Kamis, 9 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

BANDUNG, kanal31.com– Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi sekadar urusan dapur yang tabu untuk dibicarakan. Kehadiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejatinya telah meruntuhkan dinding pembatas tersebut, mengubah paradigma dari wilayah privat yang otonom menjadi domain publik yang wajib diintervensi oleh negara demi melindungi hak asasi manusia.

Namun, setelah lebih dari dua dekade diundangkan, sejauhmana hukum ini benar-benar bertaji di tengah masyarakat? Sebuah riset mendalam yang dilakukan oleh Dr. Ende Hasbi Nassaruddin, SH, MH dari Program Doktor Hukum Islam UIN SGD Bandung membongkar realitas, tantangan, sekaligus secercah harapan bagi masa depan hukum keluarga di Indonesia.

Penelitian Dr. Hasbi mengungkapkan bahwa UU PKDRT memiliki konsekuensi yuridis yang bersifat dualistik. Di satu sisi, undang-undang ini sangat progresif dalam memperkuat perlindungan korban dan memperluas subjek serta bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran). Namun di sisi lain, masih ada ambivalensi normatif yang mengganjal.

“Sebagian besar tindak pidana KDRT sebagai delik aduan absolut (seperti pada Pasal 51, 52, dan 53) justru menyulitkan korban. Posisi korban yang rentan di hadapan pelaku —yang notabene adalah orang terdekat— membuat paradigma perlindungan korban belum terintegrasi secara utuh,” ungkap Dr. Hasbi, di ruang Sidang Terbuka Promosi Doktor, PAscasarjana UIN Bandung, Rabu (08/07/2026).

Mengapa implementasi UU PKDRT di lapangan masih berjalan parsial dan belum optimal? Riset Dr. Hasbi menemukan adanya kesenjangan yang lebar antara norma hukum yang progresif dengan budaya hukum masyarakat yang masih kental dengan nilai patriarkal dan privatistik.

Kultur patriarki ini, menurut DR. Hasbi, diperparah oleh Tafsir agama yang bias gender, membikin pelaporan kasus KDRT rendah karena adanya kecenderungan penyelesaian informal di luar jalur hukum.

UU Perkawinan pun dinilai masih memuat ketentuan bernuansa patriarki —seperti posisi suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga— yang turut melanggengkan subordinasi perempuan. Data BPS tahun 2023 mencatat KDRT menjadi faktor penentu keempat tingginya angka perceraian di Indonesia.

Salah satu poin menarik dari penelitian ini adalah bagaimana hukum Islam diposisikan bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai solusi dan penguat.

Selama ini, teks al-Qur’an Surat An-Nisa:34 tentang nusyuz seringkali disalahpahami dan dijadikan legitimasi kekerasan terhadap istri. “Melalui pendekatan maqashid al-syari’ah dan penafsiran kontekstual, pesan moral Al-Qur’an adalah penghapusan praktik kekerasan dan perlindungan martabat manusia (hifz al-nafs),” jelas Dr. Hasbi.

Prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kerusakan dalam hukum Islam pada hakikatnya berjalan beriringan dengan semangat UU PKDRT. Integrasi nilai-nilai Islam yang autentik ini justru akan memperkuat legitimasi sosial norma hukum perlindungan korban di Indonesia yang mayoritas Muslim.

 

Bukan Sekadar Menghukum

Dr. HAsbi menuturkan, masa depan kebijakan kriminalisasi KDRT menuntut adanya rekonstruksi total. Pendekatan hukum tidak hanya represif (menghukum pelaku), melainkan harus bergeser ke arah restoratif dan transformatif yang berorientasi penuh pada korban.

Riset Dr. Hasbi menawarkan sejumlah rekomendasi penting bagi para pemangku kebijakan di Indonesia:

  1. Perlunya mengevaluasi delik aduan dalam UU PKDRT untuk diubah menjadi delik biasa pada kasus-kasus tertentu, serta memperluas definisi kekerasan.
  2. Aparat hukum tidak terjebak pada formalitas legalistik semata, melainkan harus mengedepankan keadilan substantif, memiliki sensitivitas gender, dan bertindak sebagai risk assessor untuk mencegah KDRT berulang.
  3. Mengubah hukum keluarga di Indonesia dari paradigma privat-patriarkal menuju paradigma konstitusional-protektif yang menjamin kesetaraan gender bagi kelompok rentan.

