Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Boleh atau Haram Dicicil? Dr. Fahmi Hasan Nugroho Bongkar Misteri Perbedaan Fatwa Emas Dunia

Boleh atau Haram Dicicil? Dr. Fahmi Hasan Nugroho Bongkar Misteri Perbedaan Fatwa Emas Dunia

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com Di balik maraknya produk cicil emas di perbankan syariah, ternyata menyimpan perdebatan akademis dan metodologis yang sengit di tingkat global.

Dr. Fahmi Hasan Nugroho mengungkapkan hal itu dalam Sidang Senat Terbuka Promosi Doktor Program Studi Hukum Islam, Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah, yang digelar Pascasarjana UIN SGD Bandung, Rabu (12/09/2026).

Dalam disertasinya yang bertajuk “Analisis Komparatif Penetapan ‘Illat Ribawi pada Emas dalam Fatwa Lembaga-Lembaga Fatwa Dunia”, Dr. Fahmi membongkar akar perbedaan hukum jual beli emas secara tidak tunai (cicilan) yang terjadi di antara lembaga-lembaga fatwa terkemuka dunia.

Menurut Dr. Fahmi, emas menduduki posisi paling kompleks dalam fikih muamalah karena berada di persimpangan antara barang komoditas dan alat tukar. Meski merujuk pada teks hadis yang sama, lembaga fatwa dunia terbelah menjadi dua kelompok utama:

  • Kutub yang membolehkan dicicil dipelopori oleh DSN-MUI (Indonesia) dan Dār al-Iftā’ al-Miṣriyyah (Mesir). Kelompok ini memandang fungsi emas sebagai uang (‘illat ṡamaniyyah) telah hilang karena masyarakat dunia saat ini menggunakan uang kertas (fiat). Emas kini dianggap sebagai barang komoditas biasa (sil’ah) yang bebas diperjualbelikan secara tidak tunai.
  • Kutub yang melarang dicicil (wajib tunai) dipimpin oleh Al-Lajnah al-Dā’imah (Arab Saudi) dan Dār al-Iftā’ al-Urduniyyah (Yordania). Kelompok ini meyakini nilai intrinsik emas sebagai penyimpan nilai tidak pernah hilang. Emas tetaplah barang ribawi yang transaksi penukaran atau jual belinya wajib dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin).

“Yang unik itu Malaysia. Lembaga Fatwa Malaysia mengambil jalan tengah, mengakui ‘illat emas perhiasan telah bergeser, namun tetap melarang cicilan emas sebagai bentuk kehati-hatian ,” ujar Dr. Fahmi.

Bukan Soal Hasil, tapi Metodologi

Dr. Fahmi menjelaskan bahwa perbedaan fatwa ini bukan sekadar perbedaan pendapat biasa, melainkan masalah mendasar pada tingkat epistemologi hukum Islam (usul fikih).

Secara mengejutkan, katanya, analisis komparatif menunjukkan bahwa mayoritas lembaga fatwa sebenarnya sepakat pada tahap penentuan alasan hukum (tanqīḥ dan takhrīj al-manāṭ). Namun, mereka bentrok pada tahap pembuktian realitas (taḥqīq al-manāṭ). Apakah sifat keuangan emas benar-benar telah punah di era modern ini?

Penelitian Dr. Fahmi juga menyoroti sejumlah paradoks metodologis pada fatwa yang membolehkan cicil emas:

1. Paradoks uang fiat. Uang kertas di-qiyas-kan (disamakan) hukum ribanya pada emas. Jika sifat riba pada emas dianggap sudah hilang, maka hukum riba pada uang kertas seharusnya ikut runtuh.

2. Inkonsistensi riba versus zakat. Emas dianggap sebagai “komoditas biasa” dalam bab riba (sehingga boleh dicicil), tetapi tetap dijadikan “standar nilai kekayaan” dalam bab zakat (niṣāb zakat).

Solusi Kebaruan, Model Dua Dimensi Emas

Sebagai kontribusi teoritis bagi hukum ekonomi syariah dunia, Dr. Fahmi menawarkan model dua dimensi ‘illat ribawi emas yang bekerja secara simultan. Pertama, dimensi substansial dimana emas sebagai standar kekayaan dan jangkar nilai ontologis yang bersifat permanen (menjadi dasar zakat dan pelindung dari inflasi). Kedua, dimensi fungsional, emas sebagai alat transaksi harian yang dapat berubah sesuai perkembangan zaman.

