Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Gugat Tanggung Jawab Negara: Dr. Budi Tresnayadi Gagas Hak Nafkah Pemulihan bagi Anak Hasil Perkosaan

Gugat Tanggung Jawab Negara: Dr. Budi Tresnayadi Gagas Hak Nafkah Pemulihan bagi Anak Hasil Perkosaan

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com Anak-anak yang lahir dari kehamilan tidak diinginkan akibat tindak pidana perkosaan berada dalam posisi yang sangat memprihatinkan. Di tengah himpitan stigma sosial, kerentanan sang ibu yang menjadi korban kejahatan seksual secara tidak langsung “diwariskan” kepada anak yang dilahirkannya. Lebih tragis lagi, di mata hukum positif, status mereka dianggap sebagai anak luar kawin yang tidak memiliki hubungan nasab maupun hak waris dari ayah biologisnya.

Melihat realitas kelam ini, sebuah riset hukum yang dilakukan oleh Dr. Budi Tresnayadi, SH, MH menawarkan sebuah terobosan hukum yang revolusioner. Ia mengusulkan paradigma baru bertajuk “Hak Nafkah Pemulihan.

“Anak yang lahir akibat tindak pidana perkosaan berhak memperoleh nafkah pemulihan yang dijamin oleh pelaku dan/atau negara sampai anak mampu hidup mandiri atau sekurang-kurangnya sampai mencapai usia dewasa,” ungkap Dr. Budi saat mempetahankan disertasinya pada Sidang Senat Terbuka Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN SGD Bandung, Kamis (09/07/2026).

Dalam Disertasinya, Dr. Budi memaparkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat laporan kasus pemerkosaan mencapai 1.443 kasus (2022), 1.230 (2023), dan 1.235 (2024). Bahkan, Pusiknas Bareskrim Polri mencatat ada 2.664 terlapor dalam perkara pemerkosaan dan pencabulan sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Dr. Budi mengungkapkan contoh nyata yang sempat menghentak publik yakni kasus Herry Wirawan, dimana terdapat 9 bayi yang lahir dari 8 korban santriwati. Fakta ini menegaskan bahwa kelahiran anak akibat kekerasan seksual adalah realitas yang membutuhkan perhatian serius dan jaminan hukum jangka panjang.

Kekosongan Hukum: Restitusi Saja Tidak Cukup

Meskipun Indonesia telah memiliki UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Dr. Budi menemukan adanya kekosongan hukum (legal vacuum). UU TPKS dan peraturan pelaksananya dinilai masih berfokus pada pemulihan korban langsung (sang ibu).

Mekanisme restitusi (ganti rugi) yang ada saat ini bersifat kompensatoris satu kali (lump sum). Padahal, kebutuhan seorang anak bersifat periodik, prospektif, dan terus berjalan mengikuti tumbuh kembangnya —seperti biaya gizi, kesehatan, dan pendidikan.

Dalam banyak kasus, lanjut Dr. Budi, pelaku pemerkosaan seringkali tidak diketahui keberadaannya, melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar. Akibatnya, putusan pengadilan seringkali mandul dalam memberikan perlindungan nyata bagi anak.

Guna memutus kebuntuan tersebut, penelitian Dr. Budi menawarkan konstruksi Tanggung Jawab Dua Lapis (Two-Tier Responsibility): Lapis Pertama Pelaku, wajib menanggung biaya hidup anak sebagai konsekuensi hukum dari perbuatan kriminalnya. Berdasarkan pendekatan Maqashid Syariah (tujuan hukum Islam) kontemporer dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012, pelaku dapat dipaksa memenuhi kebutuhan ekonomi anak lewat hukuman ta’zir, tanpa harus diakui hubungan nasab atau status perwaliannya.

Lapis Kedua Negara. Jika pelaku tidak mampu, kabur, atau meninggal, Negara wajib hadir sebagai penjamin terakhir (last resort). Pemenuhan nafkah ini dibayarkan terlebih dahulu oleh negara agar anak tidak menanggung kerugian struktural seumur hidup. Negara nantinya dapat menagih kembali kepada pelaku lewat mekanisme regres jika pelaku telah ditemukan atau mampu di kemudian hari.

Menggagas Model Court-Based Child Support Guarantee

Sebagai langkah konkret, Dr. Budi merancang model terintegrasi yang melibatkan instansi lintas sektoral: Tahap 1 (yudisial): Ibu/wali mengajukan permohonan penetapan nafkah ke Pengadilan (PA/PN), lalu pengadilan menetapkan besaram. Tahap 2 (administratif): Pemerintah daerah menyalurkan bantuan berkala melaluio APBD atau dana bantuan korban.

