Dilema ‘Sah Agama’ vs ‘Sah Negara’: Dr. Harry Yuniardi Tawarkan Rekonstruksi Hukum Perkawinan
- account_circle Sungkawa Abdisunda
- calendar_month Rab, 25 Feb 2026
- comment 0 komentar

Pernahkah Anda membayangkan sebuah kondisi di mana sepasang suami istri dianggap bercerai secara agama, namun di mata negara mereka masih terikat pernikahan? Atau, seorang anak diakui sah oleh hukum negara, namun secara fikih nasabnya menyisakan tanda tanya?
BANDUNG, kanal31.com – Praktik perkawinan dan perceraian dalam masyarakat Muslim modern kerap terjebak dalam ketegangan antara kepatuhan pada hukum agama (fikih) dan ketaatan pada hukum negara.
Inilah titik ketegangan yang dibedah secara tajam oleh Dr. Harry Yuniardi, M.Ag. dalam Sidang Promosi Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kajian bertajuk “Epistemologi Fikih Munakahat dalam Hukum Perkawinan Islam: Kajian Perbandingan Indonesia dan Malaysia” ini berhasil memetakan “benturan” batin antara hukum positif dan hukum Tuhan.
Dalam risetnya, Dr. Harry mengungkapkan sebuah realitas menarik. Indonesia, dengan wajah hukumnya yang pluralistik, cenderung bersikap formalistik. Segala sesuatu diukur dari “kertas” dan “sidang”.
“Di Indonesia, perceraian hanya dianggap terjadi jika diputus di pengadilan. Padahal, dalam fikih Syafi’iyah, talak yang diucapkan suami secara sadar sudah jatuh hukumnya. Ini menciptakan wilayah abu-abu,” kata Harry, Ketua Jurusan Hukum Keluarga UIN Bandung ini.

Kontras dengan itu, Malaysia yang menempatkan Islam sebagai agama resmi, memberikan karpet merah lebih lebar bagi prinsip fikih. Di sana, status anak sah sangat ketat mengikuti aturan minimal kehamilan enam bulan. Malaysia lebih “berani” menyelaraskan administrasi negara dengan teks-teks klasik fikih, meskipun tetap memberikan sanksi denda bagi pelanggar prosedur.
Mengapa aturan negara dan agama seringkali tidak sinkron? Melalui penelitiannya Dr. Harry menemukan akar masalahnya pada Epistemologi—cara kita memandang kebenaran. Negara mengejar kepastian hukum (legal certainty) dan keteraturan sosial, sedangkan Fikih mengejar keadilan substantif dan kemaslahatan ukhrawi (Maqāṣid al-Syarī‘ah).
Benturan paling nyata terlihat pada nasab anak. Hukum Indonesia bisa mengakui anak yang lahir kurang dari enam bulan setelah nikah sebagai anak sah demi perlindungan hak sipil. Namun, secara fikih Syafi’i, hal ini bertentangan diametral dengan prinsip menjaga kemurnian keturunan (hifẓ al-nasl).
Dr. Harry menawarkan sebuah jalan tengah yang berani: Rekonstruksi Epistemologi. Ia mengusulkan agar hukum positif tidak hanya menjadi “polisi” administratif, tapi juga harus memiliki “ruh” fikih. Indonesia disarankan merevisi aturan nasab anak agar lebih akomodatif terhadap batasan masa kehamilan fikih tanpa membuang asas keadilan.
“Tujuannya adalah legitimasi ganda. Kita ingin pernikahan umat Muslim sah secara yuridis di hadapan negara, namun juga tenang secara batiniah karena sesuai dengan syariat,” ungkap Dr. Harry dalam paparan yang memukau penguji.
Hasil penelitian atau karya ilmiah Dr. Harry bisa dijadikan sebagai “kompas” bagi para legislator di Indonesia dan Malaysia. Pesan kuatnya jelas, di era modern, hukum keluarga Islam harus mampu bertransformasi menjadi sistem yang responsif terhadap dinamika sosial, namun tetap berpijak kokoh pada wahyu.

Inilah Gagasan Barunya
Dr. Harry menegaskan bahwa selama ini negara cenderung memposisikan fikih munakahat hanya sebagai sumber normatif yang harus “dipaksa” masuk ke dalam cetakan hukum positif. Akibatnya, esensi keadilan seringkali tergerus oleh kaku-nya administrasi.
“Negara harus membuka diri secara epistemik. Fikih tidak boleh hanya dianggap sebagai aturan yang diakomodasi, tetapi harus diletakkan sebagai sumber nilai yang memiliki metodologi ijtihad dan rasionalitas internal untuk memperkaya hukum negara,” ujar Dr. Harry dalam paparannya.
Dalam gagasannya, Dr. Harry membedah dikotomi antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Menurutnya, kepastian hukum adalah instrumen struktural untuk ketertiban, namun keadilan substantif adalah orientasi utama yang tidak boleh dikorbankan. Pendekatan ini menawarkan “jalan tengah” konseptual yang lebih dalam daripada sekadar kompromi normatif di permukaan.
Dr. Harry juga menyasar tiga praktik hukum di pengadilan agama yang dianggap perlu segera dibenahi: 1) Redefinisi Taklik Talak: Dr. Harry mengkritik keras konsep iwad (pembayaran pengganti) dalam taklik talak di buku nikah. Ia menilai hal tersebut tidak sensitif gender. “Istri yang dirugikan oleh suami yang melanggar janji seharusnya mendapat kompensasi, bukan malah dituntut membayar,” tegasnya.
2) Validasi Perceraian di Luar Sidang: Untuk menghindari kerancuan jumlah talak (akumulasi talak 1, 2, atau 3), ia mengusulkan agar perceraian di luar pengadilan tetap diakui keabsahannya setelah melalui pemeriksaan ketat oleh hakim berdasarkan ketentuan agama. Dan, 3) Fungsionalisasi Khuluk dan Fasakh: Ia mendesak agar jalur khuluk dan fasakh dikembalikan pada fungsi aslinya. Reduksi kedua jalur ini ke dalam satu kategori “cerai gugat” dianggap telah “memasung” amar putusan hakim hanya pada pedoman administrasi semata.(nanangs)
- Penulis: Sungkawa Abdisunda

Saat ini belum ada komentar