“Melalui langkah integratif yang menyatukan hukum pidana, hukum keluarga, nilai Islam, dan Hak Asasi Manusia, rumah tangga di Indonesia diharapkan bisa menjadi tempat yang aman dan memanusiakan seluruh anggotanya,” pungkas Dr. Hasbi, yang juga menjabat Ketua Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Bandung.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Daftar Pemenang Kepustakaan Islam Award 2024

    Inilah Daftar Pemenang Kepustakaan Islam Award 2024

    • calendar_month Ming, 24 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menggelar ajang perdana Kepustakaan Islam Award (KIA) di Jakarta pada 22-24 November 2024. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengapresiasi kontribusi penulis ASN, pegiat literasi, penulis masyarakat, dan perpustakaan masjid dalam pengembangan literasi keagamaan Islam. Selain itu, juga mendukung terciptanya karya-karya literasi keagamaan Islam yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. […]

  • Ubaidillah, Butuh Dukungan UIN Bandung dalam Penyempurnaan UU Penyiaran

    Ubaidillah, Butuh Dukungan UIN Bandung dalam Penyempurnaan UU Penyiaran

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– UIN Sunan Gunung Djati Bandung melakukan kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) oleh Rektor UIN Bandung, Prof Rosihon Anwar dan Ketua KP) Pusat, Ubaidillah, di Bandung, Selasa (05/11/2024). MoU ini meliputi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di […]

  • Jejak Praktik Baik Gerakan Perdamaian di Kota Bandung

    Jejak Praktik Baik Gerakan Perdamaian di Kota Bandung

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Program Studi S1 Studi Agama-Agama (SAA) Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung bersama Esoterika Fellowship Program, Initiatives for Change (IofC) Indonesia, dan Rumah Moderasi Beragama (RMB) menggelar “Peace Café: Belajar Bersama dengan Komunitas Perdamaian di Bandung” di Museum/Galeri Sejarah Kebudayaan Indonesia Tionghoa, Jl. Nana Rohana No. 37, Kota Bandung, Senin (24/11/2025). […]

  • Pelantikan Pengurus DKM Mukhlishiina Lahuddin Periode 2025–2030: Lanjutkan Tradisi, Perkuat Inovasi

    Pelantikan Pengurus DKM Mukhlishiina Lahuddin Periode 2025–2030: Lanjutkan Tradisi, Perkuat Inovasi

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com — Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Mukhlishiina Lahuddin, yang berlokasi di Komplek Permata Biru, RW 024, Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, resmi melantik pengurus baru untuk periode 2025–2030, Ahad (2/11/2025). Pelantikan ini berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan, menandai tonggak baru dalam upaya memakmurkan masjid serta memperkuat pembinaan jamaah. Dalam sambutannya, Ketua DKM periode 2020–2025, […]

  • Untuk Mensyahidkan Khomenei, Butuh 30 Bom dan 200 Pesawat Tempur

    Untuk Mensyahidkan Khomenei, Butuh 30 Bom dan 200 Pesawat Tempur

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KALBAR Kanal31.com — Khamenei telah syahid. Nanti dibilang tewas, ada yang marah pula. Untuk men-syahid-kan imam tertinggi Iran itu, Israel dan Amerika butuh 30 bom mengerahkan 200 pesawat tempur. Simak narasinya sambil imagine seruput Koptagul, wak! Tanggal 28 Februari 2026, langit di atas Teheran berubah jadi laboratorium fisika terbesar di Timur Tengah. Bukan eksperimen mahasiswa, melainkan […]

  • Retorika dari Bawah

    Retorika dari Bawah

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Bandung kanal31.com –Seorang teman memperlihatkan potongan video kepada saya yang menampilkan Cak Imin yang mengatakan, “kalau ada yang tak tumbuh dari bawah, pasti bukan PMII tapi HMI”. Bagi saya, pernyataan ini bukan sekadar seloroh politis. Ia mengandung bias, sindiran, dan pada saat yang sama mencerminkan gejala klasik politik identitas yang terus mengendap merayap dalam lanskap […]

expand_less