Breaking News:
Beranda » BEWARA » Dilema ‘Sah Agama’ vs ‘Sah Negara’: Dr. Harry Yuniardi Tawarkan Rekonstruksi Hukum Perkawinan

Dilema ‘Sah Agama’ vs ‘Sah Negara’: Dr. Harry Yuniardi Tawarkan Rekonstruksi Hukum Perkawinan

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pernahkah Anda membayangkan sebuah kondisi di mana sepasang suami istri dianggap bercerai secara agama, namun di mata negara mereka masih terikat pernikahan? Atau, seorang anak diakui sah oleh hukum negara, namun secara fikih nasabnya menyisakan tanda tanya?

 

BANDUNG, kanal31.com – Praktik perkawinan dan perceraian dalam masyarakat Muslim modern kerap terjebak dalam ketegangan antara kepatuhan pada hukum agama (fikih) dan ketaatan pada hukum negara.

Inilah titik ketegangan yang dibedah secara tajam oleh Dr. Harry Yuniardi, M.Ag. dalam Sidang Promosi Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kajian bertajuk “Epistemologi Fikih Munakahat dalam Hukum Perkawinan Islam: Kajian Perbandingan Indonesia dan Malaysia” ini berhasil memetakan “benturan” batin antara hukum positif dan hukum Tuhan.

Dalam risetnya, Dr. Harry mengungkapkan sebuah realitas menarik. Indonesia, dengan wajah hukumnya yang pluralistik, cenderung bersikap formalistik. Segala sesuatu diukur dari “kertas” dan “sidang”.

“Di Indonesia, perceraian hanya dianggap terjadi jika diputus di pengadilan. Padahal, dalam fikih Syafi’iyah, talak yang diucapkan suami secara sadar sudah jatuh hukumnya. Ini menciptakan wilayah abu-abu,” kata Harry, Ketua Jurusan Hukum Keluarga UIN Bandung ini.

Kontras dengan itu, Malaysia yang menempatkan Islam sebagai agama resmi, memberikan karpet merah lebih lebar bagi prinsip fikih. Di sana, status anak sah sangat ketat mengikuti aturan minimal kehamilan enam bulan. Malaysia lebih “berani” menyelaraskan administrasi negara dengan teks-teks klasik fikih, meskipun tetap memberikan sanksi denda bagi pelanggar prosedur.

Mengapa aturan negara dan agama seringkali tidak sinkron? Melalui penelitiannya Dr. Harry menemukan akar masalahnya pada Epistemologi—cara kita memandang kebenaran. Negara mengejar kepastian hukum (legal certainty) dan keteraturan sosial, sedangkan Fikih mengejar keadilan substantif dan kemaslahatan ukhrawi (Maqāṣid al-Syarī‘ah).

Benturan paling nyata terlihat pada nasab anak. Hukum Indonesia bisa mengakui anak yang lahir kurang dari enam bulan setelah nikah sebagai anak sah demi perlindungan hak sipil. Namun, secara fikih Syafi’i, hal ini bertentangan diametral dengan prinsip menjaga kemurnian keturunan (hifẓ al-nasl).

Dr. Harry menawarkan sebuah jalan tengah yang berani: Rekonstruksi Epistemologi. Ia mengusulkan agar hukum positif tidak hanya menjadi “polisi” administratif, tapi juga harus memiliki “ruh” fikih. Indonesia disarankan merevisi aturan nasab anak agar lebih akomodatif terhadap batasan masa kehamilan fikih tanpa membuang asas keadilan.

“Tujuannya adalah legitimasi ganda. Kita ingin pernikahan umat Muslim sah secara yuridis di hadapan negara, namun juga tenang secara batiniah karena sesuai dengan syariat,” ungkap Dr. Harry dalam paparan yang memukau penguji.

Hasil penelitian atau karya ilmiah Dr. Harry bisa dijadikan sebagai “kompas” bagi para legislator di Indonesia dan Malaysia. Pesan kuatnya jelas, di era modern, hukum keluarga Islam harus mampu bertransformasi menjadi sistem yang responsif terhadap dinamika sosial, namun tetap berpijak kokoh pada wahyu.

Inilah Gagasan Barunya

Dr. Harry menegaskan bahwa selama ini negara cenderung memposisikan fikih munakahat hanya sebagai sumber normatif yang harus “dipaksa” masuk ke dalam cetakan hukum positif. Akibatnya, esensi keadilan seringkali tergerus oleh kaku-nya administrasi.

“Negara harus membuka diri secara epistemik. Fikih tidak boleh hanya dianggap sebagai aturan yang diakomodasi, tetapi harus diletakkan sebagai sumber nilai yang memiliki metodologi ijtihad dan rasionalitas internal untuk memperkaya hukum negara,” ujar Dr. Harry dalam paparannya.

Dalam gagasannya, Dr. Harry membedah dikotomi antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Menurutnya, kepastian hukum adalah instrumen struktural untuk ketertiban, namun keadilan substantif adalah orientasi utama yang tidak boleh dikorbankan. Pendekatan ini menawarkan “jalan tengah” konseptual yang lebih dalam daripada sekadar kompromi normatif di permukaan.

