Kamis, 9 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Gugat Tanggung Jawab Negara: Dr. Budi Tresnayadi Gagas Hak Nafkah Pemulihan bagi Anak Hasil Perkosaan

Gugat Tanggung Jawab Negara: Dr. Budi Tresnayadi Gagas Hak Nafkah Pemulihan bagi Anak Hasil Perkosaan

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

BANDUNG, kanal31.com Anak-anak yang lahir dari kehamilan tidak diinginkan akibat tindak pidana perkosaan berada dalam posisi yang sangat memprihatinkan. Di tengah himpitan stigma sosial, kerentanan sang ibu yang menjadi korban kejahatan seksual secara tidak langsung “diwariskan” kepada anak yang dilahirkannya. Lebih tragis lagi, di mata hukum positif, status mereka dianggap sebagai anak luar kawin yang tidak memiliki hubungan nasab maupun hak waris dari ayah biologisnya.

Melihat realitas kelam ini, sebuah riset hukum yang dilakukan oleh Dr. Budi Tresnayadi, SH, MH menawarkan sebuah terobosan hukum yang revolusioner. Ia mengusulkan paradigma baru bertajuk “Hak Nafkah Pemulihan.

“Anak yang lahir akibat tindak pidana perkosaan berhak memperoleh nafkah pemulihan yang dijamin oleh pelaku dan/atau negara sampai anak mampu hidup mandiri atau sekurang-kurangnya sampai mencapai usia dewasa,” ungkap Dr. Budi saat mempetahankan disertasinya pada Sidang Senat Terbuka Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN SGD Bandung, Kamis (09/07/2026).

Dalam Disertasinya, Dr. Budi memaparkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat laporan kasus pemerkosaan mencapai 1.443 kasus (2022), 1.230 (2023), dan 1.235 (2024). Bahkan, Pusiknas Bareskrim Polri mencatat ada 2.664 terlapor dalam perkara pemerkosaan dan pencabulan sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Dr. Budi mengungkapkan contoh nyata yang sempat menghentak publik yakni kasus Herry Wirawan, dimana terdapat 9 bayi yang lahir dari 8 korban santriwati. Fakta ini menegaskan bahwa kelahiran anak akibat kekerasan seksual adalah realitas yang membutuhkan perhatian serius dan jaminan hukum jangka panjang.

Kekosongan Hukum: Restitusi Saja Tidak Cukup

Meskipun Indonesia telah memiliki UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Dr. Budi menemukan adanya kekosongan hukum (legal vacuum). UU TPKS dan peraturan pelaksananya dinilai masih berfokus pada pemulihan korban langsung (sang ibu).

Mekanisme restitusi (ganti rugi) yang ada saat ini bersifat kompensatoris satu kali (lump sum). Padahal, kebutuhan seorang anak bersifat periodik, prospektif, dan terus berjalan mengikuti tumbuh kembangnya —seperti biaya gizi, kesehatan, dan pendidikan.

Dalam banyak kasus, lanjut Dr. Budi, pelaku pemerkosaan seringkali tidak diketahui keberadaannya, melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar. Akibatnya, putusan pengadilan seringkali mandul dalam memberikan perlindungan nyata bagi anak.

Guna memutus kebuntuan tersebut, penelitian Dr. Budi menawarkan konstruksi Tanggung Jawab Dua Lapis (Two-Tier Responsibility): Lapis Pertama Pelaku, wajib menanggung biaya hidup anak sebagai konsekuensi hukum dari perbuatan kriminalnya. Berdasarkan pendekatan Maqashid Syariah (tujuan hukum Islam) kontemporer dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012, pelaku dapat dipaksa memenuhi kebutuhan ekonomi anak lewat hukuman ta’zir, tanpa harus diakui hubungan nasab atau status perwaliannya.

Lapis Kedua Negara. Jika pelaku tidak mampu, kabur, atau meninggal, Negara wajib hadir sebagai penjamin terakhir (last resort). Pemenuhan nafkah ini dibayarkan terlebih dahulu oleh negara agar anak tidak menanggung kerugian struktural seumur hidup. Negara nantinya dapat menagih kembali kepada pelaku lewat mekanisme regres jika pelaku telah ditemukan atau mampu di kemudian hari.

Menggagas Model Court-Based Child Support Guarantee

Sebagai langkah konkret, Dr. Budi merancang model terintegrasi yang melibatkan instansi lintas sektoral: Tahap 1 (yudisial): Ibu/wali mengajukan permohonan penetapan nafkah ke Pengadilan (PA/PN), lalu pengadilan menetapkan besaram. Tahap 2 (administratif): Pemerintah daerah menyalurkan bantuan berkala melaluio APBD atau dana bantuan korban.

