Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Gugat Tanggung Jawab Negara: Dr. Budi Tresnayadi Gagas Hak Nafkah Pemulihan bagi Anak Hasil Perkosaan

Gugat Tanggung Jawab Negara: Dr. Budi Tresnayadi Gagas Hak Nafkah Pemulihan bagi Anak Hasil Perkosaan

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com — Anak-anak yang lahir dari kehamilan tidak diinginkan akibat tindak pidana perkosaan berada dalam posisi yang sangat memprihatinkan. Di tengah himpitan stigma sosial, kerentanan sang ibu yang menjadi korban kejahatan seksual secara tidak langsung “diwariskan” kepada anak yang dilahirkannya. Lebih tragis lagi, di mata hukum positif, status mereka dianggap sebagai anak luar kawin yang tidak memiliki hubungan nasab maupun hak waris dari ayah biologisnya.

Melihat realitas kelam ini, sebuah riset hukum yang dilakukan oleh Dr. Budi Tresnayadi, SH, MH menawarkan sebuah terobosan hukum yang revolusioner. Ia mengusulkan paradigma baru bertajuk “Hak Nafkah Pemulihan“.

“Anak yang lahir akibat tindak pidana perkosaan berhak memperoleh nafkah pemulihan yang dijamin oleh pelaku dan/atau negara sampai anak mampu hidup mandiri atau sekurang-kurangnya sampai mencapai usia dewasa,” ungkap Dr. Budi saat mempetahankan disertasinya pada Sidang Senat Terbuka Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN SGD Bandung, Kamis (09/07/2026).

Dalam Disertasinya, Dr. Budi memaparkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat laporan kasus pemerkosaan mencapai 1.443 kasus (2022), 1.230 (2023), dan 1.235 (2024). Bahkan, Pusiknas Bareskrim Polri mencatat ada 2.664 terlapor dalam perkara pemerkosaan dan pencabulan sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Dr. Budi mengungkapkan contoh nyata yang sempat menghentak publik yakni kasus Herry Wirawan, dimana terdapat 9 bayi yang lahir dari 8 korban santriwati. Fakta ini menegaskan bahwa kelahiran anak akibat kekerasan seksual adalah realitas yang membutuhkan perhatian serius dan jaminan hukum jangka panjang.

Kekosongan Hukum: Restitusi Saja Tidak Cukup

Meskipun Indonesia telah memiliki UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Dr. Budi menemukan adanya kekosongan hukum (legal vacuum). UU TPKS dan peraturan pelaksananya dinilai masih berfokus pada pemulihan korban langsung (sang ibu).

Mekanisme restitusi (ganti rugi) yang ada saat ini bersifat kompensatoris satu kali (lump sum). Padahal, kebutuhan seorang anak bersifat periodik, prospektif, dan terus berjalan mengikuti tumbuh kembangnya —seperti biaya gizi, kesehatan, dan pendidikan.

Dalam banyak kasus, lanjut Dr. Budi, pelaku pemerkosaan seringkali tidak diketahui keberadaannya, melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar. Akibatnya, putusan pengadilan seringkali mandul dalam memberikan perlindungan nyata bagi anak.

Guna memutus kebuntuan tersebut, penelitian Dr. Budi menawarkan konstruksi Tanggung Jawab Dua Lapis (Two-Tier Responsibility): Lapis Pertama Pelaku, wajib menanggung biaya hidup anak sebagai konsekuensi hukum dari perbuatan kriminalnya. Berdasarkan pendekatan Maqashid Syariah (tujuan hukum Islam) kontemporer dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012, pelaku dapat dipaksa memenuhi kebutuhan ekonomi anak lewat hukuman ta’zir, tanpa harus diakui hubungan nasab atau status perwaliannya.

Lapis Kedua Negara. Jika pelaku tidak mampu, kabur, atau meninggal, Negara wajib hadir sebagai penjamin terakhir (last resort). Pemenuhan nafkah ini dibayarkan terlebih dahulu oleh negara agar anak tidak menanggung kerugian struktural seumur hidup. Negara nantinya dapat menagih kembali kepada pelaku lewat mekanisme regres jika pelaku telah ditemukan atau mampu di kemudian hari.

Menggagas Model Court-Based Child Support Guarantee

Sebagai langkah konkret, Dr. Budi merancang model terintegrasi yang melibatkan instansi lintas sektoral: Tahap 1 (yudisial): Ibu/wali mengajukan permohonan penetapan nafkah ke Pengadilan (PA/PN), lalu pengadilan menetapkan besaram. Tahap 2 (administratif): Pemerintah daerah menyalurkan bantuan berkala melaluio APBD atau dana bantuan korban.