“Dengan meodel dua dimensi ini, hilangnya fungsi emas sebagai alat pembayaran harian tidak otomatis menghapuskan status ribawinya secara keseluruhan,” tegas Fahmi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung.

Gagasan ini memberi jalan keluar teoretis sekaligus praktis. Untuk industri perbankan syariah yang ingin tetap menghadirkan produk investasi emas tanpa menabrak prinsip-prinsip ketat ṣarf (pertukaran mata uang), Dr. Fahmi merekomendasikan rekayasa akad alternatif: Musyarakah Mutanāqiṣah (MMq) yang dipadukan dengan Ijarah Perawatan Emas.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Publikasi, UIN Bandung Bentuk Tim Penulisan Karya Ilmiah

    Tingkatkan Publikasi, UIN Bandung Bentuk Tim Penulisan Karya Ilmiah

    • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Sentra Kelas Menulis, Rumah Jurnal UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Training of Trainer (TOT) Pendamping Penulisan Karya Ilmiah yang dibuka oleh Dr Wahyudin Darmalaksana MAg, Penanggung jawab Rumah Jurnal, di Aula Lecture Hall, Senin (11/07/2022). Sebanyak 45 dosen muda UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengikuti TOT dengan narasumber Diena Rauda Ramdania, M.T., Dian […]

  • Ketua KIP Apresiasi Kemajuan Signifikan PTKN dalam Keterbukaan Informasi

    Ketua KIP Apresiasi Kemajuan Signifikan PTKN dalam Keterbukaan Informasi

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Penguatan budaya transparansi di lingkungan Kementerian Agama kembali mendapat pengakuan nasional. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro menyampaikan penghargaan atas kinerja PTKN yang berhasil memenuhi standar keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan.   Apresiasi tersebut disampaikan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang digelar di Bidakara Hall, Jakarta, Senin (15/12/2025).   […]

  • Krisis Identitas, Kesadaran Religi Menuju Maqom Lebih Tinggi

    Krisis Identitas, Kesadaran Religi Menuju Maqom Lebih Tinggi

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Krisis identitas ada pada tahap Identity vs Role Confusion. Individu berusaha menjawab pertanyaan penting seperti “Siapa saya?” dan “Apa tujuan hidup ini?”. Krisis Identitas Personal Marcia mengidentifikasi empat status identitas, yakni diffusion, foreclosure, moratorium, dan achievement. Pada status moratorium, individu berada dalam tahap eksplorasi peran dan nilai, tetapi belum membuat komitmen yang jelas. […]

  • Senyuman, Sebuah Ikhtiar Membina Moral Generasi Muda

    Senyuman, Sebuah Ikhtiar Membina Moral Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    CIMAHI, kanal31.com—Para santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah asal Bandung Raya sukses menggelar Senyuman (Serunya Menyambut Ramadhan Bersama Annaba) di SMPN 1 Cimahi. Senyuman ke-13 ini berupa pesantren kilat, sebuah ikhtiar para santri dalam mengembangkan ilmu agama Islam dan pembinaan moral generasi penerus bangsa. Senyuman kali ini berkolaborasi dengan 1.378 siswa SMPN 1 Cimahi, Jawa Barat, […]

  • Inilah Jurnal Keperawatan Soedirman Terindeks Scopus

    Inilah Jurnal Keperawatan Soedirman Terindeks Scopus

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-PURWOKERTO Jurnal Keperawatan Soedirman (JKS) yang didirikan dan dikembangkan oleh tim jurnal Jurusan Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu-Ilmu Keperawatan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto sejak tahun 2006 terus berkembang serta berhasil terindeks di Scopus. Ketua Dewan Editor Jurnal Keperawatan Soedirman Ns. Mekar Dwi Anggraeni, M.Kep., Ph.D. mengatakan JKS merupakan jurnal peer review dan open access yang […]

  • Suksesi Rektor UIN Bandung Periode 2023-2027

    Suksesi Rektor UIN Bandung Periode 2023-2027

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 1Komentar

    TIDAK ADA TAHAP PEMILIHAN DI TINGKAT SENAT Kanal31.com- JULI 2023 dipastikan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung memiliki Rektor Baru. Kepemimpinan Prof Mahmud sebagai Rektor UIN Bandung periode kedua 2019-2023 berkahir sudah. Lau siapa yang bakal menduduki jabatan Rektor UIN periode 2023-2027? Menjawab pertanyaan tersebut agak sulit, sebab sistem pemilihan Rektor untuk periode […]

expand_less