Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Boleh atau Haram Dicicil? Dr. Fahmi Hasan Nugroho Bongkar Misteri Perbedaan Fatwa Emas Dunia

Boleh atau Haram Dicicil? Dr. Fahmi Hasan Nugroho Bongkar Misteri Perbedaan Fatwa Emas Dunia

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com— Di balik maraknya produk cicil emas di perbankan syariah, ternyata menyimpan perdebatan akademis dan metodologis yang sengit di tingkat global.

Dr. Fahmi Hasan Nugroho mengungkapkan hal itu dalam Sidang Senat Terbuka Promosi Doktor Program Studi Hukum Islam, Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah, yang digelar Pascasarjana UIN SGD Bandung, Rabu (12/09/2026).

Dalam disertasinya yang bertajuk “Analisis Komparatif Penetapan ‘Illat Ribawi pada Emas dalam Fatwa Lembaga-Lembaga Fatwa Dunia”, Dr. Fahmi membongkar akar perbedaan hukum jual beli emas secara tidak tunai (cicilan) yang terjadi di antara lembaga-lembaga fatwa terkemuka dunia.

Menurut Dr. Fahmi, emas menduduki posisi paling kompleks dalam fikih muamalah karena berada di persimpangan antara barang komoditas dan alat tukar. Meski merujuk pada teks hadis yang sama, lembaga fatwa dunia terbelah menjadi dua kelompok utama:

  • Kutub yang membolehkan dicicil dipelopori oleh DSN-MUI (Indonesia) dan Dār al-Iftā’ al-Miṣriyyah (Mesir). Kelompok ini memandang fungsi emas sebagai uang (‘illat ṡamaniyyah) telah hilang karena masyarakat dunia saat ini menggunakan uang kertas (fiat). Emas kini dianggap sebagai barang komoditas biasa (sil’ah) yang bebas diperjualbelikan secara tidak tunai.
  • Kutub yang melarang dicicil (wajib tunai) dipimpin oleh Al-Lajnah al-Dā’imah (Arab Saudi) dan Dār al-Iftā’ al-Urduniyyah (Yordania). Kelompok ini meyakini nilai intrinsik emas sebagai penyimpan nilai tidak pernah hilang. Emas tetaplah barang ribawi yang transaksi penukaran atau jual belinya wajib dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin).

“Yang unik itu Malaysia. Lembaga Fatwa Malaysia mengambil jalan tengah, mengakui ‘illat emas perhiasan telah bergeser, namun tetap melarang cicilan emas sebagai bentuk kehati-hatian ,” ujar Dr. Fahmi.

Bukan Soal Hasil, tapi Metodologi

Dr. Fahmi menjelaskan bahwa perbedaan fatwa ini bukan sekadar perbedaan pendapat biasa, melainkan masalah mendasar pada tingkat epistemologi hukum Islam (usul fikih).

Secara mengejutkan, katanya, analisis komparatif menunjukkan bahwa mayoritas lembaga fatwa sebenarnya sepakat pada tahap penentuan alasan hukum (tanqīḥ dan takhrīj al-manāṭ). Namun, mereka bentrok pada tahap pembuktian realitas (taḥqīq al-manāṭ). Apakah sifat keuangan emas benar-benar telah punah di era modern ini?

Penelitian Dr. Fahmi juga menyoroti sejumlah paradoks metodologis pada fatwa yang membolehkan cicil emas:

1. Paradoks uang fiat. Uang kertas di-qiyas-kan (disamakan) hukum ribanya pada emas. Jika sifat riba pada emas dianggap sudah hilang, maka hukum riba pada uang kertas seharusnya ikut runtuh.

2. Inkonsistensi riba versus zakat. Emas dianggap sebagai “komoditas biasa” dalam bab riba (sehingga boleh dicicil), tetapi tetap dijadikan “standar nilai kekayaan” dalam bab zakat (niṣāb zakat).

Solusi Kebaruan, Model Dua Dimensi Emas

Sebagai kontribusi teoritis bagi hukum ekonomi syariah dunia, Dr. Fahmi menawarkan model dua dimensi ‘illat ribawi emas yang bekerja secara simultan. Pertama, dimensi substansial dimana emas sebagai standar kekayaan dan jangkar nilai ontologis yang bersifat permanen (menjadi dasar zakat dan pelindung dari inflasi). Kedua, dimensi fungsional, emas sebagai alat transaksi harian yang dapat berubah sesuai perkembangan zaman.

