Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com– Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi sekadar urusan dapur yang tabu untuk dibicarakan. Kehadiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejatinya telah meruntuhkan dinding pembatas tersebut, mengubah paradigma dari wilayah privat yang otonom menjadi domain publik yang wajib diintervensi oleh negara demi melindungi hak asasi manusia.

Namun, setelah lebih dari dua dekade diundangkan, sejauhmana hukum ini benar-benar bertaji di tengah masyarakat? Sebuah riset mendalam yang dilakukan oleh Dr. Ende Hasbi Nassaruddin, SH, MH dari Program Doktor Hukum Islam UIN SGD Bandung membongkar realitas, tantangan, sekaligus secercah harapan bagi masa depan hukum keluarga di Indonesia.

Penelitian Dr. Hasbi mengungkapkan bahwa UU PKDRT memiliki konsekuensi yuridis yang bersifat dualistik. Di satu sisi, undang-undang ini sangat progresif dalam memperkuat perlindungan korban dan memperluas subjek serta bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran). Namun di sisi lain, masih ada ambivalensi normatif yang mengganjal.

“Sebagian besar tindak pidana KDRT sebagai delik aduan absolut (seperti pada Pasal 51, 52, dan 53) justru menyulitkan korban. Posisi korban yang rentan di hadapan pelaku —yang notabene adalah orang terdekat— membuat paradigma perlindungan korban belum terintegrasi secara utuh,” ungkap Dr. Hasbi, di ruang Sidang Terbuka Promosi Doktor, PAscasarjana UIN Bandung, Rabu (08/07/2026).

Mengapa implementasi UU PKDRT di lapangan masih berjalan parsial dan belum optimal? Riset Dr. Hasbi menemukan adanya kesenjangan yang lebar antara norma hukum yang progresif dengan budaya hukum masyarakat yang masih kental dengan nilai patriarkal dan privatistik.

Kultur patriarki ini, menurut DR. Hasbi, diperparah oleh Tafsir agama yang bias gender, membikin pelaporan kasus KDRT rendah karena adanya kecenderungan penyelesaian informal di luar jalur hukum.

UU Perkawinan pun dinilai masih memuat ketentuan bernuansa patriarki —seperti posisi suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga— yang turut melanggengkan subordinasi perempuan. Data BPS tahun 2023 mencatat KDRT menjadi faktor penentu keempat tingginya angka perceraian di Indonesia.

Salah satu poin menarik dari penelitian ini adalah bagaimana hukum Islam diposisikan bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai solusi dan penguat.

Selama ini, teks al-Qur’an Surat An-Nisa:34 tentang nusyuz seringkali disalahpahami dan dijadikan legitimasi kekerasan terhadap istri. “Melalui pendekatan maqashid al-syari’ah dan penafsiran kontekstual, pesan moral Al-Qur’an adalah penghapusan praktik kekerasan dan perlindungan martabat manusia (hifz al-nafs),” jelas Dr. Hasbi.

Prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kerusakan dalam hukum Islam pada hakikatnya berjalan beriringan dengan semangat UU PKDRT. Integrasi nilai-nilai Islam yang autentik ini justru akan memperkuat legitimasi sosial norma hukum perlindungan korban di Indonesia yang mayoritas Muslim.

 

Bukan Sekadar Menghukum

Dr. HAsbi menuturkan, masa depan kebijakan kriminalisasi KDRT menuntut adanya rekonstruksi total. Pendekatan hukum tidak hanya represif (menghukum pelaku), melainkan harus bergeser ke arah restoratif dan transformatif yang berorientasi penuh pada korban.

Riset Dr. Hasbi menawarkan sejumlah rekomendasi penting bagi para pemangku kebijakan di Indonesia:

  1. Perlunya mengevaluasi delik aduan dalam UU PKDRT untuk diubah menjadi delik biasa pada kasus-kasus tertentu, serta memperluas definisi kekerasan.
  2. Aparat hukum tidak terjebak pada formalitas legalistik semata, melainkan harus mengedepankan keadilan substantif, memiliki sensitivitas gender, dan bertindak sebagai risk assessor untuk mencegah KDRT berulang.
  3. Mengubah hukum keluarga di Indonesia dari paradigma privat-patriarkal menuju paradigma konstitusional-protektif yang menjamin kesetaraan gender bagi kelompok rentan.

