Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Mulai Besok! Jemaah Haji Bertahap Kembali ke Tanah Air

Mulai Besok! Jemaah Haji Bertahap Kembali ke Tanah Air

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KANAL31.COM– Setelah fase Armina berakhir, jemaah Gelombang 1 yang telah menyelesaikan rangkaian Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada hari ini mulai bersiap meninggalkan Tanah Suci untuk kembali ke Tanah Air.

“Jadwal kepulangan jemaah Gelombang 1 akan dimulai pada 4 Juli 2023 besok. Mereka akan diterbangkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah,” terang Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

“Dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi jemaah di hotel masing-masing, dilanjutkan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam,” sambung Fauzin, Senin (03/07/2023).

Disampaikan Fauzin, jemaah dan petugas yang diberangkatkan ke Tanah Air pada 4 Juli 2023 besok berjumlah 6.961 orang atau 18 kelompok terbang (kloter) dengan rincian sebagai berikut :
1) Debarkasi Batam (BTH) 1 sebanyak 374 orang;
2) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 4 sebanyak 374 orang;
3) Debarkasi Surabaya (SUB) 1 sebanyak 450 orang;
4) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 1 sebanyak 400 orang;
5) Debarkasi Surabaya (SUB) 2 sebanyak 450 orang;
6) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 2 sebanyak 480 orang;
7) Debarkasi Surabaya (SUB) 3 sebanyak 450 orang;
8) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 1 sebanyak 393 orang;
9) Debarkasi Medan (KNO) 1 sebanyak 360 orang;
10) Debarkasi Aceh (BTJ) 1 sebanyak 393 orang;
11) Debarkasi Solo (SOC) 1 sebanyak 360 orang;
12) Debarkasi Makassar (UPG) 1 sebanyak 393 orang;
13) Debarkasi Batam (BTH) 2 sebanyak 374 orang;
14) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 2 sebanyak 393 orang;
15) Debarkasi Solo (SOC) 2 sebanyak 360 orang;
16) Debarkasi Solo (SOC) 3 sebanyak 360 orang;
17) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 3 sebanyak 393 orang, dan;
18) Debarkasi Batam (BTH) 3 sebanyak 374 orang

Fauzin mengatakan, jemaah yang akan kembali ke Tanah Air, setelah menyelesaikan Tawaf Ifadah agar memastikan dirinya sudah melaksanakan Tawaf Wada. Tawaf Wada’ adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.

“Tawaf Wada’ hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunnah,” ujar dia.

Ditambahkan Fauzin, kewajiban Tawaf Wada’ gugur dan tidak dikenakan dam,bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

“Wanita haid cukup berdo’a di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Selanjutnya, jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada’,” jelas dia.

Fauzin melanjutkan, Tawaf Wada’ dapat disatukan dengan Tawaf Ifadah bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah. Jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter awal

Kepada jemaah, ia mengimbau agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya. Dikatakan Fauzin, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.

“Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor,” sebutnya.

“Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan Air Zamzam,” imbuh dia.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merajut Silaturahmi, Menguatkan Kebersamaan: DKM Mukhlishiina Lahuddiin Gelar Halalbihalal 1447 H

    Merajut Silaturahmi, Menguatkan Kebersamaan: DKM Mukhlishiina Lahuddiin Gelar Halalbihalal 1447 H

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Dalam suasana hangat penuh kekeluargaan pasca-Idulfitri 1447 Hijriah, DKM Mukhlishiina Lahuddiin Komplek Permata Biru menggelar kegiatan Halalbihalal bertema “Merajut Silaturahmi, Menguatkan Kebersamaan”, Ahad (5/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Masjid DKM Mukhlishiina Lahuddiin ini menjadi momentum penting untuk mempererat ukhuwah Islamiyah, memperkuat kebersamaan jamaah, sekaligus menyegarkan kembali semangat dakwah dan pengabdian sosial […]

  • Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

    Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025   MK, dalam amar putusannya menyatakan […]

  • SAPPK ITB Siap Wujudkan Kota Rendah Emisi dalam Pembangunan Berkelanjutan

    SAPPK ITB Siap Wujudkan Kota Rendah Emisi dalam Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) ITB kembali mengadakan webinar dalam seri Sustainable Development in Built Environment pada Kamis (19/05/2022) secara daring. Webinar ini diadakan untuk mendiseminasikan pemikiran dosen-dosen yang tergabung dari setiap kelompok keahlian di SAPPK dalam lingkup internal dan eksternal. Dalam webinar kedua ini, tiga dosen dari Kelompok Keahlian Perancangan Arsitektur, […]

  • Mengapa Iran Tak Takut Amerika?

    Mengapa Iran Tak Takut Amerika?

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Kita bicara jernih, tanpa takbir kosong dan tanpa minder intelektual. Siapkan segelas kopi Aroma hitam racikan Banceuy, Bandung ☕🚬 Iran kuat menghadapi Amerika dan Israel bukan karena keras kepala, tapi karena punya fondasi peradaban. Pertama, Negara ini bukan proyek dadakan pasca Perang Dunia, bukan pula negara “kontrakan geopolitik”. Iran berdiri di atas sejarah […]

  • Pelantikan Pengurus DKM Mukhlishiina Lahuddin Periode 2025–2030: Lanjutkan Tradisi, Perkuat Inovasi

    Pelantikan Pengurus DKM Mukhlishiina Lahuddin Periode 2025–2030: Lanjutkan Tradisi, Perkuat Inovasi

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com — Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Mukhlishiina Lahuddin, yang berlokasi di Komplek Permata Biru, RW 024, Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, resmi melantik pengurus baru untuk periode 2025–2030, Ahad (2/11/2025). Pelantikan ini berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan, menandai tonggak baru dalam upaya memakmurkan masjid serta memperkuat pembinaan jamaah. Dalam sambutannya, Ketua DKM periode 2020–2025, […]

  • Tok! DPRD – Pemkot Bandung Sepakati PjP APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

    Tok! DPRD – Pemkot Bandung Sepakati PjP APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — DPRD Kota Bandung menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Kamis, (31/7/ 2025). Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Atas hal itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan […]

expand_less