Breaking News:
Beranda » REGIONAL » Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKALONGAN, kanal31.com–  Pariwisata halal selama ini sering diperdebatkan secara dangkal, seolah-olah penyeragaman destinasi atau sekadar urusan stempel halal pada makanan. Hal itu terjadi karena regulasinya yang masih tumpang-tindih dan belum terintegrasi secara utuh dalam sistem hukum nasional.

Sebuah riset komprehensif  Dr. Heris Suhendar –-dosen UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, dalam Sidang Senat Terbuka Doktoral yang digelar Pascasarjana UIN Bandung baru-baru ini– mengungkap akar persoalan hukum yang jauh lebih mendasar. Ia mengupas tumpang-tindih regulasi, kekosongan normatif pascaderegulasi, dan fragmentasi standar di berbagai daerah.

Lewat disertasinya, Dr. Heris menawarkan gagasan pembaruan hukum yang radikal sekaligus inklusif: menempatkan pariwisata halal bukan sebagai kewajiban mutlak, melainkan sebagai layanan pilihan (optional service) yang dilindungi oleh konsep kontemporer Ḥifẓ al-Tanawwu (menjaga keragaman).

Menurut Dr. Heris, pasar pariwisata ramah muslim dunia tengah melesat pesat seiring bertumbuhnya populasi muslim dan ekspansi kelas menengah global. Indonesia –dengan demografi mayoritas Muslim, kultur religius, kekayaan destinasi kelas dunia– memiliki modal historis dan ekonomi yang sangat kuat.

Namun, kata Dr. Heris, di balik potensi besar itu,  infrastruktur hukum Indonesia dinilai masih tergagap-gagap. Sejak diterbitkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikasi produk diubah menjadi wajib (mandatory). Sayangnya, regulasi halal berbasis barang/konsumsi ini kerap dipaksakan untuk mengukur ekosistem pariwisata yang sangat kompleks.

“Pariwisata bukan sekadar produk konsumsi makanan atau kosmetik. Pariwisata adalah ekosistem jasa, akomodasi, pemandu wisata, hingga budaya. Memaksakan UU JPH secara mentah-mentah ke seluruh ekosistem wisata tanpa batas kewenangan yang jelas justru memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,” tegas Dr. Heris.

Dari Aturan Ketat hingga Desentralisasi Liar

Riset Dr. Heris ini membedah perjalanan panjang politik hukum pariwisata halal di Indonesia dalam empat fase dialektis.

  1. Fase I (Institusionalisasi Awal): Keterlibatan Indonesia di forum OKI dan pengenalan wisata syariah bersama DSN-MUI.
  2. Fase II (Pelembagaan Regulatif – 2014): Terbitnya aturan resmi usaha pariwisata syariah dan pedoman hotel syariah.
  3. Fase III (Deregulasi 2016): Pencabutan aturan teknis usaha syariah yang memicu pergeseran  ke instrumen non-regulatif (Fatwa MUI dan Pedoman Layanan Ramah Muslim), memicu kekosongan standar resmi pemerintah.
  4. Fase IV (Desentralisasi dan  Fragmentasi Daerah): Daerah seperti NTB, Riau, Sumbar, Aceh, Banjarmasin, hingga Kab. Bandung menerbitkan Perda/Qanun masing-masing, yang sayangnya memicu fragmentasi dan ketidakseragaman standar.

Namun, kerangka hukum pariwisata halal saat ini masih menghadapi kendala mendasar. Pada sektor investasi (politik hukum), dengan regulasi yang sering berubah membuat iklim investasi menjadi pasif karena pelaku usaha sulit mengukur risiko jangka panjang.

Pada sektor regulasi (sinkronisasi normatif), regulasi antar-lembaga pusat dan daerah belum terintegrasi harmonis, yang memicu efisiensi biaya dan waktu akibat proses sertifikasi/audit berulang.

Dan, pada sektor perlindungan konsumen (pembangunan hukum), lemahnya koordinasi antar-instansi memicu munculnya self-claim halal tanpa standar yang sah, mendegradasi kepercayaan wisatawan terhadap ekosistem pariwisata halal.

Terobosan Konseptual: Ḥifẓ al-Tanawwu‘ (Menjaga Keragaman)

Salah satu kontribusi akademis paling monumental dari Dr. Heris adalah perumusan prinsip Ḥifẓ al-Tanawwu (menjaga keragaman) sebagai suplemen kontekstual bagi Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Selama ini, kata Dr. Heris, Maqāṣid al-Syarī‘ah klasik berfokus pada lima perlindungan: agama (dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (māl). Dalam konteks Indonesia yang multikultural, penjagaan atas keragaman budaya, karakter destinasi, dan keberagaman preferensi wisatawan adalah bagian integral dari kemaslahatan (maslahah).

