Breaking News:
Beranda » BEWARA » Dilema ‘Sah Agama’ vs ‘Sah Negara’: Dr. Harry Yuniardi Tawarkan Rekonstruksi Hukum Perkawinan

Dilema ‘Sah Agama’ vs ‘Sah Negara’: Dr. Harry Yuniardi Tawarkan Rekonstruksi Hukum Perkawinan

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pernahkah Anda membayangkan sebuah kondisi di mana sepasang suami istri dianggap bercerai secara agama, namun di mata negara mereka masih terikat pernikahan? Atau, seorang anak diakui sah oleh hukum negara, namun secara fikih nasabnya menyisakan tanda tanya?

 

BANDUNG, kanal31.com – Praktik perkawinan dan perceraian dalam masyarakat Muslim modern kerap terjebak dalam ketegangan antara kepatuhan pada hukum agama (fikih) dan ketaatan pada hukum negara.

Inilah titik ketegangan yang dibedah secara tajam oleh Dr. Harry Yuniardi, M.Ag. dalam Sidang Promosi Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kajian bertajuk “Epistemologi Fikih Munakahat dalam Hukum Perkawinan Islam: Kajian Perbandingan Indonesia dan Malaysia” ini berhasil memetakan “benturan” batin antara hukum positif dan hukum Tuhan.

Dalam risetnya, Dr. Harry mengungkapkan sebuah realitas menarik. Indonesia, dengan wajah hukumnya yang pluralistik, cenderung bersikap formalistik. Segala sesuatu diukur dari “kertas” dan “sidang”.

“Di Indonesia, perceraian hanya dianggap terjadi jika diputus di pengadilan. Padahal, dalam fikih Syafi’iyah, talak yang diucapkan suami secara sadar sudah jatuh hukumnya. Ini menciptakan wilayah abu-abu,” kata Harry, Ketua Jurusan Hukum Keluarga UIN Bandung ini.

Kontras dengan itu, Malaysia yang menempatkan Islam sebagai agama resmi, memberikan karpet merah lebih lebar bagi prinsip fikih. Di sana, status anak sah sangat ketat mengikuti aturan minimal kehamilan enam bulan. Malaysia lebih “berani” menyelaraskan administrasi negara dengan teks-teks klasik fikih, meskipun tetap memberikan sanksi denda bagi pelanggar prosedur.

Mengapa aturan negara dan agama seringkali tidak sinkron? Melalui penelitiannya Dr. Harry menemukan akar masalahnya pada Epistemologi—cara kita memandang kebenaran. Negara mengejar kepastian hukum (legal certainty) dan keteraturan sosial, sedangkan Fikih mengejar keadilan substantif dan kemaslahatan ukhrawi (Maqāṣid al-Syarī‘ah).

Benturan paling nyata terlihat pada nasab anak. Hukum Indonesia bisa mengakui anak yang lahir kurang dari enam bulan setelah nikah sebagai anak sah demi perlindungan hak sipil. Namun, secara fikih Syafi’i, hal ini bertentangan diametral dengan prinsip menjaga kemurnian keturunan (hifẓ al-nasl).

Dr. Harry menawarkan sebuah jalan tengah yang berani: Rekonstruksi Epistemologi. Ia mengusulkan agar hukum positif tidak hanya menjadi “polisi” administratif, tapi juga harus memiliki “ruh” fikih. Indonesia disarankan merevisi aturan nasab anak agar lebih akomodatif terhadap batasan masa kehamilan fikih tanpa membuang asas keadilan.

“Tujuannya adalah legitimasi ganda. Kita ingin pernikahan umat Muslim sah secara yuridis di hadapan negara, namun juga tenang secara batiniah karena sesuai dengan syariat,” ungkap Dr. Harry dalam paparan yang memukau penguji.

Hasil penelitian atau karya ilmiah Dr. Harry bisa dijadikan sebagai “kompas” bagi para legislator di Indonesia dan Malaysia. Pesan kuatnya jelas, di era modern, hukum keluarga Islam harus mampu bertransformasi menjadi sistem yang responsif terhadap dinamika sosial, namun tetap berpijak kokoh pada wahyu.

Inilah Gagasan Barunya

Dr. Harry menegaskan bahwa selama ini negara cenderung memposisikan fikih munakahat hanya sebagai sumber normatif yang harus “dipaksa” masuk ke dalam cetakan hukum positif. Akibatnya, esensi keadilan seringkali tergerus oleh kaku-nya administrasi.

“Negara harus membuka diri secara epistemik. Fikih tidak boleh hanya dianggap sebagai aturan yang diakomodasi, tetapi harus diletakkan sebagai sumber nilai yang memiliki metodologi ijtihad dan rasionalitas internal untuk memperkaya hukum negara,” ujar Dr. Harry dalam paparannya.

