Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Polresta Bandung Bongkar Jaringan Pengedar Obat Berbahaya

Polresta Bandung Bongkar Jaringan Pengedar Obat Berbahaya

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAB. BANDUNG, kanal31.com – Satnarkoba Polresta Bandung kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu, termasuk tramadol dan eximer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pengungkapan terbesar terjadi di daerah Bojongsoang.

Dari operasi ini, sebelas tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar.

“Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” ujar Kombes Pol Aldi, Kamis (30/1/2025).

Tak hanya itu, dalam periode yang sama, pihak kepolisian juga berhasil menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah hukum Polresta Bandung.

Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian.

Terkait asal-usul obat keras tertentu yang diamankan, Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa keterangan dari tersangka masih terus didalami.

“Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran ini,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.*

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebuah Riyadhah

    Sebuah Riyadhah

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Dalam kesadaran ruhani, derajat spiritual atau level keimanan, bila kita memilih selalu yang lebih mudah, atau hidup kita ingin selalu mudah dan lancar, itu tidak salah, tapi itu artinya kita orang awam, keimanan biasa, kesadaran umum, tidak istimewa. Mudah dan senang itu adalah pilihan nafsu.   Bila ingin meningkatkan kesadaran, menempa kekuatan batin, […]

  • Jeritan Sunyi Anak Pascaperceraian: Riset Dr. Ridwan Eko Tawarkan Blueprint Radikal Selamatkan Masa Depan Anak

    Jeritan Sunyi Anak Pascaperceraian: Riset Dr. Ridwan Eko Tawarkan Blueprint Radikal Selamatkan Masa Depan Anak

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com – Di balik runtuhnya mahligai rumah tangga ratusan ribu pasangan di Indonesia, ada krisis kemanusiaan sunyi yang luput dari sorotan. Jutaan anak menjadi korban laten yang telantar hak hidupnya. Menjawab jeritan sosial ini, sebuah riset doktoral progresif dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung meluncurkan sebuah cetak biru (blueprint) radikal: mendorong sistem […]

  • Selamat! UIN Jakarta Tambah Satu Guru Besar Ekonomi Islam

    Selamat! UIN Jakarta Tambah Satu Guru Besar Ekonomi Islam

    • calendar_month Kam, 18 Agu 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta kembali menambah guru besarnya setelah dosennya, Dr. M. Arief Mufraini M.Si menjadi profesor bidang Ilmu Ekonomi Islam. Kenaikan jabatan akademik ini dituangkan dalam SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbu Ristek) Nomor 51119 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen. SK yang ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim […]

  • Bila Iran Berkuasa, Akan Dzalim Pada Muslim Sunni? 

    Bila Iran Berkuasa, Akan Dzalim Pada Muslim Sunni? 

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2026
    • account_circle Moeflich Hasbullah, Dosen UIN Bandung
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Mari kita, umat Islam, menatap masa depan dengan pikiran positif, guys. Bila Iran menang perang melawan AS-Israel dan menjadi penguasa dunia Islam, karena Iran itu Syi’ah, lalu katanya, kalau sudah berkuasa dia akan jadi jahat dan dzalim pada Muslim Sunni yang dikuasainya. Banyak yang tadinya anti penjajahan, kalau sudah jadi penguasa, jadi jahat […]

  • UIN Bandung Terima Kunjungan Studi Tiru Tata Kelola Unit Bisnis dari Universitas Lambung Mangkurat

    UIN Bandung Terima Kunjungan Studi Tiru Tata Kelola Unit Bisnis dari Universitas Lambung Mangkurat

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG KANAL31.COM — Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Dr H Tedi Priatna, M.Ag didampingi oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Dr Husnul Qodim, MA menerima Kunjungan Studi Tiru Tata Kelola Unit Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang berlangsung di Gedung O. Djauharuddin […]

  • Gelontorkan 150 Juta, Alumni UIN Jakarta Bantu 50 Mahasiswa Lewat Beasiswa Aby Makruf Foundation

    Gelontorkan 150 Juta, Alumni UIN Jakarta Bantu 50 Mahasiswa Lewat Beasiswa Aby Makruf Foundation

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    TANGERANG Kanal31.com — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerataan pendidikan bagi mahasiswa melalui dukungan dari alumni terbaiknya. Diselenggarakan di Ruang Teater Abdul Ghani, Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) bekerja sama dengan yayasan sosial Aby Makruf Foundation (AMF) yang didirikan oleh dua alumni UIN Jakarta dari program studi Sastra Inggris. Acara ini secara […]

expand_less