“Model ini dinilai sangat strategis. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Barat memiliki APBD 2025 sekitar Rp30,99 triliun. Ruang fiskal yang besar ini bisa digunakan untuk mendanai program perlindungan sosial ini, demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Dr. Budi, yang juga menjabat Ketua Pusat Bisnis UIN Bandung.

Melalui integrasi kelembagaan yang apik antara UPTD PPA (pendampingan), LPSK (perhitungan restitusi), Pengadilan (penetapan hak), dan Pemerintah (penyedia anggaran), anak-anak yang lahir dari situasi tragis ini diharapkan tidak lagi dipandang sebagai “beban moral”, melainkan sebagai subjek hukum merdeka yang hak dasarnya dijamin penuh oleh negara.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ayo Ikutan Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah. Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya

    Ayo Ikutan Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah. Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (JAKARTA) — Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama hari ini, Senin (4/11/2024) mengumumkan dibukanya Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah. Untuk proses pendaftaran seleksinya, dibuka mulai 7 – 15 November 2024. “Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi […]

  • Sekecil Apa pun Musibah

    Sekecil Apa pun Musibah

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, KANAL31.COM — Sekecil apa pun musibah pasti ada hikmah. Bahkan agama Islam (sebuah riwayat) menyebutkan sebagai penggugur dosa. Kira-kira dosa apa yang digugurkan dengan musibah? Ini perlu digali kembali dan ditemukan relevansinya. Jumat pagi berangkat menuju tempat kerja. Sampai di perempatan Mochammad Toha Kota Bandung. Karena lampu merah, motor pun direm. Tak disangka ban […]

  • Luar Biasa! Mahasiswa Ushuluddin UIN Bandung Semakin Moncer

    Luar Biasa! Mahasiswa Ushuluddin UIN Bandung Semakin Moncer

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (BANDUNG) — Muhammad Daffa mahasiswa Jurusan Ilmu Hadits Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung kembali menorehkan prestasi. Kali ini, artikel ilmiah yang dia tulis di semester akhir berjudul “Tracing The Nation’s Indentity Through The Diversity of Content and Language of Ancient Manuscripts of Sumedang Larang Palace,” sukses menembus ketatnya persaingan […]

  • Penerapan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada Pegadaian Syariah di Indonesia   

    Penerapan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada Pegadaian Syariah di Indonesia  

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Gadai merupakan salah satu kategori perjanjian utang-piutang. Gadai merupakan suatu kepercayaan dari kreditur dan debitur menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utang. Barang jaminan tetap menjadi milik debitur, namun dikuasai penerima gadai (kreditur). ———————— PRAKTIK pegadaian dibolehkan dalam Islam. Rasulullah SAW pun pernah melakukan transaksi gadai barang (baju besi) dengan seorang yahudi. Dalam gadai syariah yang […]

  • Forum Dekan Ushuluddin Dorong Gerakan Ekologis Berlandaskan Spirit Keislaman

    Forum Dekan Ushuluddin Dorong Gerakan Ekologis Berlandaskan Spirit Keislaman

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Menyikapi krisis ekologi yang semakin mengkhawatirkan, Forum Dekan Fakultas Ushuluddin Perguruan Tinggi Keagamaan Islam se-Indonesia meluncurkan “Resolusi Shakti 2025” yang berisi delapan komitmen transformatif berbasis ekoteologi Islam. Resolusi ini merupakan hasil Rapat Kerja Nasional yang berlangsung selama tiga hari (2-4 Desember 2025) di Hotel Shakti, Bandung.   Pertemuan yang mengangkat tema “Ekoteologi: Meneguhkan […]

  • Kurikulum Hijau, Ekoteologi, dan Fiqh Al-Bi’ah Jadi Kerangka Baru Pendidikan Pesantren

    Kurikulum Hijau, Ekoteologi, dan Fiqh Al-Bi’ah Jadi Kerangka Baru Pendidikan Pesantren

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    Pemalang kanal31.com — Pesantren Salafiyah Kauman Pemalang bersama Himpunan Keluarga Alumni (HIKMAH) menyelenggarakan Halaqoh Alumni bertajuk “Ekoteologi dan Fiqh Al-Bi’ah: Merintis Kurikulum Hijau di Pesantren”. Acara berlangsung di komplek Pesantren Salafiyah Kauman, Pemalang, Jawa Tengah.   Hadir sejumlah narasumber, antara lain: Kasubdit Pendidikan Ma’had Aly Kemenag RI dan Ketua Umum HIKMAH Mahrus El Mawa, Guru […]

expand_less