“Model ini dinilai sangat strategis. Sebagai contoh, Provinsi Jawa Barat memiliki APBD 2025 sekitar Rp30,99 triliun. Ruang fiskal yang besar ini bisa digunakan untuk mendanai program perlindungan sosial ini, demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Dr. Budi, yang juga menjabat Ketua Pusat Bisnis UIN Bandung.

Melalui integrasi kelembagaan yang apik antara UPTD PPA (pendampingan), LPSK (perhitungan restitusi), Pengadilan (penetapan hak), dan Pemerintah (penyedia anggaran), anak-anak yang lahir dari situasi tragis ini diharapkan tidak lagi dipandang sebagai “beban moral”, melainkan sebagai subjek hukum merdeka yang hak dasarnya dijamin penuh oleh negara.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agenda Kelas Menulis Tahun 2022

    Agenda Kelas Menulis Tahun 2022

    • calendar_month Rab, 4 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Kelas Menulis disebut juga “Writing Center” menyiapkan agenda. Agenda tersebut diperuntukan bagi dosen, mahasiswa, guru, dan praktisi. Agenda Kelas Menulis di bawah ini: Literasi Pedoman Penelitian Kegiatan ini bertujuan untuk memahami pedoman penelitian meliputi penyusunan proposal penelitian, pelaksanaan penelitian, dan pelaporan hasil penelitian. Latihan Penyusunan Proposal Penelitian Kegiatan ini bertujuan untuk praktis penyusunan proposal […]

  • Gaji Turun Setelah Jadi PPPK

    Gaji Turun Setelah Jadi PPPK

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PURWAKARTA Kanal31.com — Seorang follower saya, namanya Rosid. Asal Purwakarta, Jawa Barat. Ia beberapa kirim pesan di kolom komentar, mengeluh gaji turun setelah diangkat menjadi pegawai PPPK. Berikut keluhan beliau yang saya coba narasikan gaya Koptagul, wak! Ini bukan dongeng. Ini bukan fabel. Ini kisah nyata dari kolom komentar, berulang kali muncul seperti iklan pinjol yang […]

  • Selamat! UIN Jakarta Tambah Satu Guru Besar Ekonomi Islam

    Selamat! UIN Jakarta Tambah Satu Guru Besar Ekonomi Islam

    • calendar_month Kam, 18 Agu 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta kembali menambah guru besarnya setelah dosennya, Dr. M. Arief Mufraini M.Si menjadi profesor bidang Ilmu Ekonomi Islam. Kenaikan jabatan akademik ini dituangkan dalam SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbu Ristek) Nomor 51119 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen. SK yang ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim […]

  • Raih Guru Besar, Usep Dedi Rostandi: Simbol Dedikasi, Pengabdian, dan Kontribusi Keilmuan

    Raih Guru Besar, Usep Dedi Rostandi: Simbol Dedikasi, Pengabdian, dan Kontribusi Keilmuan

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Perjalanan panjang dan konsisten dalam dunia akademik mengantarkan Dr. H. Usep Dedi Rostandi, Lc., M.A. meraih jabatan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Tahun 2025. Capaian ini menjadi puncak pengabdian akademik yang sarat dedikasi dan kontribusi keilmuan bagi pengembangan pendidikan Islam di Indonesia.   Bagi dosen UIN […]

  • Bandung Jadi Tuan Rumah Sukses Munas V HMJ Manajemen Keuangan Syariah se-Indonesia

    Bandung Jadi Tuan Rumah Sukses Munas V HMJ Manajemen Keuangan Syariah se-Indonesia

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31. com -– Kota yang lekat dengan sejarah perjuangan bangsa dan lahirnya gagasan-gagasan besar kembali menjadi saksi peristiwa penting. Kali ini, bukan para tokoh kemerdekaan yang berhimpun, melainkan generasi baru. Mahasiswa dari berbagai penjuru negeri yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Manajemen Keuangan Syariah (MKS) se-Indonesia.   […]

  • BUKA PELUANG DEPAK BJBS, LIRIK BSI

    BUKA PELUANG DEPAK BJBS, LIRIK BSI

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    UIN Bandung Incar Kompensasi Lebih Menguntungkan?  BANDUNG, kanal31.com – Layanan Bank Jabar Syariah (BJBS) terhadap nasabah yang terdiri atas karyawan dan dosen Universitas Islam Negeri Sunan (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung masih terkendala. Sudah lebih dari satu bulan, nasabah BJBS tidak bisa melakukan transaksi secara online melalui Mobile Banking, mengambil uang tunai di gerai Anjungan […]

expand_less