Breaking News:
Beranda » REGIONAL » Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKALONGAN, kanal31.com–  Pariwisata halal selama ini sering diperdebatkan secara dangkal, seolah-olah penyeragaman destinasi atau sekadar urusan stempel halal pada makanan. Hal itu terjadi karena regulasinya yang masih tumpang-tindih dan belum terintegrasi secara utuh dalam sistem hukum nasional.

Sebuah riset komprehensif  Dr. Heris Suhendar –-dosen UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, dalam Sidang Senat Terbuka Doktoral yang digelar Pascasarjana UIN Bandung baru-baru ini– mengungkap akar persoalan hukum yang jauh lebih mendasar. Ia mengupas tumpang-tindih regulasi, kekosongan normatif pascaderegulasi, dan fragmentasi standar di berbagai daerah.

Lewat disertasinya, Dr. Heris menawarkan gagasan pembaruan hukum yang radikal sekaligus inklusif: menempatkan pariwisata halal bukan sebagai kewajiban mutlak, melainkan sebagai layanan pilihan (optional service) yang dilindungi oleh konsep kontemporer Ḥifẓ al-Tanawwu (menjaga keragaman).

Menurut Dr. Heris, pasar pariwisata ramah muslim dunia tengah melesat pesat seiring bertumbuhnya populasi muslim dan ekspansi kelas menengah global. Indonesia –dengan demografi mayoritas Muslim, kultur religius, kekayaan destinasi kelas dunia– memiliki modal historis dan ekonomi yang sangat kuat.

Namun, kata Dr. Heris, di balik potensi besar itu,  infrastruktur hukum Indonesia dinilai masih tergagap-gagap. Sejak diterbitkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikasi produk diubah menjadi wajib (mandatory). Sayangnya, regulasi halal berbasis barang/konsumsi ini kerap dipaksakan untuk mengukur ekosistem pariwisata yang sangat kompleks.

“Pariwisata bukan sekadar produk konsumsi makanan atau kosmetik. Pariwisata adalah ekosistem jasa, akomodasi, pemandu wisata, hingga budaya. Memaksakan UU JPH secara mentah-mentah ke seluruh ekosistem wisata tanpa batas kewenangan yang jelas justru memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,” tegas Dr. Heris.

Dari Aturan Ketat hingga Desentralisasi Liar

Riset Dr. Heris ini membedah perjalanan panjang politik hukum pariwisata halal di Indonesia dalam empat fase dialektis.

  1. Fase I (Institusionalisasi Awal): Keterlibatan Indonesia di forum OKI dan pengenalan wisata syariah bersama DSN-MUI.
  2. Fase II (Pelembagaan Regulatif – 2014): Terbitnya aturan resmi usaha pariwisata syariah dan pedoman hotel syariah.
  3. Fase III (Deregulasi 2016): Pencabutan aturan teknis usaha syariah yang memicu pergeseran  ke instrumen non-regulatif (Fatwa MUI dan Pedoman Layanan Ramah Muslim), memicu kekosongan standar resmi pemerintah.
  4. Fase IV (Desentralisasi dan  Fragmentasi Daerah): Daerah seperti NTB, Riau, Sumbar, Aceh, Banjarmasin, hingga Kab. Bandung menerbitkan Perda/Qanun masing-masing, yang sayangnya memicu fragmentasi dan ketidakseragaman standar.

Namun, kerangka hukum pariwisata halal saat ini masih menghadapi kendala mendasar. Pada sektor investasi (politik hukum), dengan regulasi yang sering berubah membuat iklim investasi menjadi pasif karena pelaku usaha sulit mengukur risiko jangka panjang.

Pada sektor regulasi (sinkronisasi normatif), regulasi antar-lembaga pusat dan daerah belum terintegrasi harmonis, yang memicu efisiensi biaya dan waktu akibat proses sertifikasi/audit berulang.

Dan, pada sektor perlindungan konsumen (pembangunan hukum), lemahnya koordinasi antar-instansi memicu munculnya self-claim halal tanpa standar yang sah, mendegradasi kepercayaan wisatawan terhadap ekosistem pariwisata halal.

Terobosan Konseptual: Ḥifẓ al-Tanawwu‘ (Menjaga Keragaman)

Salah satu kontribusi akademis paling monumental dari Dr. Heris adalah perumusan prinsip Ḥifẓ al-Tanawwu (menjaga keragaman) sebagai suplemen kontekstual bagi Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Selama ini, kata Dr. Heris, Maqāṣid al-Syarī‘ah klasik berfokus pada lima perlindungan: agama (dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (māl). Dalam konteks Indonesia yang multikultural, penjagaan atas keragaman budaya, karakter destinasi, dan keberagaman preferensi wisatawan adalah bagian integral dari kemaslahatan (maslahah).

Dengan prinsip Ḥifẓ al-Tanawwu‘, katanya, pariwisata halal dilarang keras memaksakan penyeragaman budaya pada destinasi non-muslim (seperti Bali atau Toraja) atau mendiskriminasi wisatawan umum. Sebaliknya, pariwisata halal dihadirkan semata-mata sebagai fasilitas layanan tambahan  bagi yang membutuhkan.

