Kamis, 28 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Catat! Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Catat! Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
  • comment 0 komentar

KANAL31.COM (Jakarta) — Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantapkan Mutu Akademik, Prodi Akuntansi Syariah UIN Bandung Gelar Evaluasi Kurikulum

    Mantapkan Mutu Akademik, Prodi Akuntansi Syariah UIN Bandung Gelar Evaluasi Kurikulum

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Dinamika industri keuangan syariah yang terus berkembang menuntut perguruan tinggi untuk menghadirkan lulusan yang adaptif, kompeten, dan berdaya saing global. Menjawab tantangan tersebut sekaligus mendorong capaian Akreditasi Internasional dan Unggul, Program Studi (Prodi) Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Focus Group Discussion (FGD) Review Kurikulum […]

  • Selamat! UGM Raih Peringkat 231 versi QS World University Ranking

    Selamat! UGM Raih Peringkat 231 versi QS World University Ranking

    • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-YOGYAKARTA Universitas Gadjah Mada menduduki peringkat 231 pada pemeringkatan perguruan tinggi terbaik dunia QS World University Ranking (QS WUR) 2023 yang dirilis Kamis (9/6). UGM naik 23 peringkat dari tahun lalu, yaitu 254 dunia. Di Indonesia, UGM menduduki peringkat pertama, disusul oleh ITB di peringkat kedua dan UI di peringkat ketiga. “Terima kasih kepada pihak-pihak […]

  • Menghujam ke dalam Sebelum Menjulang 

    Menghujam ke dalam Sebelum Menjulang 

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Pada sessi halaqah pengajian subuh, terbersit inspirasi tentang sisi filosofis dari penamaan bagi mereka yang sedang menuntut ilmu, yakni Santri, Murid, Pelajar, dan Siswa. Keempat terma ini sering diposisikan identik (sinonim), namun “kealamiahan terminologis” (nature of terms) menunjukkan bahwa masing-masing terma memilki differensiasi “tekanan makna”.   Terkait hal tersebut, mungkin, sebuah narasi metaforis […]

  • Puan Ajak Masyarakat Nyalakan Lentera Kasih Perdamaian dan Toleransi

    Puan Ajak Masyarakat Nyalakan Lentera Kasih Perdamaian dan Toleransi

    • calendar_month Kam, 26 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, KANAL31.COM — Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengajak seluruh masyarakat memperkuat toleransi antar-umay beragama di momen Hari Raya Natal 2024. Ia menekankan toleransi adalah kunci membangun bangsa yang damai.   “Dalam semangat persaudaraan dan menyongsong Tahun Baru, saya ingin mengucapkan selamat merayakan Hari Natal kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia. Ini momen yang […]

  • Muhammad Daffa, Mahasiswa Inspiratif UIN Bandung Tembus Publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal Terakreditasi Nasional

    Muhammad Daffa, Mahasiswa Inspiratif UIN Bandung Tembus Publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal Terakreditasi Nasional

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Orang yang memberikan tauladan untuk orang lain layak disebut sosok inspiratif. Seperti sosok muda mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.Baru saja artikel ilmiah miliknya tembus di jurnal terakreditasi nasional Sinta 3. Artikelnya berjudul “Analysis of Hadith Understanding of Social Media Phenomena as A Communication Tool in The Digital Era.” Terbit di jurnal ilmiah Riwayah […]

  • Guru Besar Unpad Beberkan Peran Penting Editor dalam Publikasi Jurnal Ilmiah

    Guru Besar Unpad Beberkan Peran Penting Editor dalam Publikasi Jurnal Ilmiah

    • calendar_month Sen, 25 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-SUMEDANG  Artikel dalam jurnal ilmiah berkontribusi besar bagi pengembangan keilmuan. Untuk itu, editor berperan penting dalam menjadi suatu artikel ilmiah menjadi artikel berkualitas yang dipublikasikan di jurnal ilmiah. “Editor bertugas mengelola dan mengembangkan jurnal sehingga bereputasi, termasuk juga isi dari jurnal itu tanggung jawab editor,” kata Guru Besar Fakultas MIPA yang juga Ketua Functional Nano […]

expand_less