Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Polresta Bandung Bongkar Jaringan Pengedar Obat Berbahaya

Polresta Bandung Bongkar Jaringan Pengedar Obat Berbahaya

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAB. BANDUNG, kanal31.com – Satnarkoba Polresta Bandung kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu, termasuk tramadol dan eximer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pengungkapan terbesar terjadi di daerah Bojongsoang.

Dari operasi ini, sebelas tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar.

“Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” ujar Kombes Pol Aldi, Kamis (30/1/2025).

Tak hanya itu, dalam periode yang sama, pihak kepolisian juga berhasil menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah hukum Polresta Bandung.

Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian.

Terkait asal-usul obat keras tertentu yang diamankan, Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa keterangan dari tersangka masih terus didalami.

“Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran ini,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.*

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dorong Regulasi Adil untuk Guru Madrasah, Aliansi Honorer Kemenag Ciamis Resmi Terbentuk

    Dorong Regulasi Adil untuk Guru Madrasah, Aliansi Honorer Kemenag Ciamis Resmi Terbentuk

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    CIAMIS Kanal31.com — Ribuan tenaga honorer di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis sepakat membentuk wadah perjuangan baru bernama Aliansi Honorer Kemenag Ciamis. Pembentukan aliansi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan aspirasi para tenaga pendidik dan kependidikan madrasah yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. “Selama ini kita bercerai-berai, terkotak-kotak dalam organisasi kecil. Sekarang kita disatukan […]

  • UPZ UIN Bandung Berbagi Kebahagiaan dengan Security dan CS

    UPZ UIN Bandung Berbagi Kebahagiaan dengan Security dan CS

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UIN Sunan Gunung Djati Bandung berbagi kebahagiaan dengan membagikan 300 paket sembako kepada tenaga security dan cleaning service (CS), di Aula Abdjan Soelaeman, Kamis (20/03/2025). “Alhamdulillah, pada Ramadhan ini kita dapat menyalurkan bantuan sebanyak 300 sembako kepada Satpam dan OB. Mudah-mudahan program ini berkelanjutan. Kalau bisa sih kita berbagi […]

  • UIN Bandung Gelar Kuliah Umum “Ekoteologi sebagai Warisan Kultural Milik Bersama”

    UIN Bandung Gelar Kuliah Umum “Ekoteologi sebagai Warisan Kultural Milik Bersama”

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Program Studi (S1) Studi Agama-Agama (SAA) Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerja sama dengan Esoterika Fellowship Program menyelenggarakan Kuliah Umum bertema “Ekoteologi sebagai Warisan Kultural Milik Bersama”. Kegiatan berlangsung di Aula Fakultas Ushuluddin Kampus 2, Senin (8/12/2025). Ketua Prodi SAA, Dr. Ilim Abdul Halim, MA menjelaskan acara diawali dengan doa […]

  • Awal Muharram 1447, Menapaki Waktu Asset Spiritual Menuju Akhirat

    Awal Muharram 1447, Menapaki Waktu Asset Spiritual Menuju Akhirat

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Awal Muharram bukan sekadar pergantian tahun dalam kalender Islam, melainkan peringatan historis dan spiritual atas Hijrah Rasulullah ﷺ dari Makkah ke Madinah. Hijrah bukan sekadar perpindahan fisik, tetapi juga simbol perubahan arah hidup, perjuangan menegakkan nilai tauhid, dan permulaan kalender umat Islam. Tahun baru Hijriyah menjadi momen penting untuk muhasabah, meninjau kembali perjalanan […]

  • Inilah Modul Latihan Penulisan Artikel Ilmiah Kelas Menulis Tentang Moderasi Beragama di Media

    Inilah Modul Latihan Penulisan Artikel Ilmiah Kelas Menulis Tentang Moderasi Beragama di Media

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Topik: Gagasan Islam Moderat dalam Ruang Media untuk Konstruksi Sosial Moderasi Beragama di Indonesia Wahyudin Darmalaksana Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung yudi_darma@uinsgd.ac.id Tahap 1 Permasalahan Utama, Rumusan Masalah, Tujuan, dan Manfaat Penelitian Permasalahan utama penelitian ini adalah terdapat gagasan Islam moderat dalam ruang media untuk konstruksi sosial moderasi beragama di Indonesia. Sejalan […]

  • Gembira Wujudkan Impian Berhaji Bersama, Inilah Cerita Trio Nenek Bersaudara

    Gembira Wujudkan Impian Berhaji Bersama, Inilah Cerita Trio Nenek Bersaudara

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM — Siti Komariah (76) mengembangkan senyumnya ketika menginjakkan kaki kali pertama di Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Digandeng dua saudara perempuannya yang juga turut serta menjadi jemaah haji, Komariah mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah mbak, kami sudah sampai di sini,” ungkapnya kepada petugas haji yang menyambutnya di Bandara Madinah (19/5/2024). Siti Komariah, Siti […]

expand_less