Dengan prinsip Ḥifẓ al-Tanawwu‘, katanya, pariwisata halal dilarang keras memaksakan penyeragaman budaya pada destinasi non-muslim (seperti Bali atau Toraja) atau mendiskriminasi wisatawan umum. Sebaliknya, pariwisata halal dihadirkan semata-mata sebagai fasilitas layanan tambahan  bagi yang membutuhkan.

Guna mengakhiri kebingungan di lapangan, Dr. Heris merumuskan Regulatory Integration Model for Halal Tourism (RIMHT):

  • Pariwisata Halal sebagai layanan pilihan (voluntary): bukan kewajiban seragam untuk semua pelaku usaha atau destinasi.
  • Pemisahan objek jelas: Objek produk (makanan/minuman) berada di bawah wewenang UU JPH/BPJPH, sedangkan objek fasilitas/layanan (hotel, agen travel, pemandu) di bawah wewenang Kemenpar.
  • Larangan pengulangan audit: Auditor pariwisata dilarang mengaudit ulang bahan makanan yang sudah bersertifikat halal dari BPJPH/MUI.
  • Standar minimum nasional: Pemerintah Pusat wajib menetapkan national minimum standard sebagai acuan tunggal agar Perda di daerah tidak liar.

Dr. Heris Suhendar mendesak Kementerian Pariwisata, BPJPH, dan DSN-MUI untuk segera merumuskan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Terpadu mengenai Standar Layanan Ramah Muslim.

“Sudah saatnya kita mengubah sudut pandang. Pariwisata halal bukan formalisasi agama, apalagi islamisasi destinasi. Ini adalah bentuk profesionalisme industri, peningkatan mutu standar pelayanan, dan jaminan kepastian informasi bagi wisatawan dunia,” pungkasnya.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peneliti UI Beberkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bikin Pekerja Kian Produktif

    Peneliti UI Beberkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bikin Pekerja Kian Produktif

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA DPR RI telah menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang di dalamnya mengatur kewajiban cuti melahirkan menjadi 6 bulan. Peneliti dari Divisi Kedokteran Kerja FKUI Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK menilai keputusan itu tepat, sebab sudah ada beberapa bukti dan kajian ilmiah yang menyatakan durasi cuti hamil 6 bulan berdampak baik bagi kesehatan […]

  • Prof Jamil: Alquran itu Memerintahkan Kita untuk Baca

    Prof Jamil: Alquran itu Memerintahkan Kita untuk Baca

    • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-SEMARANG Peringatan Nuzulul Qur’an diperingati setiap tanggal 17 bulan Ramadhan. UIN Walisongo pun menggelar peringatanan Nuzulul Qur’an secara rutin dengan mengundang Prof. Dr. Abdul Jamil, M.A sebagai penceramah utama. Peringatan Nuzulul Quran diinisiasi oleh Badan Amalan Islam (BAI) UIN Walisongo. Kegiatan dipusatkan secara lansung di Gedung Rektorat Lantai 4, Selasa (19/4/2022). “Format Nuzulul Qur’an itu […]

  • Mimbar Guru Besar untuk Pendidikan Indonesia

    Mimbar Guru Besar untuk Pendidikan Indonesia

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Di bulan Mei 2025, tepatnya Senin 19 Mei 2025, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, melalui Program Studi Pendidikan Agama Islam, untuk pertama kalinya menggelar even Mimbar Guru Besar. Even ini merupakan ikhtiar-akademik-strategis untuk mewadahi pemikiran dan gagasan para dosen yang telah meraih jabatan akademik tertinggi tentang pendidikan, […]

  • Nuzulul Qur’an, Momentum Menumbuhkan Kepedulian Sosial

    Nuzulul Qur’an, Momentum Menumbuhkan Kepedulian Sosial

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Nuzulul Qur’an merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam, yakni turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia. Peristiwa ini diperingati setiap malam ke-17 Ramadhan dan menjadi momentum bagi umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Al-Qur’an, tidak hanya dengan membacanya, tetapi juga memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung […]

  • Penguatan Kompetensi Global, Prodi Akuntansi Syariah UIN Bandung Gelar Bedah Kurikulum

    Penguatan Kompetensi Global, Prodi Akuntansi Syariah UIN Bandung Gelar Bedah Kurikulum

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 1Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Bedah Kurikulum bersama Putri Diesy Fitriani, S.E.Sy., M.E., di Aula FEBI, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pembelajaran dan penguatan relevansi akademik dengan kebutuhan industri keuangan syariah yang berkembang pesat secara global. Hadir […]

  • Asyik Program Makan Bergizi Gratis Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi

    Asyik Program Makan Bergizi Gratis Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, KANAL31.COM — Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025. Ini tentu adalah hari bersejarah. Sebab, dalam perjalanan panjang bangsa Indonesia baru kali ini program makan bergizi gratis diresmikan.   Berkenaan dengan program ini, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengajak semua pihak untuk […]

expand_less