Guna mengakhiri kebingungan di lapangan, Dr. Heris merumuskan Regulatory Integration Model for Halal Tourism (RIMHT):

  • Pariwisata Halal sebagai layanan pilihan (voluntary): bukan kewajiban seragam untuk semua pelaku usaha atau destinasi.
  • Pemisahan objek jelas: Objek produk (makanan/minuman) berada di bawah wewenang UU JPH/BPJPH, sedangkan objek fasilitas/layanan (hotel, agen travel, pemandu) di bawah wewenang Kemenpar.
  • Larangan pengulangan audit: Auditor pariwisata dilarang mengaudit ulang bahan makanan yang sudah bersertifikat halal dari BPJPH/MUI.
  • Standar minimum nasional: Pemerintah Pusat wajib menetapkan national minimum standard sebagai acuan tunggal agar Perda di daerah tidak liar.

Dr. Heris Suhendar mendesak Kementerian Pariwisata, BPJPH, dan DSN-MUI untuk segera merumuskan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Terpadu mengenai Standar Layanan Ramah Muslim.

“Sudah saatnya kita mengubah sudut pandang. Pariwisata halal bukan formalisasi agama, apalagi islamisasi destinasi. Ini adalah bentuk profesionalisme industri, peningkatan mutu standar pelayanan, dan jaminan kepastian informasi bagi wisatawan dunia,” pungkasnya.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Rekomendasi Untuk Anda

  • UAS Kreatif, Mahasiswa AFI, S2 Studi Agama-Agama UIN Bandung Gelar Seminar dan Pentas Seni Moderasi Beragama

    UAS Kreatif, Mahasiswa AFI, S2 Studi Agama-Agama UIN Bandung Gelar Seminar dan Pentas Seni Moderasi Beragama

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com – Program Studi Magister Studi Agama-Agama (S2 SAA) bersama Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam (S1 AFI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Seminar dan Pentas Seni Moderasi Beragama bertajuk “Merawat Peradaban Cinta” di Gedung Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi akademik sekaligus implementasi pembelajaran berbasis […]

  • MBG dan Koperasi Merah Putih

    MBG dan Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Salah satu ciri kabinet sekarang, itu jalan masing-masing. Badan Gizi Nasional sibuk dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kementerian Koperasi giat membangun Koperasi Merah Putih, Kementerian Sosial asyik dengan Sekolah Rakyatnya, dsb. Tidak terintegrasi.   Untuk 2026, anggaran MBG diketok pada angka Rp 336 triliun, . Untuk menjangkau 82 juta siswa, BGN perlu […]

  • Luar Biasa Ramai Peringatan 666 Tahun Masuknya Islam di Tanah Papua

    Luar Biasa Ramai Peringatan 666 Tahun Masuknya Islam di Tanah Papua

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
    • 0Komentar

    KALBAR, kanal31.com — Saya beruntung pernah diundang Wagub Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau. Di provinsi yang terkenal dengan Raja Ampatnya saya bisa melihat Islam secara langsung. Negeri secara ras berbeda dengan umumnya rakyat Indonesia sedang memperingati 666 tahun masuknya Islam di Bumi Cenderawasih. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!   Kalau sejarah Papua itu noken, maka […]

  • Selamat! Mahasiswa UIN Bandung Raih 1st Runner Up Kompetisi Call for Paper International Hajj Fund Forum BPKH RI 2025

    Selamat! Mahasiswa UIN Bandung Raih 1st Runner Up Kompetisi Call for Paper International Hajj Fund Forum BPKH RI 2025

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Danial Muhammad Wirdyansyah, mahasiswa semester 5 Program Studi Manajemen Keuangan Syariah (MKS), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), berhasil meraih 1st Runner Up dalam ajang Call for Paper International Hajj Fund Forum BPKH RI 2025. Danial berkompetisi bersama dua rekannya, Hapid […]

  • Prof. Dudang: FEBI UIN SGD Cetak Calon Pemimpin Kompeten Bidang Ekbis, Berkarakter, dan Berintegritas

    Prof. Dudang: FEBI UIN SGD Cetak Calon Pemimpin Kompeten Bidang Ekbis, Berkarakter, dan Berintegritas

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. H. Dudang Gojali, M.Ag mengucapkan selamat datang dan bergabung kepada mahasiswa baru di fakultas yang mendidik insan kompeten bidang ekonomi dan bisnis (ekbis), berkarakter, bermoral, dan berintegritas tinggi. Hal itu disampaikan Prof. Dudang saat membuka acara Pengenalan Budaya Akademik […]

  • Santri Muda Nusantara Layangkan 5 Tuntutan soal Narasi Pelecehan Kiai dan Lirboyo di TV Swasta

    Santri Muda Nusantara Layangkan 5 Tuntutan soal Narasi Pelecehan Kiai dan Lirboyo di TV Swasta

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Ketua Santri Muda Nusantara (SAMUDRA), Ibrahim Nur A., atau akrab disapa daeng Ibe’ menyampaikan kecaman keras terhadap salah satu televisi swasta nasional yang menayangkan narasi berbau pelecehan terhadap Kiai dan Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. Dalam pernyataannya, Ibrahim menilai bahwa tayangan tersebut tidak hanya melukai hati para santri, tetapi juga merendahkan martabat para Kiai yang […]

expand_less