Breaking News:
Beranda » BEWARA » Polresta Bandung Bongkar Jaringan Pengedar Obat Berbahaya

Polresta Bandung Bongkar Jaringan Pengedar Obat Berbahaya

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAB. BANDUNG, kanal31.com – Satnarkoba Polresta Bandung kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu, termasuk tramadol dan eximer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pengungkapan terbesar terjadi di daerah Bojongsoang.

Dari operasi ini, sebelas tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar.

“Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” ujar Kombes Pol Aldi, Kamis (30/1/2025).

Tak hanya itu, dalam periode yang sama, pihak kepolisian juga berhasil menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah hukum Polresta Bandung.

Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian.

Terkait asal-usul obat keras tertentu yang diamankan, Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa keterangan dari tersangka masih terus didalami.

“Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran ini,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.*

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baik-Buruk Indonesia

    Baik-Buruk Indonesia

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Yudi Latif, Direktur Reform Institute
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Saudaraku, di negeri yang lahir dari laut dan letusan gunung, angin membawa doa dari seribu bahasa, dan hujan jatuh seperti ingatan nenek moyang yang tak pernah selesai diceritakan. Indonesia adalah sawah yang memantulkan langit, jalan kecil dengan warung kopi yang tetap hidup meski listrik padam dan dompet paspasan. Ia rumah bagi tangan-tangan […]

  • G.E. Moore dan Jebakan ‘Pepesan Kosong’ dalam Resolusi Bernegara Kita

    G.E. Moore dan Jebakan ‘Pepesan Kosong’ dalam Resolusi Bernegara Kita

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — “APA resolusimu di tahun 2026?” Seorang dosen bertanya dalam sebuah forum diskusi kecil beberapa saat sebelum pergantian tahun 2025 ke 2026. Orang-orang serentak menjawab dengan beragam rencana, agenda, atau program yang sangat personal. Saya tidak lantas ikut menjawab. Saya memilih berhati-hati dan menimbang: apakah pertanyaan itu memang membutuhkan jawaban segera, atau jangan-jangan, pertanyaan […]

  • Keracunan MBG di Jeneponto, Siswa Bertaruh Nyawa

    Keracunan MBG di Jeneponto, Siswa Bertaruh Nyawa

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
    • 0Komentar

    KALBAR kanal31.com — Kalian kalau tengok videonya, sungguh menyayat hati. Seandainya itu anak kalian, gimana perasaan kalian? Andai terjadi pada anak pengelola MBG, masih mau makan MBG? Lebih jelasnya, nikmati narasinya sambil seruput Koptagul, wak!   Di Jeneponto, pagi itu seharusnya hanya berisi suara anak-anak membaca, tertawa, dan berlari mengejar masa depan yang belum mereka pahami. […]

  • Penguatan Literasi Fikih Zakat untuk Amil Jadi Fokus Dewan Syariah Nasional MUI Jabar

    Penguatan Literasi Fikih Zakat untuk Amil Jadi Fokus Dewan Syariah Nasional MUI Jabar

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAl31.COM BANDUNG — Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Perwakilan Jawa Barat menggelar Workshop Penguatan Literasi Fikih Zakat untuk Amil bertajuk “Recharging Literasi Fikih Zakat untuk Amil yang Inovatif” selama 2 hari di Hotel Shakti Gedebage Bandung dari tanggal 19-20 November 2024 Sebanyak 114 peserta mengikuti Workshop ini dengan menghadirkan narasumber: Anang Jauharuddin, Ketua […]

  • Belenggu Produktivitas Dosen

    Belenggu Produktivitas Dosen

    • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    Asyari, Wakil Rektor 1 IAIN Bukittinggi SPI-BUKITTINGGI Produktivitas dosen butuh perhatian serius. Berdasarkan hasil rilis Science And Technology Index (SINTA), per Februari 2022 secara aggregate tercatat jumlah publikasi dosen di google scholar dalam durasi 3 tahun terakhir menunjukkan penurunan. Tahun 2019 jumlah publikasi sebanyak 401.716 artikel, tahun 2020 sebanyak 400.792 dan di tahun 2021 “terjun […]

  • Sambut Ramadan, Menag Ajak Umat Perkuat Empati dan Solidaritas Sosial 

    Sambut Ramadan, Menag Ajak Umat Perkuat Empati dan Solidaritas Sosial 

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    GOWA Kanal31.com — Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menekankan peran penting penguatan aspek spiritual yang dibarengi dengan empati dan solidaritas sosial. Pesan ini disampaikan Menag saat memberikan tausiyah dalam Pengajian Akbar di Masjid UIN Alauddin Kampus 2, Gowa, Sulawesi Selatan. Menag menjelaskan bahwa Isra’ Mi’raj yang diperingati sebelum Ramadan merupakan “prolog” atau persiapan mental bagi […]

expand_less