Dalam gagasannya, Dr. Harry membedah dikotomi antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Menurutnya, kepastian hukum adalah instrumen struktural untuk ketertiban, namun keadilan substantif adalah orientasi utama yang tidak boleh dikorbankan. Pendekatan ini menawarkan “jalan tengah” konseptual yang lebih dalam daripada sekadar kompromi normatif di permukaan.

Dr. Harry juga menyasar tiga praktik hukum di pengadilan agama yang dianggap perlu segera dibenahi: 1) Redefinisi Taklik Talak: Dr. Harry mengkritik keras konsep iwad (pembayaran pengganti) dalam taklik talak di buku nikah. Ia menilai hal tersebut tidak sensitif gender. “Istri yang dirugikan oleh suami yang melanggar janji seharusnya mendapat kompensasi, bukan malah dituntut membayar,” tegasnya.

2) Validasi Perceraian di Luar Sidang: Untuk menghindari kerancuan jumlah talak (akumulasi talak 1, 2, atau 3), ia mengusulkan agar perceraian di luar pengadilan tetap diakui keabsahannya setelah melalui pemeriksaan ketat oleh hakim berdasarkan ketentuan agama. Dan, 3) Fungsionalisasi Khuluk dan Fasakh: Ia mendesak agar jalur khuluk dan fasakh dikembalikan pada fungsi aslinya. Reduksi kedua jalur ini ke dalam satu kategori “cerai gugat” dianggap telah “memasung” amar putusan hakim hanya pada pedoman administrasi semata.(nanangs)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ternyata Rangking 1 Versi SINTA 2024 Bukan UIN Jakarta, Melainkan UIN Bandung 

    Ternyata Rangking 1 Versi SINTA 2024 Bukan UIN Jakarta, Melainkan UIN Bandung 

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, KANAL31.COM — Mengawali tahun 2025 UIN Sunan Gunung Djati Bandung menempati ranking satu (top score) jurnal Science and Technology Index (SINTA) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) untuk tahun 2024. Rektor Rosihon Anwar melalui Wakil Rektor I Dadan Rusmana menyampaikan capaian prestasi yang membanggakan ini berdasarkan data dari laman https://sinta.kemdikbud.go.id/affiliations?page=2&q=islam yang diakses pada […]

  • UIN Sunan Gunung Djati Bandung Gelar Workshop Evaluasi Diri Submit Jurnal Terindeks Scopus

    UIN Sunan Gunung Djati Bandung Gelar Workshop Evaluasi Diri Submit Jurnal Terindeks Scopus

    • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Jurnal ilmiah sedang didorong supaya terindeks Scopus. Ini menjadi kebijakan di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Periode (2023-2027), memiliki target 10 jurnal terindeks Scopus pada 2027. Saat ini, 2 jurnal sudah raih index Scopus. Kebijakan Rektor ditempuh dengan berbagai agenda. Antara lain […]

  • Asyik Biaya Haji 2025 Turun Dibandingkan Tahun 2024

    Asyik Biaya Haji 2025 Turun Dibandingkan Tahun 2024

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA KANAL31.COM  — Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Rerata BPIH tahun ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus […]

  • Kemenag – BAZNAS Bentuk Satgas Optimalisasi Pengumpulan Zakat untuk Beasiswa

    Kemenag – BAZNAS Bentuk Satgas Optimalisasi Pengumpulan Zakat untuk Beasiswa

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (JAKARTA) — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membentuk Satuan Tugas (Task Force) untuk mendorong optimalisasi pengumpulan zakat. Task Force ini juga bertujuan untuk menggencarkan program Beasiswa Cendekia BAZNAS 2024 yang diluncurkan pada 23 Juli 2024. Pembentukan Task Force yang terdiri dari Kemenag dan BAZNAS ini merupakan […]

  • Keren, ANNABA Gelorakan Spirit Ramadhan Bersama 1.687 Siswa SMPN di Kota Bandung

    Keren, ANNABA Gelorakan Spirit Ramadhan Bersama 1.687 Siswa SMPN di Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    kanal31.com– Asosiasi Santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah asal Bandung Raya (ANNABA) sukses menggelar acara SENYUMAN (Serunya Menyambut Ramadhan Bersama Annaba) di SMPN 7 dan SMPN 2 Bandung. Kegiatan berupa pesantren kilat ini yang telah berjalan tanpa terputus selama 13 tahun. Dan, SENYUMAN ke-14 kali ini berkolaborasi dengan 950 siswa/i SMPN 7 dan 737 siswa/i SMPN […]

  • Telisik Pemilihan Rektor UIN Bandung Periode 2023-2027

    Telisik Pemilihan Rektor UIN Bandung Periode 2023-2027

    • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SIAPA SETELAH MAHMUD? BANDUNG, kanal31.com— Agustus 2019, Prof Dr Mahmud M.Si dilantik sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, masa bakti 2019 -2023. Pelantikan kala itu adalah yang kedua kalinya bagi Mahmud menduduki jabatan rektor setelah sebelumnya dilantik pada Agustus 2015 untuk masa Bakti 2015-2019. Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia […]

expand_less