Bukan Hanya Soal Ushuluddin: Mengurai Benang Kusut Relasi Kuasa di Kampus
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Nurholis
(Dosen Fakultas Ushuluddin, UIN SGD Bandung)
Mengapa hanya Dema Fakultas Ushuluddin? Begitu kira-kira pertanyaan yang muncul di benak saya ketika mahasiswa Fakultas Ushuluddin UIN Bandung, yang dikoordinasi Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas menggelar aksi unjuk rasa di halaman belakang gedung fakultas, Selasa, 6 Oktober 2026. Pertanyaan itu muncul bukan karena saya mempersoalkan aksi mahasiswa, melainkan isu yang mereka bawa.
Ada dua tuntutan utama yang disampaikan: pertama, dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh dosen kepada mahasiswi; kedua, dugaan pemaksaan pembelian karya dosen dalam bentuk e-book atau PDF.
Apakah persoalan tersebut hanya terjadi di Fakultas Ushuluddin? Padahal keluhan serupa ada di Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Adab dan Humaniora, serta Fakultas Syariah dan Hukum. Bahkan di FISIP, persoalan serupa menjadi perhatian luas hingga pihak rektorat turun tangan melakukan penyelidikan.
Jika demikian, mengapa respons mahasiswa di setiap fakultas berbeda? Mengapa di satu tempat persoalan dibawa ke ruang publik melalui demonstrasi, sementara di tempat lain mahasiswa memilih jalan dialog, pengaduan internal, atau bahkan diam? Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu tidak sederhana.
Dari Diktat hingga PDF
Persoalan dosen menjual karya kepada mahasiswa sebenarnya bukan fenomena baru. Pada era 1980-an dan 1990-an, mahasiswa mengenal istilah diktat. Dosen membuat bahan ajar yang dicetak sederhana, lalu mahasiswa membelinya untuk mengikuti perkuliahan. Dari sana muncul sindiran satir “dosen diktator”—bukan dalam arti politik, melainkan gurauan tentang dosen yang dominan menentukan kewajiban membeli diktatnya.
Seiring waktu, medianya berubah dari diktat, buku fisik, hingga e-book atau PDF. Namun pertanyaan dasarnya tetap sama: apakah mahasiswa membeli karya tersebut karena memang membutuhkan dan memilih secara bebas, atau karena merasa tidak punya pilihan?
Menjual karya sendiri tentu tidak salah. Dosen berhak memperoleh hak ekonomi atas karya intelektualnya. Yang menjadi persoalan adalah ketika transaksi tersebut masuk ke dalam relasi akademik yang tidak seimbang. Dosen memegang kewenangan mengajar dan menilai, sementara mahasiswa berada pada posisi rentan. Ketika pembelian karya dianggap sebagai kewajiban yang memengaruhi nilai, masalahnya bukan lagi sekadar jual-beli, melainkan penyalahgunaan relasi kuasa.
Ketika Kekuasaan Masuk ke Ruang Kelas
Di Fakultas Ushuluddin sendiri, pernah berkembang cerita mengenai dosen pengampu mata kuliah bahasa yang mewajibkan mahasiswa mengikuti kursus berbayar di rumahnya. Mahasiswa yang tidak ikut konon hampir dipastikan kesulitan lulus. Jika praktik seperti ini benar terjadi, di manakah batas antara kewenangan akademik dan pemanfaatan posisi kuasa?
Dosen memiliki hak menentukan materi dan standar penilaian. Namun kewenangan tersebut tidak boleh membuat mahasiswa merasa harus membeli sesuatu demi mengamankan nilai. Ketika ruang akademik bercampur dengan kepentingan ekonomi pribadi, hubungan di dalam kelas menjadi tidak sehat.
Sayangnya, penyelesaian kasus-kasus semacam ini sering kali tidak terdengar berlanjut. Masalah seolah selesai di permukaan, tetapi di bawahnya tersisa desas-desus dan kecurigaan. Padahal, desas-desus tidak pernah menyelesaikan masalah; ia hanya memindahkan persoalan dari ruang resmi ke ruang informal.