“Dengan meodel dua dimensi ini, hilangnya fungsi emas sebagai alat pembayaran harian tidak otomatis menghapuskan status ribawinya secara keseluruhan,” tegas Fahmi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung.

Gagasan ini memberi jalan keluar teoretis sekaligus praktis. Untuk industri perbankan syariah yang ingin tetap menghadirkan produk investasi emas tanpa menabrak prinsip-prinsip ketat ṣarf (pertukaran mata uang), Dr. Fahmi merekomendasikan rekayasa akad alternatif: Musyarakah Mutanāqiṣah (MMq) yang dipadukan dengan Ijarah Perawatan Emas.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wow…Terinspirasi Sarang Burung, 2 Mahasiswa ITB Buat Desain Hunian “Hangat dan Nyaman”

    Wow…Terinspirasi Sarang Burung, 2 Mahasiswa ITB Buat Desain Hunian “Hangat dan Nyaman”

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAl31.COM-Dua mahasiswa ITB jurusan Desain Interior kembali meraih prestadi dengan menempati posisi Bronze Winner dalam perhelatan Bharatika Creative Design Festival tahun 2022. Mereka adalah Karina Alif Sajida (17318040) dan Luthfiah Ayu Carissa (17318041). Kompetisi desain tahunan Bharatika diadakan oleh Universitas Kristen Petra Surabaya untuk berbagai disiplin ilmu, salah satunya adalah Desain Interior. Dalam kompetisi tersebut, […]

  • Perjuangkan Moderasi Beragama, LHS Terima Anugerah Doktor Kehormatan di UIN Jakarta

    Perjuangkan Moderasi Beragama, LHS Terima Anugerah Doktor Kehormatan di UIN Jakarta

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA UIN Jakarta menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa (Dr H.C.) bidang Pengkajian Islam Peminatan Moderasi Beragama kepada Menteri Agama RI 2009-2014, KH Lukman Hakim Saifuddin (LHS). Gelar ini diberikan atas dedikasi keilmuan dan kontribusi Lukman yang dilakukan secara konsisten hingga kini. Penganugerahan Doktor Kehormatan sendiri dilakukan dalam sidang senat terbuka di Gedung […]

  • K.H. Maman Abdurahman, Ulama Penjaga Nilai-Nilai Agama Lewat Kata dan Perbuatan

    K.H. Maman Abdurahman, Ulama Penjaga Nilai-Nilai Agama Lewat Kata dan Perbuatan

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, kanal31.com — Salah satu tokoh ulama Indonesia Prof. Dr. K.H. Maman Abdurahman, M.A, Ketua Majelis Penasihat Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) dan Ketua Umum PP Persatuan Islam masa jihad 2010 – 2015, yang juga merupakan ayahanda dari Prof. Hilman Latief, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, wafat hari ini, Minggu (21/6/2026), di […]

  • Selamat! 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024

    Selamat! 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM — JAKARTA — Kementerian Agama telah mengumumkan hasil akhir Uji Kompetensi (Ikhtibar Tashfiyah atau Tahdid Mustawa) Calon Mahasiswa Universitas Al Azhar Mesir 2024. Total ada lebih 1.500 calon mahasiswa yang dinyatakan lulus pada uji kompetensi tahun ini. Uji Kompetensi dilaksanakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Markaz Syekh Zayed li Ta’lim […]

  • Lanjutkan Program Merdeka Belajar!

    Lanjutkan Program Merdeka Belajar!

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com— UIN Bandung menggelar upacara bendera memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di halaman Aula Anwar Musaddad, Rabu (02/05/2024). Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Rosihon Anwar menyampaikan pesan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, untuk melanjutkan program Merdeka Belajar. Dijelaskan, lima tahun bukan waktu yang sebentar untuk menjalankan tugas memimpin […]

  • Moderasi Beragama Solusi Atasi Masalah Geopolitik

    Moderasi Beragama Solusi Atasi Masalah Geopolitik

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (ACEH) — Penguatan Moderasi Beragama terus dilakukan di berbagai lini, termasuk diplomasi internasional. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan bahwa Moderasi Beragama dapat menjadi solusi atas ketidakpastian geopolitik global saat ini. Pernyataan ini disampaikan Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antarlembaga Muhsin Syihab saat menjadi narasumber dalam Diskusi Terbuka di UIN Ar-Raniry, Banda […]

expand_less