Dr. Harry juga menyasar tiga praktik hukum di pengadilan agama yang dianggap perlu segera dibenahi: 1) Redefinisi Taklik Talak: Dr. Harry mengkritik keras konsep iwad (pembayaran pengganti) dalam taklik talak di buku nikah. Ia menilai hal tersebut tidak sensitif gender. “Istri yang dirugikan oleh suami yang melanggar janji seharusnya mendapat kompensasi, bukan malah dituntut membayar,” tegasnya.

2) Validasi Perceraian di Luar Sidang: Untuk menghindari kerancuan jumlah talak (akumulasi talak 1, 2, atau 3), ia mengusulkan agar perceraian di luar pengadilan tetap diakui keabsahannya setelah melalui pemeriksaan ketat oleh hakim berdasarkan ketentuan agama. Dan, 3) Fungsionalisasi Khuluk dan Fasakh: Ia mendesak agar jalur khuluk dan fasakh dikembalikan pada fungsi aslinya. Reduksi kedua jalur ini ke dalam satu kategori “cerai gugat” dianggap telah “memasung” amar putusan hakim hanya pada pedoman administrasi semata.(nanangs)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 86% Konflik Sosial di Indonesia Diselesaikan Penghulu, Penyuluh, dan Pembimas

    86% Konflik Sosial di Indonesia Diselesaikan Penghulu, Penyuluh, dan Pembimas

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (JAKARTA) — Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Analisis Pengembangan Kementerian dan Lembaga Mahmud Syaltout Syahidulhaq Qudratullah menyebut, sampai saat ini, belum semua konflik sosial di Indonesia terselesaikan. Namun, dari konflik yang terselesaikan, 86% di antaranya diselesaikan oleh penghulu, penyuluh, dan pembimas. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Bimtek Implementasi Sistem Peringatan Dini pada KUA Revitalisasi […]

  • Penguatan Integrasi Agama dan Budaya Lokal dalam Kurikulum Program S2 Studi Agama-Agama

    Penguatan Integrasi Agama dan Budaya Lokal dalam Kurikulum Program S2 Studi Agama-Agama

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com –Program Studi Magister (S2) Studi Agama-Agama, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menggelar Workshop Kurikulum bertajuk “Memahami Agama dan Budaya Lokal melalui Kasepuhan Adat Gelaralam” di Aula Lantai 4 (Cinema), Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengembangkan kurikulum yang mampu mengintegrasikan kajian agama dengan khazanah kearifan lokal, sehingga kajian akademik tidak […]

  • Bukan Hanya Ilmu Agama, Arab Saudi Tawarkan Beasiswa Ilmu Sains dan Teknologi

    Bukan Hanya Ilmu Agama, Arab Saudi Tawarkan Beasiswa Ilmu Sains dan Teknologi

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-ARAB, Perguruan Tinggi Negeri di Arab Saudi sekarang tak hanya memberikan beasiswa untuk mempelajari ilmu agama, tetapi juga ilmu sains dan teknologi. Karena itu saat ini terbuka peluang kerja sama antara universitas di Indonesia dengan universitas yang ada di Arab Saudi. Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Riyadh Badrus Sholeh mengatakan saat ini terjadi arah perubahan […]

  • Komitmen Penguatan Kapasitas SDM Pengelola Keuangan Negara, Kemenag Sabet Terbaik III

    Komitmen Penguatan Kapasitas SDM Pengelola Keuangan Negara, Kemenag Sabet Terbaik III

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Jakarta) Pusdiklat Tenaga Administrasi Balitbang Diklat Kemenag meraih prestasi dalam komitmen pengembangan SDM pengelola keuangan negara (PKN). Pusdiklat Kemenag meraih terbaik III pada acara yang digelar Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penghargaan ini diberikan pada gelaran Forum Koordinasi Pembelajaran Keuangan Negara. Mengusung tema Standardisasi Kompetensi SDM dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan […]

  • Yang Kecewa Pada Prabowo Pasti Tak Suka Membaca Ini

    Yang Kecewa Pada Prabowo Pasti Tak Suka Membaca Ini

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Moeflich Hasbullah, Dosen UIN Bandung
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Saya ingin menjelaskan psikologi Presiden Prabowo. Bukan membelanya tapi menjelaskan. Setuju atau tidak, terserah, bebas. Saya mengajak untuk memahami, bukan sekadar memuncratkan kekesalan dan kemarahan. Atau karena mengkritiknya dengan pedas lalu kita merasa sudah hebat dan jadi pahlawan rakyat. Prabowo sudah banyak sekali menerima kritik, dihujat, dilecehkan dll. Gak masalah itu hak rakyat. […]

  • Terus Bergerak Bersama untuk Tempuh Jalan Jauh

    Terus Bergerak Bersama untuk Tempuh Jalan Jauh

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    Wahyudin Darmalaksana, Kelas Menulis UIN Sunan Gunung Djati Bandung SPI-BANDUNG Bagiku esok sangat bermakna. Sebab, pasti dijumpai hal-hal baru yang bukan kemarin. Meskipun hari-hari seperti berlangsung sama saja, namun jelas berbeda. Di esok hari yang sudah pasti usia bertambah. Walaupun matahari dan malam seperti kemarin, begitu bertambah hari umur terus berkurang. Sesungguhnya apa yang kucari, kebahagiaan? […]

expand_less