“Model ini dinilai sangat strategis. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Barat memiliki APBD 2025 sekitar Rp30,99 triliun. Ruang fiskal yang besar ini bisa digunakan untuk mendanai program perlindungan sosial ini, demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Dr. Budi, yang juga menjabat Ketua Pusat Bisnis UIN Bandung.

Melalui integrasi kelembagaan yang apik antara UPTD PPA (pendampingan), LPSK (perhitungan restitusi), Pengadilan (penetapan hak), dan Pemerintah (penyedia anggaran), anak-anak yang lahir dari situasi tragis ini diharapkan tidak lagi dipandang sebagai “beban moral”, melainkan sebagai subjek hukum merdeka yang hak dasarnya dijamin penuh oleh negara.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gembira Wujudkan Impian Berhaji Bersama, Inilah Cerita Trio Nenek Bersaudara

    Gembira Wujudkan Impian Berhaji Bersama, Inilah Cerita Trio Nenek Bersaudara

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM — Siti Komariah (76) mengembangkan senyumnya ketika menginjakkan kaki kali pertama di Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Digandeng dua saudara perempuannya yang juga turut serta menjadi jemaah haji, Komariah mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah mbak, kami sudah sampai di sini,” ungkapnya kepada petugas haji yang menyambutnya di Bandara Madinah (19/5/2024). Siti Komariah, Siti […]

  • Raja Parmonang Manurung: Ayo Berani Mengembangkan Diri dan Berkontribusi Positif

    Raja Parmonang Manurung: Ayo Berani Mengembangkan Diri dan Berkontribusi Positif

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM — Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), Raja Parmonang Manurung, berhasil menyandang predikat sebagai Mahasiswa Berprestasi (Mapres) program studi Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) ITB 2024. Hasil tersebut tentu tak lepas dari perjuangan serta kerja kerasnya. Raja bercerita bahwa pada masa tahap persiapan bersama (TPB), dia masih belum bisa membayangkan bagaimana perkuliahan […]

  • 6 Tips Agar Jurnal Anda Masuk Scopus

    6 Tips Agar Jurnal Anda Masuk Scopus

    • calendar_month Minggu, 14 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-SEMARANG Ketatnya persaingan supaya mendapatkan lisensi dari Scopus membuat dosen atau penulis jurnal harus benar-benar memperhatikan detail penelitian yang ditulis. Berikut ini beberapa panduan menulis jurnal supaya jurnal Anda masuk Scopus. Scopus adalah salah satu database (pusat data) sitasi atau literatur ilmiah yang dimiliki oleh penerbit terkemuka dunia, Elsevier. Scopus mulai diperkenalkan ke masyarakat luas […]

  • Kebangetan Sekali kalau Alumni FEBI Tidak Kaya

    Kebangetan Sekali kalau Alumni FEBI Tidak Kaya

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com— Kebangetan sekali kalau alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) hidupnya tidak kaya. Soalnya mereka sudah dibekali ilmu ekonomi dan ilmu bisnis, sebagai ilmu pokok dan dasar untuk melakukan kreativitas dalam kehidupan. “Alumni FEBI kudu lincah, ulah kuuleun (berdiam diri/tidak kreatif),” ujar Dekan FEBI UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Dudang […]

  • Peneliti UI Beberkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bikin Pekerja Kian Produktif

    Peneliti UI Beberkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bikin Pekerja Kian Produktif

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA DPR RI telah menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang di dalamnya mengatur kewajiban cuti melahirkan menjadi 6 bulan. Peneliti dari Divisi Kedokteran Kerja FKUI Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK menilai keputusan itu tepat, sebab sudah ada beberapa bukti dan kajian ilmiah yang menyatakan durasi cuti hamil 6 bulan berdampak baik bagi kesehatan […]

  • 10 Madrasah Terbaik Versi TOP 1.000 UTBK 2022

    10 Madrasah Terbaik Versi TOP 1.000 UTBK 2022

    • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah merilis 1.000 sekolah terbaik (TOP 1.000) berdasarkan rerata nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Ahad (25/09/2022). Total ada 23.657 sekolah dengan 745.115 peserta yang mengikuti UTBK Tahun 2022. LTMPT lalu membuat ranking untuk 1.000 sekolah dengan peringkat terbaik. Dari 70 besar […]

expand_less