sebuah karya tulis ilmiah yang memuat teknik-teknik dalam mencapai tujuan bisnis. Inovasi ini dalam rangka meningkatkan kapasitas mahasiswa/lulusan yang akan menjadi pemikir, penggiat, […]

  • Inilah Strategi Unpad Susun Artikel Ilmiah untuk Publikasi di Jurnal Bereputasi

    Inilah Strategi Unpad Susun Artikel Ilmiah untuk Publikasi di Jurnal Bereputasi

    • calendar_month Sab, 23 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-SUMEDANG Publikasi di jurnal internasional bereputasi merupakan kewajiban bagi dosen, peneliti, dan mahasiswa Doktor. Kendati demikian, masih banyak akademisi yang kesulitan untuk menulis artikel ilmiah yang siap dipublikasikan di jurnal. Penulisan artikel yang tidak sesuai akan mudah ditolak untuk dipublikasikan. Dosen Departemen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Dr. Adiatma Siregar menjelaskan, publikasi merupakan […]

expand_less