Gugat Tanggung Jawab Negara: Dr. Budi Tresnayadi Gagas Hak Nafkah Pemulihan bagi Anak Hasil Perkosaan
- account_circle Sungkawa Abdisunda
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BANDUNG, kanal31.com — Anak-anak yang lahir dari kehamilan tidak diinginkan akibat tindak pidana perkosaan berada dalam posisi yang sangat memprihatinkan. Di tengah himpitan stigma sosial, kerentanan sang ibu yang menjadi korban kejahatan seksual secara tidak langsung “diwariskan” kepada anak yang dilahirkannya. Lebih tragis lagi, di mata hukum positif, status mereka dianggap sebagai anak luar kawin yang tidak memiliki hubungan nasab maupun hak waris dari ayah biologisnya.
Melihat realitas kelam ini, sebuah riset hukum yang dilakukan oleh Dr. Budi Tresnayadi, SH, MH menawarkan sebuah terobosan hukum yang revolusioner. Ia mengusulkan paradigma baru bertajuk “Hak Nafkah Pemulihan“.
“Anak yang lahir akibat tindak pidana perkosaan berhak memperoleh nafkah pemulihan yang dijamin oleh pelaku dan/atau negara sampai anak mampu hidup mandiri atau sekurang-kurangnya sampai mencapai usia dewasa,” ungkap Dr. Budi saat mempetahankan disertasinya pada Sidang Senat Terbuka Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN SGD Bandung, Kamis (09/07/2026).
Dalam Disertasinya, Dr. Budi memaparkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat laporan kasus pemerkosaan mencapai 1.443 kasus (2022), 1.230 (2023), dan 1.235 (2024). Bahkan, Pusiknas Bareskrim Polri mencatat ada 2.664 terlapor dalam perkara pemerkosaan dan pencabulan sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Dr. Budi mengungkapkan contoh nyata yang sempat menghentak publik yakni kasus Herry Wirawan, dimana terdapat 9 bayi yang lahir dari 8 korban santriwati. Fakta ini menegaskan bahwa kelahiran anak akibat kekerasan seksual adalah realitas yang membutuhkan perhatian serius dan jaminan hukum jangka panjang.

Kekosongan Hukum: Restitusi Saja Tidak Cukup
Meskipun Indonesia telah memiliki UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Dr. Budi menemukan adanya kekosongan hukum (legal vacuum). UU TPKS dan peraturan pelaksananya dinilai masih berfokus pada pemulihan korban langsung (sang ibu).
Mekanisme restitusi (ganti rugi) yang ada saat ini bersifat kompensatoris satu kali (lump sum). Padahal, kebutuhan seorang anak bersifat periodik, prospektif, dan terus berjalan mengikuti tumbuh kembangnya —seperti biaya gizi, kesehatan, dan pendidikan.
Dalam banyak kasus, lanjut Dr. Budi, pelaku pemerkosaan seringkali tidak diketahui keberadaannya, melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar. Akibatnya, putusan pengadilan seringkali mandul dalam memberikan perlindungan nyata bagi anak.
Guna memutus kebuntuan tersebut, penelitian Dr. Budi menawarkan konstruksi Tanggung Jawab Dua Lapis (Two-Tier Responsibility): Lapis Pertama Pelaku, wajib menanggung biaya hidup anak sebagai konsekuensi hukum dari perbuatan kriminalnya. Berdasarkan pendekatan Maqashid Syariah (tujuan hukum Islam) kontemporer dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012, pelaku dapat dipaksa memenuhi kebutuhan ekonomi anak lewat hukuman ta’zir, tanpa harus diakui hubungan nasab atau status perwaliannya.
Lapis Kedua Negara. Jika pelaku tidak mampu, kabur, atau meninggal, Negara wajib hadir sebagai penjamin terakhir (last resort). Pemenuhan nafkah ini dibayarkan terlebih dahulu oleh negara agar anak tidak menanggung kerugian struktural seumur hidup. Negara nantinya dapat menagih kembali kepada pelaku lewat mekanisme regres jika pelaku telah ditemukan atau mampu di kemudian hari.

Menggagas Model Court-Based Child Support Guarantee
Sebagai langkah konkret, Dr. Budi merancang model terintegrasi yang melibatkan instansi lintas sektoral: Tahap 1 (yudisial): Ibu/wali mengajukan permohonan penetapan nafkah ke Pengadilan (PA/PN), lalu pengadilan menetapkan besaram. Tahap 2 (administratif): Pemerintah daerah menyalurkan bantuan berkala melaluio APBD atau dana bantuan korban.
“Model ini dinilai sangat strategis. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Barat memiliki APBD 2025 sekitar Rp30,99 triliun. Ruang fiskal yang besar ini bisa digunakan untuk mendanai program perlindungan sosial ini, demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Dr. Budi, yang juga menjabat Ketua Pusat Bisnis UIN Bandung.
Melalui integrasi kelembagaan yang apik antara UPTD PPA (pendampingan), LPSK (perhitungan restitusi), Pengadilan (penetapan hak), dan Pemerintah (penyedia anggaran), anak-anak yang lahir dari situasi tragis ini diharapkan tidak lagi dipandang sebagai “beban moral”, melainkan sebagai subjek hukum merdeka yang hak dasarnya dijamin penuh oleh negara.(nas)

- Penulis: Sungkawa Abdisunda

Saat ini belum ada komentar