Ketika Korban Justru yang Pergi
Persoalan yang lebih krusial berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual. Karena dosen memiliki otoritas akademik dan mahasiswa berada di posisi yang lebih lemah, setiap pengaduan seharusnya tidak berhenti pada upaya “menenangkan keadaan”.
Pendampingan psikologis dan rehabilitasi korban sangat penting, tetapi jika prosesnya berhenti di sana tanpa pemeriksaan yang transparan, lantas bagaimana dengan dugaan pelanggarannya? Dalam beberapa cerita yang berkembang, ada mahasiswa yang akhirnya memilih mundur atau meninggalkan kampus karena masalahnya tak kunjung usai. Kita perlu bertanya secara kritis: mengapa pihak yang melapor justru yang harus pergi?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi siapapun, melainkan menegaskan pentingnya mekanisme yang adil. Korban berhak mendapatkan perlindungan, terlapor berhak atas proses pemeriksaan yang objektif, dan institusi wajib memastikan bahwa kasus tidak berhenti menjadi sekadar rumor.
Ujian Kepercayaan terhadap Lembaga Pengaduan
Keberadaan unit penanganan kekerasan seksual di kampus merupakan langkah penting. Namun, keberadaan lembaga saja tidak cukup tanpa mekanisme kerja yang jelas.
Apakah mahasiswa tahu ke mana harus melapor? Apakah mereka merasa aman dan terlindungi identitasnya? Apakah laporan diperiksa secara objektif dengan batas waktu yang pasti? Jika mahasiswa hanya didampingi tanpa pernah tahu perkembangan laporannya, rasa percaya terhadap mekanisme internal akan sulit tumbuh. Menjaga nama baik institusi bukan berarti menyembunyikan masalah. Sebaliknya, marwah perguruan tinggi dibangun melalui keberanian menyelesaikan persoalan secara terbuka dan adil.
Dinamika Kampus dan Esensi Gerakan
Mengapa hanya Ushuluddin yang melakukan aksi? Ada banyak kemungkinan. Mungkin mahasiswa di fakultas lain memilih jalur dialog, merasa mekanisme internal masih bekerja, atau memiliki pertimbangan lain. Karena itu, terlalu dini menyimpulkan bahwa Fakultas Ushuluddin memiliki masalah lebih banyak. Bisa jadi masalahnya ada di mana-mana, tetapi hanya mahasiswa Ushuluddin yang kali ini memilih menyuarakan secara terbuka.
Di sisi lain, muncul spekulasi bahwa aksi ini berkaitan dengan dinamika kepemimpinan kampus menjelang pergantian rektor. Spekulasi tetaplah spekulasi dan tidak boleh diubah menjadi fakta tanpa bukti. Namun, pengalaman di berbagai perguruan tinggi menunjukkan bahwa ketika ketidakpuasan civitas akademika tidak menemukan saluran yang tepercaya, persoalan akan dengan mudah berpindah dari ruang administratif ke ruang publik.
Bukan Lagi Masalah Satu Fakultas
Jika dugaan pelecehan seksual dan pemanfaatan posisi kuasa juga terjadi di fakultas lain, ini bukan lagi masalah Fakultas Ushuluddin, melainkan masalah universitas. Persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan satu kali demonstrasi.
Dema di fakultas lain memiliki ruang untuk berperan—bukan berarti harus semuanya turun ke jalan, melainkan dengan membangun komunikasi antarfakultas, menginventarisasi masalah secara bertanggung jawab, dan mendesak universitas menyediakan mekanisme penyelesaian yang tepercaya.
Demonstrasi adalah bentuk kontrol sosial yang penting, tetapi ia tidak boleh menjadi satu-satunya bahasa yang didengar universitas. Perguruan tinggi yang sehat bukanlah perguruan tinggi yang bebas dari masalah, melainkan yang memiliki sistem tepercaya untuk menyelesaikannya.
Aksi mahasiswa Fakultas Ushuluddin pada 6 Oktober lalu sebaiknya tidak dilihat sebagai gerakan tunggal, melainkan sebuah cermin bagi seluruh sivitas akademika. Pertanyaannya kini: apakah kita hanya akan menatap bayangan di dalam cermin tersebut, atau berani memperbaiki apa yang tampak di dalamnya?*
- Penulis: Tim Redaksi