“Melalui langkah integratif yang menyatukan hukum pidana, hukum keluarga, nilai Islam, dan Hak Asasi Manusia, rumah tangga di Indonesia diharapkan bisa menjadi tempat yang aman dan memanusiakan seluruh anggotanya,” pungkas Dr. Hasbi, yang juga menjabat Ketua Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Bandung.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asyiknya Nonton Bareng Wayang Golek, Syukuran Rakyat Usai Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

    Asyiknya Nonton Bareng Wayang Golek, Syukuran Rakyat Usai Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM — Nonton Bareng Wayang Golek Jadi Syukuran Rakyat Usai Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024 Pagelaran wayang golek menjadi suguhan bagi ribuan masyarakat di Lapangan Alun-alun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Mei 2024 malam, dalam rangka syukuran atas ditetapkannya pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih 2024. Acara pagelaran wayang […]

  • Mimpi Disandera Tentara Milisi, Ini Pertanda bahwa…

    Mimpi Disandera Tentara Milisi, Ini Pertanda bahwa…

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    MIMPI kali ini dialami oleh seorang pelancong yang berasal dari daerah pinggiran Kota Garut Jawa Barat, tepatnya Kampung Pojok Desa Cikembulan Kecamatan Kadungora. Malam Senin (3/2/2025) ia mimpi disandera oleh segerembolan milisi pemberontak, semisal DI/TII, yang berbasis kekuatan di sebuah gunung namanya Gunung Leutik. Dalam mimpinya, dia adalah orang terakhir yang disandera oleh seorang milisi […]

  • Bandung Jadi Tuan Rumah Sukses Munas V HMJ Manajemen Keuangan Syariah se-Indonesia

    Bandung Jadi Tuan Rumah Sukses Munas V HMJ Manajemen Keuangan Syariah se-Indonesia

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31. com -– Kota yang lekat dengan sejarah perjuangan bangsa dan lahirnya gagasan-gagasan besar kembali menjadi saksi peristiwa penting. Kali ini, bukan para tokoh kemerdekaan yang berhimpun, melainkan generasi baru. Mahasiswa dari berbagai penjuru negeri yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Manajemen Keuangan Syariah (MKS) se-Indonesia.   […]

  • Selamat Jalan Sahabat Dialog Lintas Iman

    Selamat Jalan Sahabat Dialog Lintas Iman

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA Kanal31.com — Romo Mudji Sutrisno wafat hari ini pada 28 Desember 2025 dalam usia 71 tahun. Menag Nasaruddin Umar menyampaikan duka mendalam atas wafatnya sosok rohaniwan dan budayawan yang aktif dalam isu kemanusiaan dan dialog lintas iman. “Kami berduka mendengar kabar Romo Mudji wafat. Selamat jalan sahabat dialog lintas iman,” terang Menag di Jakarta, […]

  • Gus Men Luncurkan Peringatan Hari Santri 2022

    Gus Men Luncurkan Peringatan Hari Santri 2022

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2022 di Universitas Islam Negeri (UIN) KH Abdurrahman Wahid, Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (27/9/2022). “Hari Santri yang merupakan anugerah pemberian Presiden Joko Widodo adalah bentuk penghargaan kepada para santri  dan pengakuan terhadap perjuangan para santri dulu membela negeri,” ujar Menag saat memberikan arahannya di […]

  • Media dan Pesantren 

    Media dan Pesantren 

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com –Ketika melihat tayangan “Xpose Uncensored” di Trans7 yang memicu kontroversi dan kegaduhan di media sosial, sebagai santri, saya geram, marah, tidak terima, sosok Kiai yang sangat dimuliakan di kalangan pesantren, dinarasikan secara tidak proporsional dan direndahkan dengan intonasi dan diksi suara bernada sinis negatif. Saya menduga, orang-orang yang berada di belakang program tersebut […]

expand_less